SYARAT DAN KETENTUAN UMUM APLIKASI D-BANK REGISTRATION
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM APLIKASI D-BANK REGISTRATION
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
I. UMUM
Layanan D-Bank Registration (”Layanan D-Bank Registration”) disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) untuk Nasabah yang akan melakukan transaksi pembukaan rekening Bank Danamon secara online melalui aplikasi milik Bank Danamon (”Transaksi Pembukaan Rekening”).
II. DEFINISI
1. Alamat E-mail adalah tanda pengenal akun pribadi milik nasabah yang akan digunakan nasabah untuk mengakses aplikasi D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon lainnya, yang akan disimpan dalam sistem Bank Danamon yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman notifikasi maupun untuk pengiriman laporan keuangan elektronik (e-statement) oleh Bank Danamon.
2. Aplikasi D-Bank Registration adalah aplikasi milik Bank Danamon yang dapat digunakan Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening Bank Danamon secara online. Nasabah dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi D-Bank Registration menggunakan e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon selular (ponsel) yang aktif.
3. Akun Pengguna adalah suatu identitas unik yang dibuat oleh Pengguna untuk mengakses dan menggunakan layanan D-Bank Registration untuk Transaksi Pembukaan Rekening.
4. Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui ponsel menggunakan menu pada aplikasi dengan menggunakan media jaringan internet pada ponsel, tablet maupun komputer pribadi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
5. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Danamon dan Nasabah yang ditetapkan oleh Pemerintah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
b. epidemi atau pemberlakuan karantina;
c. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
d. pemogokan;
e. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
f. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan..
6. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
7. Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur, dimana Bank Danamon dan perbank an di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Otoritas Perbankan di Indonesia.
8. Kartu Debit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Danamon atas permohonan Nasabah yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank Danamon.
9. Nasabah adalah perorangan yang telah atau belum memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan Fasilitas/Layanan Perbankan Elektronik di Bank Danamon sesuai jenis transaksi serta persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank Danamon.
10. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui SMS ke nomor ponsel Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank Danamon saat mengakses aplikasi D-Bank Registration untuk memvalidasi proses Transaksi Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah.
11. Password adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan Aplikasi D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
12. PIN Telepon (TPIN) adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank Danamon yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
13. Rekening Tabungan adalah jenis-jenis tabungan Nasabah yang dipilih oleh Nasabah untuk dibuka secara mandiri oleh Nasabah setelah mendapat persetujuan dari Bank Danamon.
14. Video Call adalah salah 1 (satu) fitur pada Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dipilih oleh Nasabah untuk meneruskan proses verifikasi dengan petugas Bank Danamon, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang di-upload oleh Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration sebagai otorisasi instruksi Transaksi Pembukaan Rekening yang akan dijadikan spesimen tanda tangan Nasabah yang sah dan berlaku di Bank Danamon kecuali jika terdapat perubahan spesimen tanda tangan Nasabah, maka Nasabah harus segera menyampaiakan perubahan tanda tangan tersebut ke Bank Danamon.
16. Definisi yang tidak diatur khusus pada aplikasi D-Bank Registration ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.
III. PENDAFTARAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN/PERUBAHAN LAYANAN D-BANK REGISTRATION
A. Pendaftaran
1. Untuk dapat menggunakan Layanan D-Bank Registration Nasabah wajib terlebih dahulu mengunduh Aplikasi D-Bank Registration pada Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS) dengan minimum spesifikasi sesuai ketentuan Bank Danamon Aplikasi D-Bank Registration juga dapat diakses melalui web browser versi terkini.
2. Setelah Nasabah mengunduh Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah dapat memilih bahasa yang akan digunakan pada Aplikasi D-Bank Registration.
3. Untuk menggunakan Layanan D-Bank Registration, Nasabah diwajibkan untuk melakukan pembuatan Akun Pengguna dengan mengklik “daftar” untuk memulai pendaftaran Akun Pengguna.
4. Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-email dan nomor telepon selular yang aktif, yang dapat melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration.
B. Pengakhiran dan Penghentian/Perubahan Layanan D-Bank Registration
1. Proses registrasi, pengaktifan, pengakhiran dan penghentian/perubahan atas Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon mengacu pada Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon yang berlaku.
2. Bank Danamon dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau layanan pada Aplikasi D-Bank Registration (baik berupa pembatasan maupun penambahan) dan atas penghentian dan/atau perubahan tersebut akan diberitahukan terlebih dulu kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal terjadi penghentian layanan pada Aplikasi D-Bank Registration maka Nasabah wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon
IV. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI D-BANK REGISTRATION
a. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Aplikasi D-Bank Registration hanya dapat digunakan untuk melakukan pembukaan Rekening Tabungan secara online yang telah ditentukan Bank Danamon dan Nasabah wajib memenuhi persyaratan serta mematuhi ketentuan pembukaan Rekening Tabungan untuk setiap jenis Rekening Tabungan yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
b. Dalam menggunakan Aplikasi D-Bank Registration yang disediakan oleh Bank Danamon, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank Danamon. Setiap pemakaian paket data yang timbul pada saat melakukan akses ke aplikasi D-Bank Registration menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan masing-masing operator/penyedia layanan telpon seluler.
x. Xxxxxxx dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank Danamon pada saat Bank Danamon menerima instruksi tersebut dari Nasabah ditandai dengan penginputan Password dan OTP, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Xxxxxxx.
d. Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank Danamon berhak menerapkan prosedur/ persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah.
e. Dalam menggunakan Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan/kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Pembukaan Rekening telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
x. Xxxxxx Dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah dan/atau akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
g. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses Aplikasi D-Bank Registration dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank Danamon.
h. Aplikasi D-Bank Registration menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan Password dan OTP dan untuk itu Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah pengguna Password dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
i. Aplikasi D-Bank Registration dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui bahwa pada waktu tertentu, aplikasi D-Bank Registration kemungkinan tidak dapat diakses karena dalam proses maintenance sistem dan akan diberitahukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon sebelum proses maintenance sistem dilakukan.
j. Nasabah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telpon seluler sebelum mengakses aplikasi D-Bank Registration. Kegagalan Nasabah dalam mengakses aplikasi D-Bank Registration yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank Danamon diantaranya adalah kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telpon seluler yang digunakan oleh Nasabah yang kurang baik bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
k. Hak penggunaan fasilitas/layanan tanpa sepengetahuan Bank Danamon, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya kepada pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
x. Xxxxxxx dapat melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 hari kalender sejak awal pembukaan rekening. Jika dalam waktu 14 hari kalender tersebut Nasabah tidak melanjutkan prosespembukaan rekening yang tertunda pada Aplikasi D-Bank Registration, maka Nasabah harus mengulangi proses pembukaan rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dari awal.
V. KETENTUAN TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING
1. Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon selular yang aktif, yang dapat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration.
2. Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration merupakan Transaksi Pembukaan Rekening yang sah dan mengikat Nasabah sehingga tidak dapat dibatalkan atau diubah karena alasan apapun. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank Danamon saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration.
3. Permintaan Transaksi Pembukaan Rekening yang dikirimkan Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration kepada Bank Danamon merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
4. Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Nasabah melakukan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration, pendaftaran melalui D-Bank Registration hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon selular dan 1 (satu) alamat e-mail.
b. Nasabah yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration dapat memilih produk Rekening Tabungan yang akan dibukanya pada pilihan produk Rekening Tabungan sesuai mata uang yang diinginkan Nasabah.
x. Xxxxxxx wajib memilih Rekening Tabungan yang akan dibukanya dengan menekan tombol “Pembukaan Rekening” pada halaman Rekening Tabungan.
d. Setelah menentukan produk Rekening Tabungan yang akan dibuka, Nasabah akan diminta untuk membuat akun D-Bank Registion dengan melengkapi:
i. Alamat email;
ii. Membuat Password baru. Password anda harus terdiri dari 8 (delapan) digit dan harus merupakan kombinasi huruf dan angka;
iii. Memasukan nomor handphone yang aktif.
iv. Setelah seluruh data telah dimasukkan, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut” dan menunggu SMS kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh Danamon ke nomor handphone yang didaftarkan untuk pembuatan D-Bank Registration.
e. Setelah Nasabah menerima kode verifikasi, Nasabah wajib memasukkan kode verifikasi pada aplikasi dan menekan tombol “Kirim”. Setelah melewati tahap ini, Nasabah akan menerima Email dari Danamon yang memberitahukan bahwa akun pengguna Nasabah telah berhasil dibuat.
x. Xxxxxxx Proses pembuatan akun Nasabah telah berhasil dibuat, selanjutnya Nasabah akan melanjutkan proses ke pengisian data identitas diri. Pada proses ini Nasabah wajib untuk menyiapkan e-KTP untuk kemudian menekan tombol “Ambil Foto”. Nasabah wajib memastikan data pada e-KTP terbaca dengan jelas pada saat e-KTP di foto oleh Xxxxxxx.
g. Apabila foto e-KTP diambil dengan jelas, maka selanjutnya NIK Nasabah akan otomatis terisi pada kolom isian, Nasabah wajib memastikan NIK Nasabah yang tertera pada Aplikasi D-Bank Regitration sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP Nasabah, setelah sesuai, Xxxxxxx dapat kemudian klik tombol “Lanjut”.
x. Xxxxxxx Nasabah memasukkan NIK pada Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas, dengan membuat foto sefie dengan e-KTP Nasabah. Nasabah wajib memastikan Posisikan wajah Nasabah berada pada area Oval dan e-KTP Nasaba pada area kotak. Setelah foto selesai diambil, Xxxxxxx wajib memastikan tulisan dan foto pada e-KTP Nasabah terlihat jelas sebelum menekan tombol Lanjut, apabila ingin mengulangi tekan tombol Foto Xxxxx.
i. Setelah foto selesai diambil, Nasabah akan diminta untuk melengkapi nama Xxxxxxx yang dapat diisi dengan nama panggilan Nasabah, bidang pekerjaan sesuai dengan pilihan yang tersedia dan nomor NPWP (jika ada) selanjutnya setelah lengkap Nasabah dapat menekan tombol “Lanjut”.
x. Xxxxxxx wajib memastikan alamat yang ditampilkan sesuai dengan alamat terkini Nasabah. Apabila, alamat anda sekarang berbeda dengan yang ditampilkan maka Nasabah dapat menekan tombol “Tambah Alamat Saat Ini”.
k. Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data pekerjaan Nasabah, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
l. Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data terkait finansial, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
m. Untuk memverifikasi data yang telah dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah akan diminta memastikan bahwa data yang diisi telah sesuai dan benar, kemudian Nasabah dapat menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut kepada tahap berikutnya.
n. Pada halaman berikutnya Xxxxxxx akan dimintakan untuk membubuhkan tandatangan dengan menggunakan jari. Nasabah wajib memastikan tanda tangan yang di bubuhkan sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada e-KTP Nasabah. Kemudian Xxxxxxx dapat menekan tombol “Kirim” untuk melanjutkan atau “Hapus” untuk mengulang kembali.
o. Setelah menyelesaikan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah dapat memilih proses verifikasi Pembukaan Rekening melalui cabang Danamon atau melalui video call.
p. Apabila Nasabah memilih proses verifikasi pembukaan rekening melalui cabang Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Bank Danamon dan apabila Nasabah memilih proses verifikasi pembukaan rekening melalui video call, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Bank Danamon pada hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
q. Setelah proses verifikasi berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan Nasabah dapat memilih untuk pengambilan Kartu Debit Danamon melalui cabang Danamon atau meminta agar Kartu Debit Danamon dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
r. Apabila proses pendaftaran pembukaan rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration telah disetujui Bank Danamon, maka Nasabah akan menerima e-mail notifikasi yang menginformasikan nomor rekening Danamon dan secara otomatis Nasabah akan mendapatkan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon.
s. Apabila proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration bertepatan pada hari libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari libur tersebut, maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga akan mulai efektif pada Hari Kerja Bank Danamon berikutnya.
5. Nasabah wajib memasukkan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Pembukaan Rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank Danamon. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank Danamon serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Danamon.
6. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank Danamon saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration.
7. Setiap data/keterangan dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui aplikasi D-Bank Registration yang tersimpan pada data Bank Danamon adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank Registration. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank Danamon atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan kepada Bank Danamon. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank Danamon, merupakan tanggung jawab Nasabah.
8. Nasabah telah memahami setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pengisian data Nasabah, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan rekening pada hari libur dan/atau email Nasabah diretas oleh pihak ketiga dan digunakan untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
9. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank Danamon melaksanakan pembukaan rekening berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration dan Bank Danamon berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank Danamon, sekaligus membebanan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank Danamon, antara lain jika:
a. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank Danamon dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank Danamon sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
b. Profil Calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
x. Xxxxxxx terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank Danamon dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
d. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank Danamon.
e. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perBank Danamonan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank Danamon.
f. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang- undangan yang berlaku.
g. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. Setiap penundaan dan/atau pembatalan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank Danamon.
VI. KETENTUAN AKTIVASI KARTU XXXXX XXXXXXX
1. Setelah rekening nasabah terbentuk Nasabah dapat melakukan pemilihan pengambilan Kartu Debit Danamon yaitu dapat melalui cabang Danamon atau dapat meminta agar Kartu Debit Danamon Nasabah dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
2. Dalam hal Kartu Debit Danamon akan dikirimkan ke alamat Nasabah sesuai dengan permintaan Nasabah, maka Kartu Debit Danamon akan dikirimkan oleh Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
3. Pengaktifan Kartu Debit Danamon yang dikirimkan ke alamat nasabah dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Nasabah dapat melakukan pengaktifan Kartu Debit Danamon melalui aplikasi D-Bank Registration dengan mengisi data-data Kartu Debit Danamon dan OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon.
b. Nasabah akan diminta untuk melakukan pembuatan PIN Kartu Debit Danamon pada saat proses pengaktifan Kartu Debit Danamon pada aplikasi D-Bank Registration.
c. PIN Kartu Debit Danamon yang dibuat melalui aplikasi D-Bank Registration akan secara otomatis menjadi PIN Telepon Nasabah.
4. Dalam hal Kartu Debit Danamon akan diambil oleh Xxxxxxx melalui cabang Bank Danamon sesuai dengan permintaan Nasabah, maka Kartu Debit Danamon akan diterima oleh Nasabah dari petugas Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
5. Pengaktifan Kartu Debit Danamon yang diambil oleh Nasabah ke cabang Bank Danamon dapat dilakukan dengan bantuan dari petugas Bank Danamon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
VII. PASSWORD DAN OTP
1. OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank Danamon ke nomor telepon selular Nasabah untuk dimasukkan oleh Nasabah pada aplikasi D-Bank Registration dan diverifikasi oleh sistem Bank Danamon pada saat proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration sebagai salah satu validasi atas data nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration.
2. Penggunaan Password dan OTP merupakan kewenangan Nasabah.
3. Nasabah wajib mengamankan Password dan OTP untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain :
a. Melakukan penggantian Password secara berkala.
b. Gunakan Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
c. Tidak mencatat/menyimpan Password pada telepon selular, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
d. Tidak memberikan Password dan OTP pada orang lain termasuk kepada petugas Bank Danamon atau anggota keluarga/orang terdekat.
e. Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
f. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan Password dan OTP yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank Danamon.
4. Penggunaan Password dan OTP pada fasilitas/layanan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
5. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perBank Danamonan yang dilakukannya dengan menggunakan Password dan OTP.
6. Xxxxxx perintah/ instruksi berdasarkan penggunaan Password dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
7. Setiap kesalahan pengunaan Password dan OTP oleh pihak ketiga, Nasabah dengan ini membebaskan Danamon dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Password OTP..
VIII. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank Danamon untuk Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi Transaksi Pembukaan Rekening tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Xxxxxxx dapat membuktikan sebaliknya.
2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui aplikasi D-Bank Registration dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
3. Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
a. Kesalahan penggunaan layanan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain:
1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Xxxxxxx dan dapat dibuktikan oleh Xxxxxxx bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan
3) Password dan OTP diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
b. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, penggunaan Aplikasi D-Bank Registration yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
c. Data/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank Registration tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
4. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas rekening Nasabah yang terkait dengan pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah.
5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik aplikasi D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Aplikasi D-Bank Registration, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
6. Nasabah dengan ini menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank Danamon (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank Danamon maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga) pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional dari jam 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas permintaan Nasabah, melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank Danamon dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
7. Nasabah telah membaca, mengerti, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Pengisian Data Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronis termasuk aplikasi D-Bank Registration.
8. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
9. Keikutsertaan Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
10. Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
11. Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
12. Mengetahui dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan rekening Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration Nasabah apabila:
a. Bank Danamon mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah;
x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank Danamon secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya;
x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Nasabah telah membaca, mengerti memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") - ("Ketentuan Umum") atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Khusus Syariah ("Ketentuan Umum Syariah") yang
tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah, serta Syarat dan Ketentuan produk tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
13. Menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
14. Khusus untuk pembukaan rekening tabungan Syariah melalui D-Bank Registration, Nasabah dengan ini menyetujui:
a. Melakukan akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah.
b. Ketentuan nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank Danamon saat ini, yang dapat dilihat pada tautan berikut ini Klik Disini
c. Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu ke waktu oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
d. Menggunakan rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah.
15. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon dapat melakukan penawaran produk dan/atau layanan antara lain Personal Loan dan/atau layanan perbankan lainnya melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank Danamon dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya..
IX. BIAYA (-BIAYA) DAN DENDA BANK DANAMON
Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan layanan yang digunakan Nasabah maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan aplikasi D-Bank Danamon Registration.
X. KUASA
Pemberian Kuasa dari Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi. Selama Nasabah menggunakan aplikasi D-Bank Registration, maka kuasa tersebut tetap berlaku hingga berkahirnya penggunaan D-Bank Registration, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini..
XI. LARANGAN
1. Hak penggunaan aplikasi D-Bank Registration ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan D-Bank Registration.
2. Nasabah dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, OTP, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan aplikasi D- Bank Registration berlangsung.
3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir IX mengenai Larangan angka 1 dan 2. Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank Danamon untuk menghentikan/mengakhiri aplikasi D-Bank Registration yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
XII. FORCE MAJEURE
1. Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force Majeure.
2. Hal-hal yang termasuk force Majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran dan tidak dapat digunakannya aplikasi D-Bank Registration karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik atau komunikasi atau sistem terkena virus.
3. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap salah satu pihak, maka pihak itu berkewajiban segera mungkin memberitahukan pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah berakirnya keadaan Force Majeure tersebut.
4. Apabila pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini, maka seluruh kerugian yang mungkin timbul menjadi heban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
XIII. MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) masing- masing Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon Danamon, SMS, maupun E-mail.
XIV. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Ketentuan Umum D-Bank Registration diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang asal, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank Danamon/Nasabah untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada salah satu pihak di hadapan pengadilan-pengadilan lain di manapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
XV. PROSEDUR PENGADUAN NASABAH DAN INFORMASI LEBIH LANJUT:
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah terhadap Layanan D-Bank Registration melalui Hello Danamon : 0-000-000 (GSM) atau e-mail : xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx .
XVI. LAIN-LAIN
1. Dengan ini Bank Danamon dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap aplikasi D-Bank Danamon Registration yang disediakan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku Ketentuan Umum ini.
2. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing Fasilitas/ Layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank Danamon.
3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
4. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
5. Bank Danamon akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
6. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi D-Bank Registration ini.
7. Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas jasa Keuangan.
10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.
XVII. PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
LAYANAN INFORMASI
Hello Xxxxxxx : 0-000-000
Alamat email : xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
I. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
3. Bank Notes adalah mata uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli.
4. Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
a. Berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
b. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account);
c. Mengendalikan transaksi Nasabah;
d. Memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
e. Mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
x. Xxxxxxxxx pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
5. Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Danamon Token adalah perangkat/alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Danamon Token.
7. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
8. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
9. Interactive Voice Response (IVR) adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
10. Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya (antara lain: CDM, EDC) yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
11. Kartu Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk yang ditentukan oleh Bank.
12. Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media lain yang memungkinkan.
13. Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
14. Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat- tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
15. Mesin PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ATM.
16. Nasabah adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
17. One Time Password (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan oleh Xxxxxxx Xxxxx yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan Nasabah terhadap transaksi yang akan dilakukan pada Bank.
18. Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
19. Perwakilan Nasabah adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
20. PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
21. PIN Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
22. Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
23. Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
24. Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
25. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa
(voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
26. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
27. Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah setiap orang perseorangan yang termasuk sebagai pihak pengendali terakhir baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian memiliki saham perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan.
II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A. KETENTUAN UMUM
1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
3. Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank.
4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
Layanan Hello Xxxxxxx: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
Layanan Danamon Online Banking: xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
5. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi tersebut mengikat Nasabah pada saat instruksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
6. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
B. PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir
II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.
3. Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening.
4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
7. Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan.
8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan:
1. Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2. Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
b. Khusus Giro:
1. Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
2. Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
3. Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut.
4. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank.
5. Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan xxxxxx Xxx/Bilyet Giro oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.
6. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
7. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
8. Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
9. Warkat (Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan
dari pemilik Xxxxxxxx dan tidak diambil oleh Xxxxxxx selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.
10. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ Instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
11. Rekening Tabungan/Giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/Xxxxxxx mengacu pada point II.C.1.a.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
C. PEMBUKUAN
1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan dan Giro:
1. Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
2. Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
4. Xxxxxxx dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1. Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa:
a. Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau
b. Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah.
2. Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.
Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa Statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
b. Khusus Deposito:
1. Jika atas penempatan Deposito Nasabah diberikan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib menyimpan dengan baik Bilyet Deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito maka Xxxxxxx wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian Bilyet Deposito sesuai prosedur yang berlaku pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
2. Jika atas penempatan Deposito diterbitkan Advice Deposito maka Nasabah wajib menyimpan formulir penempatan Deposito yang telah divalidasi oleh Bank dan jika Advice Deposito hilang cukup diinformasikan kepada Bank.
4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.
D. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN
1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan/Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
2. Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
4. Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1. Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
2. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
Penjaminan Simpanan:
a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
1. Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
2. Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
3. Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.
E. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN
1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab- sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1. Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
2. Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3. Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4. Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang
berlaku.
4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
5. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
6. Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
7. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
a. Khusus Tabungan:
1. Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang disyaratkan.
2. Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ATM.
b. Khusus Giro:
1. Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
2. Jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (”Rekening Khusus”). Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus tersebut.
3. Bagi Nasabah yang memperoleh Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan diatas meterai yang cukup, antara lain memuat pernyataan bahwa:
a. Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan baik;
b. Tidak terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat;
x. Xxxxxxx bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
4. Rekening Giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi DHN.
x. Xxxxxx Deposito:
1. Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Pencairan Deposito dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
3. Pencairan Deposito yang dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja berikutnya.
4. Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
8. Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit/ATM, layanan lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
a. Jika Rekening Nasabah termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
x. Xxxxxxx Xxxxxxx memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
c. Jika penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank menjadi diwajibkan untuk menutup Rekening Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan Rekening Nasabah yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
9. Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
10. Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 9 di atas.
F. KHUSUS REKENING GABUNGAN
1. Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan (joint account) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Status Rekening gabungan ”ATAU” (joint account “OR”): pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
b. Status Rekening gabungan “DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK KETIGA
1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
a. Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberika kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
A. PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege)
1. Kartu Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk: (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
3. Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Penggunaan Kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu.
c. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan.
e. Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
7. Transaksi dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
9. Setiap transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
10. Nasabah wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
11. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu menjadi beban Nasabah.
12. Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
a. Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
x. Xxxxxxx meninggal dunia;
x. Xxxxx telah kadaluarsa; atau
d. Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
B. LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)
1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
2. PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis transaksi.
3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CDM tersebut.
4. Jenis Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (al: brosur).
5. Jenis Layanan CDM, meliputi:
a. Setoran Tunai melalui CDM:
1. Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM.
2. Dapat dilakukan ke Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon ataupun Rekening Nasabah Bank lainnya yang tidak di link ke Kartu Debit/ATM Danamon.
3. Kondisi uang yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan
jumlah yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
b. Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon yang dimilikinya.
C. LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain
yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
D. LAYANAN HELLO XXXXXXX
1. Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
3. Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
4. Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui Caban sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
5. Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
6. Apabila Kartu Debit/ATM Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/ atau diaktifkan kembali.
E. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut.
2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.
3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM.
4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank.
b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala.
x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan
5. Produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.
F. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan
Umum ini.
G. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis.
2. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.
3. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
4. Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank.
5. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
a. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
b. Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
6. Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/atau Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
b. Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
c. Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
7. Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
8. Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
9. Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
a. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
d. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
10. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
11. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
12. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
13. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website: Layanan Hello Danamon: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx.
IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk
kepentingan Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.
d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/ informasi
yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau
layanan Bank.
h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar Bank dan Grup perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah.
6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau tanda tangan sebagaimana tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.12.
b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx.
d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Bank berhak untuk merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank. Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga
(termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
B. TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan, Deposito) yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
2. Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C. BIAYA - BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab- sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D. FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
F. LAIN-LAIN
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk masingmasing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
4. Dalam hal dokumen terkait Rekening dan/atau Layanan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bank dan Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.