Tujuan RPD Klausul Contoh

Tujuan RPD. Sasaran RPD Indikator Tujuan/Sasaran RPD Tujuan PD Sasaran PD Indikator Tujuan/Sasaran PD
Tujuan RPD. Sasaran RPD Indikator Tujuan/Sasaran RPD Tujuan PD Sasaran PD Indikator Tujuan/Sasaran PD Meningkatnya pembangunan keluarga Indeks Pembangunan Keluarga Tercapainya penduduk tumbuh seimbang Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun Meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik menuju tercapainya good governance Indeks Reformasi Birokrasi Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis IT Indeks Kepuasan Masyarakat Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera Berdasarkan uraian tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Daerah yang tertuang dalam RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026, dapat disimpulkan beberapa indikator yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, seperti yang tergambarkan pada tabel berikut: Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan Jumlah pekerja perempuan di Lembaga pemerintahan dibagi jumlah pekerja perempuan dikali 100 Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan Prevalensi kekerasan terhadap perempuan Jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan dibagi jumlah penduduk perempuan dikali 100 Meningkatnya nilai KLA Predikat Kota Layak Anak Tercapainya penduduk tumbuh seimbang Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera Jumlah kelurahan dengan Lembaga kemasyarakatan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera dibagi jumlah total kelurahan dikali 100 Berdasarkan beberapa uraian dan penjelasan terkait Tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tahun 2024-2026, diperlukan penentuan target atas indikator kinerja yang ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat ketercapaian atas kinerja yang dihasilkan oleh Dina...
Tujuan RPD. Mewujudkan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat yang berdaya saing Sasaran RPD : Meningkatkan Keterlibatan dan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan
Tujuan RPD. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang baik menuju tercapainya Good Governance Sasaran RPD : Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis IT

Related to Tujuan RPD

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.