PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR DENGAN PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
DENGAN
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Nomor : PKS/ /UN63.1/III/2023
Nomor : ……………………………
TENTANG
PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DAN PENINGKATAN SUMBERDAYA MANUSIA.
Pada hari ini ….., tanggal ………… bulan maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga ( 00-03-2023), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Prof. Dr. XXXXXXXXXXX, S.E.,X.Xx.. : Koordinator Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Rungkut Madya No. 1, Xxxxxxx Anyar, Kota Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
………………………………… : Koordinator Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, berkedudukan di Jalan Prof. Xx. Xxxxx, Air Tawar, Kota Padang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Model Kerjasama Penelitian, Pengabdian, Seminar dan Publikasi sesuai dengan visi misi Perguruan Tinggi masing - masing dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR KESEPAKATAN
Dasar Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan kedua belah pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing demi tercapainya pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi :
Penelitian bersama
Penerbitan berkala ilmiah
Pertukaran Mahasiswa
Penyelenggaraan seminar/ konferensi ilmiah
Pengabdian kepada masyarakat
Pertukaran dosen
Visiting professor
Pengembangan pusat penelitian dan pengembangan keilmuan
Penelitian bersama-artikel/jurnal ilmiah
Bidang-bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
PELAKSANAAN DAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK;
Teknis Pelaksanaan Kegiatan dituangkan pada Kerangka Acuan Kerja yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Secara berkala pengelola kegiatan yang dikerjasamakan berkewajiban memberikan laporan kepada pimpinan Lembaga masing-masing pihak.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dan/atau sumber pendaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya secara tertulis apabila hendak memperpanjang Perjanjian ini;
3. Dalam Hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, maka
Perjanjian ini secara otomatis berakhir sesuai jangka waktunya.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat dalam implementasi Perjanjian ini akan di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dimuat dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini di tandatangani oleh PARA PIHAK dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang diperuntukkan bagi masing-masing PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Prof. Dr. XXXXXXXXXXX, S.E.,X.Xx NIP. 197006202021212001
|
PIHAK KEDUA
…………………………… NIP. ……………………….. |
Menyetujui,
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran” Jawa Timur |
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang
|
Dr. Dra. Ec. XXX XXXXXXX P.,X.Xx, CRP NIP. 196304201991032001 |
……………………………………... NIP. ……………………………….. |