SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH HARSYI LOMBOK TENGAH
DENGAN
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PALAPA NUSANTARA LOMBOK
Nomor : 032/Ld/STISH/IV/2020 Nomor : C1.09/STITPN/L/IV/2020
Pada hari Rabu Tanggal Satu April Tahun dua ribu dua puluh bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxx, M.Pd.I | : | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Harsyi Lombok Tengah, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Harsyi Lombok Tengah berkedudukan di jalan Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
2. Drs. H. L. Moh. Fahri, M.H | : | Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok berkedudukan di jalan Palapa desa Selebung kecamatan Keruak kabupaten Lombok timur selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama berdasarkan atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN NOTA KESEPAHAMAN
1) Di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk mengaplikasikan dan meningkatkan penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Harsyi Lombok Tengah dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok;
2) Memberikan pengertian bersama bagi kedua belah pihak dalam pemanfaatan sumber daya yang ada pada masing-masing pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan, kelembagaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2
RUANG LINGKUP NOTA KESEPAHAMAN
Bersepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pembinaan, pendampingan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta membina hubungan kelembagaan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk meningkatkan Kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 3
Pelaksanaan setiap program kerjasama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Nota Kesepahaman ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersebut sesuai dengan prioritas atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 4 PELAKSANAAN KEGIATAN
1) Pelaksanaan kegiatan akan diatur bersama oleh kedua belah pihak dengan mengikutsertakan unit kerja lain yang terkait di lingkungan kedua belah pihak;
2) Nota Kesepahaman ini menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kesepakatan bidang-bidang kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
3) Terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan hasilnya digunakan untuk laporan sarana sistem informasi manajemen Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah, serta perencanaan program kerjasama selanjutnya.
Pasal 5 PENUTUP
1) Nota Kesepahaman ini tidak menghalangi masing-masing pihak untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak;
3) Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani | : Di Keruak | |
Pada tanggal | : 1 April 2020 | |
PIHAK PERTAMA Ketua STIS Harsyi Lombok Tengah Xxxxx Xxxxxx, M.Pd.I | PIHAK KEDUA Ketua STIT Palapa Nusantara Lombok Drs. H. L. Moh. Fahri. M.H |