TATA TERTIB PENGADAAN. 1. Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan- perubahan yang terjadi pada saat prebid.
2. Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid.
3. Kotak penawaran akan ditutup/closing tepat pukul 10.00 waktu yang tertera pada penunjuk waktu (jam) di ruang pengadaan.
4. Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan didiskualifikasi.
5. Setelah memasukkan penawarannya ke dalam kotak penawaran, peserta pengadaan diwajibkan untuk masuk ke dalam ruang pengadaan.
6. Setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, bentuk II atau dokumen lainnya.
TATA TERTIB PENGADAAN. 1. Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan- perubahan yang terjadi pada saat prebid.
2. Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid.
3. Kotak penawaran akan ditutup/closing tepat pada waktu closing yang telah ditetapkan sesuai penunjuk waktu (jam) yang tertera di ruang pengadaan.
4. Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan didiskualifikasi.
5. Setelah memasukkan penawarannya ke dalam kotak penawaran, peserta pengadaan diwajibkan untuk masuk ke dalam ruang pengadaan.
6. Setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, bentuk II atau dokumen lainnya.
7. Setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari peserta pengadaan, wajib disampaikan secara tertib. Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, menyatakan, menjawab pertanyaan dan klarifikasi dengan mengacu peraturan dan prosedur yang berlaku.
TATA TERTIB PENGADAAN. Prebid Meeting Penutupan Kotak Penawaran
TATA TERTIB PENGADAAN. Setelah dilaksanakan penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, Bentuk II atau dokumen lainnya.