Common use of Serah Terima Barang Clause in Contracts

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/Jasa. 34.7 Jika Barang/Jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian

Serah Terima Barang. 34.1 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 31.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 31.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 31.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ memperbaiki / menyelesaikannya. 34.5 31.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 31.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/Jasa. 34.7 31.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 31.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 31.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 31.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 31.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh XxxxxxxPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 31.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Serah Terima Barang. 34.1 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 31.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 31.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 31.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 31.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman.dengan 34.6 31.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 31.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 31.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 31.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 31.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 31.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh XxxxxxxPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 31.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil PekerjaanKontrak; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Serah Terima Barang. 34.1 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratuspersen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;. 34.2 30.2 Serah terima Barang/Jasa barang dilakukan di tempat ditempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian 30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan , dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannyatim teknis. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak. 30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang/Jasa Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengirimankontrak. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa 30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemerikasan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/Jasakontrak. 34.7 Jika Barang/Jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa tersebut. 34.8 30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak membuat berita acara serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan bersama dengan Penyedia. 34.9 30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 30.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dicantumkan dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPKkontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/30.10 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK Penandatangan Kontrak menerima penyerahan pekerjaan Barang setelah: a. a) seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan Barang yang diserahterimakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil PekerjaanKontrak; dan b. b) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan)Pejabat Penandatangan Kontrak. 34.12 30.11 Jika Barang/Jasa tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket

Serah Terima Barang. 34.1 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 31.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 31.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 31.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 31.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 31.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 31.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 31.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 31.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 31.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 31.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 31.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh)

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak (Lumsum)

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/JasaBarang . 34.7 Jika Barang/Jasa Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa Barang tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh XxxxxxxPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang