TUJUAN DAN RUANG LINGKUP. Pasal 2 Kode Etik bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara. Pasal 3 Kode Etik ini berlaku bagi Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya.
Appears in 4 contracts
Samples: Kode Etik Pemeriksa, Kode Etik Pemeriksa, Kode Etik Pemeriksa