TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ABM INVESTAMA TBK
1. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ABM Investama Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu / 12 Januari 2022 Jam : 13:30 WIB – Selesai
Tempat : Gedung TMT I – Tiara Meeting Room 5 dan 6
Jl. Raya Cilandak KKO Xx.0, Xxxxxxx Xxxxxan 12560
3. Agenda Rapat
Rapat kali ini memiliki satu agenda yang akan diambil keputusan Rapat yaitu sebagai berikut:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan terkait perubahan Pasal 18 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi dan Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris.
Penjelasan Agenda:
Perubahan AD Perseroan ini adalah sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam peningkatan tata kelola perusahaan menuju masyarakat madani atau berkesinambungan untuk menghadapi tantangan kegiatan usaha global dan domestik. Dewan Komisaris dan Direksi perlu di berikan penegasan kewenangan untuk membentuk komite pendukung tugas Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun jenis, bentuk, dan kriteria lainnya terkait dengan komite akan diatur sendiri oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. Selain itu, Direksi akan memberikan informasi terkini terkait susunan komposisi pemegang saham Perseroan terkini.
4. Peserta Rapat
a) Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2021, dan/atau pemegang saldo dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Desember 2021.
b) Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap agenda Rapat.
c) Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam panggilan Rapat.
d) Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
5. Undangan
Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, memberikan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat.
6. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
7. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya yang sah untuk hadir dalam Rapat.
8. Kuorum Kehadiran
Kuorum kehadiran Rapat berdasarkan agenda yang akan dibahas adalah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana relevan dengan agenda Rapat dengan merujuk kepada Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 32/2014”), dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”).
9. Tanya Jawab
a) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan hendak mengajukan pertanyaan, menyatakan tanggapan dan/atau usulan, diminta untuk mengangkat tangan, selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan pada lembar yang disediakan, yang berisi:
• Nama dan/atau institusi yang diwakili;
• jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan
• pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya; kemudian diserahkan kepada petugas Rapat.
b) Lembar pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
c) Bagi Para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat, pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan melalui fitur chat pad kolom 'Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan:
• Nama dan/atau institusi yang diwakili
• jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/
• pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya;
d) Pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang akan dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
e) Pimpinan Rapat atau pengurus Perseroan yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Saham.
f) Pimpinan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan secara tertulis untuk memberikan penjelasan, jika diperlukan.
g) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
10. Keputusan
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan yang diambil adalah sah berdasarkan kuorum persetujuan pemegang saham sebagaimana relevan dengan keputusan yang diambil.
11. Pemungutan Suara
a) Setelah semua pertanyaan dijawab dan ditanggapi, selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara;
b) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEl (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY KSEl pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEl dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik pada mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit.
c) Proses pemungutan suara bagi para Pemegang Xxxxx yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
i. Pemegang Xxxxx yang tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat; dan
ii. Pemegang Xxxxx yang memberikan suara abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah di isi kepada petugas Rapat;
iii. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
d) Bagi Para Pemegang Saham yang tidak dapat melakukan akses System KSEl (eASY.KSEl) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dapat menyampaikan suaranya melalui pemberian kuasa dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxx-xxxxxxxxx.xxx untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
e) Setiap satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara.
12. Ketentuan Tambahan
Sehubungan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan ini Perseroan menyampaikan ketentuan tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, dengan protokol ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengacu pada peraturan tersebut di atas.
2. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat, sebagai berikut:
a. Wajib membawa surat hasil tes PCR 2x24 jam dengan status nonreaktif;
b. Wajib menggunakan masker selama berada di area Gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung;
c. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, atau prosedur pemeriksaan kesehatan lainnya), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen Gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
d. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya.
e. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
f. Wajib meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, suhu badan di atas 37,5°C, atau flu, atau keadaan lainnya yang dianggap panitia Rapat tidak sehat) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
4. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.