Tugas Pokok Klausul Contoh

Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
Tugas Pokok. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian dan tenaga kerja.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
Tugas Pokok. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 04 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2019 Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi.
Tugas Pokok. Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisa, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan dibidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha.
Tugas Pokok. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Tugas Pokok. NO URAIAN TUGAS HASIL KERJA JUMLAH HASIL WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) WAKTU EFEKTIF (MENIT) KEBUTUHAN PEGAWAIAN 1 Menyusun rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Dokumen Rencana kegiatan 2 1980 78000 0.051 2 Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; Dokumen dan jadwal pembagian tugas 12 330 78000 0.051
Tugas Pokok. Tugas pokok RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta sesuai Pasal (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ortopedi.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
Tugas Pokok. NO URAIAN TUGAS HASIL KERJA JUMLAH HASIL WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) WAKTU EFEKTIF (MENIT) KEBUTUHAN PEGAWAIAN 1 Membuat resume petunjuk kerja berdasarkan arahan, petunjuk teknis dari penyelia dan peraturan-peraturan tentang penatausahaan pembayaran gaji serta sumber lainnya sebagai arahan untuk melaksanakan tugas dan perbaikan proses kerja. Dokumen petunjuk kerja 1 1650 78000 0.021 2 Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD berpedoman surat penyediaan dana dari BPKPD untuk dapat buatkan surat perintah membayar dan dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Gaji 12 1650 78000 0.254 3 Meneliti dokumen pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya Dokumen 12 1650 4 Menyampaikan penyetoran dan laporan perpajakan atas transaksi keuangan yang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Laporan perpajakan 12 1650 78000 0.254