LAMPIRAN
LAMPIRAN
Keputusan Direksi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-012/DIR/KPEI/0324 Tanggal : 22 Maret 2024
PERATURAN KPEI NOMOR III-2 TENTANG KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
I. DEFINISI
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
I.1. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.2. Agunan Bebas adalah Agunan yang tidak dibekukan (unblocked collateral) oleh KPEI.
I.3. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
I.4. Angka Pengganda (Multiplier) Kontrak Derivatif Efek adalah nilai yang mewakili satu harga Kontrak Berjangka.
I.5. Batasan Transaksi (Trading Limit) adalah nilai maksimum Transaksi Bursa bagi setiap Anggota Kliring yang ditetapkan oleh KPEI.
I.6. Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia.
I.7. Daftar Hasil Kliring Kontrak Derivatif Efek (DHK Kontrak Derivatif Efek) adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban masing- masing Anggota Kliring yang timbul dari Transaksi Bursa Kontrak Derivatif Efek.
I.8. Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan/atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.9. Xxxx Xxxxaman adalah sejumlah dana yang wajib disetor oleh Anggota Kliring, yang digunakan oleh KPEI untuk penyelesaian kewajiban dalam transaksi Kontrak Derivatif Efek.
I.10. Gagal Bayar adalah tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban Anggota Kliring untuk melakukan pembayaran sejumlah dana kepada KPEI dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa.
I.11. Harga Penyelesaian Final (HPF) adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring pada hari jatuh tempo.
I.12. Harga Penyelesaian Harian (HPH) adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban harian Anggota Kliring.
I.13. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari Iibur Bursa oleh Bursa.
I.14. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.15. Kondisi Kahar adalah peristiwa dan/atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kemampuan Bursa dan/atau KPEI dan/atau KSEI yang mengakibatkan sistem utama Bursa, KPEI, dan/atau KSEI tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau keadaan dimana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru hara, sabotase, pemogokan, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.
I.16. Kontrak Berjangka adalah suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10 ayat
(1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
I.17. Kontrak Derivatif Efek adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l angka (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32
/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
I.18. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
I.19. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
I.20. Laporan Penyelesaian Kewajiban Kontrak Derivatif Efek (LPK Kontrak Derivatif Efek) adalah dokumen elektronik yang memuat status pemenuhan hak atau kewajiban dana dari masing-masing Anggota Kliring terkait Transaksi Bursa Kontrak Derivatif Efek.
I.21. Likuidasi Kontrak adalah penutupan Posisi Terbuka Anggota Kliring oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
I.22. Marjin adalah sejumlah Agunan milik Anggota Kliring yang dibekukan (blocked collateral) oleh KPEI untuk kepentingan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
I.23. Nasabah adalah nasabah Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor II-3 tentang Anggota Kliring.
I.24. Netting Kontrak Berjangka adalah kegiatan Kliring yang dilakukan KPEI yang menimbulkan hak atau kewajiban atas dana setiap Anggota Kliring untuk menerima atau membayar sejumlah dana atas transaksi Kontrak Berjangka yang dilakukan.
I.25. Pembatasan Transaksi adalah tindakan KPEI yang membatasi Anggota Kliring untuk tidak melakukan penambahan posisi kontrak baru.
I.26. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.27. Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka adalah pemenuhan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI dan pemenuhan hak Anggota Kliring oleh KPEI berdasarkan DHK Kontrak Derivatif Efek.
I.28. Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
I.29. Position Limit adalah posisi kontrak maksimal yang diperbolehkan bagi setiap Anggota Kliring dalam melakukan pesanan (order) dikarenakan Pembatasan Transaksi.
I.30. Posisi Terbuka adalah posisi Kontrak Derivatif Efek baik jual maupun beli yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Derivatif Efek.
I.31. Rekening Efek Utama Depositori yang selanjutnya disebut "Rekening Efek Utama 001" adalah Rekening Efek Utama yang digunakan untuk menyimpan dan mencatatkan Efek dan/atau dana miliknya sendiri atau digunakan untuk menjalankan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
I.32. Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
I.33. Rekening Efek Utama Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Xxxx Xxxxaman Kontrak Derivatif Efek KPEI” adalah Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang digunakan oleh Anggota Kliring yang merupakan pemegang rekening KSEI untuk penyetoran Xxxx Xxxxaman.
I.34. Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI adalah Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang digunakan oleh Anggota Kliring yang merupakan pemegang rekening KSEI untuk penempatan Agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring yang merupakan pemegang rekening KSEI kepada KPEI dari dan/atau ke Rekening Efek Utama Penyelesaian Kontrak Derivatif Efek KPEI.
I.35. Rekening Efek Utama Penyelesaian Kontrak Derivatif Efek KPEI adalah Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang digunakan oleh Anggota Kliring yang merupakan pemegang rekening KSEI untuk penyelesaian hak dan kewajiban dana dari dan/atau ke Rekening Efek Utama Operasional Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI.
I.36. Sub Rekening Depositori yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 001” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyimpan Efek dan mencatatkan Efek dan/atau dana milik Nasabah pemegang rekening.
I.37. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek nasabah Pemegang Rekening yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
I.38. Sub Rekening Efek Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI adalah Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang digunakan oleh Nasabah yang merupakan pemegang rekening KSEI untuk penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek Nasabah.
I.39. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau Harga Efek.
I.40. Transaksi Saling Hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring untuk menyelesaikan kontrak dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli atas Kontrak Berjangka yang sama.
I.41. Underlying adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
II. BATASAN TRANSAKSI DAN PERHITUNGAN RISIKO
II.1. Anggota Kliring hanya dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka sesuai Batasan Transaksi yang ditetapkan oleh KPEI.
II.2. Anggota Kliring wajib menempatkan Agunan di Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI sebagai dasar perhitungan Batasan Transaksi.
II.3. KPEI menetapkan Batasan Transaksi setiap Anggota Kliring berdasarkan Agunan Bebas Anggota Kliring.
II.4. KPEI melakukan penyesuaian Batasan Transaksi, berdasarkan:
II.4.1. Transaksi Kontrak Berjangka yang dilakukan oleh Anggota Kliring; dan/atau;
II.4.2. Penyetoran Agunan di Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI.
II.5. KPEI melakukan perhitungan risiko terhadap setiap penawaran jual dan/atau permintaan beli yang dilakukan oleh Anggota Kliring sebagaimana diatur dalam Peraturan KPEI Nomor II-13 tentang Perhitungan Risiko Transaksi Bursa.
II.6. Berdasarkan perhitungan risiko sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.5, KPEI melakukan validasi terhadap Batasan Transaksi milik Anggota Kliring yang bersangkutan dan berwenang untuk menyetujui atau menolak setiap penawaran jual dan/atau permintaan beli yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
III. AGUNAN
III.1. Anggota Kliring wajib menempatkan Agunan untuk jaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka dalam bentuk dana yang disetujui oleh KPEI.
III.2. Agunan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan III.I wajib dikuasakan kepada KPEI untuk digunakan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
III.3. Anggota Kliring menyetorkan Agunan untuk transaksi Kontrak Berjangka ke Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI pada Hari Bursa.
III.4. Anggota Kliring dapat menarik Agunan Bebas dengan mengajukan permohonan penarikan Agunan kepada KPEI.
III.5. Atas penarikan Agunan Bebas sebagaimana dimaksud dalam angka III.4 Peraturan ini, KPEI memindahbukukan Agunan Bebas ke Rekening Efek Utama 001 Anggota Kliring yang bersangkutan
IV. MARJIN
IV.1. KPEI menetapkan perhitungan Marjin atas setiap Posisi Terbuka yang dimiliki oleh Anggota Kliring.
IV.2. Sepanjang Anggota Kliring masih memiliki Posisi Terbuka, KPEI melakukan perhitungan penyesuaian kebutuhan Marjin.
IV.3. Dalam hal terdapat kebutuhan tambahan Agunan untuk penyesuaian kebutuhan Marjin maka KPEI melakukan penyesuaian kebutuhan Marjin dengan memperhitungkan ketersediaan Agunan Bebas Anggota Kliring.
IV.4. Dalam hal tidak tersedia Agunan Bebas untuk penyesuaian kebutuhan Marjin, maka Anggota Kliring yang bersangkutan dikenakan Pembatasan Transaksi.
IV.5. Dalam hal tidak tersedia Agunan Bebas untuk penyesuaian kebutuhan Marjin dan kebutuhan tambahan Marjin tersebut telah mencapai nilai kerugian dan potensi kerugian 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total jumlah Agunan Anggota Kliring, atau pada tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan, maka KPEI akan menginformasikan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan dan meminta tambahan Agunan atau meminta Anggota Kliring yang bersangkutan melakukan Transaksi Saling Hapus.
IV.6. KPEI akan menyampaikan pemberitahuan kondisi Anggota Kliring yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IV.5. kepada Bursa.
IV.7. Dalam hal tidak tersedia Agunan Bebas untuk penyesuaian kebutuhan Marjin dan kebutuhan tambahan Marjin tersebut telah mencapai nilai kerugian dan potensi kerugian 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total jumlah Agunan Anggota Kliring, atau pada tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan pada akhir Hari Bursa, maka KPEI akan melikuidasi sebagian Posisi Terbuka Anggota Kliring yang bersangkutan hingga penetapan kebutuhan Marjin sama dengan Agunan yang tersedia.
IV.8. KPEI mengenakan biaya kompensasi kepada Anggota Kliring yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IV.7. dan memberikan biaya kompensasi tersebut kepada Anggota Kliring yang terkena dampak likuidasi.
IV.9. Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IV.8. sebesar 0.5% (nol koma lima persen) x Angka Pengganda x Jumlah Kontrak x Harga Penyelesaian Harian.
V. KLIRING TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
V.1. Berdasarkan daftar Transaksi Bursa, KPEI melakukan Kliring secara Netting Kontrak Berjangka terhadap transaksi Kontrak Berjangka setiap Anggota Kliring dan Nasabah.
V.2. Proses dan kegiatan Kliring secara Netting Kontrak Berjangka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
V.2.1. KPEI menetapkan Posisi Terbuka atas seluruh transaksi Kontrak Berjangka;
V.2.2. KPEI menetapkan hak atau kewajiban dana dari setiap Anggota Kliring yang terdiri dari:
V.2.2.1. Keuntungan atau kerugian (gain atau loss) atas posisi Kontrak Berjangka; dan
V.2.2.2. Penetapan atau perubahan kebutuhan Marjin atas posisi Kontrak Berjangka.
V.2.3. Dasar penghitungan hak dan kewajiban dana untuk Posisi Terbuka menggunakan HPH setiap Hari Bursa, atau HPF apabila pada Hari Bursa tersebut, Kontrak Berjangka dimaksud jatuh tempo.
V.3. Dokumen yang dihasilkan dalam kegiatan Netting sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan V.2 Peraturan ini adalah DHK Kontrak Derivatif Efek;
V.4. DHK Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan V.3 Peraturan ini berisi hal-hal sebagai berikut:
V.4.1. Posisi Terbuka setiap Anggota Kliring;
V.4.2. Hak atau kewajiban dana setiap Anggota Kliring;
V.4.3. Tanggal penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
V.5. Dalam hal terdapat Trading ID Nasabah yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka dan belum terdaftar di KPEI, maka Posisi Terbuka yang timbul dari Transaksi Kontrak Berjangka tersebut otomatis menjadi tanggung jawab Anggota Kliring dimana Nasabah tersebut berasal.
V.6. KPEI menyediakan DHK Kontrak Derivatif Efek paling lambat pukul 19:30 WIB pada setiap Hari Bursa (T+0) dilaksanakannya transaksi Kontrak Berjangka.
V.7. DHK Kontrak Derivatif Efek merupakan tagihan KPEI kepada Anggota Kliring untuk pemenuhan kewajiban dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
V.8. Selain DHK Kontrak Derivatif Efek, KPEI juga menyediakan informasi Posisi Terbuka serta hak dan kewajiban dana setiap Nasabah Anggota Kliring terkait transaksi Kontrak Berjangka.
V.9. Dalam hal terdapat tindakan korporasi Perusahaan Tercatat yang dapat mempengaruhi Underlying Kontrak Derivatif Efek, maka:
V.9.1. Dalam hal tindakan korporasi Perusahaan Tercatat mempengaruhi harga teoretis saham Underlying, maka KPEI akan melakukan Perubahan Posisi Terbuka dan harga dasar atas Kontrak Berjangka tersebut sesuai dengan harga teoretis hasil tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Bursa;
V.9.2. Dalam hal terdapat tindakan korporasi Perusahaan Tercatat mengakibatkan perubahan kontrak menjadi tidak sesuai dengan satuan kontrak atau kelipatannya pada Underlying (odd contract), maka KPEI akan melakukan penyelesaian atas sisa odd contract tersebut secara tunai.
V.10. Mekanisme dan tata cara penyelesaian jika terdapat tindakan korporasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan V.9 akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran KPEI.
VI. HARGA PENYELESAIAN HARIAN DAN HARGA PENYELESAIAN FINAL
Penetapan perhitungan HPH dan HPF Transaksi Kontrak Derivatif Efek ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan bersama Bursa dan KPEI.
VII. PEMBATASAN TRANSAKSI
VII.1. Anggota Kliring dikenakan Pembatasan Transaksi, antara lain karena:
VII.1.1. Anggota Kliring tidak memiliki Agunan Bebas;
VII.1.2. Xxxx Xxxxaman milik Anggota Kliring kurang dari batas minimal yang ditetapkan atau habis; dan/atau
VII.1.3. Anggota Kliring mengalami kondisi Gagal Bayar.
VII.2. Dalam hal terjadi Pembatasan Transaksi terhadap Anggota Kliring, maka KPEI menerbitkan Position Limit untuk Anggota Kliring yang bersangkutan.
VII.3. Anggota Kliring yang dikenakan Pembatasan Transaksi hanya dapat melakukan Transaksi Saling Hapus Kontrak Berjangka atas Posisi Terbuka sesuai dengan Position Limit terakhir yang diterbitkan oleh KPEI dan wajib menggunakan Trading ID yang sesuai dengan Posisi Terbuka.
VII.4. Pada saat Pembatasan Transaksi, dalam hal Transaksi Saling Hapus Kontrak Berjangka yang dilakukan Anggota Kliring tidak sesuai dengan Position Limit dan/atau Trading ID Posisi Terbuka, maka Transaksi Saling Hapus Kontrak Berjangka tersebut akan dikoreksi oleh KPEI sesuai dengan Position Limit terakhir yang diterbitkan oleh KPEI dan Trading ID yang sesuai dengan Posisi Terbuka sehingga menutup Posisi Terbuka Anggota Kliring yang bersangkutan.
VII.5. Dalam hal KPEI melakukan koreksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka Vll.4 Peraturan ini, KPEI akan menyampaikan informasi koreksi tersebut kepada Anggota Kliring terkait, paling lambat 19.30 WIB di Hari Bursa yang sama (T+0).
VIII. PENYELESAIAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
VIII.1. Dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Anggota Kliring wajib membuka Sub Rekening Efek Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI bagi setiap Nasabah yang telah memiliki Sub Rekening Efek 001 pada Anggota Kliring.
VIII.2. Pemenuhan kewajiban Anggota Kliring kepada KPEI dilakukan sesuai DHK Kontrak Derivatif Efek dengan menyediakan dana di Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+l) paling lambat pukul 12.00 WIB.
VIII.3. Pemenuhan kewajiban Nasabah Anggota Kliring kepada Anggota Kliring, dilakukan dengan menyediakan dana di Sub Rekening Efek Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI oleh Nasabah Anggota Kliring paling lambat pada pukul
12.00 WIB Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+l).
VIII.4. Pemenuhan hak Anggota Kliring oleh KPEI, dilakukan dengan pemindahbukuan dana ke Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI Anggota Kliring pada Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+l) paling lambat pukul 14.30 WIB.
VIII.5. Untuk pemenuhan hak Nasabah, KPEI melakukan pemindahbukuan dana ke Sub Rekening Efek Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI Nasabah Anggota Kliring paling lambat pukul 14.30 WIB Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+1).
VIII.6. Berdasarkan proses penyelesaian atas pemenuhan hak dan kewajiban Anggota Kliring sesuai DHK Kontrak Derivatif Efek, KPEI menyediakan LPK Kontrak Derivatif Efek pada Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+I) paling lambat pukul 16.00 WIB
VIII.7. LPK Kontrak Derivatif Efek berisi informasi sebagai berikut:
VIII.7.1. nama Anggota Kliring;
VIII.7.2. tanggal LPK Kontrak Derivatif Efek;
VIII.7.3. jumlah dana yang telah diserahkan oleh Anggota Kliring serah dana kepada KPEI;
VIII.7.4. jumlah dana yang telah diserahkan oleh KPEI kepada Anggota Kliring terima dana.
VIII.8. Pada hari jatuh tempo, KPEI melakukan Likuidasi Kontrak terhadap Posisi Terbuka yang dimiliki oleh Anggota Kliring dengan menggunakan Harga Penyelesaian Final.
VIII.9. Anggota Kliring bertanggung jawab terhadap kewajiban penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah sesuai dengan waktu dan tata cara yang ditetapkan oleh KPEI.
IX. PENGALIHAN POSISI TERBUKA
IX.1. Anggota Kliring yang memiliki Posisi Terbuka harus mengalihkan Posisi Terbuka tersebut kepada 1 (satu) Anggota Kliring lain dalam hal:
IX.1.1. berdasarkan perintah oleh Otoritas Jasa Keuangan;
IX.1.2. berdasarkan informasi yang diterima dari Bursa;
IX.1.3. Anggota Kliring mengalami kondisi gagal dalam pemenuhan kewajiban atas Transaksi Bursa lainnya; dan/atau
IX.1.4. terdapat kondisi yang menurut pertimbangan KPEI dapat menyebabkan timbulnya keraguan atas kemampuan Anggota Kliring dalam pemenuhan kewajibannya.
IX.2. Dalam hal Anggota Kliring yang memiliki Posisi Terbuka berdasarkan pertimbangan KPEI dapat melakukan pemenuhan kewajibannya, maka Anggota Kliring tersebut tidak diharuskan mengalihkan Posisi Terbuka.
IX.3. Ketentuan IX.2 tidak berlaku dalam hal berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IX.1.1. diharuskan mengalihkan Posisi Terbuka kepada Anggota Kliring lain.
IX.4. Anggota Kliring dapat mengajukan pengalihan Posisi Terbuka atas permintaan sendiri kepada KPEI.
IX.5. Pengalihan Posisi Terbuka berdasarkan pengajuan Anggota Kliring atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IX.4. harus disetujui oleh KPEI.
IX.6. Dalam hal Anggota Kliring yang mengalihkan Posisi Terbuka berdasarkan Ketentuan IX.1 dan Ketentuan IX.4., maka persyaratan mengalihkan Posisi Terbuka tersebut sebagai berikut:
IX.6.1. terdapat Anggota Kliring lain yang bersedia menerima pengalihan Posisi Terbuka Anggota Kliring dimaksud;
IX.6.2. dalam hal terdapat Posisi Terbuka milik Xxxxxxx Anggota Kliring, maka Anggota Kliring wajib memastikan Nasabah yang bersangkutan Trading ID nya telah terdaftar dan memiliki Sub Rekening Efek Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI di Anggota Kliring yang menerima pengalihan tersebut;
IX.6.3. Anggota Kliring wajib mengalihkan Agunan milik Nasabah kepada Anggota Kliring yang menerima pengalihan tersebut
IX.7. Dalam hal persyaratan pengalihan Posisi Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IX.6. terpenuhi, maka Anggota Kliring mengajukan permohonan kepada KPEI untuk mengalihkan semua Posisi Terbuka berikut Agunannya kepada Anggota Kliring lain selama jam perdagangan pada Hari Bursa tersebut.
IX.8. Xxxxalihan Posisi Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IX.7. dilakukan KPEI pada Hari Bursa diajukannya permohonan.
IX.9. Anggota Kliring yang menerima pengalihan Posisi Terbuka wajib memperlakukan pengalihan tersebut seperti pesanan Nasabah lainnya.
IX.10. Dalam hal hingga akhir Hari Bursa sejak Anggota Kliring mengalami kondisi sebagaimana tercantum dalam Ketentuan IX.1., tidak berhasil mengalihkan Posisi Terbuka tersebut kepada Anggota Kliring lain, maka KPEI dapat melikuidasi Posisi Terbuka yang dimiliki oleh Anggota Kliring Gagal Bayar tersebut dan mengenakan biaya kompensasi sebesar: 0.5% (nol koma lima persen) x Angka Pengganda x Jumlah Kontrak x Harga Penyelesaian Harian. Biaya Kompensasi diberikan kepada Anggota Kliring yang terkena akibat likuidasi tersebut.
X. XXXX XXXXXXXX
X.1. KPEI berwenang menggunakan Xxxx Xxxxaman milik Anggota Kliring untuk pemenuhan kewajiban Anggota Kliring.
X.2. Dalam hal terjadi penggunaan Xxxx Xxxxaman milik Anggota Kliring yang mengakibatkan Xxxx Xxxxaman kurang dari batas yang telah ditetapkan ataupun habis, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
X.2.1. Anggota Kliring yang bersangkutan wajib melakukan penambahan Dana Pengaman melalui Rekening Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek KPEI milik Anggota Kliring yang bersangkutan hingga batas yang ditetapkan;
X.2.2. Anggota Kliring yang bersangkutan dikenakan Pembatasan Transaksi;
X.2.3. Jika terdapat Agunan Bebas milik Anggota Kliring maka KPEI berwenang memindahkan Agunan Bebas pada Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI milik Anggota Kliring yang bersangkutan untuk pengembalian Dana Pengaman.
X.3. Dalam hal hingga berakhirnya Posisi Kontrak yang dimiliki Anggota Kliring yang bersangkutan, Anggota Kliring belum memenuhi kembali Xxxx Xxxxaman sesuai batas yang ditetapkan, maka KPEI dapat mengusulkan kepada Bursa untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) Kontrak Berjangka terhadap Anggota Kliring yang bersangkutan.
XI. KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN ANGGOTA KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
XI.1. Apabila Anggota Kliring tidak melaksanakan pemenuhan kewajibannya berdasarkan DHK Kontrak Derivatif Efek sampai dengan pukul 12.00 WIB pada Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya transaksi Kontrak Berjangka (T+1), maka KPEI berwenang menggunakan Dana Pengaman Anggota Kliring dimaksud untuk pemenuhan kewajiban sesuai DHK Kontrak Derivatif Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
XI.1.1. apabila penggunaan Dana Pengaman mencukupi pemenuhan kewajiban sesuai DHK Kontrak Derivatif Efek maka KPEI akan menerbitkan tagihan Dana Pengaman ke Anggota Kliring yang bersangkutan.
XI.1.2. apabila penggunaan Dana Pengaman hanya mencukupi pemenuhan kewajiban untuk kerugian (loss) atas posisi Kontrak Berjangka maka KPEI akan menerbitkan tagihan Dana Pengaman ke Anggota Kliring yang bersangkutan dan tagihan kebutuhan Marjin (jika ada).
XI.1.3. apabila penggunaan Dana Pengaman tidak mencukupi pemenuhan kewajiban untuk kerugian (loss) atas posisi Kontrak Berjangka maka Anggota Kliring tersebut dinyatakan Gagal Bayar.
XI.2. Bagi Anggota Kliring Gagal Bayar, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
XI.2.1. KPEI melaporkan Gagal Bayar tersebut kepada Bursa;
XI.2.2. KPEI melakukan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, sebatas untuk memenuhi kerugian (loss) atas posisi Kontrak Derivatif Efek Anggota Kliring Gagal Bayar;
XI.2.3. apabila Anggota Kliring yang bersangkutan masih memiliki Posisi Terbuka maka Anggota Kliring bersangkutan wajib melakukan Transaksi Saling Hapus atas Posisi Terbuka tersebut dan/atau mengalihkan Posisi Terbuka yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IX, selambatnya pukul 16.15 WIB pada Hari Bursa Anggota Kliring dinyatakan Gagal Bayar; dan
XI.2.4. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Xl.2.3. Anggota Kliring masih memiliki Posisi Terbuka, maka:
XI.2.4.1. KPEI melikuidasi Posisi Terbuka yang dimiliki oleh Anggota Kliring Gagal Bayar tersebut dan mengenakan biaya kompensasi sebesar: 0.5% (nol koma lima persen) x Angka Pengganda x Jumlah Kontrak x Harga Penyelesaian Harian;
XI.2.4.2. Biaya Kompensasi diberikan kepada Anggota Kliring yang terkena akibat likuidasi tersebut;
XI.2.4.3. KPEI mengenakan sanksi kepada Anggota Kliring Gagal Bayar sesuai Peraturan KPEI Nomor VIII tentang Sanksi Bagi Anggota Kliring dan melaporkan kepada Bursa;
XI.3. Untuk pengembalian sumber-sumber keuangan yang digunakan terkait fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, maka KPEI melakukan tindakan- tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
XI.4. Seluruh biaya yang timbul berkenaan penanganan kegagalan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Anggota Kliring Gagal Bayar.
XII. DANA JAMINAN
XII.1. KPEI menetapkan kontribusi Dana Jaminan kepada Anggota Kliring untuk setiap transaksi Kontrak Berjangka
XII.2. Besarnya kontribusi Dana Jaminan yang dipungut dari setiap transaksi Kontrak Berjangka adalah sebesar 0,0003% (tiga per satu juta) dari nilai setiap transaksi Kontrak Berjangka merujuk kepada SEOJK Nomor 18/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi.
XII.3. Anggota Kliring yang tidak menyetor Dana Jaminan dikenakan sanksi sesuai Peraturan KPEI Nomor Vlll tentang Sanksi Bagi Anggota Kliring.
XIII. BIAYA LAYANAN JASA
XIII.1. Anggota Kliring wajib membayar biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka kepada KPEI dengan ketentuan sebesar 60% (enam puluh persen) dari perhitungan total biaya Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa.
XIII.2. Anggota Kliring wajib membayar biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring kepada KPEI.
XIII.3. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan XIII.1 Peraturan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada maka menjadi tanggung jawab Anggota Kliring.
XIII.4. Kewajiban pembayaran biaya jasa dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan XIII.1 dan Ketentuan XIII.3 wajib dibayar secara penuh dan sudah efektif dalam rekening KPEI setiap bulan paling lambat pada hari kalender ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.
XIII.5. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan XIII.4 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kalender berikutnya.
XIII.6. Keterlambatan pembayaran biaya jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka kepada KPEI dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan.
XIII.7. Keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya, dikenakan biaya penggantian sejumlah yang telah dikeluarkan oleh KPEI ditambah bunga 1% (satu persen) dari jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan dengan batas maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
XIII.8. Dalam hal Anggota Kliring tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan XIII.4, maka KPEI berhak menggunakan Agunan milik Anggota Kliring yang ada di KPEI untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka termasuk denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan XIII.6 dan Ketentuan XIII.7.
XIV. KONDISI KAHAR
XIV.1. Dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan oleh Kondisi Kahar, maka keterlambatan tersebut tidak dinyatakan sebagai kegagalan pemenuhan hak dan kewajiban Anggota Kliring dan/atau KPEI.
XIV.2. Dalam hal terjadi Kondisi Kahar, pihak yang terkena akibat Kondisi Kahar wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam sejak dinyatakan Kondisi Kahar.
XIV.3. Dalam hal terjadi Kondisi Kahar, KPEI dan Bursa menetapkan Hari Bursa untuk melakukan penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka yang tertunda tersebut.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22-03-2024
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Direktur Utama Direktur