Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
Tugas Pokok. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian dan tenaga kerja.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
Tugas Pokok. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 04 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2019 Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi.
Tugas Pokok. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Tugas Pokok. NO URAIAN TUGAS HASIL KERJA JUMLAH HASIL WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) WAKTU EFEKTIF (MENIT) KEBUTUHAN PEGAWAIAN
1 Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Dokumen Rencana operasional 2 1980 78000 0.051 2 Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; Dokumen danjadwal pembagian tugas 12 330 78000 0.051
Tugas Pokok. Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisa, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan dibidang perindusrian dan perdagangan, koperasi, pariwisata, tata pertanian kelautan dan pembangunan dunia usaha.
Tugas Pokok. Tugas pokok Balai Besar Tekstil yaitu melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri tekstil sesuai kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
Tugas Pokok. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dibentuk Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan bangsa dan Politik Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Tugas Pokok. UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengujian tanah, bahan, dan konstruksi.