PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT STAR PACIFIC Tbk
Dengan ini Direksi PT Star Pacific Tbk (”Perseroan”) memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Maret 2021 Waktu : 09.30 WIB ‐ selesai
Tempat : Ruang Mahogany, Hotel Aryaduta Lippo Village 000 Xxxxxxxxx Xxxx. Sudirman, Tangerang
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana transaksi restrukturisasi penyertaan atas saham milik PT Anggraini Mulia pada PT Aon Indonesia yang terdiri dari: (i) transaksi penerbitan 750 (tujuh ratus lima puluh) saham preferen baru oleh PT Aon Indonesia yang seluruhnya akan diambil bagian oleh PT Anggraini Mulia dan (ii) transaksi penjualan 1.500 (seribu lima ratus) saham biasa pada PT Aon Indonesia oleh PT Anggraini Mulia kepada Aon Corporation Australia Limited dan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian‐perjanjian dan tindakan‐tindakan yang diperlukan sehubungan transaksi restrukturisasi penyertaan atas saham tersebut. PT Anggraini Mulia adalah perusahaan terkendali Perseroan. Transaksi yang akan dilaksanakan oleh PT Anggraini Mulia ini merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan pemegang saham sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020.
Penjelasan mata acara Rapat:
Mata acara Rapat dilakukan sehubungan dengan rencana transaksi restrukturisasi penyertaan atas saham milik PT Anggraini Mulia pada PT Aon Indonesia dimana transaksi tersebut merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan pemegang saham sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing‐masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham (atau kuasanya yang sah) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan koletif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Sebagai langkah‐langkah pencegahan penyebaran COVID‐19 serta mendukung upaya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID‐19, maka Perseroan menetapkan prosedur penyelenggaraan Rapat dengan tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah, sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa
i. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhalangan untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sharestar Indonesia melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e‐Proxy”). Fasilitas e‐Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 10 Maret 2021.
ii. Selain pemberian kuasa secara eletronik diatas, para Pemegang Xxxxx yang berhalangan untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat menunjuk kuasa seorang wakilnya yang sah dengan memberikan surat kuasa yang telah secara sah ditandatangani sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Mekanisme Kehadiran Secara Fisik Dalam Rapat
i. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki ruang Rapat (”Kuota”). Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan Kuota diharapkan untuk mengisi formulir surat kuasa dan voting yang disediakan oleh Perseroan, sehingga kehadiran dan suaranya dapat diperhitungkan dalam Rapat.
ii. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat wajib memenuhi standar dan prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang berlaku, antara lain seperti penggunaan masker, penggukuran suhu tubuh dan mengisi formulir pernyataan kesehatan yang disediakan.
5. Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dapat mengambil formulir surat kuasa pada hari dan jam kerja di Kantor Perseroan, Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101 Lippo Village, Tangerang 15810, Banten, Indonesia.
6. Bahan‐bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di situs web Perseroan (xxx.xxxx‐xxxxxxx.xx.xx) atau di kantor Perseroan yang dapat diperoleh pada hari dan jam kerja jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang Saham atau kuasanya sebelum memasuki ruang Rapat harus menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek yang ditunjuk.
8. Pemegang Saham dalam bentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Tangerang, 19 Februari 2021
PT STAR PACIFIC Tbk
Direksi