PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXXXXXX-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND
Tanggal Efektif : 22 Okt 2004 Tanggal Mulainya Penawaran: 27 Okt 2004
Xxxxx Xxxx XXXX-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap, Instrumen Pasar Uang d an/ atau Efek Bersifat Ekuitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND akan berinvestasi minimum 80% dan maksimum 95% dengan target investasi 90% dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan ditawarkan melalui Penawaran Umum, minimum 5% dan maksimum 10% dengan target investasi 5% dalam Instrumen Pasar Uang yang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Hutang ( promissory note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Surat Berharga Komersial ( commercial paper ) dan minimum 0% dan maksimum 10% d engan target investasi 5% dalam Efek bersifat Ekuitas yang terdiri dari saham -saham termasuk Hak Memesan Efek terlebih Dahulu ( right ) dan waran yang diterbitkan oleh perusahaan - perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum .
Pemegang Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun dan biaya pengalihan investasi ( switching fee ) sebesar 1,0% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X I tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT CIMB-Principal Asset Management PT Bank Central Asia Tbk
Wisma GKBI Xxxxx 0000X, Xx. 00, Xxxxxx XXX Grand Indonesia, Lt. 28, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Jakarta 10310
Telp. : (000) 0000 0000 Telp. (0000) 00000000
Fax : (000) 0000 0000 Fax. (0000) 00000000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BABV) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
PENAWARAN UMUM
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PT CIMB-Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada Maret 2019
PT CIMB-Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB
berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu menaati ketentuan peraturan yang be rlaku di masing -masing yurisdiksi di mana kantor - kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang -undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar yurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar yurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciprocal) antara yurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang - undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme , maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharus kan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan ma sing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik ( reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Inv estasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Act 2010 Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service
Manajer
Penyertaan yang dimil iki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
uduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang - undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI | BAB XIX | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 33 | ||
Halaman | |||||
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 | |||
BAB II | Keterangan Mengenai | ||||
CIMB-Principal TOTAL RETURN BOND FUND | 9 | ||||
BAB III | Manajer Investasi | 12 | |||
BAB IV | Bank Kustodian | 13 | |||
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan | ||||
Pembagian Hasil Investasi | 14 | ||||
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | ||||
Portfolio CIMB -Principal TOTAL RETURN BOND FUND | 16 | ||||
BAB VII | Perpajakan | 17 | |||
BAB VIII | Faktor-Faktor Risiko Utama | 18 | |||
BAB IX | Manfaat Investasi | 19 | |||
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 20 | |||
BAB XI | Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya | 21 | |||
BAB XII | Pembubaran dan Likuidasi | 23 | |||
BAB XIII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit | ||||
Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND | 25 | ||||
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 27 | |||
BAB XV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit | ||||
Penyertaan | 29 | ||||
BAB XVI | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 31 | |||
BAB XVII | Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan | ||||
Formulir -Formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit | |||||
Penyertaan | 32 | ||||
BAB XVIII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 32 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terd apat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal
30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND.
1.3.
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang k epentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yan g menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Rksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal
, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penju alan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga interna sional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Da na Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif . Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontr ak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan , yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan perat uran perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan K embali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi den gan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk me ngalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani , dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaa n kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau A gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan mem erhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND yang pertama kali di Mana jer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Inve stasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan mem erhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu , dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja .
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 t entang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, besert a penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaa n, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai
(jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki , dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumny a. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperole h Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap mem erhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana
.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT CIMB-Principal Asset Management .
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP -367/BL/2012 tanggal 9 Juli
lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme . Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu E fek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas , dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH(NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND diumumkan kepada
masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.31. POJK TENTANG PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan - perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan -perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari .
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND.
1.34. PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. XXXXX XXXX XXXX-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND
CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 1 tanggal 01 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih A di Warsito, S.H., yang telah diubah hingga Adendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Nomor 07 tanggal 06 Mei 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta.
1.38. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in good fund and in complete application ) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Invest asi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini ; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang di tetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2004 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 19 tanggal 22 Februari 2005, Addendum I Nomor 18 tanggal 12 Mei 2005 dan Addendum II Nomor 68 tanggal 20 Juni 2008 yang kesemuanya dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx , SH, Notaris di Jakarta, Addendum III Nomor 13 tanggal 12 April 2012 dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Notaris di Jakarta, Addendum VI Nomor 08 tanggal 4 Juni 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, selanjutnya Addendum VII Nomor 54 tanggal 18 Juni 2014, Addendum VIII Nomor 07 tanggal 06 Mei 2015, Addendum IX Nomor 81 tanggal 28 April 2017, dan selanjutnya Addendum X Nomor 01 tanggal 04 September 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta , kemudian akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND Nomor 41 Tanggal 10 Agustus 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Jakarta antara PT. CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor S- 3258/PM/2004 .
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT CIMB-Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000, - (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Penempatan dana awal dalam CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah sebanyak 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu ) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp 00.000.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana | Jumlah UP | Jumlah (Rupiah) |
1. | DP PT Bank CIMB Niaga | 3.000.000 | 3.000.000.000 |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxxxx | 1.160.000 | 1.160.000.000 |
3. | Djuniwati | 1.110.000 | 1.110.000.000 |
4. | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 1.000.000 | 1.000.000.000 |
5. | PT Niaga Aset Manajemen | 640.000 | 640.000.000 |
6. | Irawan Budisetia | 500.000 | 500.000.000 |
7. | Xxxxx X. Stok | 500.000 | 500.000.000 |
8. | V. Chaterinawati H. | 200.000 | 200.000.000 |
9. | X. Xxxxxxxx Xxxxxxx S. | 190.000 | 190.000.000 |
10. | MA. Libraliana Xxxxxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
11. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 100.000 | 100.000.000 |
12. | SA | 100.000 | 100.000.000 |
13. | Perorangan lainnya | 2.150.000 | 2.150.000.000 |
Total | 10.750.000 | 00.000.000.000 |
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Perm
2.4. PENGELOLA INVESTASI
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari -hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management
Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada Mei 2012 sebagai Head of Compliance & Risk Management dan diangkat menjadi Direktur pada April 2016. Sebelumnya menjabat sebagai Finance & Accounting di PT Nikko Securities Indonesia. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -239/PM.211/ PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, Direktur PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management pada tahun 2017, Xxxxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Head of Corporate Secretary & Business Support di PT Mandiri Manajemen Investasi, Head of Marketing of Local Business pada PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan juga pernah menjabat sebagai Team Leader of Wealth Management Group pada PT Bank Mandiri serta sebagai International Banking Manager pada PT Bank Dagang Negara (Persero). Xxxx bersangkutan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP -615/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 serta Sarjana dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITB pada tahun 2000. Sebelum bergabung kembali dengan PT CIMB-Principal Asset Management, beliau menjabat sebagai Head of Investment di PT Danareksa Investment Management sejak tahun 2011 -2016. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx memulai karirnya di Pasar Modal sejak tahun 2001 di PT
Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Research Analyst. Kemudian di tahun 2003 beliau bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sampai dengan tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Tahun 2008 hingga 2011, beliau melanjutkan karirnya di PT CIMB -Principal Asset Management sebagai Head of Fixed Income.
Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM KEP-638/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Tobing, Ketua Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management sebagai anggota Tim Pengelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bah ana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP- 71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana te lah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor : KEP - 377/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana - Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT CIMB -Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memi liki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3
(tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT CIMB-
berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 X xx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 - 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indon esia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH ., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU -08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan Akta No. 105 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU -AH.01.03- 0209640 tanggal 25 Mei 2018.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT CIMB-Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxx Echegorri Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP - 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 19 97.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB-Principal Asset Management per tanggal 31 Desember 201 8 mengelola 50 (lima puluh) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu RD CIMB - Principal Cash Fund, RD XXXX-X Xxxx Xxxx 0, XX XXXX- Principal Cash Fund 3, RD CIMB-Principal BukaReksa Pasar Uang, RDS CIMB-Principal Cash Fund Syariah, RD CIMB-Principal Dollar Bond, RD CIMB-Principal Strategic IDR Fixed Income, RD CIMB-Principal Strategic USD Fixed Income, RD CIMB -Principal Prime Income Fund, , RD CIMB-Principal ITB-Niaga, RD CIMB-Principal Total Return Bond Fund, RD CIMB-Principal Bond, RDS CIMB-Principal Sukuk Syariah, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 2 , RD CIMB-Principal Prime Income Fund 3, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 4, RD CIMB-Principal Prime Income Fund 5, RDS CIMB- Principal Sukuk Syariah 2, RDS XXXX-Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0, XX XXXX-Xxxxxxxxx Prime Income Fund Syariah, RD CIMB-Principal Siji Maxima Income Fund, RD CIMB-Principal Balanced Strategic Plus, RD CIMB-Principal Balanced Focus I, RDS CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, RD CIMB-Principal Balanced Focus II, RD CIMB-Principal Indeks IDX30, RD CIMB-Principal Total Return Equity Fund, RD CIMB-Principal Indo Domestic Equity Fund, RDS CIMB -Principal Islamic Equity Growth Syariah, RD CIMB-Principal SMART Equity Fund, RDS CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD), RDT CIMB-Principal CPF XIV, RDT CIMB- Principal CPF XIX, RDT CIMB-Principal CPF XX, RDT CIMB-Principal CPF XXI, RDT CIMB-Principal CPF XXII, RDT CIMB-Principal CPF CB XIV, RDT CIMB-Principal CPF
CB XXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXVIII, RDT CIMB-
Principal CPF CB XXIX, RDT CIMB-Principal CPF CB XXX, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXI, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXIII, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXIV, RDT CIMB-Principal CPF CB XXXV, RDT CIMB-
Principal CPF CS V Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT CIMB -Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di www.cimb -xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 18 -04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18 -04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor AHU -AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh per setujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat
Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT CIMB-Principal Asset Management .
Pihak pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang Berpendapatan Tetap, Instrumen Pasar Uang dan / atau Efek Bersifat Ekuitas .
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, portfolio CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND akan dikelola secara aktif guna mendapatkan peragaman (diversifikasi) yang menunjang tujuan investasi melalui investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) dengan target investasi 90% (sembilan puluh persen) dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan ditawarkan melalui Penawaran Umum serta memenuhi kriteria -kriteria sebagai berikut :
a. Obligasi dengan peringkat minimal A- (A minus) pada saat pembelian dan
b. Memiliki kemudahan dalam memperdagangkannya.
- minimum 5% (lima persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dengan target investasi 5% (lima persen) dalam Instrumen Pasar Uang yang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (Promissory Note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito , dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) yang telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah me mperoleh izin dari Bapepam -LK.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) deng an target investasi 5% (lima persen) dalam Efek Bersifat Ekuitas yang terdiri dari saham - saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) dan waran yang diterbitkan oleh perusahaan -perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum serta telah diseleksi dengan kriteria -kriteria sebagai berikut:
1. sebagian besar dalam saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar dan menengah;
2. memiliki frekuensi perdagangan yang sedang dan ting gi;
3. memiliki prospek pertumbuhan pendapatan bersih ( earnings growth ). Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Bapepam -LK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan -tindakan sebagai berikut :
a.memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dar i Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND pada setiap saat;
c.memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e.melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih DOLLAR BOND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k.terlibat dalam penjualan Efek yang bel um dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut t idak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemer intah; dan/atau
3) Manajer Investasi CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan d an hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian .
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIANKEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali kedalam CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi merencanakan membagikan keuntungan tersebut dalam bentuk tunai setiap 1 (satu) ta hun sekali, uang tunai tersebut dapat diambil secara tunai yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan, dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru sesuai permintaan Pemegang Unit Penyertaan atau dihibahkan kepada satu pihak.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio CIMB -PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhi r Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarka n harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental da ri penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wa jar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsis ten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai A ktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep -183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap mem erhatikan perat uran, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai ( dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 20 00 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
*
Peraturan
Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut :
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasihat dari penasihat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dike nakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
FAKTOR FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai unit penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dapat berflutuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang disebabkan oleh adanya perubahan tingkat suku bunga dan harga pasar dari efek bersifat utang.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Efek Hutang, Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default ). Hal ini akan mem engaruhi hasil investasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang -Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dapat mem engaruhi harga suatu Efek. Kinerja industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat memengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redemption ) oleh pemegang unit penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manager Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
8.5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang -undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND, khususnya
termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang -undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian y ang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor -faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan -tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT CIMB-Principal Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan k embali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profe sional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portfolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portfolio Reksa Dana dan analisa emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portfolio, dan kemudian keluar dari portfolio tersebut untuk
menginvestasikan uangnya dalam portfolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran in vestasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portfolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portfolio yang diinginkan. Proses tersebut mungk in tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. TRANSPARANSI
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum ( public offering ) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya -biaya yang timbul. Selain itu untu k proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN DALAM CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND YAITU SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
Bukti penyertaan dalam CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian dan Penjualan Kembali), Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah transaksi.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJACIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan
secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORANBULANAN DAN LAPORAN TAHUNAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
10.6. MEMPEROLEH LAPORANKEUANGAN TAHUNAN SECARA PERIODIK
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
10.7. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPOSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dibubarkan di dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Besarnya imbalan jasa yang berlaku dan perubahan besarnya imbalan jasa maksimum 2% (dua persen) akan diberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui suatu surat pemberitahuan yang biayanya merupakan beban Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris , dan Konsultan -Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND oleh BAPEPAM & LK;
e. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan / atau prospektus (jika ada) setelah CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas; dan
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal , dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi , dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi , dan iklan dari CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Biaya yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB- PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-TOTAL RETURN BOND FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi ( switching fee ) sebesar 1,0% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari CIMB-TOTAL RETURN BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit P enyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya di atas (jika ada).
11.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,00% Maks. 0,10% | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
c. Biaya S-Invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. 1 tahun Untuk penjualan kembali > 1 tahun | |
a. Biaya Pembelian (subscription fee) | Maks. 3,00% | |
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Maks. 1,00% | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | 0,00% 1,00% |
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND Wajib Dibubarkan
CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan / atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan CIMB- P TOTAL RETURN BOND FUND.
12.2. Proses Pembubaran dan LikuidasiCIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND.
Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indon esia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa seja k tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dibubarkan.
Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhit ungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuid asi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi ter sebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk me nghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara p roporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi , dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan
Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepenting an pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh p emegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan , dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia melalui PT CIMB-Principal Asset Management dan PT Bank Central Asia Tbk.
BAB XIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Uang
Surat Konfirmasi
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang & Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana CIMB-Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARAPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya.
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND harus terlebih dahulu mengisi dan me nandatangani Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk bad an hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 . Formulir Pro fil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dilakukan oleh pemodal dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB- P TOTAL RETURN BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND, dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas beserta bukti pembayaran terseb ut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual atau perwakilan Manajer Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) N omor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang te rcantum dalam prospektus dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan - ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan d apat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berk ala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pemb elian Unit Penyertaan secara berkala CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu ben tuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang -kurangnya memuat tanggal pe mbelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap ( in complete application ) untuk pembelian -pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen -dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 4.1. Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen -dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No : V.D.10, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan
pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang pertama kali (pembelian awal).
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diset ujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( in good funds) oleh Bank Kustodian paling lamb at pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada Hari Bursa berikutnya dengan harga unit penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya tersebut .
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari
rekening pemodal ke dalam rekening CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening : RD CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND Nomor 2063998982
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
14.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yan g ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIMB- P TOTAL RETURN BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application ) oleh Bank Kustodian.
Di samping Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan .
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx I nvestasi.
Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND.
Penjualan kembali Un it Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
Dokumen atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan mem erhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat mem roses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah. Bila Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah Kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima Rupiah) maka Manajer Investasi berhak meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan agar
mencairkan kepemilikan Unit Penyertaanya atau mengalihkan kepemilikan Unit Penyertaannya ke Reksa Dana lainnya yang juga dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupu n pada Bank Kustodian yang berbeda dengan mem erhatikan ketentuan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan dan biaya transfer/pemindahbukuan yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi Pemegang Unit Penyertaan. Dalam h al demikian, Manajer Investasi akan mengembalikan pelunasan atas Unit Penyertaan tersebut melalui pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
15.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus d an Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penye rtaan yang dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual, selambat - lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pen jualan kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Bank Kustodian.
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terc antum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO ( first in first out ).
Pemegang Unit Penyer taan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh seluruh investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank kustodian yang sama maupun pada Bank Kustodian yang berbeda kecuali Reksa Dana Pasar Uang, setiap Hari Bursa. Atas pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Pemegang Unit penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11.3 Prospektus ini.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor akun Pemegang Unit Penyertaan , dan Jumlah Unit Penyertaan yang akan dipindahkan .
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan -ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan.
Dokumen atau formulir pengalihan investasi Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan mem erhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunju k oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Inves tasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasar kan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Pengalihan Unit Penyertaan baik pada Bank Kustodian yang sama maupun yang berbeda akan diproses oleh Bank Kustodian sesegera mungkin berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir pengalihan Unit Penyertaan CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND yang memenuhi ketentuan -ketentuan dan persyaratan - persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir pengalihan Unit Penyertaan, diterima secara lengkap d an disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta diterima oleh Bank Kustodian.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi Unit Penyertaan CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND dibatasi minimim 500 (lima ratus) Unit penyertaan dan hanya dapat dilakukan maksimum 1 (satu) kali dalam sebulan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND menjadi kurang dar i 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan tersebut dan menutup akun atas nama Pemegang Unit Penyertaan, tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan, den gan memperhatikan ketentuan biaya pembelian kembali Unit penyertaan dan biaya transfer/pemindah bukuan yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran atas pelunasan Unit penyer taan tersebut di atas akan dibayar melalui pemindahbukan atau transfer telegrafis ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS,FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALIUNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan , dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan C CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen - Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIMB -P TOTAL RETURN BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Xxxxxxx Investasi a tau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XVIII
TATA CARA PELAYANANPENGADUAN NASABAH
18.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT CIMB-Principal Asset Management.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT CIMB - Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT CIMB - Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 021 -5790 1581.
b. Tertulis
Datang ke kantor PT CIMB-Principal Asset Management.
Mengunjungi website kami di www.cimb -xxxxxxxxx.xx.xx, atau e-mail ke xx.xxxx.xx@xxxx.xxx.
Surat resmi ke PT CIMB-Principal Asset Management.
18.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT CIMB-Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT CIMB-Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan diselesaik an dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT CIMB -Principal Asset Management.
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi
PT CIMB-Principal Asset Management
Wisma GKBI Suite 2201A, Lt. 22 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
[Terlampir]
PT Bank Central Asia Tbk
Menara BCA Grand Indonesia, Lt. 28, Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0
Xxxxxxx 00000
Telp. (0000) 00000000
Fax. (0000) 00000000
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk. Menara Sentraya, lantai 30 Xx. Xxxxxxxxxxxx XX Xx. 0
Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (021) 2700555
PT Bareksa Portal Investasi
Wisma Lembawai
Jl. Bangka Xxxx Xx.00 X-X Xxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000; Fax : (000) 00000000
PT Indo Premier Securities Wisma GKBI 7/F Suite 718 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jl. Kapt P. Tendean, Xxx. 00 - 00 X
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
ANZ Tower Xxxxx 00X
Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 00000000; Fax: (000) 00000000