TENAGA AHLI a) Ketua Xxx (Team Leader)
b) Tenaga Ahli Perencana Wilayah Kota/Planologi Perencanaan Wilayah dan Kota (502) universitas negeri atau swasta yang pengalaman 3 tahun. – Kualifikasi Ahli Muda dengan lulusan telah disamakan yang disyaratkan S1
c) Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan
d) Tenaga Ahli Kebijakan Publik
e) Tenaga Ahli Drainase / Sumber Daya Air
TENAGA AHLI a) Ketua Xxx (Team Leader)
b) Tenaga Ahli Perencana Wilayah Kota/Planologi
c) Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan
d) Tenaga Ahli Kebijakan Publik
e) Tenaga Ahli Drainase / Sumber Daya Air
TENAGA AHLI a) Ketua Xxx (Team Leader)
b) Tenaga Ahli Teknik Jalan
c) Tenaga Ahli Sumber Daya Air (SDA) dan Mekanika Tanah
d) Tenaga Ahli Mekanikal - Elektrikal
TENAGA AHLI. 1. Tenaga Ahli Arsitektur (Team Leader) - Bertanggung jawab untuk keseluruhan pekerjaan, hubungan dengan Pengguna Jasa, pengaturan jadwal dan berwenang mengkoordinasikan komunikasi dengan pihak- pihak lain yang terkait, serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan; - Memimpin dan bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim, proses pelaksanaan serta memimpin acara pembahasan substansi teknis maupun semua laporan pekerjaan; - Memberi pengarahan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan perencanaan dan penelitian secara keseluruhan; - Bertanggung jawab dalam hubungan kontraktual dengan Pemberi Pekerjaan baik secara lisan maupun tertulis; - Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil keluaran pekerjaan konsultansi, pengendalian mutu, volume dan waktu pekerjaan; - Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan dan penelitian; - Melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder lain yang dinilai perlu, serta melakukan perbaikan-perbaikan hasil pekerjaan sesuai dengan masukan-masukan yang diterima pada saat rapat dan konsultasi; - Mengajukan jadwal dan program kerja yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penelitian; - Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam metode perencanaan dan penelitian; - Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan dan penelitian agar tepat mutu, volume dan waktu sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja; - Melaporkan kepada Pengguna Jasa terhadap critical path, mengevaluasi penyebab- penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana; - Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan dan penelitian, membuat risalah rapat dan menindak lanjuti hasil rapat/sidang ke dalam kegiatan perencanaan; - Bertanggung jawab atas perencanaan arsitektur bangunan gedung sampai dengan tahap pembangunan selesai; - Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan desainnya; - Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis arsitektur (DED) gedung/ bangunan; - Membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design), dari awal pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan, pengembangan rancangan dan gambar kerja; - Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait dengan pekerjaan; - Bert...
TENAGA AHLI. 1 Team Leader 1 Org S1. T.Arsitektur/ X.Xxxxx 5 Tahun SKA Ahli Madya Arsitek (101) 2 Bulan
2 Ahli Arsitektur 1 Org S1. T.Arsitektur 5 Tahun SKA Ahli Muda Arsitek (101) 2 Bulan
3 Ahli Estimasi Biaya 2 Org S1. T.Sipil 5 Tahun SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201) 2 Bulan
4 Ahli Struktur 1 Org S1. T.Sipil 3 Tahun SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201) 2 Bulan
5 Ahli Elektrikal/ Mekanikal 1 Org S1. T.Listrik/ Mesin 3 Tahun SKA Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik (401)/ Ahli Teknik Mekanikal (301) 2 Bulan
6 Ahli K3 Konstruksi 1 Org S1. Semua Jurusan 1 Tahun SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) 2 Bulan
TENAGA AHLI. Penyedia menyediakan tenaga ahli yang mempunyai keahlian dalam melakukan instalasi setting perangkat jaringan switch layer 2 dan 3 yang dibuktikan dengan sertifikasi level associate atau sejenis dari perangkat yang ditawarkan dengan jumlah tenaga ahli minimal 2 orang. Untuk pembuktian tenaga ahli/teknisi dilakukan oleh penyedia pada saat pemasukan penawaran dengan melampirkan copy sertifikat dan surat keterangan pegawai terkait. *) detail ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, lokasi dan rincian biaya akan disampaikan di RKS KOP PERUSAHAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... No. Identitas : ... [diisi nomor KTP] Jabatan : ... [Pimpinan Perusahaan] Bertindak untuk dan atas nama : PT .../CV .../Firma ...[diisi sesuai kebutuhan dan cantumkan nama perusahaan] dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Sewa Perangkat Switch di Unit Kerja BPJS Kesehatan Tahun 2023-2026, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan pegawai/oknum pegawai BPJS Kesehatan atau sesama Penyedia Barang/Jasa dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BPJS Kesehatan;
2. Akan melaporkan ke Sistem Pelaporan Pelanggaran BPJS Kesehatan melalui email xxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menghormati dan mentaati segala keputusan proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Sewa Perangkat Switch di Unit Kerja BPJS Kesehatan Tahun 2023-2026;
5. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
TENAGA AHLI. NOMOR Kolom (1)
TENAGA AHLI. Cukup jelas NOMOR Kolom (1)
TENAGA AHLI. (1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan menggunakan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini.
(2) Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, tenaga yang dipergunakan PIHAK KEDUA tidak memenuhi syarat, maka PIHAK PERTAMA segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengganti dengan tenaga ahli yang lain.
(3) PIHAK KEDUA dapat menggantikan tenaga ahlinya dengan tenaga-tenaga ahli lainnya dengan kualifikasi keahlian yang minimal sama, apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaannya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
TENAGA AHLI a. 1 orang Project Director • Pendidikan minimal S1 • Pengalaman kerja minimal 7 tahun
b. 1 orang Back End Engine Developer • Pendidikan minimal S1 • Pengalaman kerja minimal 5 tahun • Menguasai pemrograman berbasis web seperti : html, css, javascript/jquery, dan/atau juga menguasai pemrograman berbasis dotnet atau php.
c. 1 orang Front End Engine Developer • Pendidikan kerja minimal S1 • Pengalaman kerja minimal 3 tahun • Menguasai pemrograman berbasis web seperti : html, css, javascript/jquery, dan/atau juga menguasai pemrograman berbasis dotnet atau php.
d. 1 orang Senior Infrastruktur