PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
COPIED FOR TOKOPEDIA
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
Nomor Perjanjian:
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN
3 JULY 2024
PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN (berikut semua lampiran dan perubahannya untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN) dibuat pada tanggal [***], oleh dan antara:
I. | Pemberi Pinjaman, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini. Untuk selanjutnya akan disebut “Pemberi Pinjaman” |
II. | Penerima Pinjaman, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini. - Untuk selanjutnya akan disebut “Penerima Pinjaman” |
(Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri sebagai suatu “Pihak”).
Para Xxxxx telah sepakat dan mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI
1. Kecuali secara khusus diartikan lain dalam Perjanjian ini, istilah-istilah di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
a. “Akun GoPay” satu atau lebih dompet elektronik yang tercatat pada PT Dompet Anak Bangsa atas nama Penerima Pinjaman yang berisikan saldo Penerima Pinjaman.
b. “Anda” berarti Penerima Pinjaman.
c. “Biaya Cicilan” adalah total biaya yang dikenakan kepada Penerima Pinjaman atas penggunaan Layanan GoPay Later, yang merupakan komponen Suku Bunga pemberi pinjaman dan porsi yang menjadi hak MAB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
d. “DAB” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.2.4.
e. “Data Pribadi” berarti informasi, keterangan, dan/atau data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkiniannya, yang Penerima Pinjaman berikan atau dikumpulkan melalui Platform, Mitra Platform Resmi, penggunaan GoPay Later, dan/atau penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh Platform, yang dapat mengidentifikasi Penerima Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, kartu identitas penduduk, pekerjaan, nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail), catatan atas Transaksi atau kegiatan lain yang dilakukan Penerima Pinjaman dalam Platform dan Mitra Platform Resmi, dan/atau informasi/data lain sejenisnya yang mungkin dapat mengidentifikasi Penerima Pinjaman.
f. "Denda Keterlambatan” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
COPIED FOR TOKOPEDIA
g. “GoPay” berarti layanan uang elektronik, layanan know your customer, layanan ewallet atau layanan infrastruktur yang disediakan, diterbitkan dan dioperasikan oleh DAB.
h. “GoPay Later” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.
i. “Hari Kalender” berarti hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional OJK dan cuti bersama.
3 JULY 2024
j. “Hari Kerja” berarti hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau OJK.
k. “Jangka Waktu Pembiayaan” berarti jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
l. “Ketentuan Penggunaan” berarti suatu ketentuan umum yang mengatur pembiayaan GoPay Later yang dibuat dan diatur oleh Pemberi Pinjaman sehubungan dengan, termasuk namun tidak terbatas pada, permohonan, penggunaan dan pengaksesan Layanan GoPay Later oleh Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada xxxxx://xxx.xx.xx/xxx- gopaylater-cicil.html atau melalui Platform dari waktu ke waktu.
m. “Kebijakan Privasi MAB” berarti suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh MAB sehubungan dengan pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, penganalisaan, dan/atau pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap Data Pribadi yang diperoleh dan diterima dari Penerima Pinjaman atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada xxxxx://xxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxx.xxxx atau melalui Platform.
n. “Limit Pembiayaan” berarti limit pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Platform, atau Mitra Platform Resmi dari waktu ke waktu.
o. “MAB” adalah PT Multifinance Anak Bangsa, suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perusahaan pembiayaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
p. “Mitra Platform Resmi” berarti platform, situs web portal dan/atau media lainnya, dimana beberapa atau seluruh bagian dari fitur atau produk MAB dapat diakses dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh platform tersebut.
q. “Nilai Transaksi” berarti besarnya nilai Transaksi yang berhasil dibayarkan dengan menggunakan GoPay Later, sebagaimana relevan.
r. “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
s. “Para Pihak” berarti Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.
t. “Penyedia Produk” berarti setiap pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa yang dapat dipesan oleh Penerima Pinjaman untuk dibeli melalui Platform atau Mitra Platform Resmi yang pembayarannya dapat diproses menggunakan GoPay Later.
u. “Peristiwa Cidera Janji” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 7.
v. “Pembiayaan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.3.
COPIED FOR TOKOPEDIA
w. “Platform” adalah situs web-portal, aplikasi, dan/atau media lain dalam bentuk apa pun yang dimiliki, dikelola dan/atau dioperasikan oleh MAB dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh atau bekerjasama dengan MAB untuk tujuan penyediaan GoPay Later.
x. “Potongan Otomatis” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.2.4.
y. “Rincian Pembiayaan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 3.1.1.
3 JULY 2024
z. “Suku Bunga” adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini (sebagaimana relevan).
aa. “Tagihan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.2.1.
bb. “Tanggal Efektif Pembiayaan” memiliki arti sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
cc. “Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran” berarti tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
dd. “Transaksi” berarti setiap transaksi pemesanan dan penggunaan dalam bentuk apapun atas barang atau jasa yang dibeli oleh Penerima Pinjaman dari Penyedia Produk yang pembayarannya (baik sebagian maupun seluruhnya) dapat dilakukan dengan menggunakan GoPay Later.
2. Kecuali didefinisikan secara khusus di bawah ini dan pada bagian lain dari Perjanjian ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Perjanjian ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah yang ada di dalam Ketentuan Penggunaan.
PASAL 2 KETENTUAN UMUM
2.1 GoPay Later (termasuk setiap perubahan penyebutannya dari waktu ke waktu) merupakan suatu fitur layanan pembiayaan yang dalam Perjanjian ini juga dikenal sebagai PayLater powered by PT MAB, PayLater powered by GoPay Later atau PayLater powered by GoPay Later, PT MAB dalam Platform atau Mitra Platform Resmi yang merupakan pemberian fasilitas pembiayaan multiguna yang disediakan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman, dengan memberikan fitur pelunasan dengan cara angsuran atau cicilan beberapa kali sesuai dengan pilihan Jangka Waktu Pembiayaan untuk Transaksi di Platform (“GoPay Later”).
2.2 Dana Pembiayaan yang disalurkan kepada Penerima Pinjaman untuk melakukan Transaksi dengan menggunakan GoPay Later dapat sepenuhnya berasal dari Pemberi Pinjaman atau dari kerja sama channeling dengan pihak ketiga atau joint financing antara Pemberi Pinjaman dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait Pembiayaan, dan Tagihan adalah antara Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman.
2.3 Penerima Pinjaman dapat mengajukan permohonan atas Fasilitas Pembiayaan GoPay Later melalui Platform. Persetujuan Penerima Pinjaman atas Perjanjian ini akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan perolehan pembiayaan dan setiap Transaksi yang Penerima Pinjaman lakukan dengan menggunakan GoPay Later (baik itu Transaksi pertama maupun Transaksi selanjutnya) akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan pembiayaan, dan dalam hal disetujui oleh Pemberi Pinjaman, maka Nilai Transaksi merupakan nilai pembiayaan atau nilai pinjaman yang dicairkan dan diterima oleh Penerima Pinjaman (“Pembiayaan”).
COPIED FOR TOKOPEDIA
2.4 Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman dapat melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Pembiayaan dan pencairan Pembiayaan untuk setiap Transaksi yang Penerima Pinjaman lakukan. Untuk menghindari keragu-raguan, Pemberi Pinjaman berhak untuk menentukan bahwa suatu pembiayaan kepada Penerima Pinjaman hanya mencakup (i) Layanan GoPay Later saja atau (ii) Layanan GoPay Later dengan layanan lain kepada Penerima Pinjaman.
3 JULY 2024
2.5 Penerima Pinjaman mengakui dan menyetujui bahwa Pemberi Pinjaman dapat memindahkan atau mengalihkan setiap nilai Pembiayaan yang masih terutang dan Tagihan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada bank, lembaga keuangan bukan bank atau institusi keuangan lainnya dengan tunduk pada ketentuan Hukum yang Berlaku dan oleh karenanya persetujuan dan pengakuan ini berlaku mengikat sesuai Hukum yang Berlaku, dan setiap telah dilakukan pemindahan atau pengalihan tersebut akan dapat dilihat oleh Penerima Pinjaman melalui Platform atau melalui media komunikasi atau sarana lainnya dan dalam periode sebagaimana yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu.
PASAL 3 KETENTUAN PEMBIAYAAN
3.1 Ketentuan Pembiayaan
3.1.1 Penerima Pinjaman setuju untuk mengajukan Pembiayaan dan Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, kepada Penerima Pinjaman dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini (“Rincian Pembiayaan”).
3.1.2 Tujuan dari pembiayaan ini adalah untuk pembayaran atas Transaksi Penerima Pinjaman di Platform, dan/atau Mitra Platform Resmi (“Tujuan Pembiayaan”). Para Pihak sepakat bahwa pembiayaan hanya dapat digunakan untuk Tujuan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1.1 ini.
3.1.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi, data atau ketentuan atas Rincian Pembiayaan dalam Platform, Mitra Platform Resmi dengan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengacu pada informasi, data terkini atau ketentuan Rincian Pembiayaan yang tercantum dalam Platform. Jika salah satu Pihak ingin mengajukan pertanyaan atau keberatan atas Rincian Pembiayaan, maka Pihak tersebut dapat menghubungi Pemberi Pinjaman sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan.
3.1.4 Atas kebijakannya sendiri, Pemberi Pinjaman dapat menyediakan Penerima Pinjaman dengan lebih dari satu pilihan Limit Pembiayaan dengan Biaya Cicilan yang dapat berbeda untuk masing-masing pilihan Limit Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Platform atau Mitra Platform Resmi. Apabila Penerima Pinjaman mengubah Limit Pembiayaan berdasarkan pilihan yang tersedia, Penerima Pinjaman menyetujui dan mengakui bahwa Biaya Cicilan dapat berubah sesuai dengan Limit Pembiayaan yang dipilih dan akan membuat, menandatangani atau memberikan persetujuan atas dokumen- dokumen/perjanjian-perjanjian sebagaimana diperlukan.
3.2 Pencairan Pembiayaan
3.2.1 Dalam hal Penerima Pinjaman memperoleh pembiayaan GoPay Later dan tunduk pada ketentuan dalam Pasal 2.4, Penerima Pinjaman dapat memilih untuk mendapatkan pembiayaan GoPay Later sesuai dengan Transaksi.
3.2.2 Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk menentukan apakah Fasilitas Pembiayaan GoPay Later dapat dicairkan sebagai Pembiayaan untuk setiap Transaksi yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman.
COPIED FOR TOKOPEDIA
3.2.3 Setiap pencairan Pembiayaan akan mengurangi Limit Pembiayaan.
3.2.4 Limit Pembiayaan akan diperbaharui secara otomatis sesuai dengan fitur GoPay Later yang digunakan oleh Penerima Pinjaman dan setiap pembaharuan atau perubahan Limit Pembiayaan dapat dilihat dari waktu ke waktu melalui Platform dan/atau Mitra Platform Resmi, kecuali dihentikan oleh Pemberi Pinjaman, atau dihentikan berdasarkan permintaan Penerima Pinjaman, atau Perjanjian ini berakhir berdasarkan Pasal 10 Perjanjian ini.
3 JULY 2024
3.3 Kebijakan Privasi MAB dan Perlindungan Data Pribadi
Dengan menyetujui dan menandatangani Perjanjian ini, Para Pihak mengerti, memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi MAB. Oleh karenanya, Para Pihak wajib membaca, memahami, dan mengerti Kebijakan Privasi MAB dengan seksama.
Para Xxxxx mengerti bahwa MAB dan Pemberi Xxxxxxan akan mematuhi ketentuan terkait penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran Data Pribadi sebagaimana diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, terkait penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran Data Pribadi, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa MAB dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh MAB atas informasi yang relevan dengan Layanan GoPay Later dan sesuai dengan tujuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan Kebijakan Privasi MAB;
b. MAB akan melakukan pemrosesan atau pengolahan terhadap Data Pribadi dengan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi MAB;
x. XXX dapat mengungkapkan atau memberikan Data Pribadi kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan MAB, termasuk namun tidak terbatas kepada Pemberi Pinjaman, penyelenggara tanda tangan elektronik, lembaga penilai kredit, penyelenggara asuransi kredit dan penyelenggara penagihan pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan MAB, dengan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi MAB dan Ketentuan Penggunaan sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu; dan
d. Data Pribadi hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, paling singkat 5 tahun atau jangka waktu lainnya sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku termasuk di sektor perbankan, terhitung sejak berhentinya hubungan usaha Penerima Pinjaman dengan Pemberi Pinjaman atau selama penyimpanan tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. MAB dan/atau Pemberi Pinjaman akan berhenti menyimpan Data Pribadi, atau menghapus cara-cara yang dapat digunakan untuk menghubungkan Data Pribadi tersebut dengan individu, segera setelah dianggap bahwa Data Pribadi tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk disimpan dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan bisnis atau secara hukum.
Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran antara Perjanjian ini dengan Kebijakan Privasi MAB, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi MAB.
PASAL 4
PEMBAYARAN DAN PELUNASAN PEMBIAYAAN
4.1 Kewajiban Pembayaran dan Pelunasan
COPIED FOR TOKOPEDIA
Penerima Pinjaman wajib membayar kembali seluruh Pembiayaan dan kewajiban pembayaran terkait lainnya kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini secara tepat waktu setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini.
4.2 Metode Pembayaran dan Pelunasan
3 JULY 2024
4.2.1 Pembiayaan yang Penerima Pinjaman terima pada suatu Jangka Waktu Pembiayaan beserta kewajiban pembayaran lainnya termasuk Biaya Cicilan, Suku Bunga, dan biaya- biaya lainnya (sebagaimana relevan dan jika ada) akan ditagihkan kepada Penerima Pinjaman (“Tagihan”) dan wajib dibayarkan secara tepat waktu paling lambat pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
4.2.2 Penerima Pinjaman dapat dikenakan Denda Keterlambatan apabila Penerima Pinjaman terlambat atau lalai membayar jumlah Tagihan yang telah jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
4.2.3 Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran Tagihan beserta Denda Keterlambatan (apabila ada) dengan menggunakan GoPay, transfer ke rekening bank (virtual account) yang ditunjuk oleh MAB dan/atau Pemberi Pinjaman, atau dengan menggunakan metode lainnya sebagaimana tersedia pada Platform, dan/atau Mitra Platform Resmi, atau melalui kanal-kanal pembayaran lainnya yang disediakan oleh MAB dan/atau Pemberi Pinjaman. Penerima Pinjaman wajib menanggung seluruh biaya pembayaran atau pemindahbukuan (transfer) yang dikenakan oleh bank atau pihak lainnya (apabila ada).
4.2.4 MAB dari waktu ke waktu dapat menyediakan Penerima Pinjaman metode pembayaran Tagihan dengan cara pemotongan otomatis (auto debet). Dalam hal Penerima Pinjaman menggunakan metode pembayaran Tagihan dengan cara pemotongan otomatis (auto debet) dari Akun GoPay atau akun Penerima Pinjaman lainnya sebagaimana dipilih oleh Penerima Pinjaman, Penerima Pinjaman memberikan instruksi dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak substitusi kepada MAB, untuk memberikan instruksi dan kuasa kepada PT Dompet Anak Bangsa (“DAB”), Platform dan/atau Mitra Platform Resmi (sebagaimana relevan) untuk melakukan pemotongan secara otomatis atas saldo pada akun Penerima Pinjaman sebagai bentuk pembayaran atas Tagihan pada saat tersebut dan/atau untuk di kemudian hari (“Potongan Otomatis”) dengan ketentuan Potongan Otomatis dapat dimulai sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan dengan ketentuan nilai maksimal Potongan Otomatis adalah sejumlah total Tagihan.
4.2.5 MAB dari waktu ke waktu dapat menyediakan Penerima Pinjaman metode pembayaran Tagihan lebih cepat (early repayment) dan/atau pembayaran sebagian (partial repayment). Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran lebih cepat (baik sebagian maupun seluruh jumlah Tagihan) dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. Ketersediaan metode pembayaran lebih cepat (early repayment) dan/atau pembayaran sebagian (partial repayment) ini dapat dilihat dari waktu ke waktu oleh Penerima Pinjaman pada Platform dan/atau Mitra Platform Resmi. Penerima Pinjaman mengakui dan setuju bahwa dalam hal Penerima Pinjaman melakukan pembayaran lebih cepat atas sebagian jumlah Tagihan, Penerima Pinjaman tetap wajib untuk melakukan pembayaran seluruh jumlah Tagihan yang terutang pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. Kegagalan dalam melakukan pembayaran Tagihan pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran mengakibatkan pengenaan Denda Keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
4.2.6 Dalam hal Penerima Pinjaman melakukan pembayaran sebagian (partial repayment) dan masih terdapat Tagihan yang belum dibayar pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sebelumnya, maka pembayaran sebagian tersebut dapat diprioritaskan untuk pembayaran Tagihan yang telah jatuh tempo sebelumnya, dan/atau untuk Tagihan lain sebagaimana dipandang perlu oleh Pemberi Pinjaman dan/atau MAB sebagaimana dapat dilihat informasi terkini dari waktu ke waktu di Platform dan/atau Mitra Platform Resmi.
COPIED FOR TOKOPEDIA
4.2.7 Dalam hal Penerima Pinjaman mengajukan keberatan atau keluhan atas pengenaan Denda Keterlambatan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, maka Penerima Pinjaman wajib menyerahkan dan memberikan bukti-bukti ketidaksesuaian yang valid kepada MAB sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. MAB atas diskresinya sendiri dapat melakukan pengecekan, investigasi dan memberikan keputusan atas keberatan atau keluhan tersebut.
3 JULY 2024
4.2.8 Apabila berdasarkan investigasi dari MAB, sebuah Pinjaman lahir tanpa adanya Transaksi sukses, Transaksi dibatalkan, atau timbul karena tindakan yang terbukti pelanggaran keamanan terhadap Akun Penerima Pinjaman (“Pinjaman Tidak Sah”) maka terhadap Pinjaman Tidak Sah tersebut akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang belum Penerima Pinjaman bayarkan, MAB dapat mengurangi Tagihan Anda, setelah MAB menerima pengembalian dana atas Pinjaman yang telah dicairkan dari Penyedia Produk, Platform atau Mitra Platform Resmi (sebagaimana relevan) maksimal sejumlah Pinjaman Tidak Sah; atau
b. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang telah Penerima Pinjaman bayarkan, MAB akan melakukan pengembalian dana atas Tagihan yang telah dibayarkan kepada Penerima Pinjaman melalui MAB sebesar nilai Tagihan yang telah dibayarkan oleh Penerima Pinjaman, dengan cara yang ditentukan oleh MAB dan/atau Pemberi Pinjaman atau bersama-sama dengan Penyedia Produk, Platform atau Mitra Platform Resmi (sebagaimana relevan); dan
c. Keberadaan Pinjaman Tidak Sah tidak akan mengurangi atau membatalkan Pinjaman lainnya, Biaya Cicilan, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini (sebagaimana relevan dan jika ada), kecuali apabila MAB dan/atau Pemberi Pinjaman memutuskan sebaliknya dimana MAB dan/atau Pemberi Pinjaman dapat mengesampingkan atau menghapus pengenaan Biaya Cicilan, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini (sebagaimana relevan dan jika ada) terhadap Penerima Pinjaman.
Jumlah pengembalian dana atas Pinjaman Tidak Sah dapat dilihat oleh Penerima Pinjaman melalui Mitra Platform Resmi dan/atau Platform (sebagaimana relevan).
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
5.1 Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
5.1.1 Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak- hak dari Pemberi Pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Menerima pembayaran secara penuh atas seluruh kewajiban pembayaran Tagihan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Layanan GoPay Later, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali Pembiayaan, Biaya Cicilan, Suku Bunga, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini (sebagaimana relevan dan jika ada);
b. Melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini melalui Pemberi Pinjaman atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Pemberi Pinjaman. Penerima Pinjaman setuju bahwa proses penagihan dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
i) Desk collection, yaitu penagihan melalui sarana komunikasi elektronik ke nomor telepon atau email yang terdaftar pada Platform, termasuk namun tidak terbatas melalui telepon, SMS, surat elektronik, Whatsapp dan/atau media komunikasi elektronik lainnya;
COPIED FOR TOKOPEDIA
ii) Field collection, yaitu penagihan melalui kunjungan lapangan ke alamat Penerima Pinjaman yang terdaftar pada Platform; dan/atau
iii) Tata cara lain yang disyaratkan dan diperbolehkan oleh asosiasi, OJK, atau pemerintah yang berwenang lainnya.
c. Memindahkan dan mengalihkan Pembiayaan atau Tagihan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini; dan
3 JULY 2024
d. Mendapatkan informasi sehubungan dengan perubahan data-data dan informasi Penerima Pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
5.1.2 Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan pembiayaan dan mencairkan Pembiayaan kepada Penerima Pinjaman sesuai dengan Perjanjian ini; dan
b. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan hukum yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
5.2 Hak dan Kewajiban Penerima Pinjaman
5.2.1 Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak-hak Penerima Pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Menerima Pembiayaan dan menerima pencairan Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini; dan
b. Melakukan pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
5.2.2 Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari Penerima Pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Penerima Pinjaman wajib membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran Tagihan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan Layanan GoPay Later pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, termasuk namun tidak terbatas untuk membayar Denda Keterlambatan (apabila ada) dan biaya-biaya lain sebagaimana relevan berdasarkan Perjanjian ini.
b. Memberitahukan Pemberi Pinjaman atas setiap terjadinya perubahan data atau informasi dari Penerima Pinjaman melalui Notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian ini; dan
c. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan hukum yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
PASAL 6 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin Pemberi Pinjaman bahwa:
a. Penerima Pinjaman adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum negara Republik Indonesia, merupakan orang perseorangan dan cakap menurut hukum, yaitu berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan Hukum yang Berlaku, dan telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri (dalam hal Penerima Pinjaman sudah menikah) untuk tujuan mendapatkan
COPIED FOR TOKOPEDIA
Pembiayaan dari Pemberi Pinjaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
b. Penerima Pinjaman telah memperoleh izin dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum yang Berlaku untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian ini, termasuk untuk mendapatkan Pembiayaan;
3 JULY 2024
c. Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman, afiliasi Pemberi Pinjaman dan/atau pihak yang disetujui oleh Penerima Pinjaman adalah benar, akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta dalam segala hal dan dokumen- dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan sesuai dengan aslinya;
d. Tidak ada peristiwa cidera janji yang telah atau sedang terjadi berdasarkan suatu perjanjian lain mana pun dimana Penerima Pinjaman menjadi salah satu pihak; dan tidak ada perjanjian dengan pihak lain yang menjadi terlanggar karena penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Penerima Pinjaman;
e. Penerima Pinjaman tidak mempunyai tunggakan pembayaran pajak-pajak yang secara materiil akan dapat mengganggu pemenuhan kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan pelaksanaan hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini;
f. Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Penerima Pinjaman atau mengikat kekayaan Penerima Pinjaman yang menjadi terlanggar dengan diadakannya dan dilangsungkannya Perjanjian ini oleh Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman tidak sedang berada dalam sengketa yang dapat berakibat tidak sahnya Perjanjian ini, mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini atau mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha Penerima Pinjaman atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
g. Penerima Pinjaman telah membaca, memahami, dan telah mendapat saran yang diperlukan mengenai keberlakuan dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. Penerima Pinjaman telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan, dan Kebijakan Privasi MAB, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
h. Penerima Pinjaman tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyelundupan benda- benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis, tercantum dalam daftar hitam baik dalam level nasional dan/atau internasional;
i. Penerima Pinjaman membebaskan Pemberi Pinjaman dari tanggung jawab apa pun terkait segala resiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan cidera janji Penerima Pinjaman terhadap Perjanjian ini; dan
j. Pernyataan dan jaminan yang dinyatakan dalam Pasal ini dianggap untuk diulang setiap waktu sampai dengan lunasnya seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 7 PERISTIWA CIDERA JANJI
Setiap peristiwa di bawah ini merupakan peristiwa cidera janji terhadap Perjanjian ini yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman (“Peristiwa Cidera Janji”):
a. Jika Penerima Pinjaman, karena sebab apa pun juga, meninggal dunia;
COPIED FOR TOKOPEDIA
b. Jika Penerima Pinjaman, karena sebab apa pun juga, telah lalai atau gagal untuk memenuhi atau melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, ketentuan penggunaan dan/atau perjanjian pinjaman lain yang Penerima Pinjaman terima;
3 JULY 2024
c. Jika Penerima Pinjaman telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian ini, lalai dalam menaati, melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan di dalam Perjanjian ini, Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi MAB atau dokumen lainnya;
d. Jika Penerima Pinjaman menjadi terdakwa dalam perkara Pidana, atau dinyatakan tidak mampu membayar, dimohonkan atau melakukan permohonan suatu proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), dinyatakan pailit atau dalam PKPU atau terlibat perkara hukum lainnya;
e. Jika berdasarkan penilaian Pemberi Pinjaman, terjadi hal-hal yang merugikan dan/atau dapat merugikan Pemberi Pinjaman, termasuk tindakan dan/atau pola penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau ketika sistem Pemberi Pinjaman mengindikasikan adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan;
f. Jika penggunaan akun Penerima Pinjaman dan/atau Layanan GoPay Later dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan, syarat dan ketentuan lain yang berlaku untuk fitur atau layanan lain yang tersedia di Platform, Mitra Platform Resmi dan/atau setiap ketentuan Hukum yang Berlaku; dan/atau
g. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan dari Penerima Pinjaman dalam Perjanjian ini tidak benar atau menjadi tidak benar.
PASAL 8
UPAYA-UPAYA DALAM TERJADINYA PERISTIWA CIDERA JANJI
8.1 Jika salah satu atau semua hal Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 Perjanjian ini terjadi, Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk melaksanakan salah satu atau lebih upaya-upaya di bawah ini:
a. menghentikan Layanan GoPay Later baik sementara maupun permanen, dan/atau mengakhiri secara sepihak Perjanjian ini;
b. menyatakan bahwa sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pembayaran yang masih terutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar seketika oleh Penerima Pinjaman;
c. menyampaikan surat peringatan (SP) sebanyak satu kali sampai dengan tiga kali dengan masa berlaku masing-masing surat peringatan yaitu 7 (tujuh) Hari Kerja atau jangka waktu lain sebagaimana ditentukan oleh MAB, kepada Penerima Pinjaman untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang masih terutang.
d. melakukan tindakan-tindakan lainnya guna mendapatkan pembayaran keseluruhan jumlah kewajiban pembayaran yang masih terutang dan mempertahankan serta melaksanakan hak-hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau
e. Meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat dari wanprestasi atau cidera janji Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman wajib membayar kerugian tersebut.
8.2 Jika Layanan GoPay Later dihentikan dan Penerima Pinjaman memiliki bukti yang kuat bahwa tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi, Penerima Pinjaman dapat mengajukan keluhan sesuai dengan prosedur yang tertera pada Perjanjian ini atau Ketentuan
COPIED FOR TOKOPEDIA
Penggunaan. Setelah memeriksa keluhan Penerima Pinjaman, maka Pemberi Pinjaman atas diskresinya sendiri dapat menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan penghentian Layanan GoPay Later kepada Penerima Pinjaman.
3 JULY 2024
8.3 Penerima Pinjaman tidak dapat mengakhiri atau menghentikan Layanan GoPay Later secara sepihak dengan sebab/alasan apapun, kecuali apabila seluruh kewajiban pembayaran Pembiayaan (beserta dengan seluruh Biaya Cicilan, Suku Bunga, Denda Keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang masih terhutang) telah sepenuhnya dibayarkan atau dilunasi oleh Penerima Pinjaman.
8.4 Pembatasan Tanggung Jawab
8.4.1 Tidak ada ketentuan Perjanjian ini yang mengecualikan kewajiban suatu Pihak atas:
a. Kematian yang diakibatkan oleh Pihak tersebut; dan
b. Tindakan penipuan atau kriminal (fraudulent) yang dilakukan oleh Pihak tersebut.
8.4.2 Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan dengan tetap terikat dengan ketentuan Pasal 8.4.1, Para Pihak sepakat bahwa:
a. Dengan memperhatikan hukum yang berlaku, masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas cidera pribadi, kerusakan properti, kerugian tidak langsung, immaterial, atau konsekuensional, atau kehilangan atas: i) potensi keuntungan, ii) potensi usaha, iii) goodwill, iv) sebagian dan/atau keseluruhan sebuah data, v) peluang, atau vi) penggunaan; dan
b. Tidak ada peristiwa apapun yang dapat menyebabkan Pemberi Pinjaman memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban pembayaran apapun yang timbul dalam dan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
8.4.3 Klaim, gugatan atau tuntutan apapun yang Penerima Pinjaman miliki terhadap Pemberi Pinjaman sehubungan dengan Layanan GoPay Later harus diberitahukan kepada Pemberi Pinjaman dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peristiwa yang menimbulkan klaim, dimana apabila Penerima Pinjaman tidak melakukan klaim, gugatan atau tuntutan dalam jangka waktu tersebut (selama diizinkan oleh hukum yang berlaku) Penerima Pinjaman akan kehilangan hak atas pengajuan klaim dan ganti kerugian yang Penerima Pinjaman miliki sehubungan dengan klaim tersebut.
PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM YANG BERLAKU
9.1 Penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.
9.2 Apabila terjadi perselisihan atau sengketa di antara Para Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dimuat dalam daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut peraturan yang berlaku atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9.3 Sehubungan dengan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal ini, Penerima Pinjaman dapat dibebankan biaya atas proses penyelesaian sengketa sesuai dengan putusan atau setiap perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan kepada Penerima Pinjaman.
COPIED FOR TOKOPEDIA
PASAL 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
10.1 Perjanjian ini berlaku selama Jangka Waktu Pembiayaan (“Jangka Waktu Perjanjian”).
3 JULY 2024
10.2 Jika Jangka Waktu Perjanjian ini telah berakhir namun Penerima Pinjaman masih memiliki Pinjaman, Tagihan, Denda Keterlambatan, biaya-biaya dan kewajiban-kewajiban pembayaran yang masih tertunggak, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis sampai seluruh Tagihan, Denda Keterlambatan, biaya-biaya dan seluruh kewajiban yang tertunggak telah dibayar atau dilunasi sepenuhnya oleh Penerima Pinjaman.
10.3 Selama Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis berdasarkan ketentuan ayat (2) di atas, maka Penerima Pinjaman tidak dapat mengajukan Pembiayaan baru dan tidak dapat menggunakan sisa Limit Pembiayaan. Perpanjangan secara otomatis ini tidak membatasi kewenangan Pemberi Pinjaman untuk melakukan evaluasi atas pemberian Fasilitas Pembiayaan dari waktu ke waktu.
10.4 Perjanjian ini dapat berakhir atau diakhiri oleh Pemberi Pinjaman, jika:
a. Salah satu atau semua hal Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 Perjanjian ini terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini;
b. Jangka Waktu Perjanjian berakhir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian ini;
c. Izin usaha Pemberi Pinjaman dicabut atau karena alasan apapun kegiatan operasional Pemberi Pinjaman berhenti atau dihentikan, sehingga Pemberi Pinjaman tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya; dan/atau
d. Diakhiri sewaktu-waktu oleh Pemberi Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pengakhiran oleh Pemberi Pinjaman atas Perjanjian ini karena adanya Pinjaman Tidak Sah.
10.5 Dalam hal Perjanjian ini berakhir berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10.4, maka Para Pihak sepakat dan mengakui bahwa Pemberi Pinjaman dapat menginformasikan berakhirnya Perjanjian ini melalui Platform atau melalui media lain dari waktu ke waktu dan Pemberi Pinjaman dapat menerbitkan suatu perjanjian atau dokumen untuk Penerima Pinjaman, sebagaimana diperlukan.
10.6 Dalam hal Pemberi Pinjaman karena alasan apapun, tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau operasionalnya, Para Pihak sepakat untuk mengambil seluruh dan segala tindakan yang diperlukan untuk memenuhi hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sejauh diperbolehkan menurut Hukum yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4 ayat (d) Perjanjian ini.
10.7 Berakhirnya Perjanjian ini dikarenakan ketentuan Pasal 10.4 atau sebab/alasan lain, tidak akan menghapuskan kewajiban Para Pihak yang telah ada dan/atau timbul berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan setiap dan segala hak pembayaran lainnya yang masih terutang oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran tersebut oleh Penerima Pinjaman.
10.8 Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan
COPIED FOR TOKOPEDIA
dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh ketentuan-ketentuan tersebut membutuhkan persetujuan atau keputusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
PASAL 11 LAIN-LAIN
3 JULY 2024
11.1Perjanjian ini menggantikan seluruh perjanjian atau kesepakatan sebelumnya mengenai pokok-pokok masalah sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan merupakan perjanjian yang menyeluruh dan khusus antara Para Pihak.
11.2Pemberian Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman merupakan wujud kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko dan akibat hukum dari padanya ditanggung sepenuhnya oleh Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman. Risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pemberian Pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas manapun, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian tersebut.
11.3Para Pihak setuju bahwa, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, setiap Pihak tidak akan secara langsung maupun tidak langsung mengungkapkan informasi mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk semua transaksi dan dokumen yang terkait, selain kepada: (i) penasihat hukum, penasihat keuangan, dan akuntan Pihak yang bersangkutan; (ii) afiliasi dari Pemberi Pinjaman dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemberi Pinjaman dan afiliasinya; (iii) instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan Hukum yang Berlaku; dan/atau (iv) dilakukan oleh Pemberi Pinjaman sesuai dengan Kebijakan Privasi MAB.
11.4Penerima Pinjaman dengan ini memberikan persetujuan kepada Pemberi Pinjaman untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, memanfaatkan dan/atau mengungkapkan informasi dan/atau data termasuk Data Pribadi, yang diberikan Penerima Pinjaman, termasuk dalam rangka peningkatan kualitas layanan Pemberi Pinjaman dan usaha Pemberi Pinjaman, termasuk untuk membuat dan mengembangkan sistem penilaian kredit yang dapat digunakan Pemberi Pinjaman dan pihak ketiga lainnya, maupun pengungkapan kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan Kebijakan Privasi MAB. Para pihak ketiga ini akan memiliki akses dan/atau memperoleh data dan/atau informasi untuk melakukan tugas-tugas mereka yang berkaitan untuk kepentingan Pemberi Pinjaman dan secara kontraktual terikat untuk tidak mengungkapkan, menyimpan atau menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk tujuan lain. Pemberi Pinjaman juga dapat mengungkapkan data dan/atau informasi sepanjang diwajibkan secara hukum, atau diperlukan untuk tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, institusi pemerintah, atau dalam hal terjadi sengketa, atau segala bentuk proses hukum antara Para Pihak sehubungan dengan atau terkait dengan layanan Pemberi Pinjaman.
11.5Penerima Pinjaman tidak dapat mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Pinjaman dan Layanan GoPay Later berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain mana pun, tanpa persetujuan dari Pemberi Pinjaman.
11.6Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 2.5 Perjanjian ini, Penerima Pinjaman setuju bahwa Pemberi Pinjaman berhak untuk memindahkan atau mengalihkan setiap dari hak- hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kepada pihak ketiga mana pun pada setiap waktu, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan asuransi kredit atau penjaminan kredit, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Pinjaman. Dalam hal persetujuan dari Penerima Pinjaman diperlukan, persetujuan dari Penerima Pinjaman tersebut dianggap telah diberikan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Penerima Pinjaman. Pemindahan atau pengalihan tersebut akan mengikat Penerima Pinjaman dan
COPIED FOR TOKOPEDIA
penerima pemindahan atau pengalihan. Penerima Pinjaman terikat dengan kewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada penerima pemindahan atau penerima pengalihan, termasuk pembayaran atau pelunasan Pinjaman, biaya dan denda yang terutang dan belum dibayarkan, sebagaimana relevan. Penerima pemindahan atau penerima pengalihan memiliki kewenangan dan hak untuk menagih jumlah-jumlah terutang dan belum dibayarkan tersebut dari Penerima Pinjaman.
3 JULY 2024
11.7Seluruh informasi yang tertera dalam laman GoPay Later di Platform atau Mitra Platform Resmi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah Transaksi, jumlah Pembiayaan, Biaya Cicilan, Suku Bunga, Denda Keterlambatan (apabila ada), dan profil Penerima Pinjaman sebagai peminjam atau pengguna, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan, dan Perjanjian ini.
11.8Penerima Pinjaman memahami, mengerti dan menyetujui, bahwa Perjanjian ini, termasuk Rincian Pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam Platform, dapat diubah atau dikesampingkan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau oleh MAB (berdasarkan instruksi dari Pemberi Pinjaman dan untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman) dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Pinjaman melalui pemberitahuan (notifikasi) pada Platform, surat elektronik, layanan pesan singkat (short messaging services) ke nomor telepon Penerima Pinjaman yang terdaftar pada Platform, dan/atau melalui metode komunikasi lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau oleh MAB (berdasarkan instruksi dari Pemberi Pinjaman dan untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman). Perubahan atau pengesampingan yang dimaksud dalam Pasal ini akan berlaku:
a. 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah pemberitahuan disampaikan dan tidak ada keberatan dari Penerima Pinjaman;
b. dalam hal perubahan tidak mengakibatkan penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada Penerima Pinjaman, pada waktu tertentu yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau oleh MAB (berdasarkan instruksi dari Pemberi Pinjaman dan untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Pinjaman) sebagaimana diberitahukan kepada Penerima Pinjaman; atau
c. pada waktu lain sebagaimana ditentukan oleh Hukum yang Berlaku.
Jika Penerima Pinjaman menolak perubahan atau pengesampingan tersebut, maka Penerima Pinjaman harus berhenti mengakses atau menggunakan layanan GoPay Later sebelum berakhirnya masa pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, dengan ketentuan Penerima Pinjaman wajib menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban Penerima Pinjaman yang masih tertunggak atau terhutang terlebih dahulu.
11.9Setiap komunikasi dan pemberitahuan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk diberikan kepada Para Pihak dibuat secara tertulis melalui pengumuman, surat elektronik, surat tercatat ke alamat yang tertera dalam Lampiran A Perjanjian ini, Platform, nomor telepon atau melalui media komunikasi lainnya (“Notifikasi”).
11.10 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, sepanjang dimungkinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku, Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Pinjaman dan/atau MAB.
Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, pandemik, bencana nasional, permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing Pihak.
COPIED FOR TOKOPEDIA
11.11 Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
11.12 Perjanjian ini telah mematuhi dan disesuaikan dengan ketentuan Hukum yang Berlaku termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3 JULY 2024
11.13 Di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3.1.2 Perjanjian ini, dalam hal terdapat kerancuan atau pertentangan antara ketentuan Perjanjian ini, Ketentuan Penggunaan, dan/atau Kebijakan Privasi MAB, maka ketentuan Perjanjian ini yang akan berlaku. Untuk menghindari keraguan, dalam hal suatu ketentuan di dalam Ketentuan Penggunaan dan/atau Kebijakan Privasi MAB menjelaskan lebih lanjut atau lebih luas mengenai ketentuan di dalam Perjanjian ini, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan bertentangan atau kontradiktif dengan ketentuan di dalam Perjanjian ini.
11.14 Perjanjian ini dapat dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia akan berlaku dan mengikat Para Pihak.
DEMIKIAN, Perjanjian ini disetujui atau ditandatangani secara elektronik (termasuk dengan menggunakan tanda tangan elektronik) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut peraturan pelaksananya dan perubahannya dari waktu ke waktu oleh Para Pihak atau perwakilannya yang sah dan akan mempunyai kekuatan yang sama dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara fisik.
LAMPIRAN A
COPIED FOR TOKOPEDIA
DATA DAN INFORMASI PEMBERI PINJAMAN DAN PENERIMA PINJAMAN
A. PEMBERI PINJAMAN
Nama : PT Multifinance Anak Bangsa
3 JULY 2024
B. PENERIMA PINJAMAN
Nama :
No. KTP :
Nomor Telepon: Sesuai dengan Nomor telepon yang terdaftar pada Platform dari waktu ke waktu. Tanggal Lahir :
COPIED FOR TOKOPEDIA
3 JULY 2024
LAMPIRAN B RINCIAN PEMBIAYAAN
1. | Fasilitas Pembiayaan | : | GoPay Later |
2. | Jumlah Pembiayaan | : | [Pls insert the transaction amount] |
3. | Barang yang Dibiayai | : | Barang sesuai dengan nomor pesanan: [Pls insert the the order id] |
4. | Tanggal Efektif Pembiayaan | : | [Pls insert the agreement date] |
5. | Jangka Waktu Pembiayaan | : | Jangka waktu terhitung sejak Tanggal Efektif Pembiayaan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran cicilan terakhir yang tercantum dalam Lampiran C Perjanjian ini |
6. | Tenor atau Jumlah Cicilan | : | [Pls insert the tenor] kali |
7. | Biaya Cicilan | : | Rp selama Jangka Waktu Pembiayaan Keterangan: a. Biaya Cicilan adalah total biaya yang dikenakan kepada Penerima Pinjaman atas penggunaan layanan GoPay Later, yang merupakan komponen suku bunga Pemberi Pinjaman dan porsi yang menjadi hak MAB. b. Dalam hal terdapat program promosi Biaya Cicilan yang ditawarkan MAB kepada Penerima Pinjaman, maka Penerima Pinjaman akan mendapatkan subsidi/diskon sehingga Biaya Cicilan menjadi sebagaimana tercantum di atas. |
8. | Suku Bunga Pemberi Pinjaman | : | [ ]% flat dari Jumlah Pembiayaan (dikenakan untuk setiap cicilan), atau ekuivalen dengan Rp untuk setiap cicilan |
9. | Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Jumlah Tagihan | : | Lihat lampiran C Perjanjian ini |
10. | Denda Keterlambatan | : | 10% dari Jumlah Pembiayaan yang tertunggak / bulan. Denda Keterlambatan ini merupakan hak dari MAB dan akan dikenakan di hari kedua setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. |
LAMPIRAN C
COPIED FOR TOKOPEDIA
3 JULY 2024
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN JUMLAH TAGIHAN
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran | Jumlah Pembiayaan | Jumlah Biaya Cicilan | Nilai Cicilan | |
Cicilan 1 | ||||
Cicilan 2 | ||||
Cicilan 3 | ||||
Cicilan 4 | ||||
Cicilan 5 | ||||
Cicilan 6 | ||||
Cicilan 7 | ||||
Cicilan 8 | ||||
Cicilan 9 | ||||
Cicilan 10 | ||||
Cicilan 11 | ||||
Cicilan 12 | ||||
Total Tagihan yang harus dibayarkan |
HALAMAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK
COPIED FOR TOKOPEDIA
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
Penerima Pinjaman
3 JULY 2024
[MAB user id] [dd/mm/yyyy, time]
Nama: [NAMA BORROWER]
Pemberi Pinjaman
[dd/mm/yyyy, time]
PT MULTIFINANCE ANAK BANGSA
Nama: Xxxxxxx Xxxx
ENGLISH TRANSLATION FOR REFERENCE ONLY
COPIED FOR TOKOPEDIA
MULTIPURPOSE FINANCING AGREEMENT BY WAY OF PURCHASE WITH PAYMENT IN INSTALLMENTS
Agreement Number:
3 JULY 2024
The MULTIPURPOSE FINANCING AGREEMENT BY WAY OF PURCHASE WITH PAYMENT
IN INSTALLMENTS (together with all of its appendices and amendments hereinafter shall be referred to as the "AGREEMENT") is made on [***] by and between:
I. | The Lender, with details as set out in Appendix A of this Agreement, hereinafter shall be referred to as the "Lender." |
II. | The Borrower, with details as set out in Appendix A of this Agreement, hereinafter shall be referred to as the "Borrower." |
(The Lender and the Borrower hereinafter collectively shall be referred to as the "Parties" and individually as a "Party").
The Parties have agreed and bound themselves to enter into this Agreement under the following terms and conditions.
ARTICLE 1
DEFINITION AND INTERPRETATION
1. Unless specifically defined otherwise in this Agreement, the following terms shall have the meanings ascribed to them below:
a. "GoPay Account" means one or more electronic wallets recorded with PT Dompet Anak Bangsa in the name of the Borrower, containing the Borrower's balance.
b. "You" means the Borrower.
c. "Installment Fee" means the total fee charged to the Borrower for the use of GoPay Later Services, comprising the lender's Interest Rate and the portion to which MAB is entitled, as set out in Appendix B of this Agreement.
d. "DAB" has the meaning ascribed to it in Article 4.2.4.
e. "Personal Data" means information, details, and/or data, whether existing now or in the future including all changes and/or updates, provided by the Borrower or collected through the Platform, Official Platform Partner, the use of GoPay Later, and/or the use of any services provided or facilitated by the Platform that can identify the Borrower, including but not limited to name, address, date of birth, identity card, occupation, phone number, electronic mail address (e-mail), records of Transaction or other activities carried out by the Borrower on the Platform and Official Platform Partner, and/or other similar information/data that may be able to identify the Borrower.
f. "Late Payment Penalty" has the meaning set out in Appendix B of this Agreement.
g. "GoPay" means electronic money services, know your customer services, ewallet
services or infrastructure services provided, issued and operated by DAB.
COPIED FOR TOKOPEDIA
h. "GoPay Later" has the meaning ascribed to it in Article 2.1.
i. "Calendar Day" means Monday to Sunday, including OJK national holidays and collective leave days.
3 JULY 2024
j. "Business Day" means the day, other than Saturday, Sunday and official national holidays, on which the bank is open to conduct its business activities in accordance with the provisions of Bank Indonesia and/or OJK.
k. "Financing Term" means the term as set out in Appendix B of this Agreement.
l. "Terms of Use" means the general terms governing GoPay Later financing made and regulated by the Lender in connection with, including but not limited to, the application, use and access of GoPay Later Services by the Borrower and the Lender, as may be accessed at xxxxx://xxx.xx.xx/xxx-xxxxxxxxxx-xxxxx.xxxx or through the Platform from time to time.
m. "MAB Privacy Policy" means the privacy policy made and regulated by MAB in connection with the access, acquisition, collection, storage, processing, use, analysis, and/or distribution, disclosure, display, transmission, and dissemination of any Personal Data obtained and received from the Borrower or Lender, as may be accessed at xxxxx://xxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxx.xxxx or through the Platform.
n. "Financing Limit" means the financing limit as set out in the Platform, or an Official Platform Partner from time to time.
o. "MAB" is PT Multifinance Anak Bangsa, a limited liability company engaged in the financing business, licensed and supervised by OJK.
p. "Official Platform Partner" means the platform, website, portal and/or other media, where some or all parts of MAB's features or products can be accessed, subject to the terms and conditions set forth by such platform.
q. "Transaction Value" means the value of the Transaction successfully paid by using GoPay Later, as relevant.
r. "OJK" means the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia.
s. "Parties" means the Lender and the Borrower.
t. "Product Provider" means any party that provides goods and/or services that can be ordered by the Borrower for purchase through the Platform or Official Platform Partner, with payments that can be processed by using GoPay Later.
u. "Event of Default" has the meaning ascribed to it in Article 7.
v. "Financing" has the meaning ascribed to it in Article 2.3.
w. "Platform" is the website-portal, application, and/or other media in any form owned, managed and/or operated by MAB and/or other third parties appointed by or in cooperation with MAB for the provision of GoPay Later.
x. "Automatic Deduction" has the meaning ascribed to it in Article 4.2.4.
y. "Financing Details" has the meaning ascribed to it in Article 3.1.1.
COPIED FOR TOKOPEDIA
z. "Interest Rate" is as set out in Appendix B of this Agreement (as relevant). aa. "Invoice" has the meaning ascribed to it in Article 4.2.1.
bb. "Effective Date of Financing" has the meaning set out in Appendix B of this Agreement.
3 JULY 2024
cc. "Payment Due Date" means the due date as set out in Appendix B of this Agreement.
dd. "Transaction" means any transactions of ordering and using any form of goods or services purchased by the Borrower from the Product Provider, with payment (either in part or in full) that can be made by using GoPay Later.
2. Unless specifically defined below and in other parts of this Agreement, capitalized terms used in this Agreement shall be construed in accordance with the terms provided in the Terms of Use.
ARTICLE 2 GENERAL PROVISIONS
2.1 GoPay Later (including any changes to its name from time to time) is a financing services feature which in this Agreement is also known as PayLater powered by PT MAB, PayLater powered by GoPay Later or PayLater powered by GoPay Later, PT MAB in the Platform or Official Platform Partner, providing multipurpose financing facilities by the Lender to the Borrower, offering repayment feature by installments according to selected Financing Term for Transactions on the Platform ("GoPay Later").
2.2 The Financing Fund disbursed to the Borrower to make Transactions using GoPay Later may come entirely from the Lender or from channeling cooperation with third parties or joint financing between the Lender and third parties. Therefore, the legal relationship arising in connection with the Financing, and Invoice is between the Borrower and the Lender.
2.3 The Borrower may apply for GoPay Later Financing Facility through the Platform. The Borrower's approval of this Agreement shall be deemed as and constitute an application for financing and any Transaction made by the Borrower using GoPay Later (whether the first and subsequent Transactions) shall be deemed and constitute an application for financing, and in the event of approval by the Lender, the Transaction Value shall be the financing amount or loan amount disbursed and received by the Borrower ("Financing").
2.4 The Borrower acknowledges and agrees that the Lender may assess and determine (approve or reject) the application for Financing and disbursement of Financing for each Transaction made by the Borrower. For the avoidance of doubt, the Lender reserves the right to determine that a financing to the Borrower only includes (i) GoPay Later Services only or (ii) GoPay Later Services with other services to the Borrower.
2.5 The Borrower acknowledges and agrees that the Lender may transfer or assign any outstanding Financing amount and Invoice to another party including but not limited to banks, non-bank financial institutions or other financial institutions subject to the provisions of the Applicable Law and therefore this agreement and acknowledgment shall be binding in accordance with the Applicable Law, and any such transfer or assignment can be viewed
COPIED FOR TOKOPEDIA
by the Borrower through the Platform or via other communication media or means within the period as determined by the Lender from time to time.
ARTICLE 3 FINANCING TERM
3.1 Financing Term
3 JULY 2024
3.1.1 The Borrower agrees to apply for Financing and the Lender agrees to provide the Financing as set out in this Agreement, to the Borrower on the terms as set out in Appendix B of this Agreement ("Financing Details").
3.1.2 The purpose of this financing is for payment of the Borrower Transaction on the Platform, and/or Official Platform Partner ("Financing Purposes"). The Parties agree that financing may only be used for Financing Purposes as set forth for in this Article 3.1.1.
3.1.3 In the event of a discrepancy in the information, data or terms of the Financing Details between the Platform, the Official Platform Partner and this Agreement, the Parties agree to refer to the latest information, data or terms of the Financing Details set out on the Platform. If either Party wishes to raise questions or objections to the Financing Details, then such Party may contact the Lender in accordance with the procedures set forth in the Terms of Use.
3.1.4 At its sole discretion, the Lender may provide the Borrower with more than one choice of Financing Limit with different Installment Fee for each selected Financing Limit as set out in the Platform or Official Platform Partner. If the Borrower changes the Financing Limit based on the available options, the Borrower agrees and acknowledges that the Installment Fee may change in accordance with the selected Financing Limit and will make, execute or approve the documents/agreements as required.
3.2 Disbursement of Financing
3.2.1 In the event that the Borrower obtains GoPay Later financing and is subject to the provisions in Article 2.4, the Borrower may choose to obtain GoPay Later financing in accordance with the Transaction.
3.2.2 The Lender has the right to determine whether the GoPay Later Financing Facility can be disbursed as Financing for each Transaction made by the Borrower.
3.2.3 Every disbursement of Financing will reduce the Financing Limit.
3.2.4 The Financing Limit will be automatically updated in accordance with the GoPay Later feature used by the Borrower and any updates or changes to the Financing Limit can be viewed from time to time through the Platform and/or the Official Platform Partner, unless terminated by the Lender, or terminated upon the Borrower's request, or this Agreement terminates based on Article 10 of this Agreement.
3.3 MAB Privacy Policy and Personal Data Protection
By agreeing and executing this Agreement, the Parties understand, comprehend and agree to the MAB Privacy Policy. Therefore, the Parties are required read, comprehend, and understand the MAB Privacy Policy thoroughly.
COPIED FOR TOKOPEDIA
The Parties understand that MAB and the Lender will comply with the provisions related to storage, processing and dissemination of Personal Data as stipulated under the applicable law. Therefore, in respect of the storage, processing and dissemination of Personal Data, the Parties agree and consent that MAB may perform the following:
a. Acquisition and collection of Personal Data by MAB for information relevant to GoPay Later Services and in accordance with the purposes referred to in this Agreement and the MAB Privacy Policy;
3 JULY 2024
b. MAB will process Personal Data subject to the provisions set forth in the MAB Privacy Policy;
c. MAB may disclose or provide Personal Data to third parties cooperating with MAB, including but not limited to the Lender, electronic signature organizers, credit rating agencies, credit insurance providers and third-party collection services providers cooperating with MAB, subject to the provisions set forth in the MAB Privacy Policy and Terms of Use as applicable from time to time; and
d. Personal Data will only be stored as long as necessary to fulfill the purpose for which it was collected, for a minimum of 5 years or other periods in accordance with the provisions of Applicable Law including in the banking sector, as from the termination of the Borrower's business relationship with the Lender or as long as such storage is permitted by applicable laws and regulations. MAB and/or the Lender will cease storing Personal Data, or remove the means by which such Personal Data can be associated with individuals, immediately after it is deemed that such Personal Data is no longer needed for storage and retention is no longer necessary for business or legal purposes.
In the event of any difference in provisions or interpretation between this Agreement and the MAB Privacy Policy, the provisions set forth in the MAB Privacy Policy shall prevail.
ARTICLE 4
PAYMENT AND REPAYMENT OF FINANCING
4.1 Payment and Repayment Obligations
The Borrower must repay the entire Financing and other related payment obligations to the Lender under this Agreement in a timely manner on each Payment Due Date as set out in Appendix B of this Agreement.
4.2 Payment and Repayment Methods
4.2.1 The Financing received by the Borrower in a Financing Term, along with other payment obligations including Installment Fee, Interest Rate, and other fees (as relevant and if any) will be invoiced to the Borrower ("Invoice") and must be paid in a timely manner no later than the Payment Due Date.
4.2.2 The Borrower may be subject to a Late Payment Penalty if the Borrower is late or fails to pay the Invoice amount that is due on the Payment Due Date.
4.2.3 The Borrower may make Invoice payments along with Late Payment Penalty (if any) by using GoPay, transfer to a bank account (virtual account) designated by MAB and/or the Lender, or by using other methods available on the Platform, and/or Official Platform Partner, or through other payment channels provided by MAB and/or the Lender. The Borrower must bear all payment or transfer fees imposed by banks or other parties (if any).
COPIED FOR TOKOPEDIA
3 JULY 2024
4.2.4 From time to time, MAB may provide the Borrower with a method of Invoice payment by means of automatic deduction (auto debit). In the event that the Borrower uses the Invoice payment method by means of automatic deduction (auto debit) from the GoPay Account or other accounts of the Borrower as selected by the Borrower, the Borrower provides irrevocable instructions and power of attorney with the right of substitution to MAB, to give instructions and power of attorney to PT Dompet Anak Bangsa ("DAB"), the Platform and/or the Official Platform Partner (as relevant) to automatically deduct the balance from the Borrower's account as a form of payment for the Invoice at that time and/or in the future ("Automatic Deduction") provided that the Automatic Deduction can start from the Payment Due Date and provided that the maximum value of the Automatic Deduction is the total Invoice amount.
4.2.5 From time to time, MAB may provide the Borrower with an early repayment and/or partial repayment method of the Invoice. The Borrower can make early payments (either part or in full of the Invoice amount) before the Payment Due Date. The availability of this early repayment and/or partial repayment method can be viewed from time to time by the Borrower on the Platform and/or the Official Platform Partner. The Borrower acknowledges and agrees that in the event that the Borrower makes early partial repayment of the Invoice amount, the Borrower must make repayment of the total outstanding Invoice amount on the Payment Due Date. Failure to pay the Invoice on the Payment Due Date will result in the imposition of the Late Payment Penalty in accordance with the provisions of this Agreement.
4.2.6 In the event that the Borrower makes a partial repayment and there are still unpaid Invoices from the previous Payment Due Date, the partial repayment may be prioritized for payment of previously overdue Invoice, and/or for other Invoices as deemed necessary by the Lender and/or MAB as the up-to-date information can be viewed from time to time on the Platform and/or the Official Platform Partner.
4.2.7 In the event that the Borrower raises objections or complaints regarding the imposition of a Late Payment Penalty that is not in accordance with this Agreement, the Borrower must submit and provide valid evidence of non-conformity to MAB in accordance with the provisions of this Agreement. MAB may at its sole discretion check, investigate and render a decision on such objections or complaints.
4.2.8 If based on MAB's investigation, a Loan is created without a successful Transaction, the Transaction shall be canceled, or arises due to actions that are proven to be a breach of security against the Borrower's Account ("Unauthorized Loan"), the following provisions shall apply to the Unauthorized Loan:
a. For Unauthorized Loans that have not been paid by the Borrower, MAB may reduce Your Invoice, after MAB receives a refund for the Loan that has been disbursed from the Product Provider, Platform or Official Platform Partner (as relevant) up to the amount of the Unauthorized Loans; or
b. For Unauthorized Loans that have been paid by the Borrower, MAB will refund the Invoice amount paid to the Borrower through MAB in the amount of the Invoice paid by the Borrower, in a manner determined by MAB and/or the Lender or jointly with the Product Provider, Platform or Official Platform Partner (as relevant); and
c. The existence of an Unauthorized Loans will not reduce or cancel other Loans, Installment Fee, Late Payment Penalty, and other fees under this Agreement (as relevant and if any), unless if MAB and/or the Lender decide otherwise where MAB
COPIED FOR TOKOPEDIA
and/or the Lender may waive or remove the imposition of Installment Fee, Late Payment Penalty, and other fees under this Agreement (as relevant and if any) on the Borrower.
The refund amount for the Unauthorized Loans can be viewed by the Borrower through the Official Platform Partner and/or the Platform (as relevant).
ARTICLE 5
3 JULY 2024
RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE PARTIES
5.1 Rights and Obligations of the Lender
5.1.1 Without prejudice to other rights set forth in this Agreement, the rights of the Lender shall be as follows:
a. To receive full payment of all Invoice payment obligations arising as a result of the use of GoPay Later Services, including but not limited to repayment of Financing, Installment Fee, Interest Rate, Late Payment Penalty, and other fees under this Agreement (as relevant and if any);
b. To carry out the collection process for all obligations payable by the Borrower under this Agreement through the Lender or other third parties appointed and cooperating with the Lender. The Borrower agrees that the collection process may be carried out in the following manner:
i) Desk collection, namely collection through electronic communication means to telephone numbers or emails registered on the Platform, including but not limited to telephone, SMS, electronic mail, WhatsApp and/or other electronic communication media;
ii) Field collection, namely collection through field visits to the address of the Borrower registered on the Platform; and/or
iii) Other methods required and allowed by associations, OJK, or other competent government authorities.
c. To transfer and assign Financing or Invoices to other parties in accordance with the provisions of this Agreement; and
d. To obtain information in connection with changes to data and information of the Borrower as long as it does not conflict with applicable law.
5.1.2 Without prejudice to the other rights and obligations set forth in this Agreement, the Lender's obligations are as follows:
a. To provide Financing and disburse Financing to the Borrower under this Agreement; and
b. To carry out all provisions of this Agreement and applicable law in good faith and with full responsibility.
5.2 Rights and Obligations of the Borrower
COPIED FOR TOKOPEDIA
5.2.1 Without prejudice to the other rights set forth in this Agreement, the rights of the Borrower are as follows:
a. To receive Financing and receive disbursement of Financing under this Agreement; and
b. To make early repayment in accordance with the provisions of this Agreement.
3 JULY 2024
5.2.2 Without prejudice to the other obligations set forth in this Agreement, the obligations of the Borrower are as follows:
a. The Borrower must pay in full all Invoice payment obligations arising as a result of the use of GoPay Later Services on the Payment Due Date, including but not limited to paying Late Payment Penalty (if any) and other fees as relevant under this Agreement.
b. To notify the Lender of any changes in data or information from the Borrower through Notification as set forth in Article 11 of this Agreement; and
c. To carry out all provisions of this Agreement and applicable law in good faith and with full responsibility.
ARTICLE 6 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
The Borrower hereby represents and warrants to the Lender that:
a. The Borrower is a citizen of the Republic of Indonesia and is legally subject to the laws of the Republic of Indonesia, is an individual and legally competent, being at least 18 (eighteen) years old or married and not under guardianship and trusteeship to enter into and perform this Agreement in accordance with Applicable Law, and has obtained approval from the husband/wife (in the event that the Borrower is married) for the purpose of obtaining Financing from the Lender as mandated in Law No. 1 of 1974 regarding Marriage;
b. The Borrower has obtained the necessary permits and/or approvals under Applicable Law to enter into and execute this Agreement, including to obtain Financing;
c. All facts, data, information, documents and details provided to the Lender, affiliates of the Lender and/or parties approved by the Borrower are true, accurate and complete in accordance with the actual circumstances and in all respects and the documents provided in the form of photocopies or other copies are true and in accordance with the original;
d. No event of default has occurred or is occurring under any other agreement to which the Borrower is a party; and there is no agreement with the any other party is violated due to the execution and performance of this Agreement by the Borrower;
e. The Borrower has no outstanding tax payments that would materially interfere with the fulfillment of the Borrower's obligations to the Lender and the exercise of the Lender's rights under this Agreement;
f. There are no laws, regulations, decrees, decisions of courts or administrative bodies, or other agreements and/or documents binding the Borrower or assets of the Borrower that are violated by the entry into and performance of this Agreement by the Borrower and the Borrower is not involved in any disputes that could render this Agreement invalid, affect the
COPIED FOR TOKOPEDIA
performance of this Agreement or affect the financial condition or the Borrower's business or may hinder with their ability to perform their obligations under this Agreement;
g. The Borrower has read, understood, and has received the necessary advice regarding the applicability of the provisions of this Agreement. The Borrower has read and understood the Terms of Use, and MAB’s Privacy Policy, which constitute an integral and inseparable part of this Agreement;
3 JULY 2024
h. The Borrower is not directly and/or indirectly involved with terrorism networks, criminal organizations, money laundering syndicates, human trafficking syndicates, narcotics and drug cartels, illegal property smuggling organizations and similar organizations, set out on blacklists at both national and/or international levels;
i. The Borrower releases the Lender from any responsibility related to any risks, indemnifications, costs, penalties and/or interest resulting from or related to the Borrower's default on this Agreement; and
j. The representations and warranties stated in this Article are deemed to be repeated at all times until all payment obligations of the Borrower under this Agreement are fully settled.
ARTICLE 7 EVENT OF DEFAULT
Each of the following events constitutes an event of default on this Agreement by the Borrower ("Event of Default"):
a. If the Borrower, for any reason, passes away;
b. If the Borrower, for any reason, has neglected or failed to fulfill or perform payment obligations under this Agreement, the terms of use and/or other loan agreements that the Borrower has accepted;
c. If the Borrower has defaulted on this Agreement, failed to comply with, perform and/or violated the provisions of this Agreement, Terms of Use, MAB's Privacy Policy or other documents;
d. If the Borrower becomes a defendant in a Criminal case, or is declared insolvent, petitions or is petitioned for bankruptcy or Suspension of Debt Payment Obligation (PKPU), is declared bankrupt or in PKPU or is involved in other legal cases;
e. If based on the Lender's judgement, events occurred that are detrimental and/or potentially detrimental to the Lender, including there are patterns of abusive and/or fraudulent actions or when the Lender's system indicates suspicious financial transaction patterns;
f. If the use of the Borrower's account and/or GoPay Later Services in a manner that is contrary to the Terms of Use, other terms and conditions applicable to other features or services available on the Platform, Official Platform Partner and/or any provisions of the Applicable Law; and/or
g. The statements and/or warranties of the Borrower in this Agreement are untrue or become untrue.
ARTICLE 8
REMEDIES IN THE EVENT OF DEFAULT
COPIED FOR TOKOPEDIA
8.1 If any or all of the Event of Default as specified in Article 7 of this Agreement occurs, the Lender has the right to carry out one or more of the following measures:
a. to terminate GoPay Later Services either temporarily or permanently, and/or unilaterally terminate this Agreement;
3 JULY 2024
b. to declare that part or all of the amount of outstanding payment obligations becomes due and payable immediately by the Borrower;
c. to issue warning letters (SP) once to three times with each warning letter having a validity period of 7 (seven) Business Days or other periods as determined by MAB, to the Borrower to fulfill outstanding payment obligations.
d. to take other actions to obtain full payment of the amount of outstanding payment obligations and maintain and exercise the Lender's rights under this Agreement; and/or
e. to seek compensation for losses suffered as a result of the Borrower's default or breach of contract and the Borrower must pay the losses.
8.2 If the GoPay Later Services is terminated and the Borrower has strong evidence that no Event of Default has occurred, the Borrower may file a complaint in accordance with the procedures set out in this Agreement or the Terms of Use. After reviewing the Borrower's complaint, the Lender at its sole discretion may determine to terminate or continue the suspension of the GoPay Later Services for the Borrower.
8.3 The Borrower may not unilaterally terminate or suspend the GoPay Later Services for any cause/reason, except if all Financing payment obligations (including all Installment Fee, Interest, Late Payment Penalty and other outstanding fees) have been fully paid or settled by the Borrower.
8.4 Limitation of Liability
8.4.1 Nothing in this Agreement shall exclude a Party's liability for:
a. Death caused by such Party; and
b. Fraudulent or criminal acts committed by that Party.
8.4.2 With due regard to the provisions of Article 3 and without prejudice to the provisions of Article 8.4.1, the Parties agree that:
a. Subject to applicable law, neither Party will be liable for personal injury, property damage, indirect, immaterial or consequential losses, or losses of: i) potential profits,
ii) potential business, iii) goodwill, iv) part and/or all of any data, v) opportunity, or vi) use; and
b. Under no circumstances shall the Lender have any legal liability or payment obligations arising from and in connection with the performance of this Agreement.
8.4.3 Any claim, lawsuit or demand that the Borrower has against the Lender in connection with the GoPay Later Services must be notified to the Lender within 6 (six) months after the event giving rise to the claim, where if the Borrower does not make a claim, suit or demand
COPIED FOR TOKOPEDIA
within that period (to the extent permitted by applicable law) the Borrower will lose the right to file claims and seek compensation that the Borrower has in connection with such claims.
ARTICLE 9
DISPUTE RESOLUTION AND APPLICABLE LAW
9.1 The interpretation and performance of this Agreement and all its consequences shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
3 JULY 2024
9.2 In the event of any dispute or conflict arising between the Parties under this Agreement, the Parties agree to first resolve it by through deliberation to reach a consensus. If the dispute cannot be resolved by deliberation, the Parties agree to resolve the dispute through an alternative dispute resolution institution listed in the directory of alternative dispute resolution institutions established by the Financial Services Authority according to applicable regulations or in the South Jakarta District Court.
9.3 In connection with the dispute resolution as set forth in this Article, the Borrower may be charged with the costs of the dispute resolution process in accordance with the award or any payment order issued by the alternative dispute resolution institution or court to the Borrower.
ARTICLE 10
TERM OF AGREEMENT AND TERMINATION OF AGREEMENT
10.1 This Agreement is valid for the Financing Term ("Term of Agreement”).
10.2 If the Term of this Agreement has expired but the Borrower still has outstanding Loans, Invoices, Late Payment Penalty, fees and payment obligations, the Parties agree that this Agreement will be extended automatically until all outstanding Invoices, Late Payment Penalty, costs and all outstanding obligations have been paid or settled in full by the Borrower.
10.3 During the period when the Term of this Agreement is automatically extended based on the provisions of paragraph (2) above, the Borrower cannot apply for new Financing and cannot use the remaining Financing Limit. This automatic extension does not limit the Lender's authority to evaluate the provision of Financing Facility from time to time.
10.4 This Agreement may terminate or be terminated by the Lender, if:
a. Any or all of the Events of Default as set out in Article 7 of this Agreement occurs in accordance with the provisions set forth in Article 8 of this Agreement;
b. The Term of the Agreement terminates in accordance with the provisions in Article 10 of this Agreement;
c. The Lender's business license is revoked or for any reason the Lender's operational activities suspended or are terminated, so that the Lender cannot continue its operational activities; and/or
d. Terminated at any time by the Lender, including but not limited to termination by the Lender of this Agreement due to the Unauthorized Loans.
10.5 In the event that this Agreement terminates based on the provisions in Article 10.4, the Parties agree and acknowledge that the Lender may notify the termination of this
COPIED FOR TOKOPEDIA
Agreement through the Platform or through other media from time to time and the Lender may issue an agreement or document to the Borrower, as required.
10.6 In the event that the Lender, for any reason, is unable to continue its business or operational activities, the Parties agree to take any and all necessary actions to fulfill their rights and/or obligations under this Agreement to the extent permitted under Applicable Law, including but not limited to terminating the Agreement as referred to in Article 10.4 paragraph (d) of this Agreement.
3 JULY 2024
10.7 Termination of this Agreement due to the provisions of Article 10.4 or other causes/reasons, will not eliminate the existing and/or arising obligations of the Parties under this Agreement, including but not limited to settlement of any and all other payment rights that are still owed by the Borrower to the Lender until all such payment obligations have been settled by the Borrower.
10.8 The Parties hereby agree to waive the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent that such provisions require approval or a court decision to terminate this Agreement.
ARTICLE 11 MISCELLANEOUS
11.1 This Agreement supersedes all prior agreements or arrangements regarding the subject matter as set forth in this Agreement and constitutes the entire and specific agreement between the Parties.
11.2 The provision of Loans by the Lender to the Borrower is a form of civil agreement and relationship between the Lender and the Borrower, so that all risks and legal consequences thereof shall be fully borne by the Borrower and the Lender. Credit risk and/or default risk and all losses from or related to the Loan agreement shall be fully borne by the Lender. No institution or authority, including but not limited to OJK, shall be responsible for any credit risk and/or default risk and all such losses.
11.3 The Parties agree that, without the prior written consent of the other Party, neither Party will directly or indirectly disclose information regarding and/or relating to this Agreement including all related transactions and documents, other than to: (i) the relevant Party's legal counsel, financial advisors and accountants; (ii) affiliates of the Lender and/or third parties appointed by the Lender and its affiliates; (iii) agencies or authorities under Applicable Law; and/or (iv) conducted by the Lender in accordance with the MAB Privacy Policy.
11.4 The Borrower hereby gives approval to the Lender to obtain, use, process, store, utilize and/or disclose information and/or data including Personal Data, provided by the Borrower, including for the purpose of improving the quality of services of the Lender and the Lender's business, including to create and develop a credit scoring system that can be used by the Lender and other third parties, or disclosure to other third parties in accordance with the MAB Privacy Policy. These third parties shall have access to and/or obtain data and/or information to perform their duties related to the interests of the Lender and are contractually bound not to disclose, store or use such data and/or information for other purposes. The Lender may also disclose data and/or information to the extent it is required by law, or necessary to comply with the provisions of laws and regulations, government institutions, or in the event of a dispute, or any form of legal process between the Parties in connection with or related to the Lender's services.
COPIED FOR TOKOPEDIA
11.5 The Borrower may not assign, either partially or wholly, any rights and obligations arising from or related to the Loan and GoPay Later Services under this Agreement to any other party, without the approval of the Lender.
3 JULY 2024
11.6 Notwithstanding the provisions of Article 2.5 of this Agreement, the Borrower agrees that the Lender shall have the right to transfer or assign any of its rights and obligations under this Agreement, to any third party at any time, including but not limited to for credit insurance or credit guarantee purposes, without the prior approval of the Borrower. In the event that approval from the Borrower is required, the approval of the Borrower shall be deemed to have been given since the execution of this Agreement by the Borrower. Such transfer or assignment shall be binding on the Borrower and the transferee or assignee. The Borrower is bound by the obligation to fulfill and perform all of its obligations to the transferee or assignee, including payment or settlement of the Loan, outstanding and unpaid fees and penalties, as relevant. The transferee or assignee shall have the authority and right to demand the outstanding and unpaid amounts from the Borrower.
11.7 All information displayed on the GoPay Later page on the Platform or Official Platform Partner, including but not limited to information regarding Transaction history, Financing amount, Installment Fee, Interest Rate, Late Payment Penalty (if any), and the profile of the Borrower as a borrower or user, shall constitute an integral part of the Terms of Use and this Agreement.
11.8 The Borrower understands, comprehends and agrees, that this Agreement, including the Financing Details as mentioned in the Platform, may be amended or waived by the Lender and/or by MAB (based on the instructions from the Lender and for the interest of and on behalf of the Lender) from time to time by providing notice to the Borrower through notifications on the Platform, electronic mail, short messaging services to the Borrower's telephone number registered on the Platform, and/or through other communication methods as determined by the Lender and/or by MAB (based on instructions from the Lender and for the interests of and on behalf of the Lender). The amendments or waivers referred to in this Article shall be effective:
a. 30 (thirty) Business Days after the notice is provided and there is no objection from the Borrower;
b. in the event that the amendments do not result in additional obligations, reduction of benefits and/or rights to the Borrower, at a specific time determined by the Lender and/or by MAB (based on instructions from the Lender and for the interests and on behalf of the Lender) as notified to the Borrower; or
c. at such other times as determined by Applicable Law.
If the Borrower rejects such amendments or waivers, the Borrower must cease accessing or using the GoPay Later services before the end of the notification period as mentioned above, provided that the Borrower must settle and pay off all outstanding or owed obligations of the Borrower first.
11.9 Any communication and notice required or permitted to be given to the Parties shall be made in writing through announcements, electronic mail, registered mail to the address set out in Appendix A of this Agreement, Platform, telephone number or through other communication media ("Notification").
COPIED FOR TOKOPEDIA
11.10 In the event of Force Majeure, to the extent possible under Applicable Law, Force Majeure shall not exempt any payment obligations of the Borrower under this Loan Agreement, unless otherwise determined by the Lender and/or MAB.
Force Majeure includes but is not limited to natural disasters, fires, strikes, demonstrations, pandemics, national disasters, requests from competent authorities to cease services, as well as events or incidents that occur beyond the control of each Party.
3 JULY 2024
11.11 If one or more provisions of this Agreement become invalid, illegal or unenforceable in any way under Applicable Law, it shall not affect the validity, legality and enforceability of the remaining provisions of this Agreement.
11.12 This Agreement has complied with and been adjusted to the provisions of Applicable Law including regulations issued by the Financial Services Authority.
11.13 Notwithstanding the provisions set forth in Article 3.1.2 of this Agreement, in the event of any ambiguity or conflict between the provisions of this Agreement, the Terms of Use, and/or the MAB Privacy Policy, the provisions of this Agreement shall prevail. For the avoidance of doubt, in the event that any provision of the MAB Terms of Use and/or Privacy Policy further or more broadly describes the provisions of this Agreement, such provision shall not be construed as conflicting or contradictory to the provisions of this Agreement.
11.14 This Agreement can be made in Indonesian and English versions. If there is a difference of interpretation between the Indonesian and English versions, the Indonesian version will prevail and bind the Parties.
THUS, this Agreement is approved or signed electronically (including by using electronic signatures) in accordance with the provisions in Law of the Republic of Indonesia No. 11 of 2008 dated 21 April 2008 regarding Electronic Information and Transactions including its implementing regulations and amendments from time to time by the Parties or their legal representatives and shall have the same legal force as agreements made and signed physically.
APPENDIX A
COPIED FOR TOKOPEDIA
DATA AND INFORMATION OF THE LENDER AND THE BORROWER
A. LENDER
Name : PT Multifinance Anak Bangsa
3 JULY 2024
X. XXXXXXXX
Name :
ID Card Number:
Phone Number : In accordance with the Phone number registered on the Platform from time to time.
Date of Birth :
COPIED FOR TOKOPEDIA
3 JULY 2024
APPENDIX B FINANCING DETAILS
1. | Financing Facility | : | GoPay Later |
2. | Financing Amount | : | [Pls insert the transaction amount] |
3. | Finance Items | : | Items as per order number: [Pls insert the order id] |
4. | Financing Effective Date | : | [Pls insert the agreement date] |
5. | Financing Term | : | The term shall commence from the Financing Effective Date until the Payment Due Date of the last installment as set out in Appendix C of this Agreement. |
6. | Installment Tenor or Amount | : | [Pls insert the tenor] times |
7. | Installment Fee | : | IDR during the Financing Term Remarks: a. The Installment Fee is the total fee charged to the Borrower for the use of the GoPay Later services, comprising the Lender's Interest Rate and the portion to which MAB is entitled. b. In the event of a promotional program for the Installment Fee offered by MAB to the Borrower, the Borrower will receive a subsidy/discount so that the Installment Fee becomes as stated above. |
8. | Xxxxxx'x Interest Rate | : | [ ]% flat of the Financing Amount (applied to each installment, or equivalent to IDR for each installment |
9. | Due Date of Payment and Amount Due | : | Please refer to Appendix C of this Agreement. |
10 . | Late Payment Penalty | : | 10% of the outstanding Financing Amount / month. The Late Payment Penalty is the right of MAB and will be charged on the second day after the Due Date of Payment. |
APPENDIX C
COPIED FOR TOKOPEDIA
3 JULY 2024
DUE DATE OF PAYMENT AND AMOUNT DATE
Due Date of Payment | Financing Amount | Installment Fee Amount | Installment Value | |
Installment 1 | ||||
Installment 2 | ||||
Installment 3 | ||||
Installment 4 | ||||
Installment 5 | ||||
Installment 6 | ||||
Installment 7 | ||||
Installment 8 | ||||
Installment 9 | ||||
Installment 10 | ||||
Installment 11 | ||||
Installment 12 | ||||
Total Invoice Amount Due |
ELECTRONIC APPROVAL PAGE
COPIED FOR TOKOPEDIA
MULTIPURPOSE FINANCING AGREEMENT BY WAY OF PURCHASE WITH PAYMENT IN INSTALLMENTS
[INTENTIONALLY NOT TO BE SIGNED]
Borrower
3 JULY 2024
[MAB user id] [dd/mm/yyyy, time]
Name: [BORROWER NAME]
Lender
[dd/mm/yyyy, time]
PT MULTIFINANCE ANAK BANGSA
Name: Xxxxxxx Xxxx