REGULASI
JAWA TENGAH
REGULASI
PIALA SOERATIN U-15 JAWA TENGAH
REGULASI PIALA SOERATIN U-15 JATENG 2019 ǀ Hal 1 dari 30
2019
Rev06112019
REGULASI
PIALA SOERATIN U-15 JAWA TENGAH 2019
DEFINISI
Kecuali ditetapkan lain, maka dalam Regulasi Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jawa Tengah 2019 ini yang dimaksud dengan:
FIFA adalah Fédération Internationale de Football Association.
Kompetisi adalah Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019.
Klub adalah klub sepak bola anggota maupun calon anggota PSSI, sekolah sepakbola atau Tim U15 PSSI Kab/Kota yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI dalam Regulasi ini untuk berpartisipasi di kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 2019.
Manual adalah manual/panduan pelaksanaan Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019 yang menjadi petunjuk bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019 yang memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan Regulasi ini.
Ofisial adalah seseorang yang terlibat di dalam manajemen Klub peserta Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019, yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 2019.
Panpel adalah panitia pelaksana Pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh Klub, bertanggung jawab kepada PSSI, dipimpin dan beranggotakan personel-personel yang kompeten, untuk bertindak sebagai pelaksana dan penyelanggara pertandingan Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019.
Pemain adalah seseorang yang memiliki keterampilan untuk bermain sepakbola serta terdaftar sesuai dengan ketentuan Regulasi ini untuk mengikuti Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019 dengan status amatir sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan FIFA dan PSSI.
Perangkat Pertandingan adalah unit yang bertugas mengawasi dan memimpin berjalannya suatu pertandingan sepakbola yang diselenggarakan dibawah tata kelola PSSI, yang meliputi pengawas pertandingan, wasit, asisten wasit, wasit cadangan, pengawas wasit dan/atau seseorang lainnya yang ditunjuk/ditetapkan oleh PSSI.
Pertandingan adalah pertandingan sepakbola putra yang dilaksanakan dalam Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019.
PSSI PUSAT adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
PSSI adalah Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah .
Regulasi adalah regulasi Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019 ini yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019.
Seragam adalah pakaian yang digunakan oleh Pemain, termasuk penjaga gawang yang bertanding di Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019, yang terdiri dari kaos, celana pendek, dan kaos kaki.
Stadion adalah stadion yang digunakan dalam Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019 yang telah memenuhi persyaratan dan persetujuan PSSI.
PASAL 1
RUANG LINGKUP
1. Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab seluruh pihak yang berpartisipasi dan terlibat didalam persiapan serta pengelolaan Kompetisi.
2. Pihak-pihak yang tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam Regulasi ini meliputi:
a) Klub;
b) Pemain;
c) Ofisial;
d) Perangkat Pertandingan;
e) Panpel; dan
f) Penonton termasuk pendukung Klub (fans).
PASAL 2
PESERTA KOMPETISI
Kompetisi diikuti oleh:
1. Klub anggota PSSI; dan
2. Klub calon anggota PSSI yang telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Provinsi PSSI terkait dan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam kepentingan permohonan sebagai anggota PSSI sesuai dengan Statuta PSSI;
3. Sekolah sepakbola (SSB), Akademi Sepakbola yang telah tercatat di Asosiasi PSSI Kab/Kota atau Tim U15 Asosiasi PSSI Kab/Kota dan diketahui oleh PSSI terkait dengan melengkapi persyaratan peserta;
4. Peserta Kompetisi adalah Klub yang oleh PSSI ditetapkan dalam keikutsertaan di Kompetisi PSSI Piala Soeratin U-15 Jateng 2019, sebagai berikut :
1) | GALUH UNITED KLATEN | 9) | MERDEN MERAH BANJARNEGARA | 17) | IMFA SEMARANG |
2) | TUNAS PROGSI KLATEN | 10) | MERDEN PUTIH BANJARNEGARA | 18) | PERSIS SOLO |
3) | PSCS CILACAP U15 | 11) | TERANG BANGSA SEMARANG | 19) | PERSEBI BOYOLALI |
4) | SKS KAB. SEMARANG | 12) | GANESHA PUTRA PURWODADI | 20) | DIKLAT BP KAB SEMARANG |
5) | EPFC SEMARANG | 13) | SSS SEMARANG | 21) | STC SALATIGA |
6) | SKB SALATIGA | 14) | APAC INTI KAB. SEMARANG | 22) | DEWANTARA BREBES |
7) | XXXXX XXXXXX | 15) | BHAYANGKARA MUDA FC SEMARANG | 23) | ASKAB PSSI MAGELANG |
8) | PFA SUKOHARJO | 16) | ID GEN KAB. SEMARANG | 24) | PERSEKAP KAB PEKALONGAN |
PASAL 3
KEAMANAN DAN KENYAMANAN
1. Panpel memiliki peran untuk merencanakan, dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik dalam pelaksanaan Kompetisi di semua tempat yang terkait (termasuk Control Access Areas) dan melindungi semua personel dan peralatan termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Pemain dan Ofisial;
b) Perangkat pertandingan;
c) Pers;
d) Commercial Partners; dan
e) Fans danpenonton.
2. Panpel memiliki peran untuk mengawasi tingkah laku dari Pemain, Ofisial, personel, penonton dan setiap orang yang terlibat dalam Kompetisi.
3. Panpel memiliki peran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat, dan setelah berlangsungnya Pertandingan. Panpel dapat dijatuhi hukuman apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan yang diakibatkan oleh kelalaian Panpel.
4. Panpel memiliki peran untuk menjamin keamanan terhadap akses masuk dan keluar khususnya terhadap pemain dan perangkat pertandingan.
PASAL 4
TANGGUNG JAWAB KLUB
1. Klub menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa Klub bertanggung-jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan Pertandingan yang dilaksanakan oleh Klub.
2. Klub wajib menjamin tidak ada bagian dari pembayaran PSSI kepada Klub yang dapat dipergunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui suatu cara apapun,
3. untuk tujuan yang merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau setiap negara lain yang hukumnya mungkin berlaku bagi salah satu pihak atau afiliasinya masing-masing,
4. untuk mendapatkan keuntungan apapun dari pegawai pemerintah manapun, atau
5. untuk tujuan tidak sah, tidak etis atau tidak layak, baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan PSSI.
6. Klub, baik atas namanya atau orang lain yang mengatasnamakan mereka, dilarang dalam bentuk apapun memberikan kritik, mendiskreditkan, atau menyerang Klub lain dan PSSI.
7. Pelanggaran terhadap ayat ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI dan Kode Etik PSSI.
8. Klub memiliki kewajiban untuk sebaik mungkin memastikan setiap tindakan dan tingkah laku Pemain, Pelatih, Ofisial dan Penonton atau kelompok pendukungnya (fans atau suporter) tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Kode Disiplin PSSI dan Kode Etik PSSI. Sanksi berdasarkan Kode Disiplin PSSI dan Kode Etik PSSI dapat dikenakan terhadap kelalaian menjalankan kewajiban berdasarkan ayat ini.
PASAL 5 PERTANDINGAN
1. Seluruh Pertandingan yang dilaksanakan selama Kompetisi dimainkan sesuai dengan Laws of the Game edisi terbaru yang dibuat oleh International Football Association Board dan diterbitkan oleh FIFA.
2. Dalam hal perbedaan penafsiran dari Laws of the Game, maka yang berlaku adalah versi bahasa Inggris (English).
3. Hanya 5 (lima) pemain cadangan yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain dapat bermain dalam Pertandingan. Dalam proses pergantian Pemain, wasit cadangan harus menggunakan papan pergantian Pemain dimana terdapat nomor di kedua sisinya.
4. Apabila terdapat kurang dari 7 (tujuh) Pemain dari salah satu Klub, Pertandingan akan dihentikan dan berlaku ketentuan Pasal 12 Regulasi ini. Apabila hal kekurangan Pemain tersebut diketahui sebelum dimulainya Pertandingan, maka Pertandingan tidak akan dimulai dan Klub dianggap tidak hadir di tempat Pertandingan dan berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 2 Regulasi ini.
5. Penyelenggaraan Pertandingan selama Kompetisi dilakukan oleh Panpel kecuali terdapat hal-hal khusus yang mengakibatkan penyelenggaraan diambil alih oleh PSSI, atau Panpel tersebut ditunjuk oleh PSSI.
6. PSSI menetapkan dan mengumumkan jadwal Pertandingan sebelum dimulainya Kompetisi dan kecuali ditetapkan lain maka Pertandingan dimainkan di tanggal yang telah ditetapkan tersebut.
7. Pertandingan dimainkan di hari Pertandingan sebagaimana ditetapkan oleh PSSI dalam jadwal resmi Kompetisi.
8. PSSI memiliki hak di setiap saat untuk melakukan perubahan terhadap tanggal dimana Pertandingan akan dimainkan.
9. Perubahan jadwal Pertandingan ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pertandingan awal yang ditetapkan oleh PSSI sebagaimana diatur dalam ayat 7 Pasal ini.
10. Perubahan jadwal dan/atau tempat Pertandingan selain sebagaimana diatur dalam ayat 8 Pasal ini, dapat dilakukan oleh PSSI dengan alasan sebagai berikut :
a. keamanan;
b. terdapat suatu keadaan kahar (force majeure);
c. terdapat agenda sepakbola nasional/internasional tertentu yang tanggal pelaksanaannya berpengaruh pada pelaksanaan Pertandingan di Kompetisi yang mengalami perubahan.
11. Panpel berkewajiban untuk mengurus administrasi perizinan yang diperlukan dalam setiap Pertandingan yang dilaksanakan dan wajib mengirimkan surat izin atau rekomendasi yang telah diperolehdaripihakkepolisianataupunpihakyangberwajib lainnya kepada PSSI.
12. Karena alasan kendala perizinan, Xxxxxx dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pertandingan yang telah ditetapkan oleh PSSI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh PSSI.
13. Dalam hal Panpel tidak dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh PSSI, maka PSSI akan menetapkan pelaksanaan pertandingan dan penetapan tersebut adalah final dan tidak dapat dilakukan protes atau banding akan keputusan tersebut.
PASAL 6
DURASI PERTANDINGAN
1. Pertandingan berlangsung selama 60 (enam puluh) menit yang terbagi atas 2 (dua) babak masing-masing berlangsung 30 (tiga puluh) menit dengan interval waktu jeda selama 10 (sepuluh) menit dihitung dari peluit akhir babak pertama sampai dengan peluit awal babak kedua.
2. Kedua tim/Klub bersama-sama berjalan dari ruang ganti menuju lapangan sebelum wasit meniup pluit tanda awal babak kedua.
PASAL 7
PROSESI JABAT TANGAN DAN ANTHEM PSSI
Dalam seluruh Pertandingan, Pemain yang bertanding melakukan jabat tangan dengan Pemain dari Klub lawan dan wasit setelah seremoni Pertandingan dan setelah Pertandingan selesai sebagai penghargaan terhadap prinsip Fair Play. Sebelum kedua Klub memasuki lapangan, anthem PSSI harus dimainkan untuk mengiringi Pemain masuk kedalam lapangan, sementara itu lagu kebangsaan tidak diperbolehkan untuk diputar dalam Pertandingan.
PASAL 8
BABAK TAMBAHAN (EXTRA TIME)
Apabila sebagaimana diatur dalam Regulasi, terdapat Pertandingan yang memerlukan babak tambahan (extra time), maka durasi extra time berlangsung selama 30 (tiga puluh) menit yang terbagi atas 2 (dua) babak yang masing-masing berlangsung 15 (lima belas) menit dengan interval waktu jeda selama 5 (lima) menit dihitung dari peluit akhir babak kedua serta tidak ada interval waktu jeda antara babak tambahan pertama dan babak tambahan kedua.
PASAL 9
PENENTUAN PEMENANG MELALU TENDANGAN DARI TITIK PENALTI
1. Apabila setelah extra time berakhir hasil Pertandingan masih imbang, penentuan pemenang dari Pertandingan tersebut dilakukan melalui tendangan dari titik pinalti dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Laws of the Game.
2. Apabila penentuan pemenang melalui tendangan dari titik penalty tidak dapat diselesaikan karena kondisi cuaca atau alasan lain di luar kemampuan, maka penentuan pemenang akan diputuskan melalui undian oleh wasit dengan dihadiri oleh Pengawas Pertandingan dan kapten dari 2 (dua) tim yang bertanding.
PASAL 10 WAKTU KICK-OFF
1. Waktu kick-off harus diputuskan oleh PSSI, sebagaimana konteksnya memerlukan.
2. PSSI berwenang untuk mengubah waktu kick-off terhadap Pertandingan tertentu.
PASAL 11
KLUB MENOLAK UNTUK BERTANDING
1. Apabila Klub menolak untuk bertanding sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Klub yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh Komisi Disiplin PSSI, sesuai dengan tingkatannya.
2. Klub yang secara sengaja dan bukan karena keadaan kahar (force majeure) tidak hadir ditempat Pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan alasan yang tidak dapat diterima oleh Panpel akan dikenakan sanksi:
a. dalam hal Pertandingan merupakan bagian dari Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi penuh (round robin), maka:
i) dinyatakan kalah 0-3 (forfeit) pada Pertandingan tersebut dan Klub lawan dinyatakan menang dengan skor tersebut, dan dalam hal kedua Klub tidak hadir ditempat Pertandingan
keduanyadinyatakankalahdenganskor0-3;dan
ii) pengurangan 3 (tiga) poin dari keseluruhan perolehan poin yang telah dikumpulkan oleh Klubyangbersangkutan dalamBabaktersebut;
Atau
b. dalam hal Pertandingan merupakan bagian dari Babak tertentu yang seluruhnya dilaksanakan dengan sistem gugur (knockout), dinyatakan kalah 0-3 pada Pertandingan tersebut dan Klub lawan dinyatakan menang dengan skor tersebut, dan dalam hal kedua Klub tidak hadir ditempat Pertandingan keduanya dinyatakan kalah dengan skor 0-3.
3. Klub yang secara sengaja, dengan alasan apapun tidak melanjutkan Pertandingan dan menyebabkan Pertandingan tidak dapat dimainkan secara penuh setelah batas waktu penundaan yang ditentukan oleh wasit akan dikenakan sanksi:
a. dalam hal Pertandingan merupakan bagian dari Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi (round robin), maka:
i) dinyatakan kalah 0-3 (forfeit) pada Pertandingan tersebut dan Klub lawan dinyatakan menang dengan skor tersebut, atau apabila Klub yang bersangkutan saat itu kalah dengan agregat gol yang lebih besar dari 3 (tiga), hasil tersebut dipertahankan; dan
ii) pengurangan 3 (tiga) poin dari keseluruhan perolehan poin yang telah dikumpulkan oleh Klub yang bersangkutan dalam Babak tersebut;
atau
b. dalam hal Pertandingan merupakan bagian dari Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem gugur (knockout), Klub bersangkutan dinyatakan kalah 0-3 pada Pertandingan tersebut dan Klub lawan dinyatakan menang dengan skor tersebut. Namun apabila Klub yang bersangkutan saat itu kalah dengan agregat gol lebih besar dari 3 (tiga), hasil tersebut dipertahankan.
4. Badan Yudisial PSSI atau PSSI dapat menjatuhkan sanksi tambahan sesuai dengan Kode Disiplin PSSI terhadap Klub yang melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam ayat 2 dan 3 Pasal ini.
PASAL 12 PERTANDINGAN TERHENTI
1. Apabila Pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal Pertandingan) karena keadaan kahar (force majeure) atau alasan lain termasuk tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, tingkah laku buruk atau kericuhan penonton/suporter dan lainnya, kecuali yang diatur dalam ayat Pasal ini, yang menurut pertimbangan wasit menyebabkan Pertandingan tidak dapat dijalankan dengan baik, maka dilakukan prosedur sebagai berikut:
a. Pertandingan secara otomatis dihentikan selama durasi 15 (lima belas) menit. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dilanjutkan sebelum durasi 15 (lima belas) menit tersebut berakhir;
b. Apabila durasi penghentian Pertandingan tersebut telah berakhir maka wasit harus memutuskan Pertandingan ditunda;
c. Dalam hal wasit memutuskan penundaan Pertandingan sebagaimana diatur dalam butir b), Pengawas Pertandingan harus memutuskan dalam paling lambat 2 (dua) jam setelah
keputusan penundaan Pertandingan bahwa Pertandingan akan dilanjutkan di tanggal lain, setelah berkonsultasi dengan PSSI dengan memperhatikan aspek fair play, pelaksanaan Pertandingan dan Kompetisi secara keseluruhan.
2. Apabila Pertandingan ditetapkan untuk dilanjutkan di hari berikutnya (H+1, di sela jadwal pertandingan lainnya) dan /atau di tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI maka hal-hal berikut ini berlaku:
a. Komposisi Pemain yang dimainkan oleh masing-masing Klub harus sesuai dengan kondisi pada saat Pertandingan diputuskan ditunda;
b. Sanksi peringatan (kartu kuning) maupun dikeluarkan dari Pertandingan (kartu merah) yang diberikan pada Pertandingan sebelum diputuskan ditunda tetap berlaku untuk sisa waktu Pertandingan yang dilanjutkan pada tanggal yang berbeda;
c. Jumlah pergantian Pemain yang berlaku bagi masing-masing Klub harus sesuai dengan kondisi pada saat Pertandingan diputuskan ditunda;
d. Pertandingan harus dimulai kembali di kondisi yang sama pada saat Pertandingan diputuskan ditunda. Jika Pertandingan dihentikan pada saat waktu normal sedang berjalan, maka Pertandingan dilanjutkan dengan melakukan dropped ball sesuai dengan ketentuan dalam Laws of the Game.
3. Apabila Pertandingan yang dilanjutkan pelaksanaannya disela oleh jadwal Pertandingan berikutnya dari Klub yang bersangkutan, maka perhitungan seluruh kartu kuning yang diperoleh pada Pertandingan yang tertunda tersebut untuk kepentingan akumulasi kartu yang diperoleh Pemain-pemain terkait ditangguhkan, sedangkan kartu merah dinyatakan tetap berlaku.
4. Apabila Pertandingan ditetapkan selesai setelah dihentikan wasit sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka seluruh kartu kuning yang diperoleh dinyatakan tetap berlaku.
5. Apabila Pertandingan dihentikan karena alasan salah satu Klub bermain dengan kurang dari 7 (tujuh) Pemain, Pertandingan harus dihentikan dan Klub lawan dinyatakan menang atau apabila pada saat Pertandingan dihentikan Klub yang kekurangan Pemain tersebut kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini yang berlaku sebagai hasil akhir.
6. Upaya protes ataupun banding untuk alasan apapun tidak dapat dilakukan terhadap penundaan Pertandingan dan/atau penetapan Pertandingan selesai berdasarkan Pasal ini.
PASAL 13
PEMBATALAN PERTANDINGAN
1. Apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca dan lainnya yang menyebabkan Pertandingan tidak bisa dilaksanakan setelah kedatangan Klub-klub yang bertanding, maka wasit berhak memutuskan apakah Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.
2. Jika wasit memutuskan bahwa Pertandingan tidak dapat dilaksanakan, maka Pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes atau banding.
PASAL 14
KETERLAMBATAN KEHADIRAN KLUB SAAT PERTANDINGAN
Apabila Klub Tuan Rumah dan atau Klub Tamu belum hadir pada saat pertandingan (waktu Kick-off), maka sebelum pertandingan dinyatakan ditunda dilakukan prosedur sebagai berikut:
1. Pertandingan ditangguhkan selama durasi 15 menit untuk menunggu hadirnya klub.
2. Apabila durasi 15 menit tersebut telah habis dan klub belum hadir, maka :
3. Klub dinyatakan gagal untuk melaksanakan pertandingan.
4. Terhadap hasil pertandingan, Klub dinyatakan kalah 0 – 3 (nol – tiga)
5. Terhadap keputusan yang ditetapkan sehubungan dengan kegagalan klub melaksanakan pertandingan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding
PASAL 15 STADION
1. Seluruh Pertandingan di Kompetisi harus dimainkan di Stadion yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh PSSI.
2. Apabila terdapat keadaan tertentu terkait dengan kondisi lapangan permainan yang terjadi setelah para Klub yang akan bertanding berada di kota Pertandingan, wasit harus memutuskan apakah lapangan permainan dapat digunakan atau tidak. Jika wasit menyatakan bahwa Pertandingan tidak dapat dimainkan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca dan lainnya, maka pengawas pertandingan wajib berkonsultasi dengan PSSI untuk menentukan bagaimana Pertandingan-pertandingan yang terkait akan dilaksanakan.
3. PSSI dapat melakukan inspeksi Stadion di setiap saat sebelum dan saat berlangsungnya Kompetisi untuk memeriksa kondisi Stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
4. Dalam kondisi tertentu, PSSI dapat menetapkan Lapangan sepakbola sebagai tempat pelaksanaan pertandingan.
PASAL 16
LAPANGAN PERMAINAN
1. Panpel harus memastikan lapangan permainan dalam kondisi yang siap dan layak untuk pelaksanaan Pertandingan.
2. PSSI/Pengawas Pertandingan akan melakukan inspeksi terhadap Stadion sebelum tanggal Pertandingan dan memastikan seluruh aspek telah sesuai dengan Laws of the Game. Jika kondisi lapangan permainan termasuk ukuran gawang dan lapangan tidak sesuai dengan Laws of the Game, pengawas pertandingan akan memberikan instruksi kepada Panpel untuk melakukan perbaikan atau penggantian.
PASAL 17
TEAM BENCH DAN TECHNICAL AREA
1. Hanya 7 (tujuh) Ofisial dan 7 (tujuh) Pemain cadangan yang diperbolehkan duduk di bangku
cadangan (team bench). Nama-nama dari personel tersebut dan fungsinya harus terdaftar di formulir Pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan. Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personel yang tidak berhak berada di team bench serta memastikan personel yang berada di team bench bukan personel atau orang yang tidak memiliki kepentingan atau tidak berhak duduk di posisi tersebut.
2. Ofisial yang wajib duduk di team bench adalah :
▪ Manajer/Asisten Manajer
▪ Pelatih kepala
▪ Dokter tim/Fisioterapi/Maseur.
3. Ofisial yang berada di team bench harus memakai tanda pengenal Klub setiap saat selama berlangsungnya Pertandingan dan rangkaian kompetisi.
4. Seluruh personel yang duduk di team bench harus menggunakan pakaian yang warnanya kontras dengan seragam Klub yang bertanding serta seragam wasit.
5. Klub yang namanya disebut lebih dahulu dalam jadwal Pertandingan tertentu berposisi sebagai tim tuan rumah (home team) pada Pertandingan tersebut dan akan menempati bangku cadangan sebelah kiri (dilihat dari tribun barat Stadion yang terletak di belakang team bench).
6. Hanya 1 (satu) orang (Pelatih atau Ofisial lain yang terdaftar dalam formulir Pertandingan) dari tiap Klub yang bertanding yang dapat memberikan instruksi di dalam technical area kepada Pemain selama Pertandingan berlangsung. Setelah memberikan instruksi, orang tersebut harus segera kembali duduk di team bench.
PASAL 18
PEMANASAN (WARMING UP)
1. Setiap Klub dapat melakukan warming up sebelum pertandingan, dengan tempat dan waktu
warming up ditentukan saat pertemuan manajer.
2. Selama Pertandingan berlangsung, maksimum 6 (enam) Pemain cadangan dari masing- masing tim diperbolehkan melakukan pemanasan pada saat yang bersamaan tetapi tidak diperbolehkan menggunakan bola (kecuali untuk penjaga gawang). Tempat warming up berada di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas pertandingan. Pemain dapat didampingi oleh maksimum 2 (dua) Ofisial yang terdaftar di formulir pertandingan.
3. Pada jeda paruh waktu babak pertama, Pemain cadangan diperbolehkan melakukan pemanasan di lapangan permainan dengan menggunakan rompi.
PASAL 19 BOLA RESMI
1. Setiap Pertandingan wajib menggunakan bola resmi sesuai persyaratan Kompetisi.
2. Bola harus 1 warna dan diwajibkan minimal 8 bola tersedia di setiap pertandingan.
PASAL 20
SISTEM KOMPETISI
1. Kompetisi terbagi dalam 4 Babak, yaitu:
a. BABAK PENYISIHAN;
b. BABAK 12 BESAR;
x. XXXXX SEMIFINAL;
d. BABAK FINAL.
2. BABAK PENYISIHAN, Peserta dibagi menjadi 6 (enam) grup, masing-masing grup terdiri dari 4 tim, melaksanakan pertandingan dengan sistem SETENGAH KOMPETISI (ROUND ROBIN) HOME TOURNAMENT
3. Peringkat 1 dan peringkat 2 pada Babak Penyisihan berhak maju ke babak 12 Besar.
4. BABAK 12 BESAR, Peserta dibagi menjadi 4 (empat) grup, masing-masing grup terdiri dari 3 tim, melaksanakan pertandingan dengan SETENGAH KOMPETISI (ROUND ROBIN) HOME TOURNAMENT
5. Hanya peringkat 1 pada Babak 12 Besar berhak maju ke Babak Semifinal
6. BABAK SEMIFINAL, pertandingan dengan SISTEM KNOCK-OUT format SINGLE MATCH.
7. Pemenang babak semifinal berhak maju ke Babak Final
8. BABAK FINAL, pertandingan dilaksanakan dengan SISTEM KNOCK-OUT format SINGLE MATCH.
9. Babak Penyisihan dan Babak 12 Besar diselenggarakan oleh Panpel Klub yang ditetapkan oleh PSSI berdasar atas pengajuan tuan rumah oleh Klub peserta kompetisi.
10. Babak Semifinal dan Final penyelenggaraan oleh PSSI
11. Juara pada kompetisi ini akan menjadi wakil Jawa Tengah yang maju ke Putaran Nasional Piala Soeratin U-15 tahun 2019.
PASAL 21
POIN DAN PENENTUAN PERINGKAT
1. Dalam Pertandingan pada Babak yang dilakukan dengan sistem setengah kompetisi (round robin), berlaku sistem perolehan poin dan penentuan peringkat.
2. Perolehan poin Klub yang didapat dari suatu Pertandingan yang merupakan bagian dari Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi (round robin) adalah sebagai berikut:
a. apabila menang, mendapatkan 3 (tiga) poin;
b. apabila seri, mendapat 1 (satu) poin;
c. apabila kalah, tidak mendapat poin.
3. Penentuan peringkat Klub dalam Babak yang dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi (round robin) adalah sebagai berikut:
a. jumlah poin yang diperoleh Klub dari hasil Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan dalam Babak tersebut;
b. apabila terdapat 2 Klub atau lebih memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan peringkat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria dan urutan sebagai berikut:
i. head-to-head dengan urutan kriteria sebagai berikut:
a) jumlah poin yang lebih tinggi yang didapat masing-masing Klub dari Pertandingan- pertandingan yang telah dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak tersebut;
b) selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari Pertandingan- pertandingan yang telah dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak tersebut;
c) jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dari Pertandingan- pertandingan yang dimainkan diantara Klub-klub terkait dalam Babak tersebut;
ii. selisih gol Klub-klub terkait dalam Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan dalam Babak tersebut;
iii. jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dalam Babak tersebut;
iv. Undian, dengan mekanisme yang akan ditentukan oleh PSSI kemudian.
PASAL 22 KLUB PESERTA
1. KlubwajibuntukmemenuhipersyaratankeikusertaxxxxXxxxxxxxx, sebagaiberikut:
a. Klub anggota PSSI; dan
b. Klub calon anggota PSSI yang telah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Provinsi PSSI terkait dan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam kepentingan permohonan sebagai anggota PSSI sesuai dengan Statuta PSSI;
c. Sekolah sepakbola (SSB), Akademi Sepakbola yang telah tercatat di Asosiasi PSSI Kab/Kota atau Tim U15 Asosiasi PSSI Kab/Kota dan diketahui oleh PSSI terkait dengan melengkapi persyaratan peserta;
d. mengisi dokumen keikutsertaan resmi yang wajib dikirimkan ke PSSI;
e. menghormati dan mematuhi seluruh peraturan, regulasi, arahan dan keputusan terkait dengan integritas Kompetisi yang dikeluarkan oleh PSSI.
2. Apabila terdapat Klub yang menolak untuk berpartisipasi dalam Kompetisi, maka keputusan untuk melakukan penggantian peserta menjadi wewenang PSSI.
3. Klub tidak lagi menjadi peserta Kompetisi karena:
a. pemberhentian sebagai anggota PSSI;
b. pengunduran diri; atau
c. didiskualifikasi berdasarkan ketentuan dalam Regulasi ini maupun peraturan lain yang diterapkan PSSI.
PASAL 23
TUGAS DAN KEWAJIBAN KLUB
1. Dalam mengikuti Kompetisi, Klub setuju dan menjamin untuk:
a. memahami dan mematuhi seluruh regulasi, kebijakan, keputusan, panduan, himbauan dan edaran yang dibuat oleh PSSI.
b. memahami dan mematuhi Laws of the Game yang diterbitkan oleh International Football Association Board (IFAB);
c. menghormati asas-asas Fair Play;
d. bertanding dan memainkan tim terkuat selama berlangsungnya Kompetisi;
e. bertanding di seluruh pertandingan sesuai dengan Regulasi serta jadwal yang telah ditetapkan oleh PSSI;
f. memainkan seluruh pertandingan di Kompetisi di dalam Stadion yang telah diatur oleh PSSI;
g. bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personel, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan Kompetisi, baik dalam di kandang maupun pada saat tandang;
x. xxxxhadiri dan mengikuti seluruh kegiatan resmi seperti Managers Meeting Kompetisi, Managers Meeting pertandingan, press conferences, aktivitas media lain, aktivitas social responsibilities dan kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan oleh PSSI;
i. menjamin bahwa tidak ada personel yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti yang disediakan untuk Klub di Stadion tempat Pertandingan;
j. menyampaikan data dan informasi yang benar dan dapat dibuktikan keabsahannya untuk keperluan administratif apapun kepada PSSI; dan
k. mengikutsertakan Pemain dan Ofisial yang memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Regulasi ini, dalam keikutsertaaanya di Kompetisi.
2. Klub diperbolehkan menggunakan nama dan/atau logo setelah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Nama Klub terdaftar secara di PSSI;
b. nama dan logo tidak mengacu kepada nama partner komersial PSSI dan Kompetisi.
3. Klub Peserta membayar biaya pendaftaran kompetisi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Apabila diminta, Klub wajib untuk memberikan bukti atau data yang diperlukan kepada PSSI.
PASAL 24 PENGUNDURAN DIRI
1. Klub yang memiliki hak sebagai peserta Kompetisi menarik diri dari dan/atau menyatakan tidak ikut serta ataupun setelah pelaksanaan manager meeting dan atau pada saat berlangsungnya kompetisi Kompetisi dimulai akan dikenakan sanksi :
a. Diskualifikasi dari Kompetisi yang sedang berjalan;
b. Mendapat sanksi tidak dapat mengikuti kompetisi Piala Soeratin U-15 pada tahun 2020 dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh puluh juta rupiah) ke Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah
c. Apabila denda belum dibayarkan, maka Klub yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kompetisi 2021 dan atau tahun selanjutnya sebelum denda tersebut dibayarkan;
d. Mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima kepada PSSI;
e. Sanksi lain dari badan yudisial PSSI.
2. Apabila terdapat Klub yang mengundurkan diri pada saat berjalannya Kompetisi maka pertandingan yang dijalani oleh Klub tersebut dianggap tidak ada (yang dihitung pada saat babak dimana terjadi pengunduran diri) serta dihilangkan dari klasemen.
3. Klub yang lolos ke Putaran Nasional Piala Soeratin U15 tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebelum Kompetisi tingkat Nasional dimulai, dapat digantikan oleh Klub lainnya. PSSI akan memutuskan penggantian tersebut termasuk memperhatikan sistem kompetisi dan aturan teknis jika diperlukan serta melakukan konsultasi dengan Komite Eksekutif PSSI.
4. Terhadap pengunduran diri tersebut, Klub yang bersangkutan tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada PSSI.
5. Dengan mempertimbangkan aspek kompetitif, PSSI memiliki kewenangan absolut untuk mengambil keputusan dalam hal terdapat keadaan tertentu yang tidak diatur dalam Pasal ini.
6. Banding tidak dapat diajukan terhadap keputusan ini.
PASAL 25
JUMLAH PEMAIN DAN OFISIAL DALAM PERTANDINGAN
Setiap Klub berhak untuk mendaftarkan maksimal 18 (delapan belas) Pemain dan 7 (tujuh) Ofisial yang secara resmi terdaftar di PSSI dalam Pertandingan.
PASAL 26 PEMAIN
1. Seorang Pemain sah untuk dapat bermain dalam Kompetisi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar di Klub dan PSSI;
b. terdaftar di PSSI berdasarkan pendaftaran oleh Klub sesuai dengan Regulasi;
c. status amatir.
d. Pemain dengan kelahiran 1 Januari 2004 – 31 Desember 2005.
e. Pemain tersebut tidak pernah terdaftar sebagai pemain Klub-klub yang berpartisipasi di Piala Soeratin U17, Elite Pro Academy (U-16, U-18, U-20) musim Kompetisi 2019.
2. Seorang Pemain dinyatakan tidak sah jika:
a. Belum mendapatkan pengesahan oleh PSSI;
b. Diketahui bahwa ia menggunakan atau menyampaikan data atau informasi palsu atau tidak benar dalam proses administratif/pendaftaran sebagai peserta Kompetisi;
c. diketahui bahwa keikutsertaan Pemain tersebut melanggar ketentuan mengenai batas usia
Pemain (pencurian umur) dan ketentuan lain dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini;
d. namanya tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pemain yang disampaikan sebelum Pertandingan (sesuai dengan Pasal 31 Regulasi ini);
e. ia berada dalam status hukuman yang meliputi akumulasi kartu kuning, larangan bermain karena memperoleh kartu merah di Pertandingan sebelumnya dan/atau sanksi disipliner lainnya berdasarkan peraturan-peraturan PSSI;
f. ia dimainkan sebagai Pemain pengganti ke-4 dalam suatu Pertandingan;
g. ia bermain untuk 2 (dua) Klub yang berbeda yang merupakan peserta Kompetisi dan tidak sesuai dengan ketentuan perpindahan Pemain berdasarkan Regulasi ini;
h. ia terkena sanksi berupa denda dari badan yudisial PSSI dan denda tersebut belum dibayarkan setelah batas waktu yang telah ditetapkan.
3. PSSI atau Asosiasi Provinsi PSSI mencabut validitas surat pengesahan seorang Pemain apabila berdasarkan temuan dari Komisi Disiplin Kompetisi, Pemain tersebut diketahui merupakan Pemain tidak sah berdasarkan ketentuan ayat 3 butir b) dan c) Pasal ini.
4. Setiap Klub yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mengikutsertakan selama pelaksanaan Kompetisi dan/atau memainkan Pemain tidak sah berdasarkan ketentuan ayat 3 butir a), b) dan
c) Pasal ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. jika pelanggaran ditemukan pada Babak tertentu yang dilakukan dengan format setengah kompetisi (round robin), maka Klub yang bersangkutan didiskualifikasi dari Babak yang sedang berjalan tersebut; atau
b. jika pelanggaran ditemukan pada tahap tertentu dalam pelaksanaan Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem gugur (knockout round):
i) apabila Klub bersangkutan telah menjalankan setidaknya satu Pertandingan pada Babak knockout round tersebut, Klub tersebut dinyatakan kalah 0-3 pada Pertandingan terakhir yang dijalankannya, dan Klub lawannya pada Pertandingan tersebut dinyatakan sebagai pemenang dengan skor tersebut (apabila Klub yang melanggar kalah dengan selisih gol yang lebih besar dari 0-3, maka hasil tersebut yang berlaku). Apabila Pertandingan tersebut menentukan kelolosan ke Babak selanjutnya, maka Klub lawannya yang dinyatakan lolos; atau
ii) apabila Klub bersangkutan belum menjalankan Pertandingan pada Babak knockout tersebut, keabsahan Klub tersebut untuk mengikuti Babak tersebut dicabut dan Klub yang menempati peringkat berikutnya di Babak sebelumnya dipilih untuk mengganti posisi Klub yang melakukan pelanggaran.
5. PSSI memiliki kewenangan absolut untuk menentukan hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini, dan keputusan tersebut tidak dapat dibanding.
6. Setiap Klub yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memainkan Pemain tidak sah berdasarkan ketentuan ayat 3 butir d), e), f), g) dan h) Pasal ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. jika pelanggaran terjadi pada salah satu Pertandingan yang merupakan bagian dari suatu Babak yang dilakukan dengan sistem setengah kompetisi (round robin), maka:
i) apabila Klub yang bersangkutan kalah pada Pertandingan dimana pelanggaran dilakukan, maka jumlah gol kemasukan Klub tersebut pada Pertandingan tersebut ditambahkan 3
(contoh: kalah 0-1 dianggap menjadi kalah 0-4) dan Klub dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) untuk setiap Pemain yang tidak sah;
ii) apabila Klub yang bersangkutan menang ataupun imbang pada Pertandingan dimana pelanggaran dilakukan, maka hasil Pertandingan tersebut dianulir dan Klub yang melakukan pelanggaran dinyatakan kalah 0-3 dan Klub lawan dinyatakan sebagai pemenang dengan skor tersebut dan Klub dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) untuk setiap Pemain yang tidak sah; dan
iii) selain daripada penerapan butir i) atau ii) diatas, Klub dikenakan sanksi pengurangan 3 poin pada Babak tersebut.
b. jika pelanggaran terjadi pada salah satu Pertandingan yang merupakan bagian suatu Babak tertentu yang dilaksanakan dengan sistem gugur (knockout round), maka:
i) apabila pada Pertandingan dimana pelanggaran dilakukan Klub yang bersangkutan kalah, maka jumlah gol kemasukan Klub tersebut pada Pertandingan tersebut ditambahkan 3 (contoh: kalah 0-1 dianggap menjadi kalah 0-4) dan Klub dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) untuk setiap Pemain yang tidak sah; atau
ii) apabila Klub yang bersangkutan menang pada Pertandingan dimana pelanggaran dilakukan, maka hasil Pertandingan tersebut dianulir dan Klub yang melakukan pelanggaran dinyatakan kalah 0-3 dan Klub dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) untuk setiap Pemain yang tidak sah.
iii) terlepas dari sanksi yang dijatuhkan berdasarkan butir i) dan ii) diatas, apabila Klub yang melakukan pelanggaran telah lolos ke Babak selanjutnya, hak tersebut dicabut dan Klub lawan dinyatakan lolos ke Babak selanjutnya.
c. Sanksi lanjutan dapat diberikan oleh badan yudisial PSSI terhadap pelanggaran ketentuan dalam Pasal ini, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Dengan mempertimbangkan jumlah dan beratnya pelanggaran, sanksi tambahan yang dapat diberikan dapat meliputi:
i) larangan mengikuti kompetisi Kompetisi pada musim berikutnya;
ii) perintah untuk mengembalikan kepada PSSI seluruh penghargaan atau hak yang telah diterima berdasarkan keikutsertaan Klub dalam Kompetisi (termasuk pencabutan gelar); atau
iii) sanksi lain dari badan yudisial PSSI.
iv) Setiap Klub yang terbukti melakukan pencurian umur, maka pemain, pelatih dan klub akan dikenakan sanksi larangan mengikuti kompetisi atau turnamen yang diselenggarakan oleh PSSI minimal hukuman 1 (satu) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun.
PASAL 27
DOKUMEN PENDAFTARAN PEMAIN
1. Terhadap proses pendaftaran pemain di Kompetisi, seluruh Pemain harus terdaftar dengan mengisi formulir pendaftaran pemain Kompetisi yang ditetapkan oleh PSSI.
2. Dokumen yang harus diserahkan untuk pendaftaran Pemain adalah sebagai berikut: a. Akte Kelahiran;
x. Xxxxxx;
c. Kartu Keluarga;
d. Foto diri Pemain, dengan memakai Seragam resmi Klub (dalam format JPEG); e. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
f. Surat Pernyataan Pemain Lama dari Klub (bagi Pemain lama).
g. Surat Keluar Pemain dari Klub/SSB asal yang diketahui oleh Asosiasi PSSI Provinsi terkait (bagi pemain baru).
3. Seluruh hal-hal yang bersifat administratif yang terkait dengan dokumen Pemain (Ijazah, akte kelahiran, dan lain-lain) merupakan tanggung jawab Klub.
4. Dalam hal-hal tertentu, PSSI berhak untuk meminta Klub dan/atau Pemain menunjukkan dokumen yang asli, yang akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.
5. PSSI berhak untuk melakukan pemeriksaan (screening) terhadap status pemain sebelum dimulainya Kompetisi.
PASAL 28
KETENTUAN PENDAFTARAN PEMAIN
1. Seluruh pemain yang bermain untuk Klub peserta Kompetisi harus terdaftar melalui proses pendaftaran yang diselenggarakan oleh PSSI.
2. Periode pendaftaran Pemain adalah mulai tanggal 6 – 10 November 2019, Klub dapat melakukan pendaftaran Pemain minimal 18 (delapan belas) Pemain dan maksimal 30 pemain
3. Klub tidak dapat melakukan penambahan atau penggantian pemain saat pelaksanaan Kompetisi (Piala Soeratin U15 Jateng 2019)
4. Klub juga harus menyiapkan nomor punggung antara nomor 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang di kostum Pemain. Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang. Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.
5. Pemain yang didaftarkan adalah kelahiran 1 Januari 2004 – 31 Desember 2005.
6. Apabila Klub tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Pemain, maka Klub tersebut dapat dipertimbangkan untuk tidak dapat mengikuti Kompetisi.
7. Selama berlangsungnya Kompetisi dan setiap Pertandingan yang dijalani, Pemain wajib menggunakan nomor punggung yang sama sesuai dengan yang terdaftar. Pemain yang sama tidak diperbolehkan menggunakan nomor punggung yang berbeda dalam setiap Pertandingan.
8. Klub wajib mendaftarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang penjaga gawang dalam formulir pendaftaran pemain Kompetisi.
9. Seorang Pemain hanya dapat didaftarkan dan/atau bermain di 1 (satu) klub dalam pelaksanaan Kompetisi. Pemain tidak diperbolehkan bermain di Klub lain selain Klub dimana Pemain yang bersangkutan terdaftar. Klub wajib untuk memastikan bahwa Pemain mereka tidak terdaftar di Klub lain.
10. Apabila terdapat Pemain yang bermain untuk 2 (dua) Klub, Klub yang bersangkutan dinyatakan kalah di dalam Pertandingan di mana Pemain yang bersangkutan dimainkan dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 26 Regulasi ini. Kemudian, pengesahan yang diberikan kepada Pemain akan dicabut. Sanksi yang diberikan berdasarkan ketentuan ini tidak dapat mengubah status Klub-klub
lain yang berpartisipasi di Kompetisi pada saat sanksi tersebut dijatuhkan.
11. Merujuk pada ayat 10 di atas, 2 (dua) Klub di mana Pemain yang bersangkutan terdaftar dan Pemain yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Komite Disiplin PSSI untuk kemudian dijatuhi hukuman sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.
12. PSSI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan terhadap proses pendaftaran Pemain. Ketidaklengkapan dokumen dari Pemain akan mengakibatkan Pemain yang bersangkutan tidak akan disahkan oleh PSSI.
13. Klub wajib untuk memastikan seluruh dokumen pendaftaran Pemain baik dokumen asli maupun salinan serta dokumen pendukung dikirimkan dalam keadaan baik kepada PSSI sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
PASAL 29
FORMULIR PERTANDINGAN
1. Daftar Nama Pemain (DNP). Klub harus mengisi DNP dengan informasi yang benar mengenai nama Pemain yang telah disahkan beserta nomor punggungnya masing-masing. DNP kemudian wajib ditandatangani oleh pelatih kepala dan manajer Klub yang bersangkutan.
2. 11 (sebelas) Pemain utama Klub wajib untuk bermain sementara 7 (tujuh) Pemain lain sebagai Pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di DNP. Xxxxxx untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus.
3. DNP final/akhir yang telah ditandatangani oleh manajer dan pelatih kepala Klub yang bersangkutan harus diserahkan kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) menit sebelum kick-off untuk selanjutnya dikompilasi oleh pengawas pertandingan menjadi sebuah Daftar Susunan Pemain (DSP).
4. Perubahan/pergantian Pemain yang telah didaftarkan dalam DSP tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
a) Jika terdapat salah satu dari 11 (sebelas) Pemain utama yang terdaftar di DSP tidak dapat bermain karena cedera saat warming-up, maka hanya dapat digantikan oleh salah satu di antara 7 (tujuh) Pemain cadangan yang terdaftar di DSP.
b) Pemain pengganti tersebut tidak diperbolehkan untuk digantikan oleh Pemain lain yang tidak terdaftar di DSP, sedangkan Pemain utama yang cedera pada saat warming-up tersebut selanjutnya tidak dapat dimasukkan sebagai Pemain pengganti pada DSP, kecuali untuk Penjaga Gawang. Klub tetap diperbolehkan melakukan 3 (tiga) pergantian selama pertandingan
c) Jika semua penjaga gawang yang terdaftar di DSP tidak dapat bermain karena cedera, maka hanya dapat digantikan oleh penjaga gawang atau Pemain lain yang namanya tidak terdaftar di DSP tetapi telah memperoleh pengesahan berdasarkan Pasal 34 Regulasi ini.
d) Terhadap kondisi di atas, Pemain yang bersangkutan hanya dapat digantikan setelah pengawas pertandingan menerima bukti medis secara tertulis dari dokter tim atau dokter Panpel dan mendapatkan persetujuan dari pengawas pertandingan.
e) Pengawas pertandingan memberitahukan perubahan DSP tersebut kepada masing-masing tim yang bertanding sebelum kick-off.
PASAL 30 OFISIAL
Susunan ofisial yang dapat didaftarkan :
a. Manajer;
b. Pelatih;
c. Asisten Pelatih;
d. Dokter;
e. Fisioterapis;
f. Kit Man.
g. Dan jabatan lainnya (sesuai kebutuhan tim)
PASAL 31
DOKUMEN PENDAFTARAN OFISIAL
1. Dokumen wajib untuk pendaftaran Ofisial adalah sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan masa berlakunya sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
b. Kartu Keluarga
c. Pas Foto Berwarna (terbaru)
d. Sertifikat (bagi pelatih dan asisten pelatih);
2. Terhadap klub yang mendaftarkan ofisial asing, ketentuan sesuai dengan aturan PSSI Pusat dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Seluruh hal-hal yang bersifat administrasif yang terkait dengan dokumen Ofisial (Kartu Tanda Penduduk, SIM, dan lain-lain) merupakan tanggung jawab Klub yang melakukan kerjasama kerja dengan ofisial yang bersangkutan.
4. Dalam hal-hal tertentu, PSSI berhak untuk meminta Klub dan/atau Ofisial menunjukkan dokumen asli, yang akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi
PASAL 32
KETENTUAN PENDAFTARAN OFISIAL
1. Klub dapat mendaftarkan Ofisial dengan jumlah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) dan sebanyak- banyaknya 10 (sepuluh) orang
2. Dari 7 (tujuh) orang Ofisial yang diperbolehkan duduk di bangku cadangan, 2 (dua) diantaranya wajib berada di bangku cadangan dalam setiap Pertandingan dengan jabatan sebagai berikut:
a. Manajer / Asisten Manager;
b. Pelatih Kepala;
c. Dokter/Fisioterapi/Maseur
Sementara 4 (empat) orang Ofisial lainnya dari ofisial yang terdaftar pada kompetisi
3. Periode pendaftaran ofisial mulai tanggal 6 November 2019.
4. Klub wajib untuk memastikan seluruh dokumen pendaftaran Ofisial baik dokumen asli maupun salinan serta dokumen pendukung dikirimkan dalam keadaan baik kepada PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
5. Seluruh Klub wajib didampingi oleh pelatih kepala dengan Lisensi Kepelatihan PSSI D License atau lebih tinggi.
PASAL 33
PENGESAHAN PEMAIN DAN OFISIAL
1. PSSI akan melakukan pengesahan langsung secara online terhadap Pemain dan Ofisial yang telah lolos verifikasi administratif serta melengkapi dokumen pendaftaran.
2. PSSI untuk tidak melakukan pengesahan terhadap Pemain dan/atau Ofisial apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Regulasi ini atau peraturan lain yang ditetapkan oleh PSSI.
3. Surat pengesahan akan didistribusikan ke Klub yang bersangkutan.
PASAL 34 PENAMBAHAN PEMAIN
1. Klub tidak diperbolehkan menambah, mengganti dan/atau mencabut pemain yang sudah didaftarkan klub pada babak putaran provinsi (Piala Soeratin U15 Jateng 2019).
2. Klub diperbolehkan mengganti dan menambah pemain hanya pada Babak nasional
3. Ketentuan penggantian dan /atau penambahan pemain sesuai dengan ketentuan dari PSSI PUSAT
PASAL 35
AKOMODASI DAN TRANSPORTASI
1. Setiap Klub berkewajiban untuk menanggung sendiri biaya akomodasi dan transportasi, termasuk transportasi saat pertandingan.
2. Panpel wajib menyediakan akomodasi (tempat transit) untuk Perangkat Pertandingan yang bertugas.
PASAL 36 PERLENGKAPAN TIM
1. Penggunaan perlengkapan tim di Kompetisi harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Manual Kompetisi.
2. Setiap Klub harus menyerahkan formulir perlengkapan tim bersama-sama dengan formulir lainnya yang dipersyaratkan sebelum Kompetisi dimulai.
PASAL 37 SERAGAM (JERSEY)
1. Setiap Klub wajib memiliki seragam kandang dan tandang yang akan digunakan oleh Pemain dan penjaga gawang dalam Pertandingan. Setiap seragam tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Laws of the Game.
2. Klub wajib mendaftarkan seragam kandang dan tandang tersebut kepada PSSI selambat- lambatnya 5 (lima) hari sebelum Kompetisi dimulai termasuk mengirimkan contoh seragam kandang dan tandang baik untuk Pemain dan penjaga gawang.
3. Seragam kandang dan tandang yang didaftarkan tersebut termasuk contohnya wajib memiliki :
a. Nomor Pemain;
b. Logo Klub
c. Nama pemain (apabila ada)
4. Seragam kandang dan tandang yang telah didaftarkan tersebut wajib digunakan selama Kompetisi dan apabila terdapat perubahan wajib untuk disampaikan secara tertulis kepada PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi PSSI untuk mendapatkan persetujuan.
5. Koordinasi persetujuan penggunaan seragam kandang dan tandang dari masing-masing Klub dalam Pertandingan untuk dikoordinasikan oleh klub yang bertanding dan disampaikan ke PSSI selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kompetisi (babak yang dilaksanakan). penetapan warna dimulai dari klub tuan rumah (tim yang disebut terlebih dahulu pada pertandingan) selanjutnya diikuti tim tamu (tim yang disebut kedua pada pertandingan), dengan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk warna baju wasit dan penjaga gawang masing- masing Klub.
6. Klub dapat memiliki dan mendaftarkan seragam ke 3 sebagai tambahan dari kostum kandang dan tandang.
7. Setiap Pemain dalam bermain di Pertandingan wajib menggunakan seragam dimana di bagian punggungnya tercantum nomor dan nama (apabila ada) yang terdaftar dan disahkan oleh PSSI. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan
8. Nama Pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI. PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi berwenang untuk memerintahkan Klub melakukan perubahan nama di seragam apabila tidak sesuai dengan nama yang didaftarkan dan perubahan tersebut harus diberitahukan kepada PSSI. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan.
9. Apabila ada, nama Pemain yang dipasang pada seragam harus mendukung keperluan identifikasi Pemain dan tidak diperbolehkan untuk ditulis hanya dalam inisial (contoh: “M.J.”, “A.M.B.” dsb.). Inisial untuk nama Pemain yang dipasang pada seragam tidak diperbolehkan. Jika hal ini dilakukan, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan.
10. Nomor punggung Pemain tersebut juga wajib dipasang pada bagian dada seragam dan bagian depan sebelah kiri celana Pemain.
11. PSSI dapat menyetujui dan memutuskan ukuran, jenis dan warna dari Seragam tanding Klub termasuk logo Kompetisi yang dipasang pada kostum dan celana Pemain.
12. Warna dan jenis Seragam yang digunakan oleh penjaga gawang dalam Pertandingan harus berbeda dengan warna yang digunakan Pemain lainnya dan wasit.
13. Setiap kapten dari setiap Klub wajib menggunakan tanda khusus yang menunjukkan statusnya sebagai kapten pada seragam yang digunakan pada saat Pertandingan.
PASAL 38 AKREDITASI
Seluruh personil pemain dan ofisial (tim tuan rumah dan tim tamu) yang terlibat dalam pelaksanaan Kompetisi wajib menggunakan akreditasi (ID Card) pada setiap saat khususnya dalam pelaksanaan Pertandingan.
Pelanggaran terhadap pasal ini, dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 per orang
PASAL 39 FASILITAS MEDIS
1. Panitia akan menyiapkan fasilitas medis terkait dengan pelaksanaan Pertandingan, yaitu sebagai berikut:
a. rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency ;
b. ruang medis di Stadion untuk kepentingan emergency;
c. Dokter dan paramedis;
d. ambulance.
2. Setiap Klub bertanggung jawab terhadap biaya dari tindakan medis yang dilakukan termasuk perawatan dan operasi dari personil klub masing-masing yang terkait dengan Pertandingan.
PASAL 40 PERSONIL MEDIS
Panitia akan menyiapkan personil medis dalam setiap pelaksanaan Pertandingan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Dokter/Paramedis;
b. 8 (delapan) orang awak tandu;
c. ambulance.
PASAL 41
PROSEDUR DISIPLIN DAN BANDING
1. Permasalahan dalam kompetisi ini akan diselesaikan oleh Komisi Disiplin dan Komisi Banding
2. Prosedur disiplin dan banding dalam Kompetisi mengacu kepada Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi.
3. PSSI dapat melakukan investigasi khusus terhadap dugaan atau indikasi pelanggaran disiplin yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi termasuk melaporkan adanya pelanggaran disiplin dalam Kompetisi kepada Komisi Disiplin PSSI.
4. Komisi Disiplin PSSI berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh pelanggaran disiplin dalam Kompetisi yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi.
5. Komisi Disiplin PSSI berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh pelanggaran disiplin dalam Kompetisi yang bertentangan dengan Statuta PSSI, Kode Disiplin PSSI, Kode Etik PSSI dan circular lain yang dikeluarkan oleh PSSI yang relevan terhadap pelaksanaan Kompetisi.
6. Klub/Pemain/Ofisial dapat melakukan Banding atas keputusan Komisi Disiplin kepada Komisi Banding dengan prosedur atau sesuai dengan tata cara banding dengan membayar deposito sebagai uang jaminan pemohon banding sebesar Rp. 3.000.000,-. (lima juta rupiah) ke Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah, Dengan ketentuan deposito sebagai uang jaminan banding tersebut dapat diambil kembali oleh si pemohon banding hanya apabila pemohon banding memenangkan permasalahan banding yang diajukan
PASAL 42
HAL-HAL YANG MENGANGGU PERTANDINGAN
Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.
PASAL 43
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Pemain yang selama berlangsungnya Pertandingan memperoleh 2 kartu kuning dari wasit dalam 2 Pertandingan yang berlainan, tidak diperkenankan ikut bermain untuk 1 kali Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
2. Pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam suatu Pertandingan yang mengakibatkan Pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pada Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
3. Pemain yang memperoleh kartu merah langsung tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pada Pertandingan berikutnya dalam 1 kompetisi yang sedang berlangsung.
4. Pemain yang memperoleh kartu kuning dan kemudian mendapat kartu merah langsung pada pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada Pertandingan berikutnya.
5. Pemain yang mendapatkan akumulasi 2 kartu kuning dan kelipatannya (2, 4, 6, 8 dan seterusnya) dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,-.
6. Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung/2KK-KM) dikenakan denda sebesar Rp. 300.000,-.
7. Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung/KM) dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-.
8. Pemain yang memperoleh 1 kali kartu kuning kemudian pada Pertandingan yang sama pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah(KK-KM), maka kartu kuning sebelumnya yang diberikan kepada Pemain tersebut tetap berlaku dan kepadanya dihukum berdasarkan kartu merah yang diterima dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 750.000,-.
9. Pemain yang diusir dari lapangan oleh wasit tidak diperkenankan berada di area pertandingan dan harus berada di tribun penonton.
10. Pemain yang terkena kartu kuning dan/atau kartu merah dan belum berakhir masa berlakunya kemudian pindah ke Klub lainnya pada musim Kompetisi yang sama, maka kartu kuning dan/atau kartu merah tersebut masih tetap berlaku dan melekat bagi Pemain pada Klub barunya.
11. Pemutihan untuk kartu kuning hanya dilakukan terhadap Klub yang lolos ke Babak final. Tidak ada pemutihan untuk kartu merah.
12. Apabila Pemain terkena larangan bermain sekaligus sanksi denda dan telah menjalani masa skorsingnya tetapi belum dilakukan pembayaran, maka yang bersangkutan tetap dalam status hukuman.
13. Klub wajib menyerahkan formulir bukti pembayaran denda kartu kepada pengawas pertandingan pada saat sebelum pertandingan.
14. Klub wajib mengirimkan formulir bukti pembayaran denda kartu kepada PSSI melalui email.
15. Ketentuan tentang kartu kuning dan kartu merah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
16. Klub bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kartu kuning dan/atau kartu merah yang diterima oleh Pemain dan Ofisial masing-masing dan memastikan semua Pemain dan Xxxxxx tersebut terdaftar dan berhak untuk terlibat dalam Pertandingan.
17. Pembayaran sanksi denda terhadap perolehan kartu baik kartu kuning atau kartu merah dibayarkan ke rekening PSSI dengan rincian sebagai berikut :
Bank : Mandiri
Atas nama : PSSI Jawa Tengah Nomor rek 135 001651472 9
PASAL 44 PROTES
1. Protes hanya dapat disampaikan karena alasan yang memiliki akibat langsung dari pelaksanaan Pertandingan Kompetisi (aksesoris Pemain, perlengkapan Pertandingan, status Pemain, bola Pertandingan, perbaikan Stadion, dan lain-lain) serta hal lain yang merupakan pelanggaran terhadap Regulasi.
2. Klub berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 1 jam setelah Pertandingan berakhir dan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti pengajuan protes kepada PSSI selambat-lambatnya 1 hari (1 x 24 Jam) setelah Pertandingan dimana protes diajukan
3. Klub berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis yang dibuat oleh manajer tim kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 1 jam setelah Pertandingan berakhir dan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti pengajuan protes kepada PSSI selambat-lambatnya 1 hari (1 x 24 jam) setelah Pertandingan dimana protes diajukan.
4. Protes yang sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan tata cara protes dengan membayar uang protes sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah).
5. Protes tidak dapat diajukan terhadap keputusan wasit yang telah dijatuhkan.
PASAL 45
PERANGKAT PERTANDINGAN
1. Perangkat pertandingan Kompetisi terdiri dari wasit, 2 asisten wasit, wasit cadangan dan pengawas pertandingan.
2. Tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat pertandingan merujuk kepada Law of the Game dan regulasi.
3. Penunjukan dan penugasan perangkat pertandingan dilakukan oleh Komite Wasit.
4. Uang Tugas Perangkat Pertandingan pada setiap pertandingan kompetisi ini, sebagai berikut :
- PP : Rp. 200.000,-
- Wasit
- Asisten Wasit 1
- Asisten Wasit 2
: Rp. 250.000,-
: Rp. 200.000,-
: Rp. 200.000,-
- Wasit Cadangan : Rp. 200.000,- +
Total : Rp. 1.050.000,-
5. Uang tugas perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan Babak Penyisihan dan Babak 12 Besar menjadi tanggung jawab bersama klub peserta pada Babak tersebut.
(penetapan biaya masing-masing klub terhadap uang tugas perangkat pertandingan ditetapkan terlampir sebagai kesatuan tidak terpisahkan dari regulasi ini)
6. Uang tugas perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan Babak Semifinal dan Babak Final menjadi tanggung jawab PSSI.
PASAL 46
PANPEL KLUB (TUAN RUMAH)
1. Panpel Klub adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh Klub, bertanggung jawab kepada Klub, dipimpin dan beranggotakan personil-personil yang kompeten, untuk bertindak sebagai pelaksana penyelanggara pertandingan Kompetisi.
2. Panpel Klub berkewajiban untuk :
a) Menyediakan Stadion tempat pertandingan sesuai regulasi
b) Memperoleh Rekom/ijin penyelenggaraan pertandingan dari kepolisian
c) Memberikan jaminan keamanan bagi klub tamu di Kota/Kab tempat pertandingan
d) Menyediakan perlengkapan alat tulis kantor (printer dan kertas ukuran A4/kwarto)
e) Menyediakan petugas keamanan dan petugas kesehatan sesuai kebutuhan dan regulasi
f) Menyediakan Liason Officer (LO) wasit dan PP
g) Menyediakan 2 (dua) buah A-board resmi kompetisi, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi, sebagai berikut :
- Pelanggaran pada pertandingan hari ke-1, dikenakan sanksi denda sebesar 1.000.000,-
- Pelanggaran pada pertandingan tuan rumah ke-2 dan seterusnya, dikenakan denda sebesar 2.000.000,-
h) Terhadap personel panpel yang bertugas pada saat pertandingan harus menggunakan akreditasi (ID Card) sesuai dengan jabatannya
i) Terhadap perangkat pertandingan yang bertugas, menyediakan :
- Menyediakan ruang transit pada hari pertandingan
- makan pada hari pertandingan (3 x makan/pagi – siang - malam)
PASAL 47
PEMBAGIAN GRUP DAN JADWAL PERTANDINGAN
1. Pembagian grup dan format kompetisi, berdasarkan hasil manager meeting dan drawing pada tanggal 6 November 2019 di Semarang, adalah sebagai berikut :
BABAK PENYISIHAN
GRUP A | GRUP B | GRUP C | |||||
1 | PERSIS SOLO U15 | 1 | BHAYANGKARA MUDA FC | 1 | PERSEBI BOYOLALI U15 | ||
2 | PERSEKAP U15 | 2 | APAC INTI KAB. SMG | 2 | BINTANG PELAJAR | ||
3 | MERDEN MERAH | 3 | STC SALATIGA | 3 | ID GEN KAB. SEMARANG | ||
4 | SKB SALATIGA | 4 | TUNAS PROGSI KLATEN | 4 | PSCS CILACAP U15 |
GRUP D | GRUP E | GRUP F | |||||
1 | EPFC SEMARANG | 1 | KLATEN GALUH UNITED | 1 | PFA SUKOHARJO | ||
2 | SSS SEMARANG | 2 | GANESHA PUTRA | 2 | SKS KAB. SEMARANG | ||
3 | MERDEN PUTIH | 3 | DEWANTARA BREBES | 3 | XXXXX XXXXXX | ||
4 | TERANG BANGSA | 4 | IMFA SEMARANG | 4 | ASKAB MAGELANG U15 |
BABAK 12 BESAR
GRUP G | GRUP H | |||
1. | JUARA GRUP A | 1. | JUARA GRUP B | |
2. | RUNNER UP GRUP C | 2. | RUNNER UP GRUP D | |
3. | JUARA GRUP E | 3. | JUARA GRUP F |
GRUP I | GRUP J | |||
1. | JUARA GRUP C | 1. | JUARA GRUP D | |
2. | RUNNER UP GRUP E | 2. | RUNNER UP GRUP F | |
3. | RUNNER UP GRUP A | 3. | RUNNER UP GRUP B |
BABAK SEMIFINAL
SF 1 | JUARA GRUP G | vs | JUARA GRUP H | |
SF 2 | JUARA GRUP I | vs | JUARA GRUP J |
BABAK FINAL
MENANG SF 1 vs MENANG SF 2
2. Kompetisi dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2019 dengan Jadwal pertandingan seperti terlampir sebagai satu kesatuan utuh pada regulasi ini.
PASAL 48
PENGHARGAAN PEMENANG
1. Piala Soeratin U15 Jateng 2019 akan diberikan PSSI kepada Klub pemenang (tim finalis) Kompetisi
2. Piagam Penghargaan bagai Pemain dan ofisial untuk Klub Juara
PASAL 49 PENUTUP
1. Regulasi ini dibuat untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah, sesuai kewenangan yang diberikan oleh PSSI PUSAT dan berlaku pada Kompetisi Piala Soeratin U15 Jateng 2019.
2. Apabila terdapat kekeliruan yang nyata serta ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Regulasi ini, akan ditetapkan dan disesuaikan kemudian oleh PSSI.
3. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2019 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
DISETUJUI OLEH :
ASOSIASI PSSI PROVINSI JAWA TENGAH
Atas nama Komite Eksekutif
XXX XXXXXX XXXXXXXXXXXXXX
Xxxxx Sekretaris
Lampiran :
PEMBAGIAN GRUP & JADWAL PERTANDINGAN PIALA SOERATIN U-15 JAWA TENGAH 2019
VENUE 1 : STADION SRIWEDARI KOTA SURAKARTA
VENUE 2 : STADION PANDAN ARANG BOYOLALI
VENUE 3 : STADION TRIKOYO KLATEN
BABAK 12 BESAR
BABAK PENYISIHAN
GRUP A | GRUP B | |||
1 | PERSIS SOLO U15 | 1 | BHAYANGKARA MUDA FC U15 | |
2 | PERSEKAP KAB. XXXXXXXXXX X00 | 0 | XXXX XXXX XXX. SEMARANG | |
3 | MERDEN MERAH BANJARNEGARA | 3 | STC SALATIGA | |
4 | SKB SALATIGA | 4 | TUNAS PROGSI KLATEN |
GRUP C | GRUP D | |||
1 | PERSEBI BOYOLALI U15 | 1 | EPFC SEMARANG | |
2 | BINTANG PELAJAR KAB. SMG | 2 | SSS SEMARANG | |
3 | ID GEN KAB. SEMARANG | 3 | MERDEN PUTIH BANJARNEGARA | |
4 | PSCS CILACAP U15 | 4 | TERANG BANGSA SEMARANG |
GRUP E | GRUP F | |||
1 | KLATEN GALUH UNITED | 1 | PFA SUKOHARJO | |
2 | GANESHA PUTRA PURWODADI | 2 | SKS KAB. SEMARANG | |
3 | DEWANTARA BREBES | 3 | XXXXX XXXXXX | |
4 | IMFA SEMARANG | 4 | ASKAB MAGELANG U15 |
GRUP G | GRUP H | |||
1. | JUARA GRUP A | 1. | JUARA GRUP B | |
2. | RUNNER UP GRUP C | 2. | RUNNER UP GRUP D | |
3. | JUARA GRUP E | 3. | JUARA GRUP F |
GRUP I | GRUP J | |||
1. | JUARA GRUP C | 1. | JUARA GRUP D | |
2. | RUNNER UP GRUP E | 2. | RUNNER UP GRUP F | |
3. | RUNNER UP GRUP A | 3. | RUNNER UP GRUP B |
BABAK SEMIFINAL
SF 1 | JUARA GRUP G | vs | JUARA GRUP H | |
SF 2 | JUARA GRUP I | vs | JUARA GRUP J |
BABAK FINAL
MENANG SF 1 | vs | MENANG SF 2 |
REGULASI PIALA SOERATIN U-15 JATENG 2019 ǀ Hal 28 dari 30
REGULASI PIALA SOERATIN U-15 JATENG 2019 ǀ Hal 29 dari 30
REGULASI PIALA SOERATIN U-15 JATENG 2019 ǀ Hal 30 dari 30
JAWA TENGAH