Transparansi/Keterbukaan. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan: - Kepemilikan sahamnya pada Bank; - Kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima perseratus), pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; - Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Pengawas Syariah lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank; - Remunerasi dan fasilitas yang diterima dari Bank.
Transparansi/Keterbukaan. Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan: Kepemilikan sahamnya pada Bank; Kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank; Remunerasi dan fasilitas yang diterima dari Bank.