PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Tanggal Efektif: 26 Januari 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 26 Januari 2021
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (selanjutnya disebut “UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee)maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT UOB Asset Management Indonesia UOB Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxx 0 Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230 Telp: (000) 00000000 Fax: (000) 00000000 | Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telpon. +6221 2555 0200 Faksimili. x0000 00000000/304150025 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR rIsiko UTAMA (BAB VIII). | |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN | |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI ROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 24 Mei 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT UOB Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN 16
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA 22
BAB VII. PERPAJAKAN 24
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 26
BAB IX. PROGRAM DANA SOSIAL 29
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 32
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 39
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 43
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 53
BAB XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 56
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 57
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 61
BAB XXI. PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 62
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB XXIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Koleltif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan sehingga mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih antara masing-masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Oenyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Oenyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuattambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor
1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT UOB Asset Management Indonesia.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S- 126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Dalam Kontrak ini istilah Pemegang Unit
Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENAWARAN UMUM KELAS UNIT PENYERTAAN YANG BARU
Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan Yang Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.30. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. POJK TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
POJK Tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangna Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
1.40. PROGRAM DANA SOSIAL
Program Dana Sosial adalah program penyaluran dana kepada institusi-institusi yang memiliki program- program yang mendukung Sustainable Development Goals oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations).
1.41. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.43. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. pengalihan investasi (switching)
1.45. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan adanya persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
1.46. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang baru telah berlaku serta dapat mulai ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
2.1. PENDIRIAN UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Nomor 42 tanggal 21 Oktober 2020 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, juncto Akta Addendum Kontrak Invesatsi Kolektif REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Nomor 62 tanggal 21 Juli 2021, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, X.Xx., notaris di Kota Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA”), antara PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-97/PM.21/2021 tanggal 26 Januari 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; | Kelas | A | sampai | dengan | sebesar | 10.000.000.000 |
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA | Kelas | B | sampai | dengan | sebesar | 10.000.000.000 |
(sepuluh miliar) Unit Penyertaan; | ||||||
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan | Kelas | C | sampai | dengan | sebesar | 10.000.000.000 |
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA | Kelas | D | sampai | dengan | sebesar | 10.000.000.000 |
(sepuluh miliar) Unit Penyertaan. |
Setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan baru tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XXI Prospektus ini dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA melebihi jumlah Unit Penyertaan yang diatur,
dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi yang memilih tidak berkontribusi pada Program Dana Sosial;
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
2.3. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Berikut adalah table ikhtisar rasio keuangan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk periode sejak 3 Agustus 2021 (tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx:
2021 | |
Hasil Investasi | - |
Xxxxx Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | - |
Beban Investasi | - |
Perputaran portofolio | - |
Persentase laba kena pajak | - |
Tujuan table ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Table ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
2.4 PENGELOLA UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Mungki Xxxxxxxxx Xxxx
Keterangan singkat personil Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx, warga negara Singapura, memperoleh gelar Bachelor Science (Economics) dari National University of Singapore pada tahun 1991. Xxxxxx Xxxxxxx ditunjuk untuk menjabat sebagai Komisaris PT PG Asset Management (yang kemudian menjadi PT UOB Asset Management Indonesia) pada 1 Agustus 2019. Beliau bergabung dengan UOB Asset Management Singapore pada tahun 1996, pada tahun 2007 kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Senior Kepala Pengembangan Bisnis Regional, dimana kemudian UOB Asset Management melakukan perluasan ke pasar regional Asia, dengan pendirian UOB Asset Management Brunei, UOB Asset Management Japan, OSK/UOB Islamic Fund Management Berhad JV Malaysia. Xxxxxx Xxxxxxx juga anggota Komite Manajemen UOB Asset Management Singapore.
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Mungki Ariwibowo Adil (Xxx Xxxx), warga negara Indonesia, lulusan Sarjana Teknik Industri dari Universitas Indonesia dan Master of Commerce (Accounting & Finance) dari The University of Sydney adalah pemegang izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-125/WMI/2004 tanggal 2 Desember 2004 yang diperpanjang sesuai dengan Nomor KEP-518/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Ari memiliki karir di pasar modal Indonesia lebih dari 15 tahun yang diawali pada tahun 2003 di PT Danareksa Investment Management sebagai Product Manager. Pada tahun 2007, beliau bergabung dengan Bank Xxxxxx Xxxx Group di Singapura dan menjabat sebagai Direktur PT Xxxxxx Xxxx Advisors Indonesia sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, beliau pindah ke Citibank N. A. (Indonesia) dan pada tahun 2013 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi dengan jabatan terakhir sebagai Senior Executive Vice President mengepalai bagian pengembangan bisnis dan produk. Pada tahun 2018, beliau mendirikan PT Jagartha Penasihat Investasi, sebuah perusahaan dengan izin sebagai penasihat investasi dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris Utama. Pada tahun 2018 juga, beliau mendirikan asosiasi penasihat investasi pertama di Indonesia yaitu Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (“APII’) bersama-sama dengan beberapa perusahaan penasihat investasi lainnya dan bertindak sebagai Ketua sejak tahun 2018 sampai sekarang. Dengan menduduki jabatan sebagai Ketua APII maka beliau juga menduduki posisi sebagai anggota Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (“APRDI”) sampai sekarang. Xxx bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia pada bulan Juni 2020 dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 30 Juni 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx X. Budiman Anggota : 1. Xxx Xxxxxxx
2. Xxxxx X. Dago
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan dan strategi investasi sesuai dengan arahan dari Komite Investasi.
Keterangan singkat personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Kemudian di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager, dan pada Juni 2020 memutuskan bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia, dimana beliau dipercaya sebagai Chief Investment Officer. Xxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP–114/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-740/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal
14 Desember 2018, beliau juga telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta mendapatkan CFA Charterholder pada tahun 2018.
Xxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx adalah lulusan Fakultas Ekonomi Sampoerna University (d/h Sampoerna School of Business) pada tahun 2013. Mulai berkiprah di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Fixed Income Research Associate di PT Bahana Securities. Setelah itu pada tahun 2015 bergabung dengan PT AIA Financial, dengan posisi terakhir sebagai Investment Specialist/Credit Analyst sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management di tahun 2016 dengan posisi terakhir sebagai Portfolio Manager, dan pada Juli 2020 memutuskan untuk bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Sr. Portfolio Manager. Memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-168/PM.211/WMI/2017 tanggal 6 Juli 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-140/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
Xxxxx X. Xxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar Bachelor of Science in Entrepreneurship & Finance dari Babson College pada tahun 2018 dan gelar Master of Science in Finance dari Babson College pada tahun 2019 sebagai lulusan termuda pada kedua gelar dengan predikat cum laude & magna cum laude. Xxxxx xxmulai karirnya pada tahun 2019 sebagai Investment Analyst dan sebagai Head of Research pada tahun 2021 di PT Henan Putihrai Asset Management, dan pada April 2022 memutuskan untuk bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Sr. Equity Research Analyst. Xxxxx memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 342/PM.211/WMI/2020 tanggal 25 September 2020.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia, sebelumnya adalah PT PG Asset Management, yang didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 10 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-14527.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023247.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011.
PT UOB Asset Management Indonesia memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-11/BL/MI/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan izin usaha sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-85/D.04/2019 tanggal 13 Desember 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT UOB Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxx X. Byaktika
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
PT UOB Asset Management Indonesia merupakan anak perusahaan dari UOB Asset Management Ltd., dimana UOB Asset Management Ltd. adalah signatory dari Principles for Responsible Investment (“PRI”) yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) pada tanggal 2 Januari 2020. Sebagai bagian dari komitmen terhadap penerapan investasi yang bertanggung jawab, PT UOB Asset Management Indonesia melakukan evaluasi terhadap Lingkungan (Environmental), Sosial (Social) dan Tata Kelola (Governance) (“ESG”) untuk melengkapi analisa fundamental pada Reksa Dananya. Melalui evaluasi ESG tersebut, pemilihan Efek yang lebih berkualitas dapat tercapai dalam mendukung tujuan investasi Reksa Dana.
PT UOB Asset Management Indonesia akan menggunakan data atau bentuk lain dari metrik ESG termasuk peringkat yang diberikan oleh penyedia riset independen serta setiap informasi yang diperoleh untuk menilai faktor ESG yang dapat memberikan dampak bagi perusahaan dan menangkap momentum positif atau negatif dari faktor-faktor ini.
Dengan memasukkan data untuk mengukur kinerja ESG terhadap perusahaan sebagai input, PT UOB Asset Management Indonesia akan menggunakan model evaluasi ESG miliknya yang telah dikembangkan untuk mempertimbangkan dampak ESG dari berbagai tindakan perusahaan. Model ini juga menggunakan input seperti berita utama terkini untuk menilai kinerja ESG perusahaan secara real- time dan input-input lain yang berbeda dengan mempertimbangkan signifikansi dari masing-masing input tersebut. Selain itu PT UOB Asset Management Indonesia juga melakukan penyesuaian atas evaluasi ESG perusahaan terhadap salah satu sektor maupun banyak sektor.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang pengelolaan investasi di pasar modal.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah:
1. PT Bank UOB Indonesia;
2. PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas; dan
3. PT Pan Pacific Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
ii. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
iii. diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
iv. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
v. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
vi. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kedalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e diatas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur standar;
b. Menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tatacara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencangkup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
3. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau penjualan kembali yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/ Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional.
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaa tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah di pasar terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, dapat berpengaruh terhadap kenaikan/penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem Elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon)
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
9. Risiko Tidak Beroperasinya Bursa Efek Luar Negeri
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berinvestasi tidak beroperasi, maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dan penyelesaian pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA maupun penyelesaian pembayaran dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX PROGRAM DANA SOSIAL
9.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PROGRAM DANA SOSIAL
Program Dana Sosial adalah program penyaluran dana oleh UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada institusi-institusi yang memiliki program-program yang mendukung Sustainable Development Goals oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations).
Sustainable Development Goals merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang telah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Adapun 17 tujuan tersebut adalah (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Manajer Investasi akan membentuk sebuah komite yang bertugas untuk memberikan rekomendasi dalam rangka pemilihan calon penerima Program Dana Sosial serta melakukan pengawasan atas institusi-institusi yang menerima penyaluran dana Program Dana Sosial.
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA akan berkontribusi dalam Program Dana Sosial berdasarkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Pemegang Unit Penyertaan saat melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Besaran kontribusi masing-masing Kelas Unit Penyertaan diatur lebih lanjut pada angka 9.6 di bawah.
9.2. PENUNJUKAN SUSTAINABILITY COMMITTEE (KOMITE)
Tata cara pemilihan dan evaluasi calon penerima dana Sosial, besarnya dana sosial yang akan dialokasikan kepada pihak penerima Program Dana Sosial dan tata cara pembayaran serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyaluran dana terkait Program Dana Sosial ini diatur dalam dokumen terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi melalui Sustainability Committee (“Komite”).
Ketua dan Anggota Komite akan ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang berasal dari karyawan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Adapun tugas utama Komite adalah memberikan rekomendasi kepada Xxxxxxx Investasi mengenai calon penerima Program Dana Sosial yang dianggap layak untuk menerima dana sosial.
Rekomendasi dari Komite harus didasarkan atas penilaian obyektif untuk semata-mata tujuan Sustainable Development Goals dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Komite tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Sebelum merekomendasikan calon penerima Program Dana Sosial yang dianggap layak untuk menerima dana Program Dana Sosial, Komite terlebih dahulu akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) melakukan evaluasi dan due diligence terhadap calon penerima Program Dana Sosial; dan
(ii) mempertimbangkan prioritas kegiatan dan jumlah Program Dana Sosial yang tersedia dalam mengkalkulasikan besarnya dana Program Dana Sosial yang akan diberikan kepada calon penerima Program Dana Sosial.
9.3. CALON PENERIMA DANA PROGRAM DANA SOSIAL
Penerima Program Dana Sosial akan ditentukan setelah terpenuhinya syarat-syarat oleh calon penerima Dana Sosial dan selesainya proses evaluasi pra-pemilihan yang dilakukan Komite dan disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Manajer Investasi akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA nama penerima dana Program Dana Sosial. Komite dapat menambah, mengganti, dan mengurangi calon penerima dana Program Dana Sosial atas persetujuan Manajer Investasi. Perubahan tersebut akan diinformasikan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Persyaratan calon penerima dana Program Dana Sosial adalah sebagai berikut:
• Berbadan hukum di wilayah Republik Indonesia;
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bergerak dalam bidang kemanusiaan, sosial budaya, edukasi, literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi, dan/atau kegiatan yang menunjang Sustainable Development Goals oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations);
• Memiliki reputasi baik dan memiliki struktur organisasi yang jelas;
• Tidak memiliki keterkaitan maupun diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan politis, teroris, narkoba, perjudian, atau dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma kesusilaan dan/atau keagamaaan baik secara langsung maupun tidak langsung lainnya yang dapat merugikan, mencemarkan nama baik, maupun membahayakan Manajer Investasi, Bank Kustodian, Komite, dan/atau UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
• Tidak memiliki hubungan dengan partai politik;
• Memiliki pengalaman/track record dalam bidangnya selama minimal 1 (satu) tahun; dan
• Tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi, Bank Kustodian, maupun dengan anggota Komite Investasi.
Manajer Investasi berhak untuk mengubah persyaratan di atas apabila diperlukan, dengan melakukan pembaharuan Prospektus.
9.4. PROGRAM-PROGRAM YANG DAPAT DIBIAYAI OLEH PROGRAM DANA SOSIAL
Program-program yang dimiliki oleh penerima dana Program Dana Sosial, yang dapat dibiayai oleh Program Dana Sosial antara lain:
1. Kegiatan dalam wujud nyata karya membantu masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam rangka mendukung program-program Sustainable Development Goals;
2. Kegiatan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka mendukung program- program Sustainable Development Goals;
3. Kegiatan-kegiatan inovatif dalam rangka mendukung program-program Sustainable Development Goals;
4. Lokasi kegiatan dibatasi hanya di wilayah Republik Indonesia.
Setiap program milik calon penerima dana Program Dana Sosial yang akan dipilih untuk dibiayai oleh Program Dana Sosial telah melewati penelaahan oleh Komite.
9.5. PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA PROGRAM DANA SOSIAL
Komite berkewajiban untuk mengawasi penggunaan dana Program Dana Sosial oleh penerima Program Dana Sosial:
1. Mengevaluasi penerimaan dan penggunaan Program Dana Sosial yang diberikan kepada penerima Program Dana Sosial secara berkala (minimum 1 tahun sekali).
2. Bila diperlukan, melakukan kunjungan ke lokasi kantor/kegiatan penerima Program Dana Sosial untuk melihat dan memeriksa kegiatan dan proyek yang telah selesai atau sedang dijalankan.
3. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penggunaan Program Dana Sosial.
4. Menyampaikan saran, rekomendasi, dan hasil evaluasi kepada Manajer Investasi.
5. Dalam hal terdapat penyimpangan pada kegiatan penerima Program Dana Sosial atau terhadap laporan keuangan berkaitan dengan penggunaan dana Program Dana Sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima Program Dana Sosial tersebut, Komite akan segera memberitahukan kepada Manajer Investasi untuk selanjutnya Manajer Investasi dapat mengakhiri perjanjian dengan penerima Program Dana Sosial tersebut.
Dalam menyalurkan Program Dana Sosial yang telah dialokasikan kepada penerima Program Dana Sosial, Manajer Investasi beritikad baik melakukan pengawasan penyaluran Program Dana Sosial dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara terus-menerus, tetapi Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan Program Dana Sosial yang telah disalurkan kepada penerima Program Dana Sosial.
9.6. SUMBER DANA PROGRAM DANA SOSIAL
Sumber dana Program Dana Sosial berasal dari kontribusi Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut:
a) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A tidak berkontribusi dalam Program Dana Sosial;
b) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B berkontribusi dalam Program Dana Sosial dan menyalurkan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima-penerima penyaluran dana Program Dana Sosial;
c) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C berkontribusi dalam Program Dana Sosial dan menyalurkan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima-penerima penyaluran dana Program Dana Sosial; dan
d) UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D tidak berkontribusi dalam Program Dana Sosial
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang ditetapkan sebagai berikut:
i. Imbalan jasa Manajer Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan;
ii. Imbalan jasa Manajer Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan;
iii. Imbalan jasa Manajer Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan; dan
iv. Imbalan jasa Manajer Investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Sumber dana Program Dana Sosial berasal dari kontribusi Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut:
i. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A tidak berkontribusi dalam Program Dana Sosial;
ii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B berkontribusi dalam Program Dana Sosial dan menyalurkan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima penyaluran dana Program Dana Sosial;
iii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C berkontribusi dalam Program Dana Sosial dan menyalurkan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima penyaluran dana Program Dana Sosial; dan
iv. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D tidak berkontribusi dalam Program Dana Sosial;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proposional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA serta harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang timbul setelah UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan secara tercetak (jika ada); dan
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan, dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% | Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A; |
Maks. 1,5% | Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B; | |
Maks. 2,5% | Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C; | |
Maks. 2,5% | Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D; | |
Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan | ||
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan |
c. Sumber dana Program Dana Sosial berasal dari kontribusi Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA: i. Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A | Tidak ada |
ii. Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B | Maks. 0,5% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima penyaluran dana Program Dana Sosial. |
iii. Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C | Maks. 0,5% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat atas instruksi Manajer Investasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian kepada masing- masing penerima penyaluran dana Program Dana Sosial pada waktu dan dengan jumlah yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan mekanisme pemilihan penerima penyaluran dana Program Dana Sosial |
iv. Pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D | Tidak ada | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank | Maks. 2% | |
Maks. 2% | ||
Maks. 2% | ||
Jika ada |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, setiap pemegang Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Kelas Unit Penyertaan Dan Kinerja UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST)..
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Hak untuk memperoleh laporan berkaitan dengan Program Dana Sosial setidaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan yang berkaitan dengan Program Dana Sosial yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus oleh Manajer Investasi setidaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam angka 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9. Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 1138/AM-5336620/MS-AS-sk/X/2020 27 Oktober 2020
Kepada Yth.
PT UOB Asset Management Indonesia
UOB Plaza Lantai 42 Xxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Dengan hormat,
Xxxx, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT UOB Asset Management Indonesia berdasarkan Surat Direksi No. 033/DIR-UOBAMI/PRO/IX/2020 tanggal 25 September 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA No. 42 tanggal 21 Oktober
2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT UOB Asset Management Indonesia selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a. REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b. REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c. REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Tanggal 27 Oktober
2020 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 1137/AM-5336620/MS-AS- sk/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
e. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan dan memberi kualifikasi bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan adalah sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT PG Asset Management Menjadi PT UOB Asset Management Indonesia No. 101 tanggal 17 Oktober 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0084117.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019, dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UOB Asset Management Indonesia No. 55 tanggal 16 Januari 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004378.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, keempatnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100,- per Saham % Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 850.000.000 | 85.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. UOB Asset Management Ltd. | 637.500.000 | 00.000.000.000 | 75 |
2. PT Multikem Suplindo | 212.500.000 | 21.250.000.000 | 25 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 150.000.000 | - | - |
4. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat sampai dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat oleh/ di hadapan | ||||
1. | Direktur | Mungki | 190 | 30 Juni 2020 | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Utama | Ariwibowo | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
Adil | X.Xx., notaris | sistem Administrasi | ||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0269019 tanggal 1 | ||||||
Juli 2020 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam | ||||||
Daftar Perseroan | ||||||
No. AHU- | ||||||
0103865.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
1 Juli 2020. |
2. | Direktur | Xxxx Xxxxxxx | 08 | 29 Oktober 2018 | Sukarmin, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0259949 tanggal 2 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0146912.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. |
3. | Direktur | Xxxxx Xxxxxxxxx | 55 | 16 Januari 2020 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.03.0039662 tanggal 17 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0010346.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020. |
4. | Direktur | Xxxx Xxxxxdini Byaktika | 19 | 6 Oktober 2020 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0394998 tanggal 6 Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar |
Perseroan No. AHU- 0168133.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020 | ||||||
5. | Komisaris Utama | Xxx Xxx Xxx | 1 | 1 Agustus 2019 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0307376 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. |
6. | Komisaris | Xxxxxx Xxxxxxx | 1 | 1 Agustus 2019 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0307376 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. |
7 | Komisaris Independen | Xxxxx Xxxxxxx | 21 | 8 September 2020 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0383780 tanggal 8 |
September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0148878.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 8 September 2020. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | Ketua |
2. | Xxx Xxxxxxx | Anggota |
3. | Xxx Xxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi pada saat ini tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi pada saat ini tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada saat ini tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan di Indonesia.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Bank Kustodian adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Kerajaan Inggris dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian dan bahwa Bank Kustodian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
14. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
15. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
16. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
17. REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Kontrak mengatur bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum akan diterbitkan dalam beberapa Kelas Unit Penyertaan, Kelas-kelas Unit Penyertaan mana tidak membedakan hak-hak dari Pemegang Unit Penyertaan, namun membedakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) besaran imbalan jasa Manajer Investasi yang dikenakan kepada masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan (ii) besaran kontribusi Kelas Unit Penyertaan dalam Program Dana Sosial REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, yang penerapannya dapat mengakibatkan perbedaan penghitungan Nilai Aktiva Bersih atas masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya hingga saat ini tidak mengatur mengenai Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan beberapa Kelas Unit Penyertaan berdasarkan fitur pembeda tersebut di atas, Kelas-kelas Unit Penyertaan mana tidak membedakan hak-hak yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan, selain perbedaan Nilai Aktiva Bersih akibat perbedaan (i) besaran imbalan jasa Manajer Investasi yang dikenakan kepada masing-masing Kelas Unit Penyertaan; dan (ii) besaran kontribusi Kelas Unit Penyertaan dalam Program Dana Sosial REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, hal mana pengaturan mengenai perbedaan Kelas Unit Penyertaan tersebut memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal.
19. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
20. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
21. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang
diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut:
a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan;
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan;
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 14.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
a. Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS A - SUBSCRIPTION
Nomor Rekening : 000-0000000-0
b. Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS B - SUBSCRIPTION
Nomor Rekening : 000-0000000-0
c. Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS C - SUBSCRIPTION
Nomor Rekening : 000-0000000-0
d. Untuk UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS D
Nomor Rekening : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara lengkap.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 14.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud dan disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dipilih Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut:
a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan;
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan
adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan;
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan; dan
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadum dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ke Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA lainnya atau ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya (termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada) yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit
Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagai berikut:
a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A menetapkan batas minimum pengalihan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan;
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B menetapkan batas minimum pengalihan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan;
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C menetapkan batas minimum pengalihan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan; dan
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D menetapkan batas minimum pengalihan investasi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. A. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
18.2. A. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
p
18.3. A. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1 butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXI
PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
21.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif. Setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
21.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak. Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
21.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak. Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
21.4. Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan Bab XII Prospektus ini.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT UOB Asset Management Indonesia
UOB Plaza Lantai 42 Xxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230
Telepon: (000) 00000000
Faksimile: (000) 00000000
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000 / 304150025
BAB XXIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
Xxxxx Xxxx Xxxxx UOBAM Sustainable Equity Indonesia
Laporan Keuangan/
Financial Statements
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021/
For the Period from January 26, 2021 (Effective Date) until December 31, 2021
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/ Page | |
Laporan Auditor Independen/ Independent Auditors’ Report | |
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Xxxx Xxxxx UOBAM Sustainable Equity Indonesia untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh/ The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa Xxxx Xxxxx UOBAM Sustainable Equity Indonesia for the Period from January 26, 2021 (Effective Date) until December 31, 2021 signed by - PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager - Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank | |
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021/ FINANCIAL STATEMENTS - For the Period from January 26, 2021 (Effective Date) until December 31, 2021 | |
Laporan Posisi Keuangan/ Statements of Financial Position | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih/ Statements of Changes in Net Assets | 3 |
Laporan Arus Kas/ Statements of Cash Flows | 4 |
Catatan atas Laporan Keuangan/ Notes to Financial Statements | 5 |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA | REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA |
Laporan Posisi Keuangan | Statement of Financial Position |
31 Desember 2021 | December 31, 2021 |
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) |
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih |
Penghasilan Komprehensif Lain |
Total Increase in Net Asset Value |
Other Comprehensive Income |
Catatan/
ASET | Notes | 2021 | ASSET |
Kas | 4 | 43.716 | Cash |
JUMLAH ASET | 43.716 | TOTAL ASSET | |
LIABILITAS | LIABILITY | ||
Beban akrual | 5 | 43.428 | Accrued expenses |
JUMLAH LIABILITAS | 43.428 | TOTAL LIABILITY | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | ||
288 | |||
- | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 288 | TOTAL NET ASSET VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR | 6 | - | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | - | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA | REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) | For the Period from January 26, 2021 (Effective Date) |
sampai dengan 31 Desember 2021 | until December 31, 2021 |
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) |
Catatan/ Periode/Period
Notes 2021
BEBAN |
Beban investasi |
Beban pengelolaan investasi |
Beban kustodian |
Beban lain-lain |
EXPENSES |
Investment expenses |
Investment management expense |
Custodial expense |
Other expenses |
PENDAPATAN - INCOME
7 |
8 |
15.068
BEBAN PAJAK |
Pajak kini |
TAX EXPENSE |
Current tax |
30.137
1.507 | |||
JUMLAH BEBAN | 46.712 | TOTAL EXPENSES | |
XXXX SEBELUM PAJAK | (46.712) | LOSS BEFORE TAX | |
RUGI PERIODE BERJALAN | 9 | - (46.712) | LOSS FOR THE PERIOD |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |
RUGI KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | (46.712) | COMPREHENSIVE LOSS FOR THE PERIOD |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian |
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA | REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA |
Laporan Perubahan Aset Bersih | Statement of Changes in Net Assets |
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) | For the Period from January 26, 2021 (Effective Date) |
sampai dengan 31 Desember 2021 | until December 31, 2021 |
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) |
Transaksi |
dengan |
Pemegang |
Unit Penyertaan/ |
Transactions with |
Unitholders |
Jumlah Kenaikan |
Nilai Aset Bersih/ |
Total Increase in |
Net Asset Value |
Penghasilan |
Komprehensif |
Lain/ |
Other |
Comprehensive |
Income |
Jumlah Nilai |
Aset Bersih/ |
Total Net |
Asset Value |
Saldo per 26 Januari 2021 | - - | Balance as of January 26, 2021 | |||
Rugi periode berjalan | - | (46.712) | - | (46.712) | Loss for the period |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
10.000.000.000 |
(9.999.953.000) |
- |
- |
- |
- |
10.000.000.000 |
(9.999.953.000) |
Transactions with unitholders |
Sales of investment units |
Redemption of investment units |
Penghasilan komprehensif lain | - - - - | Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2021 | 47.000 (46.712) - 288 | Balance as of December 31, 2021 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian |
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE | REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE |
EQUITY INDONESIA | EQUITY INDONESIA |
Laporan Arus Kas | Statement of Cash Flows |
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) | For the Period from January 26, 2021 (Effective Date) |
sampai dengan 31 Desember 2021 | until 31 Desember 2021 |
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) |
Periode/ Period
2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI |
Pembayaran beban investasi |
CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITY |
Investment expenses paid |
(3.284)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan |
CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES |
Proceeds from sales of investment units |
Payments for redemption of investment units |
10.000.000.000
(9.999.953.000) | ||
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 47.000 | Net Cash Provided by Financing Activities |
KENAIKAN BERSIH KAS | 43.716 | NET INCREASE IN CASH |
KAS AWAL PERIODE | - | CASH AT BEGINNING OF THE PERIOD |
KAS AKHIR PERIODE | 43.716 | CASH AT END OF THE PERIOD |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian |
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Saham UOBAM Sustainable Equity Indonesia (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Xxxxx Xxxx Xxxxx UOBAM Sustainable Equity Indonesia (the Mutual Fund) is an open- ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 and Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016, which has been amended recently through OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning “Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract”.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 42 tanggal 21 Oktober 2020 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. KIK tersebut telah diubah dengan Akta No. 62 tanggal 21 Juli 2021 dari Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, mengenai penambahan jumlah kelas Reksa Dana, perubahan ketentuan kelas A Reksa Dana dan penyesuaian ketentuan- ketentuan dalam KIK dan prospektus dengan kebijakan OJK.
The Collective Investment Contract (KIK) on the Mutual Fund between PT UOB Asset Management Indonesia as the Investment Manager and Standard Chartered Bank, Jakarta as the Custodian Bank was stated in Deed No. 42 dated October 21, 2020 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., public notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended with Deed No. 62 dated July 21, 2021 of Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., public notary in Jakarta, regarding the addition of the Mutual Fund classes, the changes in stipulation of class A and to conform stipulation in KIK and prospectus with XXX’x policies.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan Reksa Dana sesuai Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 40.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih per kelas unit penyertaan sebesar Rp 1.000.
Unit penyertaan Reksa Dana dibagi dalam 4 kelas, yang secara administratif mempunyai perbedaan fitur, antara lain:
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers continuously up to 40,000,000,000 investment units with net asset value per class of investment unit of Rp 1,000.
The Mutual Fund investment units is divided into four classes, which administratively have different features, among others:
Fitur Kelas/Class A Kelas/Class B Kelas/Class C Kelas/Class D Features
Jumlah unit | Maksimum 10.000.000.000 | Maksimum 10.000.000.000 | Maksimum 10.000.000.000 | Maksimum 10.000.000.000 | Number of | |||||
penyertaan yang | unit penyertaan/maximum of | unit penyertaan/maximum of | unit penyertaan/maximum of | unit penyertaan/maximum of | investment units | |||||
ditawarkan | 10.000.000.000 investment units | 10.000.000.000 investment units | 10.000.000.000 investment units | 10.000.000.000 investment units | offered |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Fitur Kelas/Class A Kelas/Class B Kelas/Class C Kelas/Class D Features
Tata cara Dapat dibeli oleh pemegang unit Dapat dibeli oleh pemegang unit Dapat dibeli oleh pemegang unit Dapat dibeli oleh pemegang unit Procedure for pembelian penyertaan melalui tenaga penyertaan melalui tenaga penyertaan melalui agen penjual penyertaan melalui agen penjual subscription of unit penyertaan pemasar Manajer Investasi, yang pemasar Manajer Investasi, yang efek reksa dana yang ditunjuk oleh efek reksa dana yang ditunjuk oleh investment units
memilih tidak berkontribusi pada akan berkontribusi dalam Program Manajer Investasi yang akan Manajer Investasi yang memilih Program Dana Sosial/ Dana Sosial dengan kontribusi berkontribusi dalam Program Dana tidak berkontribusi pada Program
maksimum sebesar 0,5% per tahun Sosial dengan kontribusi Dana Sosial/ yang dihitung secara harian dari maksimum sebesar 0,5% per tahun
nilai aset bersih kelas B/ yang dihitung secara harian dari
nilai aset bersih kelas C/
Can be subscribed by unitholders Can be subscribed by unitholders Can be subscribed by unitholders Can be subscribed by unitholders through Investment Manager through Investment Manager through selling agent appointed by through selling agent appointed by xxxxxxxx, who will not contribute xxxxxxxx, who will contribute to the Investment Manager, who will Investment Manager, who will
to the Social Fund Program Social Fund Program with contribute to the Social Fund not contribute to the contribution maximum of 0,5% per Program with contribution maximum Social Fund Program annum of net asset value class B, of 0,5% per annum of net asset value
computed on a daily basis class C, computed on a daily basis
Imbalan jasa Xxxxxxxx 1,5% per tahun dari Maksimum 1,5% per tahun dari Maksimum 2,5% per tahun dari Maksimum 2,5% per tahun dari Service fee for
Manajer Investasi nilai aset bersih yang dihitung nilai aset bersih yang dihitung nilai aset bersih yang dihitung nilai aset bersih yang dihitung Investment Manager
secara harian dan dibayarkan secara harian dan dibayarkan secara harian dan dibayarkan secara harian dan dibayarkan setiap bulan/ setiap bulan/ setiap bulan/ setiap bulan/
Maximum of 1,5% per annum Maximum of 1.5% per annum Maximum of 2.5% per annum Maximum of 2.5% per annum based on net asset value based on net asset value based on net asset value based on net asset value computed on a daily basis and computed on a daily basis and computed on a daily basis and computed on a daily basis and paid on a monthly basis paid on a monthly basis paid on a monthly basis paid on a monthly basis
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-97/PM.21/2021 tanggal 26 Januari 2021.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A on behalf the Board of Commissioner of OJK No. S-97/PM.21/2021 dated January 26, 2021.
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
PT UOB Asset Management Indonesia as Investment Manager supported by professional consist of Investment Committee and Investment Management Team. Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in implementing daily investment policy and strategy according to investment objectives. Investment Committee consist of:
Ketua | Xxxxxx Xxxxxxx | Chairman |
Ketua Pengganti | Xxxxxx Xxxx xxxx o Adil | Alternate Chairman |
Anggota | Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx X. Byatika | Members |
Sekretaris | Xxxxxx X. Xxxxxxx | Xxxxxxxxx |
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as a daily implementer of investment policy, strategy and execution that formulated together with the Investment Committee. Investment Management Team consist of:
Ketua | Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Anggota | Xxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxx o | Members |
Sesuai dengan KIK, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Berdasarkan KIK, minimum 80% dari nilai aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan maksimum 20% dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2021 adalah tanggal 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 26 Januari 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 ini disajikan berdasarkan aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak 26 Januari 2021 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 24 Maret 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Saham UOBAM Sustainable Equity Indonesia, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
In accordance with the Collective Investment Contract, the provide investment value growth in the long term through investment allocation in accordance with the investment policy.
Based on the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested minimum of 80% of net asset value in equity instruments issued by through public offerings and traded in domestic or foreign and maximum of 20% of net asset value in debt instruments issued through public offering and traded in domestic or foreign with maturity less than 1 (one) year and/or time deposit.
Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2021 were on December 30, 2021. The financial statements of the Mutual Fund for the period from January 26, 2021 (effective date) until December 31, 2021 is prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2021.
The financial statements of the Mutual Fund for the period from January 26, 2021 (effective date) until December 31, 2021 were completed and authorized for issuance on March 24, 2022 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx Xxxxx UOBAM Sustainable Equity Indonesia, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
2. Summary of Significant Accounting and Financial Reporting Policies
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
a. Basis of Financial Statements Preparation and Measurement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards of IAI and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning “Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract” and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning “Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract”. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The currency used in the preparation and presentation of the financial statements is the Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
b. Instrumen Keuangan b. Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 71, Instrumen Keuangan mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen keuangan dan akuntansi lindung nilai.
The Mutual Fund has applied PSAK No. 71, Financial Instruments, Recognition and Measurement, which set the requirements in classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedging accounting.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
As of December 31, 2021, the Mutual Fund has financial instruments under financial assets at amortized cost, and financial liabilities at amortized cost categories.
Aset Keuangan Financial Assets
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 71, Instrumen Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
The Mutual Fund classifies its financial assets in accordance with PSAK No. 71, Financial Instruments, that classifies financial assets as subsequently measured at amortized cost, fair value through comprehensive income or fair value through profit or loss, on the basis of both:
(a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
(a) The Mutual Fund’s business model for managing the financial assets; and
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(b) The contractual cash flow characteristics of the financial assets.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Financial assets at amortized cost
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset shall be measured at amortized cost if both of the following conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(a) The financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows; and
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
(b) The contractual terms of the financial assets give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Financial assets at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between that initial amount and the maturity amount, adjusted for allowance for impairment.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kategori ini meliputi kas di bank.
As of December 31, 2021, this category includes cash in bank.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Financial Liabilities and Equity Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definitions of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial instruments are set out below.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities within the scope of PSAK No. 71 are classified as follows:
(i) financial liabilities at amortized cost, (ii) financial liabilities at fair value through profit and loss (FVPTL) or other comprehensive income (FVOCI). The Mutual Fund determines the classification of its financial liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga efektif disajikan sebagai bagian dari beban keuangan dalam laba rugi.
All financial liabilities are recognized initially at fair value and, in the case of loans and borrowings, inclusive of directly attributable transaction costs and subsequently measured at amortized cost using the effective interest rate method. The amortization of the effective interest rate is included in finance costs in profit or loss.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Financial liabilities at amortized cost
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kategori ini meliputi beban akrual.
Financial liabilities at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between that initial amount and the maturity amount.
As of December 31, 2021, this category includes accrued expenses.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
c) all instruments in that class have identical features,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode sejak 26 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
REKSA DANA SAHAM UOBAM SUSTAINABLE
EQUITY INDONESIA
Notes to Financial Statements For the Period from January 26, 2021 (Effective
Date) until December 31, 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
At each reporting date, the Mutual Fund assess whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Derecognition of Financial Assets and Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
a) the rights to receive cash flows from the asset have expired;