PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PT BANK CAPITAL INDONESIA, TBK
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPST dan RUPSLB PT Bank Capital Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/6 Juni 2018 Pukul : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Le Meridien Hotel Jakarta, Sasono Mulyo Room
yang telah diumumkan dan dilakukan pemanggilan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca, Situs Web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia. Berikut adalah penjelasan atas mata acara RUPST dan RUPSLB tersebut:
A. Penjelasan Agenda RUPST
I. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris posisi per 31 Desember 2017 diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat pengesahan dan persetujuan RUPS.
Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017 oleh RUPS, maka diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh mereka selama tahun buku yang lampau, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017 sudah tersedia dan dapat diunduh dalam Situs Web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx).
II. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku 2017
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPST, di mana dalam usul tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi akan diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan.
III. Laporan Penggunaan Dana / Konversi Waran Hasil Penawaran Umum Terbatas II Tahun 2014 dan Penawaran Umum Terbatas III Tahun 2015 serta Penerbitan Obligasi Subordinasi III Tahun 2017.
Penjelasan:
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum wajib di jadikan salah satu mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
IV. Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2018.
Penjelasan:
Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
V. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
Penjelasan:
Dalam RUPS akan di tetapkan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain sebagai berikut:
• Rapat akan mengusulkan pemberian kuasa kepada Pemegang Saham Pengendali untuk menetapkan remunerasi dan fasilitas lain bagi Dewan Komisaris Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
• Rapat akan mengusulkan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi
B. Penjelasan Agenda RUPSLB
I. Penetapan Susunan Pengurus Persoran
Penjelasan :
Dalam RUPSLB akan dilakukan penetapan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
II. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan kekayaan (asset) Perseroan.
Penjelasan :
Dalam rangka mendukung ekspansi usaha Perseroan kedepan, maka Rapat Umum Pemegang Saham memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan kekayaan (asset) Perseroan.
III. Persetujuan untuk Pengubahan Anggaran Dasar terkait dengan Unit Usaha Syariah
Penjelasan :
Sehubungan dengan rencana pembentukan Unit Usaha Syariah dan penambahan Dewan Pengawas Syariah serta sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah juncto Peraturan Bank Indonesia nomor 15/14/PBI/2013 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, perseroan akan melakukan pengubahan Anggaran Dasar untuk menambahkan ketentuan terkait pembentukan Unit Usaha Syariah.
IV. Persetujuan untuk Penberian Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengangkat Dewan Pengawas Syariah Perseroan
Penjelasan :
Sehubungan rencana Pembentukan Unit Usaha Syariah, diusulkan dalam Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengangkat Dewan Pengawas Syariah Perseroan.