DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI | ----------------------------------------------------------------------------- | i |
BAB I | KETENTUAN UMUM ------------------------------------------------ | 1 |
(Pasal 1 s.d Pasal 10) | ||
BAB II | PENERIMAAN PEGAWAI ------------------------------------------ | 13 |
(Pasal 11 s.d Pasal 18) | ||
BAB III | PELATIHAN, PENDIDIKAN, DAN PENGEMBANGAN ----- | 19 |
(Pasal 19 s.d Pasal 22) | ||
BAB IV | JABATAN KEPEGAWAIAN ---------------------------------------- | 22 |
(Pasal 23 s.d Pasal 28) | ||
BAB V | MUTASI, PRMOSI, DAN DEGRADASI PEGAWAI----------- | 28 |
(Pasal 29 s.d Pasal 31) | ||
BAB VI | PENILAIAN KINERJA ------------------------------------------------ | 30 |
(Pasal 32 s.d Pasal 34) | ||
BAB VII | STUDI LANJUT TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA | |
KEPENDIDIKAN ------------------------------------------------------- | 32 | |
(Pasal 35) | ||
BAB VIII | KESEJAHTERAAN DAN PENGHASILAN PEGAWAI ------- | 32 |
(Pasal 36 s.d Pasal 47) | ||
BAB IX | SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG PEGAWAI ---- | 43 |
(Pasal 48 s.d Pasal 56) | ||
BAB X | PEMBINAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN | 46 |
(Pasal 57) |
BAB | XI | CUTI DAN IZIN PEGAWAI----------------------------------------- | 47 |
(Pasal 58 s.d Pasal 63) | |||
BAB | XII | KESELAMATAN KERJA-------------------------------------------- | 50 |
(Pasal 64) | |||
BAB | XIII | PERJALANAN KEDINASAN--------------------------------------- | 50 |
(Pasal 65) | |||
BAB | XIV | PENGHARGAAN ----------------------------------------------------- | 51 |
(Pasal 66 s.d Pasal 67) | |||
BAB | XV | KEWAJIBAN DAN KODE ETIK ------------------------------------ | 55 |
(Pasal 68 s.d Pasal 72) | |||
BAB | XVI | DISIPLIN ----------------------------------------------------------------- | 59 |
(Pasal 73 s.d Pasal 83) | |||
BAB | XVII | PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERHENTIAN | |
DALAM JABATAN ----------------------------------------------------- | 66 | ||
(Pasal 84 s.d Pasal 88) | |||
BAB | XVIII | PERSELISIHAN -------------------------------------------------------- | 68 |
(Pasal 89 s.d Pasal 91) | |||
BAB | XIX | PENUTUP ---------------------------------------------------------------- | 70 |
(Pasal 92 s.d Pasal 93) |
YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (YPLP SPT-PGRI) KALIMANTAN BARAT
JL Prof. Dr. M. Xxxxx - Jl. Xxxxx Xxxx Baru Pontianak - 78116 Telp. (0000) 0000000
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Nomor: 058/A12/Kep/YPLP-SPT-PGRI/Kal-Bar/VII/2020 Tentang
PERUBAHAN PADA PERATURAN KEPEGAWAIAN YPLP SPT PGRI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 002/A12/KEP/YPLP-SPT-PGRI/Kal-Bar/I/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Menimbang : a. bahwa Peraturan Kepegawaian Nomor 002/A12/ Kep/YPLP-SPT-PGRI/Kal-Bar/I/2016 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk merubah Peraturan Kepegawaian sebagaimana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Satuan Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-SPT PGRI) Kalimantan Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang Undang Nomor: 12 Tahun 2012, tentang Perguruan Tingggi;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6. Peraturan Pemerintah Nomor: 66 Tahun 2010, yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Peguruan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor; 055/P/2014, Tanggal 27 Februari 2014 tentang Izin perubahan Bentuk STKIP PGRI Pontianak menjadi IKIP PGRI Pontianak;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 357/M/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Perubahan Badan Penyelenggara IKIP PGRI Pontianak dari YPT PGRI Pontianak Menjadi YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat
10.Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi XI Wilayah Kalimantan Nomor 003/KOP.XI/Q/1994 tentang Pedoman Akademik untuk Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah Kalimantan;
11.Keputusan Kongres XXII PGRI Nomor V/KONGRES/ XXII/PGRI/2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia;
12.Keputusan PB PGRI Nomor 01/Kep/PB/XXI/2015 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia;
13.Surat Keputusan Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 018/Kep/KAB/XXII/ 2019 tentang Susunan dan Personalia YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat Masa Bhakti 2019-2024;
14.Peraturan Kepegawaian Yayasan Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor 002/A12/ Kep/YPLP-SPT-PGRI/Ka-Bar/ I/2016
15.Surat Keputusan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Satuan Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP SPT PGRI) Kalimantan Barat Nomor 025/A1/Kep/YPLP-SPT-PGRI/KAL-BAR/V/2018
tentang Pengangkatan Rektor IKIP PGRI Pontianak; 16.Surat Keputusan Yayasan Pembina Lembaga
Pendidikan Satuan Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor 026.F5/YPLP SPT-PGRI/ Kal- Bar/V/ 2019 tentang Stauta IKIP PGRI Pontianak ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN PADA PERATURAN KEPEGAWAIAN YPLP SPT PGRI KALIMANTAN BARAT NOMOR 002/A12/KEP/YPLP-SPT-PGRI/Kal-Bar/I/2016
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Penjelasan Istilah
Dalam Peraturan Kepegawaian ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Satuan Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP SPT PGRI) Kalimantan Barat di Pontianak sebagaimana yang dimaksud
dalam akte pendirian dan perubahan-perubahannya yang telah disahkan.
2. Institusi adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Pontianak, dalam Peraturan ini disebut IKIP PGRI Pontianak yang berada di bawah naungan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
3. Tenaga Pendidik adalah pegawai yang disebut Dosen yang diberi tugas sebagai tenaga fungsional yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.
4. Tenaga Kependidikan adalah Pegawai yang ditempatkan sebagai tenaga penunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan/atau tenaga administrasi di luar kegiatan akademis.
5. Dosen Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (PNS Dpk) adalah pegawai negeri sipil yang dipekerjakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan dan ditempatkan di IKIP PGRI Pontianak, untuk melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di lingkungan Institusi secara penuh.
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan masa percobaan adalah pegawai baru yang masih dalam masa percobaan, dan akan ditetapkan dengan surat keputusan sebagai Tenaga Pendidik dan atau Kependidikan tetap dengan menjalani masa kontrak kerja pegawai pada waktu tertentu, dan menjalani masa percobaan dengan batasan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan, dan mendapat imbal jasa, serta terikat dalam hubungan kerja dengan Yayasan sampai batas purna tugas, diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan.
8. Tenaga Pendidik dan Kependidikan dengan waktu tertentu/ tenaga pendidik dan kependidikan tidak tetap, adalah pegawai yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Yayasan atau Institusi atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
9. Pegawai Harian Lepas adalah pegawai yang bekerja di Yayasan atau Institusi dengan perjanjian yang disepakati untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
10. Dosen Kontrak adalah dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Institusi sesuai dengan kebutuhan dan disiplin keilmuan melalui perjanjian kontrak.
11. Dosen Luar Biasa adalah dosen atau tenaga pendidik yang mengajar sesuai kebutuhan Institusi.
12. Dosen Tamu adalah tenaga ahli yang diundang oleh Institusi yang berasal dari berbagai pihak/kalangan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
13. Keluarga Tenaga Pendidik dan Xxxxxx Kependidikan adalah keluarga pegawai yang diakui dan terdaftar di Yayasan; terdiri atas seorang suami/istri/anak berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum.
14. Ahli waris adalah anggota keluarga yang ditunjuk dan diberitahukan kepada Yayasan oleh pegawai yang bersangkutan, untuk menerima semua hak yang seharusnya diterima bila yang bersangkutan meninggal dunia.
15. Pengakhiran Hubungan Kerja adalah pemutusan hubungan kerja antara pegawai dengan yayasan, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak karena alasan-alasan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Kepegawaian ini.
16. Gaji adalah imbal jasa yang diterima oleh pegawai tetap pada setiap waktu dan mekanisme pembayaran yang telah ditentukan dan berlaku di yayasan.
17. Honorarium adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
18. Insentif adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai tetap yang dipekerjakan di lingkungan Institusi sebagai akibat adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh Institusi dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
19. Tunjangan adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
20. Tunjangan Tetap adalah sejumlah dana sebagai tunjangan yang diterima pegawai tetap secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya setiap bulan yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu, yang terdiri dari tunjangan keluarga, dan tunjangan wajib lainnya menurut aturan yang berlaku di Institusi.
21. Tunjangan Keluarga adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai tetap yayasan yang berkeluarga.
22. Uang transport adalah uang yang diberikan kepada pegawai sesuai penugasan pada berbagai kegiatan berdasar ketentuan yang berlaku di Institusi.
23. Uang makan adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai berdasarkan atas jumlah kehadiran bekerja yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
24. Uang pesangon adalah sejumlah dana yang dibayarkan dari Yayasan kepada pegawai berdasarkan Undang-undang yang berlaku sebagai akibat adanya Kondisi Pailit.
25. Uang lembur adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar waktu jam kerja yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
26. Imbal Prestasi adalah penghargaan material dan atau immaterial yang diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas pencapaian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas guna menumbuhkembangkan motivasi kerja dan keteladanan di lingkungan kerjanya.
27. Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Xxxxxan yang memuat ketentuan, tentang syarat-syarat kerja, serta tata tertib Institusi .
28. Hari kerja adalah kegiatan kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Institusi dan/atau YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
29. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat karena adanya perselisihan hak, kewajiban dan/atau perselisihan karena pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan perbedaan pendapat antara Yayasan dengan pegawai Yayasan yang dibawahinya.
Pasal 2
Kedudukan Peraturan Kepegawaian YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat
(1) Peraturan Kepegawaian YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berkedudukan sebagai ketentuan yayasan yang mengatur tentang hak dan kewajiban, pembinaan, punishmen, reward, dan tata tertib pegawai IKIP PGRI Pontianak.
(2) Peraturan Kepegawaian YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dibuat dengan maksud agar setiap pegawai dapat memahami, mematuhi dan melaksanakan persyaratan kerja dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh pegawai, dan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Tujuan, Azas-Azas dan Prinsip Pembinaan Kepegawaian
(1) Pembinaan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan oleh yayasan bertujuan untuk meningkatkan dedikasi, integritas, loyalitas dan kapabilitas sesuai dengan visi dan misi IKIP PGRI Pontianak serta visi dan misi YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(2) Azas manfaat adalah pemanfaatan dan pendayagunaan pegawai seoptimal mungkin sejalan dengan visi dan misi IKIP PGRI Pontianak dan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(3) Azas kesadaran adalah kesadaran pegawai IKIP PGRI Pontianak yang ditempatkan di IKIP PGRI Pontianak, selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kualitas diri sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
(4) Azas adil adalah memberikan kesempatan pengembangan karier yang sama bagi seluruh pegawai berdasarkan perpaduan prestasi kerja dan kepentingan organisasi, serta peningkatan motivasi pegawai untuk mencapai prestasi dengan pemberian bimbingan, dan keteladanan.
(5) Azas kepatutan dalam penempatan adalah penempatan pegawai pada tugas jabatan yang sesuai dengan kompetensinya untuk kepentingan dan kebutuhan IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 4
Prinsip- Prinsip Pembinaan Kepegawaian
(1) Selektif dalam penerimaan dan pengembangan karier pegawai dengan mengutamakan kualitas daripada kuantitas sesuai dengan program kerja dan berdasarkan peraturan kepegawaian yang mengacu kepada Visi dan Misi IKIP PGRI Pontianak dan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(2) Mendayagunakan pegawai untuk kepentingan tugas sesuai dengan kemampuan pegawai berdasarkan prinsip efisiensi dengan tetap memperhatikan efektivitas.
(3) Meningkatkan kinerja dan pengabdian pegawai dengan motivasi, keteladanan, kesejahteraan, penghargaan dan sanksi yang tepat proporsional dan profesional.
(4) Memberikan hak-hak pegawai sesuai dengan kewajiban pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku di Yayasan.
(5) Mempertimbangkan pemberhentian pegawai karena purna bhakti, mengundurkan diri, melakukan perbuatan tercela, pelanggaran kode etik profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan.
Pasal 5
Penggolongan dan Status Kepegawaian
(1) Pegawai YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berdasarkan status kepegawaian terdiri dari :
a. Pegawai tetap
b. Pegawai tidak tetap, yang terdiri atas:
1) Pegawai kontrak
2) Pegawai lepas
(2) Pegawai YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. Tenaga Pendidik, terdiri atas :
1) Dosen PNS Dpk
2) Dosen Tetap
3) Dosen Kontrak
4) Dosen Luar Biasa
5) Dosen Tamu
b. Tenaga Kependidikan terdiri atas :
1) Pegawai Administrasi
2) Pegawai Pustakawan
3) Pegawai Teknisi
4) Pegawai Laboran
5) Pegawai Lapangan
Pasal 6 Pangkat/Golongan
(1) Pangkat/Golongan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai tetap Yayasan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
(2) Pegawai yang telah memenuhi syarat dalam menjalankan masa percobaan, diangkat menjadi pegawai tetap dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila setiap aspek penilaian kinerja minimal bernilai baik.
(3) Penetapan pangkat dan golongan ruang Pegawai mengacu pada Tabel. 1.1 dan Tabel 1.2 di halaman lampiran peraturan kepegawaian ini.
(4) Jenjang pangkat yang berlaku bagi tenaga kependidikan dari paling rendah sampai dengan yang paling tinggi mengacu pada Undang- Undang Aparatur Negara, yaitu:
a. Pangkat Juru Muda, dengan golongan ruang I/a.
b. Pangkat Juru Muda Tingkat I, dengan golongan ruang I/b.
c. Pangkat Juru, dengan golongan ruang I/c.
d. Pangkat Juru Tingkat I, dengan golongan ruang I/d.
e. Pangkat Pengatur Muda, dengan golongan ruang II/a.
f. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, dengan golongan ruang II/b.
g. Pangkat Pengatur, dengan golongan/ruang II/c.
h. Pangkat Pengatur Tingkat I, dengan golongan/ruang II/d.
i. Pangkat Penata Muda, dengan golongan/ruang III/a.
j. Pangkat Penata Muda Tingkat I, dengan golongan/ruang III/b.
k. Pangkat Penata, dengan golongan/ruang III/c.
l. Pangkat Penata Tingkat I, dengan golongan/ruang III/d.
m. Pangkat Pembina Muda, dengan golongan/ruang IV/a.
n. Pangkat Pembina Muda Tingkat I, dengan golongan/ruang IV/b.
(5) Ijazah dan gelar yang diakui adalah ijazah dan gelar yang dikeluarkan oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
(6) Khusus bagi lulusan S2/S3 dari luar negeri, ijazah Magister atau Doktor harus mendapat legalisasi dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Kewenangan dan Tanggung Jawab Yayasan
(1) Melakukan pembinaan kepegawaian.
(2) Memberikan imbal jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan pegawai kepada YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yayasan.
(3) Memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan pegawai dan membantu terjaminnya hak-hak pegawai.
(4) Mengangkat dan memberhentikan pegawai atas usul dari IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 8
Tanggung Jawab Dosen dan Pegawai
(1) Menjaga nama baik Xxxxxan dan almamater IKIP PGRI Pontianak.
(2) Melaksanakan perintah/pekerjaan yang layak sesuai dengan uraian pekerjaan serta tugas-tugas lainnya sesuai instruksi tertulis maupun lisan dari atasan untuk kepentingan IKIP PGRI Pontianak.
(3) Pegawai dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menaati ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
(4) Mentaati Peraturan Kepegawaian/Ketentuan Internal dan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
(5) Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada IKIP PGRI Pontianak dalam hubungan dengan tugasnya.
(6) Secara proporsional dan professional menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat mengenai pekerjaan yang dilaksanakan baik karena jabatannya maupun pergaulannya di lingkungan IKIP PGRI Pontianak.
(7) Menjaga aset-aset milik Yayasan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya. Apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerusakan sebagian atau seluruhnya, Yayasan berhak melakukan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(8) Memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi kemajuan IKIP PGRI Pontianak melalui atasan langsung, dan/atau Pembantu Rektor, Rektor dan Yayasan.
(9) Menjaga suasana kerja yang kondusif, bersih, dan beretika serta mentaati norma-norma susila dalam menjalankan tugas.
(10) Tidak melakukan tindakan atau ucapan yang bersifat adu domba, fitnah, menghina, menghasud, diskriminasi, mengancam dan/atau melakukan perbuatan tercela lainnya terhadap mahasiswa, tenaga pendidik dan kependidikan.
(11) Menghormati sesama tenaga pendidik dan kependidikan, serta mahasiswa, termasuk tamu yang dijumpai di tempat kerja.
(12) Mengenakan pakaian yang sopan dan rapi, atau disesuaikan dengan ketentuan IKIP PGRI Pontianak, yang diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Rektor.
(13) Memberikan data yang sebenarnya guna melengkapi keterangan mengenai diri-nya, dan melaporkan segala perubahan terkait data pribadi maupun keluarga kepada Bagian Kepegawaian.
(14) Dalam hal pegawai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya maupun perubahannya, maka IKIP PGRI Pontianak tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami pegawai akibat hal tersebut, dan apabila mengakibatkan kerugian bagi IKIP PGRI Pontianak maka sanksi dapat dikenakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 9
Struktur Peraturan Kepegawaian
(1) Tatanan Pengaturan
a. Peraturan Kepegawaian ini berisi himpunan ketentuan-ketentuan untuk mengatur penyelenggaraan hubungan kerja antara pegawai dengan IKIP PGRI Pontianak dan Yayasan.
b. Dalam melaksanakan Peraturan Kepegawaian, dijabarkan dalam ketentuan internal yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan lokasi kegiatan, struktur organisasi, bentuk kegiatan usaha, dan kondisi sumber daya manusia yang ada berdasarkan persetujuan Yayasan.
c. Ketentuan internal wajib mengacu dan tunduk kepada pokok-pokok Kebijakan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan yayasan.
(2) Perubahan dan Keabsahan
a. Perubahan Peraturan kepegawaian ini sah bila mendapat persetujuan tertulis dari Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat atas usulan Rektor IKIP PGRI Pontianak melalui rapat senat.
b. Perubahan yang diusulkan Rektor yang telah disetujui oleh Xxxxxan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepegawaian ini.
(3) Penanggung jawab Peraturan Kepegawaian
a. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini menjadi tanggung jawab Sekretaris YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dan Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak.
b. Koordinasi atas integritas isi peraturan kepegawaian ini dalam tatanan sistem dan prosedur secara keseluruhan, proses perubahan, menjadi tanggung jawab YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dalam hal ini Sekretaris YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dan Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak.
c. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian ini menjadi tanggung jawab Wakil Rektor II dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Hukum dan Advokasi IKIP PGRI Pontianak.
d. Ketentuan internal YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat sebagai pelaksanaan Peraturan Kepegawaian ini disusun oleh Sekretaris YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dan Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak, ditetapkan oleh Ketua Pengurus YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
Pasal 10 Gaji
(1) Kebijakan dan pengaturan gaji Pegawai merupakan hak dan wewenang
penuh Pimpinan IKIP PGRI Pontianak dengan persetujuan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(2) a. Pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 20 (dua puluh) setelah pegawai melaksanakan pekerjaannya, melalui transfer bank yang ditunjuk oleh IKIP PGRI Pontianak.
b. Bagi pegawai tidak tetap yang bekerja di IKIP PGRI Pontianak pembayaran gaji dibayarkan langsung oleh Bendahara Rutin di Bagian Keuangan, dihitung secara proporsional dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan.
(3) Sesuai ketentuan mengenai pajak penghasilan, imbal jasa yang diberikan dalam bentuk uang akan dipungut pajak penghasilan, dan dibayarkan oleh IKIP PGRI Pontianak atas nama pegawai yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II PENERIMAAN PEGAWAI
Pasal 11
Wewenang dan Tanggung Jawab Penerimaan Kepegawaian
(1) YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan usulan dari Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(2) Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat atas usulan Rektor IKIP PGRI Pontianak, memberikan pertimbangan/persetujuan atau penolakan terhadap penambahan pegawai berdasarkan pada kebutuhan Institusi dan kemampuan yayasan dalam pembiayaan.
(3) Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berwenang menetapkan pengangkatan pegawai tetap/tidak tetap berdasarkan hasil penyaringan/seleksi yang dilakukan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekretaris YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat melalui Kepala BAUK secara struktural dikoordinasikan dengan Wakil Rektor II, dan bertanggung jawab dalam kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan penerimaan dan seleksi.
Pasal 12 Persyaratan Penerimaan Pegawai
(1) Persyaratan umum meliputi :
a. warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
x. xxxxx xxxxxxx dan rohani.
c. tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
d. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS/ASN/P3K-BUMN/BUMD maupun sebagai pegawai swasta, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
x. xxxxxxxx dinyatakan diterima sebagai pegawai di lingkungan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, bersedia menandatangani surat pernyataaan tidak ada hubungan ikatan kerja dengan Instansi lain atau bilamana masih bekerja, bersedia untuk memutuskan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
f. Persyaratan lain sesuai kebutuhan kualifikasi posisi jabatan, ditetapkan tersendiri oleh Xxxxxan berdasarkan usulan dari Rektor.
(2) Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi meliputi :
a. Surat Lamaran (ditulis manual/tangan)
b. Daftar riwayat hidup;
c. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
d. Foto Copy Kartu Keluarga yang masih berlaku yang telah dilegalisir;
e. Foto Copy surat referensi kerja bagi yang pernah bekerja;
f. Foto Copy ijazah dan transkrip akademik terakhir. Gelar Magister/ Master dan atau Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Pendidikan Tinggi Kedinasan/Perguruan Tinggi Swasta/ Perguruan tinggi di luar Negeri yang mendapat legalisasi sederajat dengan gelar Master dan atau Doktor yang dikeluarkan Kemenristek Dikti;
g. Surat keterangan catatan berkelakuan baik dari Kepolisian;
h. Surat keterangan bebas narkoba;
i. Surat Keterangan Sehat Jasmani
j. Surat Keterangan Sehat Rohani
k. Foto Copy sertifikat lain yang menunjang pelamar;
l. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6, dua lembar;
m. Foto Copy sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS yang masih berlaku bagi pelamar tenaga Pendidik dan kependidikan.
Pasal 13 Mekanisme Penerimaan
(1) Penerimaan, pemberhentian, dan skorsing, merupakan kewenangan dari Yayasan.
(2) penempatan, dan pengalihtugasan didasarkan atas kebutuhan pendayagunaan pegawai wajib melalui dan/atau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh IKIP PGRI Pontianak.
(3) Proses penerimaan tenaga pendidik dan kependidikan, melalui panitia seleksi kepegawaian yang akan melewati beberapa penyaringan sebagai berikut:
a) Tes tertulis, dilakukan untuk melihat kemampuan akademis pexxxxx sesuai dengan bidang keilmuan dan posisi jabatan pelamar. Tes tertulis dilaksanakan pada jadwal yang ditetapkan, dan pembuatan instrumen tes dilakukan oleh Xxx yang di tunjuk oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak.
b) Psikotes, dilakukan untuk melihat kondisi psikologi pelamar berkaitan dengan motivasi dan kemampuan dalam bekerja sesuai posisi jabatan pelamar. Psikotes dilaksanakan pada jadwal yang
ditetapkan oleh UPT Pelayanan Konseling sesuai dengan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
c) Wawancara, dilaksanakan untuk melihat latar belakang serta kepribadian pelamar bekerja dalam tim dan kemampuan dalam melakukan inovasi serta pemecahan masalah sesuai dengan posisi jabatan pelamar. Wawancara dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Xxxxx Xxxxxxan/Tim yang di tunjuk oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(4) Hasil tes akan diumumkan oleh pihak IKIP PGRI Pontianak melalui Bagian Kepegawaian secara transparan.
(5) Peserta yang dinyatakan lulus tes diajukan kepada Rektor IKIP PGRI Pontianak untuk diangkat sebagai Pegawai kontrak.
Pasal 14 Masa Percobaan
(1) Masa percobaan pegawai ditetapkan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai yang dalam masa percobaan masih dianggap memenuhi syarat dapat diperpanjang menjadi pegawai kontrak paling lama 2 (dua) tahun.
(3) pegawai kontrak yang berkinerja baik dapat diusulkan sebagai Calon Pegawai Tetap Yayasan (CPTY) dan memperoleh hak atas gaji 80 % dari gaji pokok dan tunjangan tertentu.
(4) CPTY dapat diangkat sebagai pegawai tetap Yayasan melalui diklat dan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, yang diusulkan oleh Rektor kepada Xxxxxan, dengan memperoleh gaji 100% dari gaji pokok dan tunjangan tertentu.
(5) Pegawai yang telah melalui masa percobaan dapat diputuskan untuk tidak diangkat menjadi pegawai tetap apabila tenaga pegawai tidak mencapai hasil penilaian yang memuaskan atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan.
Pasal 15 Pengangkatan Pertama
(1) Pangkat yang diberikan pada pengangkatan pertama sebagai Tenaga Pendidik Tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat:
a. Pangkat Penata Muda Tingkat I, dengan golongan/ruang III/b bagi mereka yang memiliki ijazah Strata II (S2) dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
b. Pangkat Penata, dengan golongan/ruang III/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Doktor (S3) dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
(2) Pangkat yang diberikan pada pengangkatan pertama sebagai tenaga kependidikan tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat:
a. Pangkat Juru Muda Tk.I, dengan golongan/ruang I/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai ijazah SLTP reguler dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
b. Pangkat Pengatur Muda, dengan golongan/ruang II/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai ijazah SLTA atau Diploma I/II reguler, dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
c. Pangkat Pengatur Muda Tk-I, dengan golongan/ ruang II/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai Ijazah Sarjana Muda atau Diploma III reguler dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
d. Pangkat Penata Muda, dengan golongan/ruang III/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai ijazah Sarjana/Strata Satu (S1) dan Diploma IV reguler dengan masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
e. Pangkat Penata Muda Tk.I, dengan golongan/ ruang III/b bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Magister/Strata Dua (S2).
f. Pangkat Penata, dengan golongan/ruang III/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki ijazah Doktor/Strata Tiga (S3).
g. Pembinaan dan evaluasi kinerja Pendidik/Dosen, dilakukan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan, sejak pegawai melaksanakan tugasnya.
Pasal 16 Pengangkatan dan Penempatan
(1) Calon pegawai tetap atau tidak tetap yang dinyatakan lulus seleksi, sebelum dinyatakan diterima sebagai pegawai dan menandatangani
surat perjanjian kerja, surat-surat keterangan yang diajukan oleh pelamar seperti tersebut pada Pasal 13 ayat (2) di atas harus diperiksa kebenarannya dengan cara menyerahkan dan/atau menunjukkan surat aslinya.
(2) Pegawai kontrak dan pegawai lepas diangkat oleh IKIP PGRI Pontianak dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam waktu 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang kembali setiap waktu 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja bersangkutan, sampai dengan 3 (tiga) kali perpanjangan. Apabila tidak akan diperpanjang, YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat akan memberitahukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kontrak kerja berakhir.
(3) Pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang telah diangkat oleh YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, ditempatkan pada unit kerja sesuai kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak, dan diberikan penugasan sesuai bidang keahlian dan pengalaman yang dimiliki pegawai bersangkutan berdasarkan tupoksi yang diberikan melalui Bagian Kepegawaian IKIP PGRI Pontianak.
(4) Pembinaan dan evaluasi kinerja Tenaga Kependidikan, dilakukan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan, sejak pegawai melaksanakan tugasnya.
Pasal 17 Nomor Pokok Pegawai
(1) Pegawai yang telah diangkat YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat baik melalui Surat Keputusan, dan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu, serta Nomor Pokok Pegawai (NPP) diberikan oleh IKIP PGRI Pontianak sebagai identitas Pegawai.
(2) NPP hanya berlaku selama pegawai yang bersangkutan menjadi pegawai YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(3) NPP dinyatakan dalam 10 (sepuluh) digit dengan rincian sebagai berikut :
a. Tiga Digit urutan pertama 202 adalah menyatakan sebagai pegawai IKIP PGRI Pontianak.
b. Empat Digit urutan kedua adalah menyatakan tahun pengangkatan sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap IKIP PGRI Pontianak.
c. Tiga Digit urutan ketiga adalah menyatakan urutan pengangkatan sebagai pegawai IKIP PGRI Pontianak.
(4) NPP merupakan identitas dalam pembinaan karier dan jabatan, mutasi kepegawaian dan lainnya.
Pasal 18
Hari Kerja Dalam Seminggu
(1) Hari kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari tersebut dinyatakan oleh Pemerintah sebagai hari libur resmi.
(2) Jam kerja ialah 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dengan pembagian waktu jam kerja efektif Senin s/d Jumat :
07.30 – 15.30 WIB
BAB III
PELATIHAN, PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 19
Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Baru
(1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk melaksanakan tugas.
(2) Tutor/Nara Sumber Diklat untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan diusulkan oleh Wakil Rektor II kepada Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(3) Unsur Tutor/Nara Sumber terdiri dari ;
a. YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat
b. Lembaga Penjaminan Mutu IKIP PGRI Pontianak
c. Biro Administrasi Umum dan Keuangan IKIP PGRI Pontianak
(4) Waktu Diklat sekurang-kurangnya satu minggu.
(5) Masa Diklat adalah masa Pendidik dan Kependidikan yang baru diterima bekerja untuk menduduki posisi sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor
Pasal 20 Pelatihan Awal
(1) Merupakan syarat pengangkatan pegawai masa percobaan menjadi pegawai tetap.
(2) Dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan organisasi, kepribadian dan etika disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Yayasan/Institusi, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas.
(3) Lama pelatihan 1 (satu) bulan.
(4) Bersifat penugasan.
Pasal 21 Pengembangan Pegawai Tetap Yayasan
(1) Jenis Pelatihan dan Pendidikan
a. Program Pendidikan
a) Dilaksanakan untuk pendidikan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap pegawai sebagai dasar dan bekal, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya.
b) Bagi pegawai fungsional tetap dilaksanakan program peningkatan jenjang pendidikan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing melalui pendidikan lanjut ke Program Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3) di dalam negeri maupun luar negeri, pada Perguruan Tinggi terpilih dan terakreditasi.
c) Pendidikan dan Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pegawai, dengan mengikutsertakan pegawai pada Program Diploma/S1 dan training-training bidang keterampilan.
d) Pendidikan dan Pelatihan tersebut di atas dibiayai oleh Yayasan/Institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Program Pengembangan
a. Menyelenggarakan bimbingan keterampilan khusus seperti keterampilan perhitungan pajak, advokasi, accounting, ketatausahaan, dan lain-lain serta Penelitian bagi tenaga kependidikan dan penulisan buku dan karya ilmiah untuk penulisan jurnal serta media publikasi ilmiah lainnya bagi dosen.
b. Menyelenggarakan Pelatihan kepemimpinan bagi pegawai pejabat struktural.
c. Bimbingan dan pelatihan ini dibiayai oleh Yayasan/Institusi sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Persyaratan Pelatihan dan Pengembangan
a) Pegawai yang memiliki kapabelitas, akuntabilitas, kredibelitas, dedikasi, loyalitas, dan kreativitas yang baik.
b) Tidak mendapat sanksi sedang dan berat dalam masa 2 tahun terakhir, baik dari lembaga, Dewan Kode Etik maupun dari yayasan.
e. Pelatihan ditujukan bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis atas usulan atasannya secara struktural melalui Bagian Kepegawaian secara tertulis, dan kepadanya diberikan evaluasi/ penilaian atas unjuk kerja dan peningkatan kemampuan.
(3) Pengembangan ditujukan bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang akan diangkat atau telah bertugas sebagai pejabat struktural dan kepadanya diberikan evaluasi/penilaian atas peningkatan kemampuan.
(4) Program pendidikan bagi Tenaga Pendidik/dosen tetap yang ditunjuk untuk mengikuti pendidikan lanjut, dengan syarat masa kerja minimal 2 (dua) tahun untuk melanjutkan studi ke Program S2, sedangkan untuk melanjutkan ke Program S3 minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti Program S2, dengan ketentuan dana tersedia untuk itu.
(5) Mempunyai kinerja yang baik dan loyal pada IKIP PGRI Pontianak.
(6) Diusulkan oleh atasan yang bersangkutan kepada Rektor IKIP PGRI Pontianak untuk mendapatkan rekomendasi Yayasan
(7) Bersedia menempuh pendidikan pada jalur disiplin ilmu yang dibutuhkan oleh Institusi dan linear dengan pendidikan sebelumnya.
(8) Jenis pelatihan dan pengembangan yang diberikan dapat berupa pengembangan profesional ataupun jenjang pendidikan lanjutan
dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan internal IKIP PGRI Pontianak.
(9) Kesempatan pelatihan dan pengembangan yang diikuti pegawai, baik yang diadakan di dalam/luar negeri, yang bersertifikasi maupun tidak, pegawai harus berdasarkan keputusan Rektor dan mendapat rekomendasi dari Yayasan.
Pasal 22
Wewenang dan Tanggung Jawab Pelatihan dan Pengembangan
(1) Rencana program pelatihan dan pengembangan disusun oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak secara struktural melalui Bagian Kepegawaian dan Bagian Perencanaan dan Evaluasi sesuai kebutuhan pengembangan kualitas pegawai dan dituangkan dalam program kerja dan anggaran tahunan.
(2) Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat melaksanakan supervisi atas penyelenggaraan program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Program Kerja dan Anggaran Institusi IKIP PGRI Pontianak yang telah ditetapkan.
(3) Pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan dilaporkan kepada Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dalam laporan pelaksanaan Program kerja dan Anggaran IKIP PGRI Pontianak.
BAB IV JABATAN KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jabatan dalam Kepegawaian
(1) Jenis Jabatan terdiri atas:
a. Jabatan struktural
b. Jabatan Non-Struktural
c. Jabatan Fungsional
(2) Jabatan Struktural :
a. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan unit kerja yang ditetapkan di dalam struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam organisasi tugas, prosedur dan tata kerja. Kepada pemegang jabatan diberikan tunjangan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Jabatan Struktural meliputi :
1) Jabatan Struktural Akademik yaitu jabatan struktural bidang akademik yang dijabat oleh tenaga pendidik terpilih di samping tugasnya sebagai dosen untuk jangka waktu tertentu. Jabatan tersebut antara lain; Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi.
2) Jabatan Stuktural Administratif adalah jabatan struktural bidang administrasi yang dijabat oleh tenaga pendidik terpilih atau tenaga kependidikan, antara lain; Kepala Biro, Kepala Lembaga, Kepala UPT, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Sekretaris UPT, Kepala Seksi, Pengelola Laboratorium.
(3) Jabatan Non Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan unit kerja yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Jabatan Fungsional :
a. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Tenaga Pendidik yang melaksanakan tugas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, (pendidikan, pengajaran, dan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat).
b. Jenjang jabatan fungsional Pendidik/dosen terdiri dari; Asisten Ahli, Lektor, Lektor kepala, dan Guru Besar.
c. Tenaga Pendidik yang diangkat dalam Jabatan Struktural di IKIP PGRI Pontianak wajib menyetarakan jabatan fungsionalnya, yang diatur sesuai dengan Ketentuan Diktii tentang perhitungan angka kredit.
d. Pendidik/Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya diberikan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi.
(5) Layer jabatan struktural adalah tingkat jabatan struktural akademik dan administratif. Berdasarkan penetapan kelompok berdasarkan bobot tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta berdampak pada pemberian kompensasi, terdiri dari:
a. Jabatan struktural layer I A pada IKIP PGRI Pontianak adalah Rektor.
b. Jabatan struktural layer I B pada IKIP PGRI Pontianak adalah Wakil Rektor.
c. Jabatan struktural layer II A pada IKIP PGRI Pontianak adalah Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Dekan.
d. Jabatan struktural layer II B pada Institusi IKIP PGRI Pontianak adalah Wakil Dekan, Kepala UPT, dan Ketua Program Studi.
e. Jabatan struktural layer III A pada Institusi IKIP PGRI Pontianak adalah Kepala Bagian, dan Sekretaris Program Studi.
f. Jabatan struktural layer III B adalah Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Sekretaris Unit, Pengelola Laboratorium, dan Kepala Urusan.
(1) Persyaratan Umum.
Pasal 24 Syarat Jabatan
Penempatan dalam jabatan struktural akademik dan struktural administratif didasarkan atas penilaian terhadap calon pejabat yang meliputi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, Peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, dan IKIP PGRI Pontianak.
c. Memiliki dedikasi, loyalitas, kapabilitas, akuntabilitas dan kredibilitas terhadap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, dan IKIP PGRI Pontianak.
d. Berstatus sebagai PNS Dpk atau Pegawai Tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
e. Serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat/ golongan yang ditentukan dengan sebutan Pejabat Sementara.
f. Memenuhi kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
g. Mempunyai penilaian prestasi kerja yang baik.
h. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Memiliki kepemimpinan dan keteladanan yang baik bagi pegawai dilingkungan kerjanya, generasi penerus dan masyarakat pada umumnya.
k. Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan untuk jabatan struktural yang bersangkutan.
l. Tidak merangkap sebagai unsur Pimpinan, Pegawai Tetap dan Pegawai Kontrak pada Instansi lain
m. Tidak sedang mengikuti tugas belajar.
n. Tidak pernah mendapatkan rekomendasi negatif dari majelis kode etik IKIP PGRI Pontianak.
o. Tidak pernah melakukan tindak pidana.
(2) Persyaratan Jabatan Fungsional
Penempatan, persyaratan, pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
a. Penempatan tenaga pendidik di lingkungan IKIP PGRI Pontianak sesuai dengan disiplin ilmu dan ditetapkan dengan SK Rektor IKIP PGRI Pontianak.
b. Persyaratan pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional tenaga pendidik sesuai dengan kinerja di bidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Berdasarkan ketentuan penetapan angka kredit dari peraturan yang berlaku.
(1) Pejabat Tetap
Pasal 25 Status Jabatan
a. Pejabat tetap adalah status pejabat yang telah bersifat tetap/definitif, karena dijabat oleh pegawai yang telah memenuhi seluruh syarat jabatan yang ditentukan.
b. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan yang diembannya.
c. Diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan.
d. Kepadanya diberikan tunjangan struktural sesuai jabatan yang melekat padanya.
(2) Pejabat Sementara
a. Pejabat sementara (pjs) adalah status pejabat sementara, karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan tetap minimal selama 6 (enam) bulan atau selama pegawai yang diangkat pada jabatan tersebut belum memenuhi persyaratan jabatan, dengan masa jabatan maksimal selama 1 (satu) tahun.
b. Pjs melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan sepenuhnya.
c. Ditetapkan dengan surat tugas atau penunjukkan dari Rektor IKIP PGRI Pontianak.
d. Apabila terjadi rangkap jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan yang tertinggi.
(3) Pejabat rangkap
a. Bilamana diperlukan, pejabat struktural dapat diberi tugas rangkap, maksimal selama 1 (satu) tahun.
b. Ditetapkan dengan surat tugas atau penunjukkan dari Rektor IKIP PGRI Pontianak.
c. Kepadanya diberikan hanya satu tunjangan jabatan yang tertinggi, untuk menghindari rangkap tunjangan.
(4) Penjabat Pelaksana Harian
a. Penjabat pelaksana harian (PLH) adalah status jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sehari-hari karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan sementara, maksimal selama 3 (tiga) bulan.
b. PLH melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan rutin sehari-hari, disamping tugas dan tanggung jawab jabatan definitif yang dipangkunya.
c. Ditetapkan dengan Surat Penunjukkan.
d. Kepadanya diberikan insentif sebesar selisih tunjangan jabatan PLH dengan tunjangan jabatan definitifnya apabila menjabat minimal 1 (satu) bulan.
Xxxxx 00 Xxxx Xxxxxxx
(1) Masa jabatan struktural akademik Rektor dan Wakil Rektor selama 4 tahun, Dekan dan Wakil Dekan selama 4 tahun, Ketua dan Sekretaris Program Studi selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa jabatan struktural administrasi diatur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Masa jabatan non struktural diatur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
(4) Perpanjangan atau pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat selektif, dan diatur dalam aturan tersendiri.
(5) Apabila sudah 2 (dua) kali masa jabatan dalam satu jabatan tertentu dapat diangkat lagi pada jabatan lain berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(6) Masa Jabatan fungsional dosen berlangsung selama tenaga pendidik/dosen yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen dan kepangkatan jabatan fungsional dosen berdasarkan keputusan Menristek.
Pasal 27 Masa Penugasan
(1) Pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada dasarnya bertugas hingga mencapai batas maksimal masa kerja.
(2) Batas maksimal masa kerja adalah sebagai berikut:
a. Tenaga kependidikan adalah 60 (enam puluh) tahun.
b. Tenaga pendidik/dosen adalah 60 (enam puluh) tahun, tetapi apabila masih diperlukan dan masih potensial untuk melaksanakan tugas dapat diangkat sebagai dosen kotrak dan diusulkan NIDK ke LLDIKTI.
c. Tenaga pendidik/dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar adalah 70 (tujuh puluh) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/ kinerja minimal baik.
Pasal 28
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural akademik dan jabatan struktural administratif ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Jabatan struktural layer I A dan I B ditetapkan dengan surat keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(2) Jabatan struktural layer II A s.d III B ditetapkan dengan surat keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(3) Khusus untuk Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB V
MUTASI, PROMOSI DAN DEGRADASI PEGAWAI
Pasal 29 Mutasi
(1) Mutasi Pegawai adalah untuk pendayagunaan pegawai dan mencapai tujuan operasional.
(2) Rektor IKIP PGRI Pontianak berwenang untuk menempatkan/ memindahkan atau mengalihtugaskan pegawai dari satu posisi ke posisi lainnya baik dalam satu maupun lintas unit kerja.
(3) Perpindahan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
a. Pemberian kesempatan pada setiap pegawai agar mendapatkan wawasan dan pengalaman.
b. Peningkatan kinerja dan kompetensi.
c. Adanya perubahan struktur organisasi.
d. Pemerataan pemberian tugas pada pegawai disetiap unit kerja.
e. Penegakkan disiplin pegawai.
(4) Tenaga Pendidik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan status menjadi Tenaga Kependidikan.
Pasal 30 Promosi
(1) Promosi diusulkan oleh atasan dari pegawai yang memiliki prestasi kerja dan potensi/kemampuan pengembangan lebih lanjut, memiliki jasa yang dinilai sangat memuaskan, serta ada formasi yang dapat diisi olehnya, baik dalam satu maupun lintas unit kerja, disampaikan secara struktural koordinasi BAUK melalui Bagian Kepegawaian yang selanjutnya menjadi rencana pember-dayaan pegawai.
(2) Persetujuan promosi pegawai diberikan oleh Rektor, setelah melalui seleksi oleh Wakil Rektor II melalui Kepala BAUK.
(3) Dalam hal seorang pegawai diusulkan untuk dipromosikan, sedapat mungkin dalam kurun waktu tertentu, yaitu 3 (tiga) bulan sampai dengan maksimum 12 (dua belas) bulan sesuai dengan pertimbangan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat beserta unsur Pimpinan IKIP PGRI Pontianak, atau sampai tiba saatnya melakukan penilaian prestasi tahunan dan penyesuaian gaji yang baru, pegawai tersebut disebut sebagai pegawai dalam posisi yang dipandang cakap, diberi wewenang dan tanggung jawab atas jabatan tersebut.
Pasal 31 Degradasi
(1) Rektor berdasarkan otoritasnya mempunyai kewenangan melalui pertimbangannya dan persetujuan Yayasan dapat melakukan degradasi terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Degradasi sebagaimana disebut pada huruf a dilakukan terhadap :
a. Terjadinya penurunan kinerja, berdasarkan Penilaian kinerja pegawai berkaitan dengan penghargaan dan hukuman, serta program pelatihan dan pengembangan diatur dalam ketentuan tersendiri.
b. melakukan tindakan indisipliner yang bertentangan dengan kode etik IKIP PGRI Pontianak, berdasarkan keputusan Majelis Kode Etik IKIP PGRI Pontianak.
c. Pelanggaran terhadap lingkungan kerja yang kondusif sehingga terjadi inharmonis dilingkungan kerja.
d. Tingkah laku, kejujuran, loyalitas dan tidak bertanggung jawab yang tidak patut/sepadan dengan jabatan yang dipangkunya.
e. Telah menerima SP (Surat Peringatan) ke 3 (tiga).
f. Degradasi pegawai berdasarkan keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak atas usulan dari Kepala BAUK kepada Wakil Rektor II.
g. Melakukan intimidasi, profokasi, diskriminasi dan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan terjadi perpecahan dan keadaan tidak harmonis dilingkungan unit kerja.
BAB VI PENILAIAN KINERJA
Pasal 32 Tujuan Penilaian
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap pegawai, dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal sekali dalam setahun, dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
(2) Penilaian Kinerja berisi nilai-nilai yang dijadikan dasar untuk :
a. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada seluruh pegawai tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut penilaian adalah cukup.
b. Memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional bagi tenaga pendidik/dosen.
c. Pemberian penghargaan berupa penghargaan tahunan, imbal prestasi, dan promosi jabatan.
d. Pemberi sanksi berupa penangguhan penghargaan, demosi atau pemberhentian/pengakhiran hubungan kerja.
(3) Kenaikan jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir b memenuhi syarat sekurangnya- kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut berdasarkan penilaian angka kredit komulatif sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan melampirkan bukti fisik penilaian ke YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
Pasal 33 Sifat Penilaian
(1) Daftar penilaian kinerja bersifat rahasia.
(2) Daftar penilaian kinerja dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai atau pejabat lainnya yang karena tugas atau jabatannya, mengharuskan mengetahui daftar penilaian tersebut.
(3) Penilaian Kinerja dimaksud sebagai bahan untuk perencanaan, pembinaan, pengembangan dan evaluasi kinerja pegawai.
(4) Mekanisme penilaian kinerja diatur dalam ketentuan tersendiri tentang petunjuk teknis pelaksanaan oleh YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(5) Xxxxxxxxx Xxxxxxx
a. Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak melalui Kepala BAUK akan melaksanakan evaluasi Manajemen Kinerja yang dilakukan setiap tahun kepada seluruh pegawai.
b. Tahap dalam Manajemen Kinerja yang diterapkan meliputi perencanaan kerja, pembinaan, evaluasi diri dan penilaian kinerja, yang dituangkan dalam kontrak kinerja.
Pasal 34
Wewenang dan Tanggung Jawab Penilaian Kinerja
(1) Pejabat penilai adalah atasan langsung pegawai/pejabat yang dinilai. Penilaian serendah-rendahnya dilakukan oleh Kepala Sub Bagian atau pejabat yang setara.
(2) Setiap pejabat penilai atau atasan yang berwenang menilai pegawai/pejabat bawahannya, berkewajiban membuat perencanaan kinerja dan memelihara segala catatan kemajuan kinerja dan disiplin.
(3) Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung pejabat penilai, serendah-rendahnya Kepala Bagian atau pejabat yang setara.
(4) Atasan pejabat penilai dapat memberikan persetujuan atau menolak persetujuan atas hasil penilaian kinerja yang diberikan pejabat penilai, berdasarkan pertimbangan lain yang didukung oleh data dan informasi objektif.
BAB VII
STUDI LANJUT TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Studi lanjut adalah penugasan yang diberikan oleh Rektor kepada Xxxxxx pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik dalam dan luar negeri.
(2) Bentuk penyelenggaraan studi lanjut terdiri atas :
a. Tugas Belajar, apabila tenaga pendidik atau tenaga kependidikan secara penuh waktu dan dibebaskan dari semua kewajibannya sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.
b. Izin belajar, apabila tenaga pendidik atau tenaga kependidikan melaksanakan studi lanjut secara paruh waktu dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.
(3) Bantuan biaya persiapan dan penyelesaian akhir studi lanjut, hak dan kewajiban serta sanksi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diatur tersendiri melalui peraturan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN DAN PENGHASILAN PEGAWAI
Pasal 36 Maksud Dan Tujuan
(1) Kesejahteraan dan Penghasilan Pegawai pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jasmani dan rohani pegawai beserta keluarganya.
(2) Kesejahteraan dan Penghasilan Pegawai diberikan bertujuan untuk memenuhi Hak Pegawai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Pasal 37 Jenis Kesejahteraan
(1) Kesejahteraan yang bersifat materiil, yaitu segala sesuatu yang diterima oleh pegawai untuk kebutuhan jasmani antara lain :
a. Kesejahteraan.
b. Penghasilan.
(2) Kesejahteraan yang bersifat non materiil, yaitu segala sesuatu yang diterima oleh pegawai untuk dapat menumbuhkan motivasi dan semangat pengabdian untuk melaksanakan tugas-tugas di lingkungan Yayasan dan Institusi dengan sebaik-baiknya.
(3) Kesejahteraan yang bersifat pelayanan fasilitas :
a. IKIP PGRI Pontianak menyediakan beberapa fasilitas dan sarana penunjang seperti poliklinik, dokter dan perawat, sarana olah raga, tempat ibadah, dan lain-lain.
b. IKIP PGRI Pontianak memberikan waktu kepada para pegawai untuk beribadah.
c. IKIP PGRI Pontianak memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melakukan kegiatan olahraga dan kesenian sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dan mendapat izin dari atasan yang bersangkutan. Serta akan membantu dan mendorong para pegawai yang berprestasi di bidang olahraga dan kesenian baik secara moril maupun materiil.
d. Pegawai yang terlibat kasus hukum, berhak memperoleh pendampingan hukum dari IKIP PGRI Pontianak terkecuali kasus Korupsi, Narkoba, Teroris, Asusila dan Kriminal Berat.
e. Pinjaman darurat dapat diberikan IKIP PGRI Pontianak kepada pegawai yang terkena musibah.
f. Bantuan dukacita adalah bantuan yang diberikan kepada pegawai apabila pegawai atau anak, istri atau suami pegawai atau orang tua kandung meninggal dunia, bencana alam, sakit yang membutuhkan biaya besar, dan sebagainya dapat berupa dana dan dukungan fasilitas.
Pasal 38 Penghasilan
(1) Penghasilan diberikan kepada Pegawai Yayasan sebagai imbal jasa atas hasil kerjanya berdasarkan azas keadilan, profesionalitas dan mengacu kepada UMK Pontianak.
(2) Penghasilan pegawai Yayasan berdasarkan jenis penghasilan terdiri dari:
1) Penghasilan Tetap.
2) Penghasilan Tidak Tetap/Kontrak.
3) Honorarium
4) Tunjangan Kesejahteraan.
(3) Penghasilan Tetap ialah sejumlah dana yang diterima oleh Pegawai secara tetap pada setiap bulan sesuai tabel yang ditetapkan dan berlaku.
1) Gaji pegawai tetap meliputi :
a. Gaji pokok, merupakan pemberian gaji sebagai imbal jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang berdasarkan jenjang golongan, kepangkatan dan masa kerja pegawai yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Tetap Yayasan yang ditetapkan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
b. Gaji pokok sebagaimana tersebut pada point a menjadi dasar dalam pemberian tunjangan tetap. Hak atas gaji dan tunjangan- tunjangan lainnya bagi pegawai dengan masa percobaan mulai berlaku pada tanggal bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan yang bersangkutan.
c. Tunjangan tetap berupa tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan yang merupakan persentase dari gaji pokok, diberikan setiap bulannya kepada pegawai tetap berdasarkan Peraturan Kepegawaian YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
2) Gaji pegawai tidak tetap meliputi:
a. Honorarium bulanan, diberikan kepada pegawai tidak tetap yang besarnya ditetapkan sesuai dengan jenjang kependidikan sebagai dasar honorarium yang ditetapkan berdasarkan
Kebijakan IKIP PGRI Pontianak dan disepakati oleh pegawai yang bersangkutan.
b. Honorarium penugasan, diberikan kepada pegawai/xxxxx, Xxxxxxxxx atau instansi lain negeri maupun swasta yang dipekerjakan secara tetap di IKIP PGRI Pontianak yang besarnya sesuai indeks honorarium yang ditetapkan berdasarkan Kebijaksanaan IKIP PGRI dan/atau YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(4) Penghasilan tidak tetap ialah sejumlah dana yang diterima oleh pegawai secara tidak tetap, tergantung pada pelaksanaan tugasnya, terdiri atas:
1) Tunjangan jabatan stuktural akademik diberikan kepada dosen tetap yang menduduki/melaksanakan tugas jabatan struktural akademik yang dibayarkan sejak melaksanakan tugas jabatan struktural berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak, dan besarnya ditetapkan sesuai Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
2) Tunjangan jabatan struktural administratif diberikan kepada pegawai yang menduduki/melaksanakan tugas jabatan struktural administrasi yang dibayarkan sejak melaksanakan tugas jabatan struktural administratif berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak, dan besarnya ditetapkan sesuai Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
3) Tunjangan akan dihentikan pembayarannya karena sudah tidak menjabat lagi berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
4) Uang transportasi
5) Tunjangan jabatan fungsional
(5) Honorarium diberikan kepada semua golongan pegawai yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku meliputi:
a. Honorarium Tugas-tugas Dosen adalah sejumlah dana yang diberikan kepada dosen karena melaksanakan tugasnya di bidang Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi yang dibayarkan sejak melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak, dan besarnya ditetapkan sesuai Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
Honorarium Tugas-tugas Dosen terdiri dari:
1) Honorarium mengajar;
2) Honorarium penyusunan bahan ujian;
3) Honorarium mengawas ujian;
4) Honorarium koreksi ujian;
5) Honorarium menguji ujian; membimbing skripsi, thesis, dan disertasi;
6) Honorarium kegiatan ilmiah.
b. Honorarium kepanitiaan/kelompok/tim, dan penunjukkan kerja ialah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai tetap/tidak tetap karena melaksanakan tugas tertentu dalam wadah Kepanitiaan/Kelompok/Tim, dan penunjukkan kerja yang dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas Rektor IKIP PGRI Pontianak dan besarnya ditetapkan sesuai Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
c. Honorarium harian ialah sejumlah dana sebagai imbal jasa yang diberikan kepada Tenaga Harian sesuai kehadiran dalam pelaksanaan tugasnya yang dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak, sepengetahuan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
d. Honorarium Tenaga Pendidik tidak tetap (dosen luar biasa) ialah honorarium pelaksanaan tugas dosen yang diberikan kepada Tenaga Pendidik tidak tetap (dosen luar biasa) yang dibayarkan sejak melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak sepengetahuan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
e. Honorarium Dosen tamu ialah honorarium yang diberikan kepada tenaga ahli yang diundang oleh Institusi yang berasal dari berbagai pihak/kalangan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
f. Uang lembur, diberikan dengan ketentuan lembur sebagai berikut:
1) Pelaksanaan kerja lembur harus atas perintah atasan yang berwenang dengan menggunakan Surat Perintah Kerja Lembur resmi tertulis dan telah disetujui oleh pegawai yang bersangkutan, minimal 2 (dua) jam sehari, maksimal 30 jam sebulan.
2) Pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan gangguan system pendidikan.
3) Surat Perintah Kerja Lembur harus diterbitkan setidaknya satu hari sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan.
4) Pegawai yang melaksanakan pekerjaan lembur wajib membuat daftar hadir.
5) Pegawai yang melaksanakan pekerjaan lembur wajib membuat Berita Acara Kerja Lembur.
(6) Tunjangan dan bantuan kesejahteraan yang besarnya ditetapkan sesuai kebijakan IKIP PGRI Pontianak, berupa :
a. Tunjangan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
b. Tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat yang diberikan setelah yang bersangkutan Purnatugas.
c. Tunjangan Ketenegakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang mencakup Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
d. Tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan)
e. Bantuan uang muka rumah
f. Bantuan perjalanan Umroh/Wisata Rohani
(7) Uang transport dan uang makan harian diberikan kepada pegawai sesuai kehadiran kerja, kecuali yang memegang kendaraan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai usulan Rektor IKIP PGRI Pontianak atas persetujuan YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(8) Tunjangan jabatan fungsional dosen ialah sejumlah dana yang diberikan kepada dosen tetap selama berstatus sebagai dosen guna menunjang tugas fungsionalnya sebagai dosen, terhitung mulai ditetapkannya dalam Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak tentang pengangkatan/penyesuaian jabatan fungsional dosen berdasarkan Surat Penetapan Angka Kredit Kemenristek Dikti, dan besarnya ditetapkan sesuai ketentuan Institusi. Tunjangan jabatan fungsional tidak diberikan kepada dosen karena hal-hal sebagai berikut:
a. Selama melaksanakan tugas diperbantukan kepada Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta.
b. Selama melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
c. Selama berada dalam status skorsing (pemberhentian sementara).
d. Bagi pejabat dari instansi lain (LLDIKTI) yang sudah mendapatkan tunjangan jabatan fungsional di instansi asalnya.
e. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional dosen. Selama dalam tugas belajar.
f. Selama dalam proses penyidikan-sebagai tersangka.
9. Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang mempunyai tugas-tugas tertentu (khusus) berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat atas usulan Rektor IKIP PGRI Pontianak,
a. Besarnya tunjangan khusus sebagaimana tersebut pada huruf d, ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
b. Tunjangan khusus dihentikan pembayarannya karena sudah tidak melaksanakan tugas lagi berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
c. Tunjangan kompensasi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat yang besarnya ditetapkan sesuai kebijakan Rektor IKIP PGRI Pontianak, meliputi:
1) Tunjangan profesi/kepakaran yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen karena kepakarannya dalam melaksanakan tugas-tugas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
2) Tunjangan resiko kerja yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat yang dalam melaksanakan tugasnya dimungkinkan mempunyai resiko yang membahayakan dirinya.
(9) Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pegawai yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan pembayarannya dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.
(10) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Ketenagakerjaan diberikan kepada Pegawai Tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat sebesar uang pertanggungan asuransi hari tua yang dibayarkan secara berkala bulanan oleh perusahaan asuransi penanggung sudah mencapai usia masa kontrak 58-60 tahun.
(11) Tunjangan Kesehatan diberikan kepada pegawai melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
(12) Bantuan Studi Lanjut ialah biaya untuk mengikuti pendidikan sesuai ketentuan dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan, dan besarnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak. Bantuan Studi Lanjut dihentikan apabila:
a. Telah selesai melaksanakan tugas belajar.
b. Belum selesai melaksanakan tugas belajar tetapi telah melampaui waktu masa pendidikan.
c. Karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan.
(13) Penghentian pembayaran penghasilan dilakukan setelah ada Surat Keputusan tentang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) antara YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat dengan pegawai, melalui bagian Kepegawaian IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 39 Potongan dan Subsidi
(1) Gaji pegawai dibayarkan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan Peraturan Pajak yang berlaku dan disetorkan pada Kas Negara (Kantor Perbendaharaan Negara) atau Bank yang ditunjuk.
(2) Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditanggung oleh pegawai dipotong dari gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Iuran Jaminan Hari Tua di subsidi oleh Institusi dan dibayar setiap bulannya.
Pasal 40
Kebijakan Imbal Jasa atau Penggajian
(1) Kebijakan penggajian ditetapkan oleh Xxxxxxx.
(2) Penetapan gaji ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan serta ditentukan dalam struktur/skala gaji.
(3) Peninjauan gaji setiap pegawai dilakukan secara tahunan berdasarkan pada hasil evaluasi prestasi kerja, produktivitas dan kompetensi
pegawai dengan memperhatikan pertimbangan khusus dan tidak melebihi kemampuan Yayasan.
(4) Peninjauan gaji juga dapat dilakukan karena promosi, dan degradasi yang merupakan hak prerogatif Institusi/Yayasan.
Pasal 41 Gaji Pegawai
Pembayaran untuk pegawai baru/pegawai dalam masa percobaan diperhitungkan sebagai berikut :
(1) Pembayaran untuk pegawai baru/pegawai dalam masa percobaan dibayar penuh sebesar gaji pokok dalam masa percobaan.
(2) Selain gaji pokok, kepada pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pegawai yang baru diangkat setelah menjalani masa percobaan, tidak diberikan kompensasi rapel xxxx.
Pasal 42
(1) Gaji selama sakit diberikan kepada pegawai yang menderita sakit sehingga tidak dapat masuk kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang asli dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di IKIP PGRI Pontianak.
(2) Pegawai tetap:
a. Selama pegawai tidak dapat masuk kerja karena sakit, dirawat di rumah sakit atau dalam perawatan Dokter, kepada pegawai diberikan gaji pokok sebagai berikut:
1) Untuk 12 (dua belas) bulan pertama 100% dari gaji.
2) Untuk bulan selanjutnya 80% dari gaji, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Yayasan.
b. Untuk selanjutnya setelah melewati waktu sebagaimana tersebut ayat (2) huruf a di atas, pegawai yang bersangkutan dikenakan pemutusan hubungan kerja dengan mendapatkan pesangon sebagaimana diatur/ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
(3) Pegawai tidak tetap:
Selama pegawai tidak dapat masuk kerja karena sakit, dirawat di rumah sakit atau dalam perawatan Dokter, kepada pegawai diberikan gaji 100% sampai masa kontrak atau percobaannya berakhir.
Pasal 43
(1) Apabila terjadi situasi/kondisi dimana IKIP PGRI Pontianak terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan/usaha pekerjaan, maka IKIP PGRI Pontianak dapat mengambil tindakan “merumahkan" pegawai.
(2) IKIP PGRI Pontianak mempunyai hak prerogatif dalam mengambil tindakan ”merumahkan" pegawai yang dilakukan akibat dari kondisi keuangan Yayasan yang kurang sehat, dan Force Meujure.
(3) Yayasan akan mengatur pelaksanaan “merumahkan” pegawai melalui surat keputusan pada saat terjadi kondisi seperti tersebut pada ayat
(2) di atas.
(4) Besarnya gaji selama pegawai dirumahkan akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan internal IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 44
Waktu Pembayaran dan Penghentian Gaji
(1) Pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 20 dari bulan yang bersangkutan melalui mekanisme transfer Bank yang ditunjuk oleh IKIP PGRI Pontianak, kepada rekening masing-masing pegawai.
(2) Bilamana tanggal pembayaran gaji tersebut jatuh pada hari sabtu dan minggu atau hari libur besar lainnya, pembayaran akan dilakukan pada satu hari sebelumnya.
(3) Atas pembayaran gaji, tidak diperkenankan adanya potongan apapun kecuali untuk potongan pajak, iuran BPJS, tunjangan hari tua dan lain- lain berdasarkan perjanjian sebelumnya dan/atau koperasi pegawai.
Pasal 45
(1) Pegawai Tetap
a. Pegawai yang atas kemauan sendiri ingin memutuskan hubungan kerja dengan Yayasan melalui bagian kepegawaian IKIP PGRI
Pontianak, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
b. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur pada ayat (1) butir (a), untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi :
1. Mengundurkan diri.
2. Diberhentikan secara hormat.
3. Diberhentikan secara tidak hormat.
c. Karena suatu pertimbangan tertentu Yayasan melalui bagian kepegawaian IKIP PGRI Pontianak, menganggap perlu mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai, gaji pegawai yang bersangkutan dibayar sampai dengan saat pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
(2) Pegawai Tidak Tetap
Pelaksanaan penghentian pembayaran penghasilan (gaji) berpedoman pada Ayat (1) butir (b).
Pasal 46 Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai IKIP PGRI Pontianak diberikan kenaikan gaji Berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
(1) Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
(2) Penilaian kinerja/SKP dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “baik”.
(3) Pegawai tetap yang telah menenuhi ayat (1) dan ayat (2) di atas diusulkan ke Rektor IKIP PGRI Pontianak untuk dipertimbangkan penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala.
(4) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
(5) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada seluruh pegawai tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 47
(1) Apabila Pegawai IKIP PGRI Pontianak yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 46 dalam ayat (3), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
(2) Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai IKIP PGRI Pontianak yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dalam ayat (3), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda sampai syarat terpenuhi.
(3) Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG PEGAWAI
Pasal 48
Sarana dan Prasarana Koperasi Pegawai
(1) Untuk meningkatkan aktivitas kerja perlu ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dengan pembentukkan koperasi pegawai.
(2) Pengelolaan koperasi pegawai yang merupakan unit otonom dan mandiri, kepengurusannya ditentukan dan dipilih oleh anggota dalam rapat tahunan.
(3) IKIP PGRI Pontianak sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pegawai.
(4) Masa jabatan, kepengurusan, dan aturan-aturan lain yang mengatur tentang Koperasi Pegawai ini di atur tersendiri pada AD-XXX Xxxxxxxx Pegawai.
Pasal 49
Sarana dan Prasarana Ibadah
Untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agamanya masing- masing, pegawai dapat menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia di area kerja selama tidak mengganggu kegiatan kerja, perkuliahan, dan umum.
Pasal 50
Sarana dan Prasarana Olahraga
(1) IKIP PGRI Pontianak menyediakan sarana dan prasarana olah raga untuk kepentingan pegawai.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana olahraga untuk kepentingan pendidikan dan kesegaran jasmani karyawan.
(3) Penggunaan sarana dan prasarana olahraga untuk pegawai harus terjadwal dan mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Penggunaan sarana dan prasarana olahraga oleh pegawai tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kegiatan rutin pegawai.
Pasal 51
Sarana dan Prasarana Parkir
(1) Sarana dan prasarana parkir terdiri dari parkir kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat
(2) Pegawai dilarang parkir di luar area yang telah ditetapkan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1.
(3) Bagi pegawai yang parkir diluar area yang telah ditentukan akan diberikan teguran.
Pasal 52
Sarana dan Prasarana Transportasi
(1) Sarana dan Prasarana transportasi dipergunakan untuk kepentingan Pegawai berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Jenis-jenis sarana transportasi :
a. Kendaraan roda dua
b. Kendaraan roda empat
c. Kendaraan roda enam
(3) Untuk transportasi sebagaimana disebut dalam ayat 2 (dua) tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
(4) Pemakai yang ditunjuk berdasarkan surat izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang mendapat tunjangan bahan bakar.
(5) Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan menjadi tanggung jawab Institusi.
Pasal 53
Sarana dan Prasarana Kesehatan Pegawai
(1) IKIP PGRI Pontianak memberikan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi pegawai berupa poliklinik, dokter dan perawat, di luar materi kesejahteraan pegawai sebagaimana aturan kepegawaian ini.
(2) Pelayanan poliklinik untuk pegawai tidak dipungut biaya.
Pasal 54
Sarana dan Prasarana Rekreasi
(1) IKIP PGRI Pontianak menyelenggarakan kegiatan rekreasi atau yang sejenisnya untuk pegawai sesuai dengan kemampuan.
(2) Pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan rekreasi atau yang sejenisnya ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan internal.
Pasal 55 Pakaian Seragam Kerja
(1) Pegawai mendapatkan pakaian seragam kerja dalam jumlah dan bentuk sesuai dengan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(2) Pegawai yang memperoleh Pakaian seragam kerja wajib mengenakan pada waktu kerja dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi yang diatur dengan Surat Keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(3) Pakaian seragam kerja wajib dirawat dan dipelihara dengan baik.
Pasal 56 Perlengkapan Kerja
(1) IKIP PGRI Pontianak menyediakan perlengkapan kerja untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
(2) Perlengkapan pekerjaan yang disediakan tidak diperuntukkan keperluan pribadi, penjelasan lebih lanjut diatur dalam aturan tersendiri.
(3) Pengecualian ayat 2 (dua) di atas, alat-alat/perlengkapan digunakan pada kegiatan kelembagaan, Fakultas, atau program studi.
(4) Pelaksanaan ayat 3 (tiga) di atas, diatur oleh UPT Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(5) Setiap pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
BAB X
PEMBINAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal 57
(1) Pembinaan meliputi :
a. Pembinaan mental kerohanian.
b. Pemberian motivasi kerja berupa penghargaan atau reward.
c. Punishment, berupa pemberian sanksi.
(2) Pembinaan mental kerohanian antara lain:
a. Pembinaan kehidupan umat beragama sesuai agamanya masing-masing.
b. Pembinaan jiwa kebersamaan pegawai IKIP PGRI Pontianak.
(3) Pemberian Motivasi Kerja berupa:
a. Penghargaan karena pencapaian tingkat prestasi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian sebagai pegawai IKIP PGRI Pontianak.
b. Penghargaan karena pencapaian tingkat prestasi tertentu dalam pelaksanaan tugas pendidikan dan pelatihan.
c. Penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, imbalan prestasi, dll.
(4) Punishment atau hukuman yang diberikan kepada pegawai karena kesalahannya dapat berupa :
a. Sanksi Ringan.
b. Sanksi Sedang
c. Sanksi Berat
(5) Pemecatan karena diputus pengadilan (pidana, perdata, dan administrasi Negara), dan pelanggaran kode etik profesi berat yang diputus oleh majelis kode etik yang disetujui oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(6) Punishment sebagaimana disebutkan dalam ayat 4 kewenangannya ada pada Wakil Rektor II.
(7) Punishment yang disebutkan pada ayat 5 kewenangannya ada pada Yayasan atas usul dari Rektor.
BAB XI
CUTI DAN IZIN PEGAWAI
Pasal 58 Cuti melahirkan
(1) Cuti melahirkan adalah hari-hari istirahat pegawai yang diberikan maksimal selama 3 (tiga) bulan kalender.
(2) Cuti melahirkan diajukan kepada kepala bagian Kepegawaian dan ditembuskan ke pimpinan unit.
(3) Hari-hari istirahat pegawai karena keguguran kandungan diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
(4) Perpanjangan cuti melahirkan sampai maksimal 3 (tiga) bulan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pegawai, atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan gaji selama sakit. Dalam hal dibutuhkan perpanjangan cuti melahirkan lebih dari 3 (tiga) bulan, maka untuk bulan ke-4 (keempat) dan seterusnya akan diperhitungkan sebagai sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepegawaian.
(5) Xxx xxxx melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran sampai maksimal anak ke 3 (tiga), termasuk anak yang dilahirkan sebelum pegawai bekerja pada Yayasan, dimana didaftarkan di data Kepegawaian. Hak
xxxx melahirkan tidak dapat diakumulasikan dengan hari-hari cuti/ijin lainnya yang berlaku di Yayasan (contoh: cuti massal yang jatuh pada saat cuti melahirkan).
(6) Untuk kelahiran anak ke 4 dan seterusnya diberikan masa cuti maksimal 40 hari.
(7) Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dibebastugaskan dari penyelenggaraan akademik.
Pasal 59 Cuti Sakit
(1) Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai tersebut memerlukan perawatan/istirahat dirumah.
(2) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dokter.
Pasal 60
Cuti Di Luar Tanggungan
(1) Cuti diluar tanggungan, diberikan kepada pegawai yang yang mendapat izin oleh Xxxxxan.
(2) Cuti di luar tanggungan diberikan kepada Pegawai yang ditugaskan oleh Xxxxxx atau Pemerintah untuk Jabatan tertentu, selama-lamanya 5 tahun.
(3) Setelah berakhirnya masa cuti, pegawai yang bersangkutan dapat bekerja kembali di Institusi.
(4) Selama cuti, pegawai yang bersangkutan tidak dibayarkan gaji dan tunjangan lainnya.
Pasal 61 Cuti Tahunan
(1) Cuti tahunan diberikan selama-lamanya 12 hari kerja dalam 1 (satu) tahun kalender.
(2) Setiap pengambilan masa cuti tahunan harus mendapat persetujuan atasan langsung
(3) Cuti tahunan diajukan kepada Rektor, dan ditembuskan kepada pimpinan unit.
(4) Pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi Institusi.
Pasal 62
Ijin Meninggalkan Tugas
(1) Izin kepada pegawai karena penugasan negara diberikan IKIP PGRI Pontianak adalah tugas yang diberikan negara untuk keperluan- keperluan tertentu demi kepentingan regional, Nasional, maupun Internasional sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
(2) Penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tugas, surat penunjukan dan surat perintah dari Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Izin khusus yang diberikan IKIP-PGRI Pontianak kepada pegawai sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tetap dibayarkan gaji penuh.
Pasal 63
Izin Melaksanakan Ibadah
(1) Izin melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya maksimal selama 40 (empat puluh) hari kerja dengan tetap mendapatkan gaji.
(2) Izin melaksanakan ibadah sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan kepada pegawai yang masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai yang akan menunaikan perjalanan ibadah, wajib mengajukan izin kepada Bagian Kepegawaian secara tertulis 2 minggu sebelum keberangkatan, dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung rencana tersebut.
(4) Khusus Pegawai ASN Dpk, setelah memperoleh rekomendasi dari Rektor harus mendapatkan izin/cuti dari LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.
BAB XII KESELAMATAN KERJA
Pasal 64
(1) Pegawai dalam melaksanakan tugas disediakan peralatan dan keselamatan kerja.
(2) Setiap pegawai wajib menjaga keselamatan dirinya, pegawai lain dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh IKIP PGRI Pontianak, serta mengikuti/mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
(3) Apabila pegawai menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja maka segera melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
(4) Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat/perlengkapan keselamatan kerja dengan baik.
(5) Institusi memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pegawai melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BAB XIII PERJALANAN KEDINASAN
Pasal 00 Xxxxxxxxxx Xxxxx
(1) Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas untuk kepentingan Yayasan/ Institusi, baik perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Yayasan/Institusi membayarkan biaya-biaya perjalanan dinas kepada pegawai yang mendapat tugas perjalanan yang berskala regional, nasional maupun internasional berdasarkan surat tugas dari Rektor atau perjabat yang berwenang, meliputi:
a. Biaya transportasi dari tempat asal ke tujuan serta transportasi lokal, kecuali bila perjalanan dinas menggunakan kendaraan operasional Institusi,
b. Biaya untuk fiskal, exit-permit, visa, dan biaya lain yang berhubungan sepanjang biaya tersebut menurut pertimbangan
Yayasan/Institusi adalah wajar dengan menyertakan bukti/kwitansi pengeluarannya,
c. Biaya penginapan,
d. Uang makan,
e. Uang harian sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang makan dan uang harian diberikan berdasarkan kota yang dituju, yang diatur tersendiri oleh IKIP PGRI Pontianak.
(4) Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang makan dan uang harian diberikan berdasarkan pada negara yang dituju.
(5) Perintah perjalanan dinas sebagaimana disebut pada ayat (3) dan ayat
(4) dikeluarkan oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak.
(6) Selama melaksanakan perjalanan dinas, pegawai bersangkutan tidak mendapatkan hak upah lembur, tunjangan uang makan dan tunjangan uang transportasi bulanan.
(7) Tata laksana dan ketentuan tentang nilai biaya perjalanan dinas ditetapkan tersendiri berdasarkan surat keputusan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
BAB XIV PENGHARGAAN
Pasal 66
Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan/Golongan
(1) Kenaikan pangkat dan/atau jabatan/golongan pada dasarnya merupakan penghargaan/kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Jenis kenaikan pangkat, jabatan/golongan dalam peraturan kepegawaian ini adalah sebagai berikut:
a. Kenaikan pangkat reguler.
b. Kenaikan pangkat penyesuaian.
(3) Proses kenaikan pangkat pegawai tetap YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat ditetapkan per tanggal 1 Februari, 1 Junidan 1 Oktober.
(4) Kenaikan pangkat bagi pegawai PNS Dpk akan menyesuaikan kepada LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.
(5) Kenaikan pangkat/golongan reguler bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap Yayasan oleh YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, tanpa memperhatikan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional yang di pangkunya.
(6) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana disebut dalam ayat (5) adalah:
a. Telah mempunyai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan pangkat.
b. Dapat diusulkan minimal 4 tahun telah bekerja dalam jabatan sebelumnya.
c. Penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(7) Kenaikan pangkat/golongan penyesuaian bagi Tenaga Kependidikan yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dapat dipertimbangkan oleh yayasan dengan memenuhi syarat :
a. Mendapatkan izin secara tertulis dari Rektor IKIP PGRI Pontianak
b. Bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan administratif IKIPPGRI Pontianak.
c. Kenaikanpangkat/golongan disesuaikan peraturan yang berlaku.
Pasal 67 Masa dan Batasan
Kenaikan Pangkat/Golongan
(1) Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Tetap IKIP PGRI Pontianak ditetapkan 3 (tiga) periode dalam satu tahun, yaitu:
a. Periode I: tanggal 1 Februari.
Masa kenaikan pangkat yang akan diproses pada tanggal 1 Februari, adalah pegawai yang pengusulan kenaikan pangkatnya pada bulan Nopember sampai dengan bulan Januari sesuai masa kerja ataupun aturan yang berlaku.
b. Periode II: tanggal 1 Juni.
Masa kenaikan pangkat yang akan diproses pada tanggal 1 Juni, adalah pegawai yang pengusulan kenaikan pangkatnya pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei sesuai masa kerja ataupun aturan yang berlaku.
c. Periode III: tanggal 1 Oktober.
Masa kenaikan pangkat yang akan diproses pada tanggal 1 Oktober, adalah pegawai yang pengusulan kenaikan pangkatnya pada bulan Juli sampai dengan bulan September sesuai masa kerja ataupun aturan yang berlaku.
(2) Batas kenaikan pangkat reguler bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang pengangkatan pertama/inpasingnya memiliki:
a. Ijazah SMP/Sederajat setinggi-tingginya sampai dengan pangkat PengaturTingkat I golongan/ruang II/d.
b. Ijazah SMA/Sederajat, Diploma I dan II setinggi-tingginya sampai dengan pangkat Penata Muda tingkat I golongan/ruang III/b.
c. Ijazah Diploma III setinggi-tingginya sampai dengan pangkat Penata golongan/ruang III/c.
d. Ijazah Sarjana atau sederajat, setinggi-tingginya sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan/ruang III/d.
e. Ijazah Magister, setinggi-tingginya sampai dengan pangkat Pembina golongan/ruang IV/a.
f. Ijazah Doktoral, setinggi-tingginya sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I/ruang IV/b dan dapat menduduki jabatan maksimal golongan IV/e apabila memiliki jenjang fungsional Guru Besar.
(3) Pegawai tetap dengan IjazahSMA/Sederajat, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana atau sederajat yang studinya atas seizin Rektor,layak untuk diajukan penyesuaian Ijazah dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
(4) Pegawai tetap dengan Ijazah Sarjana atau sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan Magister yang studinya atas seizin Rektor, layak untuk diajukan penyesuaian Ijazah dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b, masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
(5) Pegawai tetap dengan Ijazah Magister yang telah menyelesaikan pendidikan Doktoral yang studinya atas seizin Rektor, layak untuk diajukan penyesuaian Ijazah dengan pangkat Penata golongan III/c, masa kerja golongan 0 tahun 0 bulan.
(6) Pegawai dengan Ijazah SMA/sederajat, Diploma I, Diploma II, Diploma III, Sarjana /sederajat, Magister yang telah menyelesaikan pendidikan satu jenjang diatasnya sebelum diangkat menjadi pegawai tetap, tidak
layak untuk diajukan penyesuaian Ijazah oleh Bagian Kepegawaian kepada Yayasan.
(7) Penyesuaian Ijazah sebagaimanadisebutpada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) di atas diajukan oleh yang bersangkutan melalui Pimpinan Unit Kerja disampaikan ke Bagian Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan Rektor dan akan diteruskan ke YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat.
(8) Syarat penunjang lainnya dari ayat 7 (tujuh) di atas adalah:
a. Memiliki Surat Izin Belajar asli yang ditandatangani oleh Rektor.
b. Memiliki penilaian kinerja minimal dengankategori Baik.
c. Ijazah yang diusulkan memiliki tanggal kelulusan lebih muda dari TMT pengangkatan pegawai sebagai pegawai tetap Yayasan.
(9) Nama dan susunan pangkat/golongan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah sebagai berikut:
No | Pangkat | Golongan Ruang |
1 | Juru Muda | I/A |
2 | Juru Muda Tingkat 1 | I/B |
3 | Juru | I/C |
4 | Juru Tingkat 1 | I/D |
5 | Pengatur Muda | II/A |
6 | Pengatur Muda Tingkat 1 | II/B |
7 | Pengatur | II/C |
8 | pengatur Tingkat 1 | II/D |
9 | Penata Muda | III/A |
10 | Penata Muda Tingkat 1 | III/B |
11 | Penata | III/C |
12 | Penata Tingkat 1 | III/D |
13 | Pembina | IV/A |
14 | Pembina Tingkat 1 | IV/B |
15 | Pembina Utama Muda | IV/C |
16 | Pembina Utama Madya | IV/D |
17 | Pembina Utama | IV/E |
Tabel 1.1
(10) Nama dan susunan pangkat/golongan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan jenjang Pendidikan adalah sebagai berikut:
NO | JENJANG PENDIDIKAN | KEPANGKATAN | |
PENGANGKATAN PERTAMA | BATAS KENAIKAN PANGKAT | ||
1 | SD | I A | II C |
2 | SLTP | I B | II D |
3 | SLTA | II A | III B |
4 | DIPLOMA II - III | II B | III C |
5 | DIPLOMA IV - S1 | III A | III D |
6 | S2 | III B | IV A |
7 | S3 | III C | IV B |
Tabel 1.2
BAB XV KEWAJIBAN DAN KODE ETIK
Pasal 68 Kewajiban Institusi
(1) Memberikan pekerjaan kepada pegawai yang sesuai dengan kompetensi.
(2) Membayar gaji/honor/upah beserta tunjangan-tunjangannya, upah lembur dan penghasilan-penghasilan lain sesuai yang tercantum dalam peraturan penggajian.
(3) Memelihara hubungan kerja yang selaras dan harmonis demi terwujudnya ketenteraman dan ketenangan kerja di Institusi, serta memperhatikan kesejahteraan pegawai.
(4) Memberikan kesempatan mengikuti program peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
(5) Memberikan kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan karier.
(6) Memperhatikan, dan memelihara kesehatan serta keselamatan kerja pegawai dengan memberikan santunan kepada pegawai sebagai akibat kecelakaan yang dialami dalam melaksanakan pekerjaannya dan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
(7) Memberikan hak-hak pegawai sesuai dengan yang ditetapkan oleh Institusi.
(8) Memperhatikan kesejahteraan pegawai sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan Institusi, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Institusi.
(9) Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 69 Kewajiban Tenaga Pendidik
(1) Tunduk dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
(2) Sadar, patuh, jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban yang dituntut oleh Institusi serta berusaha berprestasi dan selalu menjaga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta sesuai petunjuk kerja dan atau petunjuk-petunjuk atasannya.
(3) Mengakses kehadiran pada mesin absensi elektronik dan absensi kehadiran manual secara mandiri dan dilarang keras diwakili oleh pegawai lain.
(4) Mengajukan izin secara tertulis kepada Wakil Rektor II, diketahui oleh Ketua Program Studi, disetujui Oleh Dekan Fakultas dengan tembusan Pimpinan Unit, dan Sub Bagian Kepegawaian, apabila tenaga pendidik tersebut tidak dapat masuk bekerja karena alasan tertentu yang diterima secara umum.
(5) Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran secara objektif.
(6) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu, teknologi dan seni.
(7) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
(8) Melaksanakan Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
(9) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
(10) Menjaga, memelihara dan melindungi dengan sebaik-baiknya semua peralatan kerja dan aset milik Institusi, dan menggunakannya dengan rasa tanggung jawab untuk kepentingan yang berhubungan dengan tugasnya.
(11) Membaca dan mengetahui pengumuman/ pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Xxxxxan/Institusi.
(12) Mentaati ketentuan kerja, seperti hadir mengajar tepat waktu dan memenuhi SKS/tatap muka sesuai ketentuan yang berlaku.
(13) Hadir pada setiap rapat dosen atau rapat lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Yayasan, Institusi, Fakultas, maupun Program Studi.
(14) Meningkatkan karier akademik dalam hal penyetaraan jabatan fungsional.
(15) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang tenang, tertib dan baik, serta memelihara kebersihan dan kerapian dilingkungan tempat bekerja masing-masing.
(16) Tidak melanggar Norma Agama dan Norma Asusila
(17) Menjunjung tinggi nama baik, santun terhadap atasan dan sesama pegawai.
(18) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Institusi.
(19) Tenaga Pendidik yang melakukan perbuatan menyimpang dan/atau kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak yang berwenang.
Pasal 70
Kewajiban Tenaga Kependidikan
(1) Tunduk dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 dan Pancasila.
(2) Sadar, patuh, taat, dan jujur dalam melaksanakan kewajiban yang dituntut oleh IKIP-PGRI Pontianak, serta berusaha berprestasi dan selalu menjaga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta sesuai petunjuk kerja dan atau petunjuk-petunjuk atasannya.
(3) Mengakses kehadiran pada Absensi elektronik dan presensi kehadiran manual secara mandiri dan dilarang keras diwakili oleh pegawai lain.
(4) Temuan yang terkait pada ayat (3) di atas, Bagian Kepegawaian berhak untuk tidak memasukan kehadiran yang bersangkutan ke dalam rekap absensi kehadiran.
(5) Melapor kepada atasan apabila tidak masuk bekerja dengan tembusan Bagian Kepegawaian.
(6) Melaksanakan pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
(7) Tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya sebelum selesai jam kerja, kecuali dengan izin khusus atau tugas di luar. Mentaati perintah dan petunjuk yang layak dari atasan yang berwenang dan melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
(8) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan berbagai pelayanan dalam mendukung kegiatan akademik dan administratif.
(9) Menjaga, memelihara dan melindungi dengan sebaik-baiknya semua peralatan kerja dan aset milik Institusi, dan menggunakannya dengan rasa tanggung jawab untuk kepentingan yang berhubungan dengan tugasnya.
(10) Membaca dan mengetahui pengumuman/ pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Institusi.
(11) Menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan baik oleh Xxxxxan maupun Institusi.
(12) Mentaati ketentuan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(13) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang tenang, tertib dan baik, serta memelihara kebersihan dan kerapian di lingkungan tempat bekerja masing-masing.
(14) Menjunjung tinggi nama baik IKIP-PGRI Pontianak serta menghormati dan santun kepada atasan dan sesama pegawai.
(15) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di IKIP-PGRI Pontianak.
(16) Tenaga kependidikan yang melakukan perbuatan menyimpang dan/atau kejahatan akan ditindak menurut dan cara sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak yang berwenang.
Pasal 71
Hak Kekayaan Intelektual
(1) Pegawai yang menghasilkan suatu karya dan atau penemuan, baik secara mandiri maupun berkelompok, memiliki hak dan kesempatan untuk diusulkan perolehan HKI, Paten dan sejenisnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Kemenkumham.
(2) Segala hal berkaitan dengan prosedur, syarat, ketentuan mengenai kompensasi/ royalti yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pegawai yang telah memperoleh HKI, Paten dan sejenisnya, diwajibkan untuk melaporkan karyanya kepada Institusi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
(4) Sehubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual, pegawai dilarang melakukan perbuatan yang merugikan nama baik IKIP-PGRI Pontianak.
Pasal 72
Kode Etik Kepegawaian
Peraturan khusus berkaitan kode etik disusun dalam peraturan tersendiri pada Majelis Kode Etik IKIP-PGRI Pontianak.
BAB XVI DISIPLIN
Pasal 73
Disiplin, Pelanggaran Disiplin dan Tindakan Disiplin
(1) Disiplin adalah sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.
(2) Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
(3) Tindakan disiplin adalah tindakan yang bersifat pembinaan, penegakkan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
Pasal 74
Dasar Tindakan Disiplin
Dasar tindakan disiplin, yaitu:
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Kepegawaian dan ketentuan internal IKIP PGRI Pontianak.
(2) Rekomendasi Majelis Kode Etik.
(3) Jenis pelanggaran.
(4) Pengulangan pelanggaran.
(5) Tingkat pelanggaran.
(6) Unsur perdata dan pidana.
Pasal 75 Jenis Sanksi
Jenis sanksi yang dapat dikenakan oleh Institusi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepegawaian ini adalah sebagai berikut:
1) Jenis sanksi disiplin ringan berupa :
a. Peringatan lisan;
b. Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dapat mengakibatkan :
(1) Bagi Pegawai dalam masa percobaan, langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
(2) Bagi pegawai kontrak, maka selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan dikenakan pengurangan tunjangan kehadiran sebesar 20
% dari yang seharusnya diterima;
(3) Bagi Pegawai tetap, selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dikenakan wajib lapor di Yayasan.
2) Jenis sanksi disiplin sedang diberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) yang mengakibatkan :
a. Bagi Pegawai Kontrak, langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai;
b. Bagi Pegawai tetap, berupa :
1. Selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikenakan pengurangan tunjangan kehadiran sebesar 30 % dari yang seharusnya diterima.
2. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
3. Penundaan kenaikan pangkat dan golongan untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
4. Penurunan pangkat dan golongan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
5. Pembebasan dari jabatan;
6. Tidak berhak mendapat promosi jabatan selama 3 (tiga) tahun;
3) Jenis sanksi disiplin berat diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) bagi Pegawai Tetap, yang mengakibatkan :
1. Pemberhentian dengan hormat;
2. Pemberhentian dengan tidak hormat.
3. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 76
Masa Berlaku Sanksi
Masa berlaku jenis sanksi sebagai berikut:
(1) Sanksi ringan :
Masing-masing jenis sanksi ringan berupa sanksi administrasi berlaku selama 3 (tiga) bulan. Apabila selama masa berlakunya sanksi tersebut Pegawai yang bersangkutan melakukan pengulangan terhadap jenis pelanggaran yang sama atau melakukan jenis pelanggaran lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepegawaian ini, maka kepada pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi yang berikutnya dan/atau ditingkatkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
(2) Masa berlaku sanksi Sedang disesuaikan jenis sanksi yang diberikan.
(3) Sanksi Ganti Rugi dapat dikenakan bersamaan dengan sanksi administrasi yaitu peringatan lisan (tercatat), surat peringatan I, II, dan III
serta pengakhiran hubungan kerja. Sanksi ganti rugi dibayarkan oleh pegawai secara sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kebijakan Institusi.
(4) Sanksi Berat diberlakukan sejak diterbitkan surat Keputusan Oleh Institusi atau Yayasan terhadap putusan pemberian sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Pasal 77 Mekanisme Pemberian Sanksi
(1) Apabila terdapat indikasi atau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, maka atasan berhak untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Institusi, dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran.
(3) Mekanisme pemberian sanksi oleh Institusi kepada pegawai akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
(4) Peningkatan sanksi dapat dilakukan dengan memperhatikan dasar tindakan disiplin dan tingkat pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 75.
(5) Apabila segala upaya dalam hal pembinaan dan penyelesaian perselisihan telah dilakukan dan tidak memperoleh jalan keluar, atas usulan Institusi, Yayasan berhak untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja.
(6) Pengakhiran hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 78 Prosedur Pemeriksaan
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi, pejabat yang berwenang mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran disiplin oleh pegawai.
(2) Pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan sanksi.
(3) Panggilan dilakukan secara tertulis, selama 2 (dua) kali berturut-turut. Apabila pegawai bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua, hal tersebut tidak menghalangi penjatuhan sanksi.
(4) Pemeriksaan dihadiri oleh pegawai bersangkutan, pejabat berwenang dan saksi, dan harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
(5) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang.
(6) Pegawai yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh pejabat berwenang/tim pemeriksa. Apabila tidak mau menjawab pertanyaan atau mempersulit pemeriksaan, maka dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya.
(7) Berita Acara pemeriksaan ditandatangani oleh pejabat pemeriksa, pegawai yang diperiksa dan saksi. Apabila ada isi berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai menurut pegawai yang diperiksa, hal tersebut diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
(8) Apabila pegawai yang diperiksa menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh pemeriksa dan saksi (bila ada), dan menyebutkan dalam berita acara bahwa pegawai yang diperiksa menolak penandatangan tersebut.
(9) Apabila dipandang perlu, pejabat berwenang dapat meminta keterangan mengenai atau yang menyangkut pelanggaran disiplin dari orang lain. Hal demikian untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
(10) Usulan pemberian sanksi ringan, disampaikan oleh Atasan Langsung disertai bukti-bukti dan berita acara pemeriksaan kepada Rektor IKIP PGRI Pontianak, untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan kepegawaian.
(11) Usulan pemberian sanksi sedang dan berat, disampaikan oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak disertai bukti-bukti dan berita acara pemeriksaan serta rekomendasi Majelis Kode Etik kepada Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat, untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan kepegawaian dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 79 Pejabat Pemberi Sanksi
(1) Pemberian Sanksi dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan tingkat kewenangan.
(2) Pejabat yang memberikan sanksi adalah sebagai berikut :
1. Sanksi Ringan
a. Dilakukan oleh atasan langsung pegawai, berupa peringatan lisan.
b. Dilakukan oleh Wakil Rektor II berdasarkan laporan, usulan dan rekomendasi dari atasan langsung pegawai.
2. Sanksi Sedang
Pemberian sanksi sedang dilakukan oleh Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berdasarkan usulan Rektor.
3. Sanksi Berat
Pemberian sanksi Berat dilakukan oleh Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat berdasarkan usulan Rektor.
Pasal 80
Pertimbangan dalam Penentuan Jenis Sanksi
(1) Dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, harus mempertimbangkan dengan seksama bahwa sanksi yang dijatuhkan tersebut setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga sanksi tersebut dapat diterima dengan rasa keadilan.
(2) Kepada pegawai tetap Yayasan yang pernah dijatuhi sanksi tertentu dan kemudian melakukan kesalahan yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya.
Pasal 81 Keberatan Atas Sanksi
(1) Pegawai Yayasan yang dijatuhi salah satu jenis sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui saluran hierarki kepada pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal yang bersangkutan menerima keputusan sanksi tersebut.
(2) Pejabat yang menerima surat keberatan, wajib menyampaikan kepada atasan pejabat yang berhak memberikan sanksi, melalui saluran hierarki dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keputusan.
(3) Pejabat yang berwenang, wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan. Tanggapan diberikan secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keberatan tersebut.
(4) Atasan pejabat yang berwenang memberikan sanksi, wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan tersebut.
(5) Apabila dipandang perlu, atasan pejabat yang berwenang memberikan sanksi dapat memanggil dan mendengar keterangan dari pejabat yang berwenang memberikan sanksi atau pegawai bersangkutan.
Pasal 82 Berlakunya Keputusan Sanksi
(1) Sanksi yang dijatuhkan Rektor IKIP PGRI Pontianak dan/atau Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat kepada pegawai bersangkutan dalam bentuk surat keputusan yang disampaikan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan ditembuskan kepada Unit Kerja terkait.
(2) Sanksi berlaku pada hari ke-3 (tiga) terhitung mulai tanggal pegawai bersangkutan menerima keputusan sanksi.
(3) Apabila pegawai tidak hadir pada saat penyampaian sanksi, hukuman berlaku pada hari ke-5 (lima) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan sanksi tersebut.
(4) Dalam hal sebagaimana disebut dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pegawai tersebut tidak juga hadir maka sanksi tetap dijatuhkan secara in absentia.
Pasal 83
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberian Sanksi
(1) Prosedur sanksi pegawai ini pada dasarnya melalui usulan secara berjenjang.
(2) Pejabat berwenang yang menjatuhkan sanksi adalah Rektor dan/atau Ketua YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat atas dasar keputusan Majelis Kode Etik IKIP PGRI Pontianak untuk Jenis pelanggaran Berat.
(3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi untuk pelanggaran Sedang adalah Pejabat Layer 2, sesuai dengan unit kerja pegawai yang bersangkutan.
(4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi untuk pelanggaran Ringan adalah Pejabat atasan langsung, sesuai dengan unit kerja pegawai yang bersangkutan.
BAB XVII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pegawai dan Yayasan..
(2) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, Yayasan dan Institusi akan bertindak dengan mengacu pada Ketentuan yang berlaku.
(3) Pemutusan hubungan kerja antara Yayasan dan Institusi dengan pegawai dapat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai meninggal dunia.
b. Pegawai mengundurkan diri sebelum berakhir masa kerja.
c. Berakhirnya perjanjian kontrak kerja.
d. Pegawai tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.
e. Masa sakit yang berkepanjangan yang mengakibatkan ketidak- mampuan dalam bekerja.
f. Pemberhentian karena pegawai telah mencapai usia pensiun (purna tugas).
g. Pemberhentian akibat melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini.
h. Pemberhentian akibat melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 85
Pegawai Mengundurkan Diri
(1) Pegawai dapat mengajukan pengunduran diri kepada Xxxxxan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal (satu) bulan sebelumnya kepada Rektor IKIP PGRI Pontianak dengan tembusan kepada Sub Bagian Kepegawaian.
b. Pengunduran diri akan diproses setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
c. Apabila pengunduran diri pegawai yang bersangkutan disetujui oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak, pegawai melakukan serah terima pekerjaan yang menjadi kewajibannya dan mengembalikan inventaris Institusi yang ada dalam kuasanya.
(2) Pengunduran diri dapat ditunda apabila pegawai yang bersangkutan masih dalam proses penyelesaian suatu perbuatan;
a. Melakukan perbuatan pidana yang sedang diproses.
b. Memiliki hutang baik dengan institusi maupun di perbankkan atas jaminan lembaga.
c. Masih ada sangkut paut administrasi Yayasan atau dengan IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 86
Pemberhentian pegawai terjadi karena berakhirnya perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati.
Pasal 87
Pegawai Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan
(1) Selama dalam masa percobaan, Xxxxxan berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pegawai apabila pegawai dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Institusi dan Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai penetapan persyaratan pada butir (1) di atas mengacu pada pasal 14 Peraturan Kepegawaian yang berlaku.
Pasal 88 Pemberhentian Karena
Pegawai Telah Mencapai Usia Pensiun
(1) Batas usia pensiun sesuai dengan masa penugasan yang ditetapkan pada Pasal 27 Ayat (2) dalam ketentuan ini.
(2) Ketentuan mengenai Pemutusan hubungan kerja karena pegawai telah mencapai batas usia pensiun sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di atas, akan diatur dalam ketentuan Yayasan dan Institusi.
BAB XVIII PERSELISIHAN
Pasal 89
Jenis-jenis perselisihan
(1) Perselisihan hak adalah perselisihan yang terjadi karena tidak dipenuhinya hak-hak kepegawaian, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan Yayasan dan Institusi.
(2) Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan Yayasan dan Institusi.
(3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
(4) Perselisihan karena adanya mosi tak percaya, tidak puas atas kebijakan atasan.
Pasal 90
Tata cara penyelesaian perselisihan hak dan kepentingan
(1) Perselisihan dapat diselesaikan dengan cara pegawai yang bersangkutan menyampaikan alasan-alasan yang memungkinkan terjadinya perselisihan hak atau perselisihan kepentingan kepada atasan yang bersangkutan dan/atau pimpinan kepegawaian.
(2) Apabila permasalahan belum dapat penyelesaiannya, maka penyelesainyadapat diserahkan kepada Yayasansebagai mediator dan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan harus selesai paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya musyawarah.
(3) Apapun hasil musyawarah yang dilakukan oleh Yayasan harus dibuat Berita Acara yang memuat nama lengkap dan alamat para pihak; tanggal dan tempat musyawarah; alasan-alasan keputusan; pendapat pegawai yang bersangkutan dan Pimpinan Yayasan; kesimpulan dan hasil musyawarah; dan tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan musyawarah.
(4) Perselisihan tersebut seyogianya untuk kebaikan masing-masing pihak, diselesaikan sampai dengan tingkat internal tanpa melibatkan pihak ke tiga, dengan merujuk pada Peraturan Kepegawaian.
(5) Apabila dalam penyelesaian perselisihan sampai tingkat akhir (Yayasan) tidak dapat diselesaikan maka akan diambil keputusan sepihak atas kesepakatan yayasan dan lembaga.
Pasal 91
Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
(1) Pada prinsipnya setiap keluhan dan pengaduan seorang pegawai diselesaikan dengan adil dan secepat mungkin.
(2) Setiap keluhan dan pengaduan seorang pegawai sedapat mungkin diselesaikan oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
(3) Keluhan adalah segala sesuatu permasalahan yang dirasakan oleh pegawai, baik yang menyangkut syarat kerja maupun kondisi kerja.
(4) Pengaduan adalah bentuk laporan secara lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh pegawai kepada Unit Hukum dan Advokasi dengan tembusan Sub Bagian Kepegawaian.
(5) Proses penyelesaian keluhan dan pengaduan akan dilakukan berdasarkan ketentuan internal IKIP PGRI Pontianak.
(6) Selama proses penyelesaian keluhan/pengaduan, pegawai harus tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
BAB XIX PENUTUP
Pasal 92 Ketentuan Peralihan
(1) Dengan ditetapkannya peraturan kepegawaian ini maka semua ketentuan kepegawaian yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.
(2) Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam peraturan kepegawaian ini, maka akan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 93 Ketentuan Penutup
Peraturan kepegawaian ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah semua organ Yayasan beserta Senat IKIP PGRI Pontianak dan Rektor IKIP PGRI Pontianak.
Ditetapkan di : Pontianak Pada tanggal : 13 Juli 2020 | |
Pengurus YPLP SPT PGRI Kalimantan Barat | |
Ketua Dra. Hj. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx NPA : 14010700430 | Sekretaris Xxxxxx, M.Pd NPA : 14010200565 |
Tembusan:
1. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin;
2. Ketua BPLP PGRI di Jakarta
3. Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat di Pontianak
4. Rektor IKIP PGRI Pontianak di Pontianak
5. Unsur Pimpinan di Lingkungan IKIP PGRI Pontianak
6. Pegawai dan Dosen di Lingkungan IKIP PGRI Pontianak