PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA KELAS 1A DENGAN
PUSAT BANTUAN HUKUM
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA ( PBH PERADI )TASIKMALAYA
TENTANG
PENYEDIA PEMBERI JASA BANTUAN HUKUM
PADA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2019
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Pada hari ini Jum’at tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas Masehi, bertepatan dengan tanggal sembilan belas Bulan Rabi’ul Akhir tahun Seribu empat ratus empat puluh Hijriyyah, bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1A, kami yang bertandatangan dibawah ini :
I. Hj. SRI XXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX, SH, M,SI, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A yang berkedudukan di Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. SOVI M. XXXXXXXXXXX, S.H. Advokat/Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia ( PBH PERADI ) Tasikmalaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PBH PERADI Tasikmalaya yang berkantor pusat di Komplek Ruko Permata Regency Blok B3 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, dengan kantor cabang yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xx. Linggasari RT 01 RW 16 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk penyediaan pemberi bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian Informasi Hukum, Konsultasi Hukum, Advis Hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
2. Petugas Pemberi Bantuan Hukum adalah Advokat / Sarjana Hukum / Sarjana Syariah yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Agama dan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.
3. Pemohon bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang tediri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Peratuan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
(2) Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Prinsip :
a. Keadilan;
b. Non diskriminasi;
c. Transparansi;
d. Akuntabilitas;
e. Efektif dan efisien;
f. Bertanggung jawab;
g. Profesional;
h. Kepekaan gender;
i. perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
j. perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir pemohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum, pemberian informasi, advis dan konsultasi hukum.
(3) Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama Ini.
BAB IV
KRITERIA PETUGAS PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal 4
PIHAK KEDUA menempatkan Petugas Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Advokat yang tidak sedang beracara komersial atau Sarjana Hukum/Sarjana Syariah yang menguasai Hukum Islam, dan Mahasiswa Fakultas Hukum minimal telah menempuh 140 SKS dan telah lulus mata kuliah Hukum Acara, Teori dan Praktek, dan atau memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pemberian bantuan hukum.
b. Memiliki integritas tinggi dalam membantu masyarakat pencari keadilan untuk mewujudkan pelayanan prima di Pengadilan Agama.
c. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Agama.
BAB V PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 5
(1) Petugas pemberi bantuan hukum memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon bantuan hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan khusus bagi yang tidak mampu ( prodeo) harus melampirkan :
a) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah; atau
b) Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamesmas), Kertu Program Keluarga Harapan (PHK) dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
(2) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum, pemberian informasi, advis dan konsultasi hukum.
(3) Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan dokumen surat gugatan/permohonan, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
(4) Dokumen Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk hard copy dan soft copy.
(5) Apabila kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat / Pemohon dan Termohon) sama- sama mengajukan permohonan bantuan hukum, maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.
BAB VI
STANDAR PELAYANAN DAN INDIKATOR KINERJA
Pasal 6
Standar Pelayanan yang harus diberikan oleh petugas pemberi bantuan hukum adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminasi tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon bantuan hukum.
b. Pelayanan dilakukan secara cepat, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Pasal 7
Indikator Kineja petugas pemberi bantuan hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut :
a. Tingkat kepuasan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
b. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
c. Perbandingan jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama setiap bulannya.
BAB VII KODE ETIK
Pasal 8
Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut :
a. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan pelayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama.
b. Petugas pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah tamah serta menjunjung tinggi moralitas.
c. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan dan saran yang dapat menyesatkan pemohon bantuan hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
d. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memungut atau menerima biaya/imbalan apapun dari pemohon bantuan hukum.
e. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu, kecuali yang ditunjuk oleh Undang-undang dan tidak berbayar.
f. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum, selain yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama.
g. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan.
h. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang melakukan pendampingan komersial di Pengadilan Agama Tasikmalaya, dan hanya dapat melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tidak mampu.
i. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan menyalah gunakan sarana dan prasarana Pos Bantuan Hukum untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama.
j. Hubungan antara sesama para petugas bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum harus dilandasi sikap saling hormat menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
k. Petugas pemberi bantuan hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
l. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian/petugas pengadilan.
m. Petugas pemberi bantuan hukum bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di pos bantuan hukum.
n. Petugas dilarang memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
o. Petugas dilarang menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
p. Petugas dilarang memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Advokat pada lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
BAB VIII KOORDINASI
Pasal 9
(1) PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 10
(1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik minimal 3 (tiga) bulan sekali.
(2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA- 005.04.2.400705/2019 tanggal 05 Desember 2018, dengan mata anggaran 1053.005.051. 522131;
(2) Besaran imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya yang dituangkan dalan surat keputusan;
(3) Pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan secara langsung melalui UP setelah pihak kedua mengajukan tagihan dan memberikan laporan hasil pemberian jasa bantuan hukum secara lengkap;
(4) Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi bantuan hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap satu bulan sekali pada setiap awal bulan berikutnya.
PIHAK PERTAMA :
Kewajiban
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
a. Berkewajiban menyediakan sarana prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa ruangan, meubelair, dan penyejuk ruangan.
b. Berkewajiban menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Tasikmalaya.
2) Besarnya imbalan jasa yang dibayarkan didasarkan pada jam layanan yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah Pemohon/Penerima jasa layanan.
c. Berkewajiban melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
d. Berkewajiban memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa :
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Hak
Berhak menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA berupa hard copy dan soft copy 1 (satu) laporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13
PIHAK KEDUA :
Kewajiban
a. Berkewajiban menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya, dengan dilengkapi Kartu Identitas Petugas (ID Card).
b. Berkewajiban membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum.
c. Berkewajiban melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
d. Berkewajiban memerintahkan petugas pemberi bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
e. Berkewajiban menentukan jumlah pemberi bantuan hukum yang akan ditugaskan pada Pos Bantuan Hukum.
f. Berkewajiban membuat daftar petugas pemberi bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi bantuan hukum, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
g. Berkewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
h. Berkewajiban memelihara / menjaga kebersihan dan keindahan ruangan Pos Bantuan Hukum beserta prasarananya.
Hak
PIHAK KEDUA Berhak mendapatkan sarana dan prasarana berupa ruangan, meubelair, dan penyejuk ruangan serta imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dari PIHAK PERTAMA dengan didukung laporan pelaksanaan kegiatan.
BAB XII MASA BERLAKU
Pasal 14
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran-ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN LAIN
Pasal 15
(1) Perjanjian Kerjasama ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian Kerjasama ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara mandiri maupun bersama sama.
(3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XIV
P E N UT U P
Pasal 16
(1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kesemuanya asli dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA Ketua PBH PERADI Tasikmalaya SOVI M, XXXXXXXXXXX X.X. Advokat 15.03472 | PIHAK PERTAMA Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I A Hj. XXX XXXXXXXXXX XXXXXX S, SH, M,SI . NIP. 19631214.198903.2.003 |