Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Menurut Xxxxxxxxx (2000), Alinyemen Vertikal adalah perencanaan elevasi sumbu jalan pada setiap titik yang ditinjau, berupa profil memanjang. Pada perencanaan alinyemen vertical akan ditemui kelandaian positif (tanjakan) dan kelandaian negatif (turunan), sehingga kombinasinya berupa lengkung cembung dan lengkung cekung, disamping kedua lengkung tersebut ditemui pula kelandaian 0 (datar).
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Xxxx Xxxxxx - Direktur - Xxxxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxx (Dato’ Xxx Presiden Komisaris - Chairman
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Warganegara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Direktur sejak September 2017 yang bertanggung jawab atas fungsi investasi, pengembangan produk dan bisnis. Pernah menjabat sebagai Direktur di PT Avrist Asset Management periode Januari 2013 sampai Januari 2017 dan sebagai Direktur Proyek periode April 2012 sampai Desember 2012. Selain itu periode Juli 2011 sampai Oktober 2011 menjabat sebagai Penasihat Teknis di PT Asuransi Cigna. Xxxx pernah menjabat sebagai Direktur di Credit Suisse Investment Management periode Januari 2008 sampai Mei 2011. Di PT Danareksa Investment Management menjabat sebagai Kepala Penjualan periode November 2006 sampai Desember 2007. Xxxx juga pernah juga bekerja di PT Bank Commonwealth periode Oktober 2000 sampai Desember 2002 sebagai Kepala Distribusi Reksa Dana. Sempat bekerja di PT ABN AMRO Manajemen Investasi sebagai Fund Manager periode Agustus 1996 sampai September 2000. Xxxx mengawali karirnya sebagai Manajer Keuangan di PT Radiant Utama periode November 1992 sampai Juli 1996.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. MANAJEMEN:
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2.1 Nasabah dengan ini setuju untuk membuka suatu Rekening Efek pada Perusahaan yang akan dibuka atas nama Nasabah dan akan dikelola serta dioperasikan oleh Perusahaan pada Bank kustodian atau LPP; 2.2 Nasabah setuju bahwa dalam hal suatu rekening Efek pada Perusahaan dibuka atas nama bersama dua Nasabah atau lebih begitu pula pada Bank kustodian atau LPP, maka segala ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku dan mengikat para Nasabah secara tanggung renteng, dan oleh karenanya Perusahaan berhak untuk melaksanakan suatu kuasa, hak, atau upaya hukum yang dimiliki Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini maupun ketentuan hukum yang berlaku terhadap seluruh Nasabah tersebut.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta kepada Nasabah baik secara langsung atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang disyaratkan oleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun setiap kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan informasi terakhir yang masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank. 2.1.2. Nasabah dengan ini setuju bahwa Rekening akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan oleh Bank telah dipenuhi Nasabah dan Bank menyetujui aplikasi pembukaan Rekening tersebut. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi(-kondisi) tertentu disyaratkan untuk dipenuhi Nasabah dikemudian hari, namun ternyata satu atau lebih kondisi yang dipersyaratkan tersebut tidak dipenuhi oleh Nasabah hingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak setiap saat menutup Rekening dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut. 2.1.3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah, untuk kemudian jika diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Bank meneruskan informasi tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau KSEI. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawa...
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E- Commerce Jurist-Diction: Vol. 2 No. 5, September 2019 Dalam Jurnal ini Dzulfikar dengan penulis memiliki objek yang sama di mana jurnal yang dibuat Dzulfikar ini membahas terkait Smart Contract akan tetapi hal yang dijadikan topik utama dalam jurnal milik Xxxxxxxxx adalah bagaimana cara kerja dari Smart Contract itu sendiri dan bagaimana perlindungan hukum dari penggunaan smart contract, dalam hal ini yang menjadi pembeda dengan penulis adalah penulis lebih menitik beratkan terhadap hal apa yang membuat smart contract ini boleh untuk digunakan dan apa implikasinya terhadap suatu perjanjian jual-beli.

Related to Xxxxxxxxx Xxxxxxxx

  • Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.

  • Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 13 Juni 2019. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-105/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.

  • Xxxxxxxx XXX - XXXXXXX XXXXX - GREEN BAY MALL ZONA B LT. 4 XX. 00 XXX XXXXXXX

  • Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-256/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008. Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-640/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 2 September 2022.

  • Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Dalam hal BATAVIA PESONA OBLIGASI berinvestasi pada Efek dalam mata uang selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA PESONA OBLIGASI dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari BATAVIA PESONA OBLIGASI.

  • BUTIR-XXXXX XXXXXXXX Hakmilik Individu / Strata : Hakmilik belum dikeluarkan oleh pihak yang berkenaan No Hakmilik Induk dan No Lot : CL215463844, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah No Lot Pemaju : Unit No. 3H 9-2, Tingkat 2, Jenis 1 (Rafflesia) Apartment 3 Bilik, Country Heights Apaprtments, Fasa 3, Penampang, Sabah Anggaran Keluasan Hakmilik Individu : 845 kaki persegi Pegangan : Tidak dinyatakan Pemaju : Eurotra Sdn Bhd (No. Syarikat : 280352-V) Tuanpunya : Xxxx Xxxx Xxxx @ Xxxxx Xxxx (No. K/P: 000000-00-0000/ H0170683) Xxxx Xxxx Xxx @ Xxxxxx Xxxx (No. K/P: 550318-12-5273/ H0050537) Kategori Kegunaan Tanah : Tidak dinyatakan Syarat Nyata : Tidak dinyatakan

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Xxxxx X. Xxxxxxx Taufiq, SHI. MSI. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

  • Jualan Penawar yang berjaya (kecuali dimana Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah pembida) membida Hartanah tersebut hendaklah berakujanji untuk menandatangani borang Kontrak atau Memorandum dan membayar jumlah perbezaan (jika ada) antara jumlah sepuluh peratus (10%) daripada harga belian dan jumlah deposit sepuluh peratus (10%) yang dibayar di bawah Klausa 5b yang dinyatakan di atas, secara tunai atau dalam bentuk Bank Deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau melalui pemindahan perbankan atas talian untuk membentuk jumlah deposit sepuluh peratus (10%) daripada harga tawaran yang berjaya dan hendaklah dianggap sebagai deposit sebenar yang DISEDIAKAN, di pejabat Pelelong dalam masa tiga (3) hari berkerja dari tarikh lelongan. Jika Penawar yang berjaya gagal untuk menandatangani Memorandum itu dan/atau tidak membayar deposit sebenar tersebut, maka Xxxxxx 9 hendaklah berkuatkuasa. Pelelong berhak untuk memegang Memorandum sehingga semua bayaran deposit sebenar tersebut telah ditunaikan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.