Contract
ABSTRAKPERATURAN | |||
PERUBAHAN– PERJANJIAN INTERNASIONAL –PAJAKPENGHASILAN | |||
2020 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 236/PMK.010/2020TANGGAL30DESEMBER 2020(BN TAHUN 2020NO. 1684) | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADAKETENTUANDALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL | |||
ABSTRAK | : | - | Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional masih belum menampung kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional. |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 161, TLN No. 5183) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 119, TLN No. 6361), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 202/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 1887), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). | |||
- | DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | ||
Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud. Pelaksanaan perlakuan perpajakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian internasional yang mendapat perlakuan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||
CATATAN | : | - | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a). |
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan. | ||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020. | ||
- | Lampiran: -. |