PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat atau RUPSLB”) pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 Februari 2022, 28 Mei 2021
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
Alamat : Gedung Millennium Centennial Center Lantai 0 Xxxxx Xxxx. Sudirman Kav. 25 Jakarta 12920
Catatan : Rapat ini diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Secara Fisik :
Dewan Komisaris :
Komisaris : Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direksi :
Presiden Direktur : Tuan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) ("Tayangan RUPS") :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx* Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx*
Direksi :
Direktur Operasional : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx Digital Banking : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan : Ibu Baiq Nadea Dzurriatin
Direktur Teknologi Informasi : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx* Direktur Keuangan dan Strategi : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx*
*berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Tuan DR. H. M. Xxxxxxx Ni’am Sholeh, MA
Anggota : Tuan Xxx. X. Xxxxxxxxxx Xx Xxxxx, S. Ag, M,Si
Kuorum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 00.000.000.000 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas) saham atau mewakili 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) dari 00.000.000.000 (tiga belas miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Xxx Xxxxxan :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : Mata Acara Pertama Rapat : nihil
Mata Acara Kedua Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Mata Acara | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Total Setuju |
Pertama | 0 | 135.125.459 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kedua | 0 | 161.625.459 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Mata Acara Pertama Rapat
A. Meningkatkan modal dasar Perseroan dari Rp.2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) menjadi Rp.5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan sehubungan itu merubah pasal 4 ayat 1 dari anggaran dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
"-------------------------------------------------------------MODAL----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------PASAL 4 --------------------------------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) terbagi atas 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100, (seratus Rupiah)."
B. Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris termasuk menyusun kembali pasal 1 anggaran dasar Perseroan dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
Mata Acara Kedua Rapat
A. 1. Menerima pengunduran diri Xxxxx XXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXXXX dari pencalonannya sebagai Presiden Komisaris Independen Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan serta memberikan apresiasi atas kontribusi beliau kepada Perseroan.
2. Menerima pengunduran diri Xxxxx XXXXXX XXXXXXX dari Direktur Operasional Perseroan dan Xxxxx XXXXXXXX XXXX dari Direktur Bisnis Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan mereka, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan serta memberikan apresiasi atas kontribusi beliau kepada Perseroan.
3. Mengangkat Xxxxx XXXX XXXXXXX sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan.
4. Mengangkat Ibu XXXXXX XXXXXXXX sebagai Direktur Perseroan.
5. Xxxxx XXXX XXXXXXXXXXX, untuk selanjutnya berkarya sebagai Chief Technology Officer Perseroan.
6. Xxxxx XXXXX XXXXXXX, untuk selanjutnya berkarya sebagai Chief Operating Officer Perseroan.
Sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Pengurus Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx XXXX XXXXXXX* Komisaris : Xxxxx XXXXXX XXXXX XXXXXX
Komisaris Independen : Xxx XXXXXXXXX XXXXXXX
Direksi
Presiden Direktur : Bapak DYOTA MAHOTTAMA XXXXXXX
Xxxxxxxx : Xxx XXXXXXX XXXX
Xxxxxxxx : Ibu XXXXXX XXXXXXXX*
Direktur Kepatuhan : Ibu BAIQ NADEA DZURRIATIN
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Bapak DR X.X XXXXXXX NI’AM SHOLEH, MA
Anggota : Bapak Xxx. X. XXXXXXXXXX XX XXXXX, S. Ag, X.Xx
*berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan
B. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada --instansi yang berwenang.
Demikian Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 Februari 2022