PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN TULUNG
Jl. Raya Tulung β Boyolali km. 14 KLATEN 57482.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Plt. Camat Tulung Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Hj. XXX XXXXXXX
Jabatan : Bupati Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022.
Pihak Pertama
Plt. CAMAT TULUNG KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001
SKPD KECAMATAN TULUNG
No. | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Implementasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Kecamatan | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) | 63,,51 |
No | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.248.544.815 | APBD |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 837.400 | APBD |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 61.562.570 | APBD |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 87.175.500 | APBD |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 122.392.000 | APBD |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 35.173..815 | APBD |
JUMLAH | 2.555.686.100 |
Klaten, Januari 2022
BUPATI KLATEN
Xx. XXX XXXXXXX
Plt. CAMAT TULUNG KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328 Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Plt. Camat Tulung Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19770618 199603 1 001
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG
Tahun Anggaran : 2022
No. | PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan | 100 % |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Persentase Masyarakat yang Terfasilitasi Pelayanan Publik (PATEN) | 100 % |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Persentase Lembaga Masyarakat Aktif | 93 % |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Persentase Penyelesaian Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan | 96 % |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Persentase Potensi Konflik Sosial di Kecamatan yang Tertangani | 96 % |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Desa yang Menyelesaikan Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Tepat Waktu | 95 % |
Persentase Desa Tertib Administrasi | 94 % |
No | PROGRAM | ANGGARAN ( Rp ) | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.248.544.815 | APBD |
2. | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 837.400 | APBD |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 61.562.570 | APBD |
4. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 87.175.500 | APBD |
5. | Program Penyelenggaraan Urusan XxxxxxxxxxxxXxxx | 122.392.000 | APBD |
6. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 35.173..815 | APBD |
JUMLAH | 2.555.686.100 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19770618 199603 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328
Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXX, SH
Jabatan : Kasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Plt. Camat Tulung Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG KASI PPM KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXX XXXXXX, SH
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19731206 199803 1 006
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN TULUNG
Tahun Anggaran 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase Desa yang Terkoordinasi dalam Kegiatan Pemberdayaan | 100 % |
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah Desa yang di Lakukan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa | 18 |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Desa yang dilakukan Pembinaan | 18 |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN ( Rp ) | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | ||
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 4.481.070 | APBD |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 57.081.500 | APBD |
JUMLAH | 61.562.570 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABUPATEN KLATEN
XXXXX XXXXXX, SH
Plt. CAMAT TULUNG KASI PPM KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19731206 199803 1 006
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328 Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan
Tulung, Kabupaten Klaten.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Plt. Camat Tulung Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tulung, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG Plt. KASI TRANTIBUM KECAMATAN TULUNG
JASWADI
NIP. 19781013 201001 1 004
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN TULUNG
Tahun Anggaran 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) 1 | (2) Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | (3) Persentase Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diakukan | (4) 100 % |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Kegiatan Sinergitas di Kecamatan | 12 kegiatan |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Jumlah Koordinasi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 3 kegiatan |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Persentase Koodinasi Penegakan Perundang-undangan yang dilakukan | 100 % |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 4 kegiatan |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100 % |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umumnya | 18 desa |
No | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 79.393.750 | APBD |
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 78.702.250 | APBD |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 691.500 | APBD |
2 | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 7.781.750 | APBD |
1 | Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 7.781.750 | APBD |
3 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 20.418.000 | APBD |
1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 20.418.000 | APBD |
JUMLAH | 107.593.500 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
JASWADI
NIP. 19781013 201001 1 004
Plt. CAMAT TULUNG Plt. KASI TRANTIBUM KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328 Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ROBANI
Jabatan : Plt. Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Tulung
Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Plt. Camat Tulung Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG Plt. KASI TAPEM KECAMATAN TULUNG
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX
Xxxxxxx Penata Muda Tk. I
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19760902 199703 1 002
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN TULUNG
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) 1 | (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | (3) Persentase Koordinasi dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan | (4) 100 % |
1 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Terselenggara | 10 kegiatan |
2 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Pemerintah Desa yang Dilakukan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan | 100 % |
1 | Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 18 desa |
2 | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Lomba Administrasi Pemerintah Desa | 18 desa |
3 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 18 desa |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah Desa Terfasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 18 desa |
5 | Rekomendasi Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Jumlah Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 18 desa |
6 | Fasilitasi Kerja Sama Antardesa dan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga | Jumlah Kegiatan fasilitasi Kerjasama antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Terfasilitasi | 18 desa |
No | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 122.392.000 | APBD |
1 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | 122.392.000 | APBD |
2 | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 14.755.815 | APBD |
1 | Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 4.090.000 | APBD |
2 | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 8.180.000 | APBD |
3 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 702.800 | APBD |
4 | Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 747.950 | APBD |
5 | Rekomendasi Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 416.215 | APBD |
6 | Fasilitasi Kerja Sama Antardesa dan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga | 618.850 | APBD |
JUMLAH | 137.147.815 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. CAMAT TULUNG Plt. KASI TAPEM KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX
Xxxxxxx Penata Muda Tk. I
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19760902 199703 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328 Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG KASUBBAG UMPEG KECAMATAN TULUNG
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
Xxxxxxx
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19680116 199803 1 003
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KECAMATAN TULUNG
Tahun Anggaran : 2022.
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) 1. | (2) Administrasi Umum Perangkat Daerah | (3) Persentase pemenuhan Administrasi Umum Perangkat Daerah tepat waktu | (4) 100 % |
1. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah peralatan dan perlengkapan kantor tersedia | 2 Unit |
2. | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Tamu Terfasilitasi | 5 kali |
5. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | umlah Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 100 kali |
2. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Umum Pemerintah Daerah Tepat Waktu | 100 % |
1. | Pengadaan Mebel | Jumlah Merbel yang diadakan | 2 Unit |
2. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung gedung kantor/bangunan lainnya yang diadakan | 5 Unit |
3. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemenuhan kebutuhan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah tepat waktu | 100 % |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat terkirim | 1.145 Eks. |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang terbayar | 12 Bulan |
3. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Honor Jasa Pelayanan Umum Kantor Terbayar | 6 Orang |
4. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terpelihara | 100 % |
1. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan terpelihara serta pajak dan perijinannya terbayar | 5 Unit |
2. | Pemeliharaan Peralatan dan Mesen Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesen terpelihara | 5 Unit |
3. | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Terehabilitasi/Terpelihara | 2 Unit |
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Terehabilitasi/Terpelihara | 2 Unit |
5. | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan | Perentase Masyarakat yang Terfasilitasi Pelayanan Publik (PATEN) | 100 % |
1. | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Jenis Pelayanan Publik (PATEN) Terfasilitasi di Kecamatan | 3 Jenis |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 27.180.000 | APBD |
1. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 15.000.000 | APBD |
2. | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 10.600.000 | APBD |
3. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1.500.000 | APBD |
2. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 17.750.000 | APBD |
1. | Pengadaan Mebel | 2.750.000 | |
2. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya | 15.000.000 | APBD |
3. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 120.223.265 | APBD |
1 | Penyediaan jasa Surat Menyurat | 5.576.000 | APBD |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 16.000.000 | APBD |
3. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 98.647.265 | APBD |
4. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 102.020.000 | APBD |
1. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan | 59.630.000 | APBD |
2. | Pemeliharaan Peralatan dan Mesen Lainnya | 2.840.000 | APBD |
3. | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 25.000.000 | APBD |
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 14.550.000 | APBD |
5. | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada di Kecamatan | 837.400 | APBD |
1. | Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan | 837.400 | APBD |
JUMLAH | 268.010.665 |
Klaten, Januari 2022
KECAMATAN TULUNG
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN
Plt. KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19680116 199803 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN TULUNG
Jl. Jl. Raya Tulung β Boyolali Km. 14 Telp. (0272) 337328 Tulung, 57482
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXX XXXXXXXX, SE
Jabatan : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan
Tulung Kabupaten Klaten Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Selaku atasan langsung Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama .
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG
KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN TULUNG
KABUPATEN KLATEN KABUPATEN KLATEN
XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXX XXXXX XXXXXXXX, SE
Pembina Penata
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19800923 201001 2 001
LAMPIRAN PK :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN TULUNG
Tahun Anggaran : 2022
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN/SUB KEGIATAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja yang tersusun | 100 % |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan perangkat daerah tersusun | 5 Dokumen |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen LKjIP tersusun | 2 Dokumen |
1 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase pembayaran gaji, tunjangan ASN dan penyelesaian laporan keuangan tepat waktu | 100 % |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah ASN yang Terbayarkan Gaji dan Tunjangannya | 19 Orang |
2. | Koordinasi dan Penyusunan Lapran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Tersusun | 4 Dokumen |
3. | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Laporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran tersusun 1 | 1 Dokumen |
No. | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 2.331.450 | APBD |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 1.681.250 | APBD |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 650.200 | APBD |
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1.979.040.100 | APBD |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 1.976.686.100 | APBD |
2. | Koordinasi dan Penyusunan Lapran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 1.354.000 | APBD |
3. | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | 1.000.000 | APBD |
JUMLAH | 1.981.371.550 |
Klaten, Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KECAMATAN TULUNG
KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN TULUNG
XXXXXX XXXXXXX, S.Sos, MM
Pembina
XXXX XXXXX XXXXXXXX, SE
Penata
NIP. 19770618 199603 1 001 NIP. 19800923 201001 2 001