PROSPEKTUS REKSA DANA PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
PROSPEKTUS REKSA DANA PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Tanggal Efektif : 8 April 2008 Tanggal Mulai Penawaran : 14 Mei 2008
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”Undang- undang Pasar Modal”).
Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II (selanjutnya disebut SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II) bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan penekanan pada stabilitas modal.
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan melakukan investasi minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek bersifat utang yang terdiri atas Surat Utang Negara, Obligasi Negara dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, serta Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia lainnya; dan minimum 0% dan maksimum 20% pada Sertifikat Bank Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara, Sertifikat Deposito dan instrumen pasar uang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pembelian maksimum 1% (satu persen) dari nilai pembelian dan dikenakan biaya Penjualan Kembali maksimal sebesar 1% (satu persen) untuk investasi sampai dengan 3 bulan dan tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali untuk investasi lebih dari 3 bulan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Schroder Investment Management Indonesia PT Bank Central Asia, Tbk.
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara BCA Grand Indonesia,
Xxxxx X, Xxxxxx 00 Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00 - 00 Xx. X.X. Xxxxxxx No. 1, Jakarta
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00-00) 0000 0000
Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimile: (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 000 0000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI BAB TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, FAKTOR RISIKO PADA DAN MANAJER INVESTASI.
PT SCHRODER INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. SEBAGAI BANK KUSTODIAN BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2024
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
UNTUK DIPERHATIKAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non-participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I. | Istilah dan Definisi | 7 |
II. | Informasi Tentang SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II | 12 |
III. | Manajer Investasi | 16 |
IV. | Bank Kustodian | 18 |
X. | Xxxxan dan Kebijakan Investasi | 19 |
VI. | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar | 23 |
VII. | Perpajakan | 24 |
VIII. | Manfaat Investasi dan Faktor –Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 25 |
IX. | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 28 |
X. | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 29 |
XI. | Laporan Keuangan | 30 |
XII. | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | |
XIII. | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | |
XIV. | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | |
XV. | Pembubaran, Likuidasi dan Pembagian Hasil Likuidasi | |
XVI. | Penyebarluasan Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian dan Formulir | |
Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Acuan Kepemilikan Sekuritas adalah yang selanjutnya disebut ”AKSes” adalah fasilitas Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
1.2. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.3. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
1.4. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.7. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.8. Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.9. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.10. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang harus diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal)
melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal. Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/ perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/ perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan
1.15. Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanaan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentua ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.18. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.19. Laporan Bulanan adalah laporan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima pembagian uang tunai sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
1.20 Lembaga Penilaian Harga Efek” adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek bersifat utang dan sukuk dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30-06-2009 (tiga puluh Juni dua ribu sembilan) tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.21. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar.
1.22. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Schroder Investment Management Indonesia.
1.23. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), di mana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.24. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, di mana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.26. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.27. Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut ”OJK”) adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.28. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang likakukan berdasarkan Prospektus dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
1.30. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.31. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.35. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 (dua puluh Desember dua ribu dua puluh tiga) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya.
1.36. POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK Tentang Pelingundan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta perubahanperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.44. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.45. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Xxxxxxx Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Kontrak ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 33 tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 4 tanggal 10 Agustus 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 20 tanggal 17 Mei
2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 18 tanggal 12
September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 6 tanggal 6 Mei
2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 31 tanggal 8 Februari
2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 29 tanggal 27
September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta; dan
- Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 Agustus 2024 nomor 18 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX,notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.48. SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar dan pelaporan industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dan diatur penyelenggaraan dan penyediaannya dalam Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.50. Sub Rekening Efek adalah rekening efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.51. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak ini; dan
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala
Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
1.52. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.53. Undang-Undang Pasar Modal” adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI TENTANG SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
2.1. PEMBENTUKAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 33 tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 4 tanggal 10 Agustus 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 20 tanggal 17 Mei
2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 18 tanggal 12
September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 6 tanggal 6 Mei
2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 31 tanggal 8 Februari
2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 29 tanggal 27
September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian.
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1981/BL/2008 tanggal 8 April 2008.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Apabila lebih kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Unit Penyertaan tersebut telah terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Kontrak ini.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional.
Dalam pengelolaan investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan. Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx
Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan Xxxxxxxxx pada tahun 2019 sebagai Head of Intermediary Business. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx adalah Head of Equity di PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia, bertanggung jawab mengelola seluruh tim equity termasuk riset, sales, dan sales trading.
Felita memiliki pengalaman selama 18 tahun di pasar modal Indonesia dan telah turut serta dalam berbagai transaksi penting di pasar modal (termasuk IPO, Rights Issue dan Secondary Offering) selama masa kerjanya di Schroders, Credit Suisse, Deutsche Bank, Macquarie capital, dan Mandiri Sekuritas.Felita memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntasi (cum laude) dari Universitas Indonesia dan memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK nomor KEP-66/PM.211/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah seorang Direktur di PTSchroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan consumer di Deutsche Bank Indonesia. Sebelum itu, Xxxxxxx juga pernah bekerja sebagai akuntan di Sydney, Australia.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Wales dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang Akuntansi dan Keuangan dari universitas yang sama.Irwanti telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK nomor KEP-106/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah seorang Direktur di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995 Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey setelah pada tahun 1994 didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx memiliki pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Indo Premier Sekuritas.
Xxxxx adalah lulusan dari Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Xxxxx telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai Fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analyst di Schroders dari tahun 2011 sampai tahun 2016. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxx pernah bekerja sebagai Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan
sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh, Vietnam. Xxxx juga pernah bekerja sebagai Fund Accountant di Des Moines, Amerika Serikat.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan juga lulusan dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014. Xxxxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2019 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia dari tahun 2017 sampai tahun 2019, CLSA Sekuritas Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2017 dan Buana Capital Sekuritas dari tahun 2014 sampai tahun 2015.
Xxxxxx adalah lulusan dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School dengan gelar Master of Business Administration dan juga lulusan dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx dengan gelar sarjana di bidang International Business Management. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 225/PM.211/WMI/2020 tanggal 18 Mei 2020.
❖ Xxxxx Xxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2012. Xxxxx bergabung dengan Schroders dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Research Analyst/Junior Fund Manager di PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2022 dan sebagai Riset Analis di PT Indo Premier Sekuritas dari tahun 2012 sampai 2013.
Xxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master di bidang Keuangan setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor di bidang Commerce (Accounting and Finance) dari universitas yang sama. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-63/PM.21/WMI/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx adalah seorang Fixed Income Analyst di PT Schroder Invest[1]ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2016. Xxxxxxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2023 sebagai Fixed Income Analyst setelah sebelumnya bekerja di First Sentier Investors di Singapore dari tahun 2018 sampai 2023 dengan posisi terakhir sebagai Assistant Portfolio Manager untuk Asian Fixed Income. Xxxxxxxx xxmulai karirnya sebagai Fixed Income Analyst di PT First State Investments di Jakarta. Xxxxxxxx adalah lulusan dari Monash University dengan gelar Bachelor of Commerce dan memiliki double major di bidang Accounting dan Finance. Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-84/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 7 Agustus 2023
2.4. IKHTISAR RASIO KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan singkat Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II untuk tahun yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
2.5. Kinerja Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta No.7 tanggal 4 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx Xxx Xxxxxxxxx independen : X. Xxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI.
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder 90 Plus Equity Fund
12. Schroder Dynamic Balanced Fund
13. Schroder Dana Prestasi Prima
14. Schroder Income Fund
15. Schroder Syariah Balanced Fund
16. Schroder Global Sharia Equity Fund (USD)
17. Schroder Dana Likuid Syariah
18. Schroder IDR Income Plan VI
19. Schroder IDR Income Plan VII
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 0000.XX Bank Central Asia selaku Bank Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada depositor, baik lokal maupun luar negeri. Pelayanan yang telah diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian berupa penitipan atas saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, dan surat pengakuan utang.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan SUN, PT Bank Central Asia selaku Bank Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan penekanan pada stabilitas modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan melakukan investasi
- minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek bersifat utang yang terdiri atas Surat Utang Negara, Obligasi Negara dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, serta Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia lainnya; dan minimum 0% dan
- minimum 0% dan maksimum 20% pada Sertifikat Bank Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara, Sertifikat Deposito dan instrumen pasar uang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Xxxaturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat, kecuali:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
g. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali;
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaanEfek yang mengakibatkan utang piutang antara SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Manajer Investasi tidak merencanakan untuk melakukan pembagian uang tunai kepada pemegang Unit Penyertaan. Setiap keuntungan yang diperoleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang hendak merealisasikan hasil investasinya dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
* LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko investasi yang timbul.
2. Pengelolaan Investasi yang profesional
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak perlu melakukan sendiri riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.Dengan demikian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan.
4. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang membutuhkan tenaga, keahlian, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak termasuk hal- hal yang berkaitan dengan berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka pemegang Unit Penyertaan terbebas dari pekerjaan tersebut.
5. Investasi Awal Yang Relatif Kecil
Dengan nilai investasi awal yang relatif kecil pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
6. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan, khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal, merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perbankan, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi harga/tingkat pengembalian Efek bersifat utang.
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian.
- Force majeure yang dialami oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berinvestasi atau pihak-pihak yang terkait dengan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang Unit
Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK .
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diperoleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko bahwa dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan BAPEPAM & LK No.IV.B.1 angka 37 butir b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu:
(i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II menjadi kurang dari nilai Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut;
Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasiSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dibayar setiap bulan, biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian yaitu sebesar 0,20 % (nol koma Dua puluh persen) per tahun yang dibayar setiap bulan, biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI
GEBYAR INDONESIA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun;
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahun termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas (jika ada);
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK(jika ada).
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu biaya telepon, faksimile, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang timbul sehubungan dengan pembayaran hasil likuidasi (termasuk biaya yang timbul terkait pembayaran hasil likuidasi dalam bentuk aset) sebagaimana yang diatur pada Pasal 24 Kontrak ini dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan :
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II maksimum 1 % (satu persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. i;
x. Xxxxx penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya, dengan ketentuan sebagai berikut adalah:
- Maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 3 (tiga) bulan terhitung sejak rekening dibuka oleh pemegang Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.;
- Tidak ada biaya penjualan kembali Unit Penyertaan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak rekening dibuka oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas (jika ada).
e. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
f. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
g. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada);
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan, biaya pihak lain dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II menjadi efektif, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dan/atau biaya lain tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II | ||
• Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,0% | Per tahun, dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
• Jasa Bank Kustodian | 0,20% | Per tahun, dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
• Biaya-biaya lain sebagaimana tercantum dalam butir 9.1. | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | Berdasarkan Nilai Pembelian Unit Penyertaan.Merupakan pendapatan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. | |
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1,0% | |
• Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) < 3 bulan sejak rekening dibuka > 3 bulan sejak rekening dibuka | Maks. 1,0% 0% | Berdasarkan Nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Merupakan pendapatan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. |
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada). | Jika ada | |
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya- biaya di atas | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan sifat dari Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian keuntungan (jika ada), sesuai dengan ketentuan dalam Bab.V butir 5.4 Prospektus.
10.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.3. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV Prospektus.
10.5. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bukan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa berikutnya atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.7. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK yang termuat dalam Prospektus selambat-lambatnya pada akhir bulan ke tiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA IIdibubarkan dan dilikuidasi.
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XI LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca isi Prospektus SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (seperti KTP/SIM bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta KTP/ SIM/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Prospektus ini yaitu formulir pembukaan rekening dan formulir profil pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian yang sama akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR Indonesia II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik(in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya,akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1% (satu persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di bawah ini:
Nama Rekening : Xxxxx Xxxx XXXXXXXX PRESTASI GEBYAR INDONESIA II Bank : Bank Central Asia - Cabang BEI
No. Rekening : 458-3012501
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada) menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
12.7. Sumber Dana Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.5. hanya dapat berasal dari :
a. calon Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.7. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari dilakukannya pembelian kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.3. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dalam 1 (satu) hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diterbitkan pada hari itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-out
13.4. Penolakan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasiuntuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II apabila yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c angka 9 Undang-Undang Pasar Modal;
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapatkan persetujuan OJK
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 diatas, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
13.8. Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan -baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
14.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
BAB XV
PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
15.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II Wajib Dibubarkan
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
15.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
a. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada dalam Bab 15.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk asset yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II telah memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
iv) pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada Bab 15.2 huruf b butir (ii) angka 1 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan
c. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 huruf c dan d dan (iv) di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud Bab 15.1 huruf c dan d di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c dan d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
i) menyampaikan rencana pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
mengumumkan rencana pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
15.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.2 huruf a dan b; atau
ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.2 huruf c dan d; dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
c. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
15.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.2 huruf a butir (ii), Bab 15.2 huruf b butir (ii), Bab 15.2 huruf c butir (ii), Bab 15.2 huruf d butir (ii) dan Bab 15.3 huruf b di atas hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade; dan/atau
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
15.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
15.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.5. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Schroder Investment Management Indonesia.
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL
PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II (jika ada) dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 30
Jl Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk.
Menara BCA-Grand Indonesia Lt.28
Jl. MH. Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 00000000
Agen Penjual Efek Reksa Dana
PT Bank Central Asia, Tbk.