Tugas Pokok Klausul Contoh

Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
Tugas Pokok. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Tugas Pokok. Membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan, mengolah, mengkoordinasikan, menyerasikan, menganalisis, dan melakukan penilaian atas usulan- usulan rencana program yang berkenaan dengan kegiatan- kegiatan dibidang sosial dan budaya.
Tugas Pokok. Tugas pokok RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta sesuai Pasal (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ortopedi.
Tugas Pokok. Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora pada Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesatu Tugas Pokok (Pasal 5). Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bupati dibidang komunikasi dan Informatika. Fungsi Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora mempunyai fungsi : a) Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya. b) Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya. c) Pelaksanaan Evaluasi dan pelayanan sesuai dengan lingkup tugasnya. d) Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya. e) Pelaksanaan Fungsi dan yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora dapat dilihat pada gambar berikut ini: SEKSI TELEKOMUNIKASI SEKSI PERSANDIAN SEKSI TELEVISI, RADIO, FILM DAN PERS SEKSI STATISTIK SEKSI APLIKASI INFORMATIKA SEKSI MEDIA DALAM DAN LUAR RUANGAN BIDANG STATISTIK, PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok. UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengujian tanah, bahan, dan konstruksi.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
Tugas Pokok. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
Tugas Pokok. Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.