Uji Coba Klausul Contoh

Uji Coba. 27.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; 27.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara; 27.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang; 27.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Uji Coba. 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. 25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara. 25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
Uji Coba. 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh Penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Uji Coba. 24.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PA dan/atau PPHP;
Uji Coba. 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
Uji Coba. 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia disaksikan
Uji Coba. 30.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Uji Coba. Gambar 2. Uji Coba Gambar 3. Uji Coba
Uji Coba. Setelah selesai pengengembangan aplikasi SINTAG dilakukan oleh programmer, maka tahap berikutanya adalah tahapan uji coba yang di lakukan Bersama antara Tim Efektif dan juga vendor pembuat aplikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil pengembangan sesuai dengan rancang bangun yang sudah di tetapkan oleh Xxx efektif SETJEN MPR-RI. Berikut adalah rangkaian Uji coba yang dilakukan. • Menentukan sasaran uji coba implementasi pengembangan aplikasi SINTAG. Karena pengembangan aplikasi SINTAG ini dikhususkan untuk Pengelolaan Pembukuan Bendahara Pembantu (Juru Bayar), maka uji coba ini di lakukan oleh subbagian kebendaharan Sekretariat Jenderal MPR-RI. • Melaksanakan uji coba implementasi pengembangan aplikasi sistem informasi pengendalian dokumen tagihan. Uji coba yang dilakukan oleh subbagian kebendaharan Sekretariat Jenderal MPR-RI ini untuk mengidentifikasi pengembangan aplikasi SINTAG apakah sesuai dengan yang di harapkan atau tidak. Dan tim uji coba harus melaporan segera jika ada error/bug pada program yang sudah dibuat oleh pihak ke-3, sehingga pihak vendor dapat memperbaiki segera. • Identifikasi kendala/ hambatan implementasi aplikasi sistem informasi pengendalian dokumen tagihan (SINTAG) untuk Pengelolaan Pembukuan Bendahara Pembantu (Juru Bayar). Identifikasi ini penting untuk menentukan langkah-langkah perbaikan yang akan di lakukan oleh vendor yang mengembangkan aplikasi SINTAG untuk Pengelolaan Pembukuan Bendahara Pembantu (Juru Bayar). • Tindak lanjut penyelesaian kendala. Dari hasil identifikasi kendala pada aplikasi SINTAG untuk yang sudah dilakukan oleh tim efektif maka kendala-kendala yang sudah teridentifikasi akan di koordinasikan bersama antara tim efektif dan pihak pengembang. Dan pihak pengembang memperbaiki kendala-kendala pada aplikasi SINTAG untuk kemudian dilakukan pengujian ulang oleh tim efektif. Gambar 6 Uji Coba dengan Juru Bayar

Related to Uji Coba

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaanyang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.