PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk selanjutnya RUPST disebut “Rapat” yang akan diadakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jl. Xxxx Xxxxxxxxx Xx.00, XX.0/XX.0, Xxxxxxxx, Xxx. Cipayung, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13870
Link untuk mengikuti Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya;
4. Penetapan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2024 bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
5. Perubahan Pengurus Perseroan;
Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Mata acara ke-1,2,3 dan 4 merupakan mata acara rutin diadakan dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
2. Mata acara ke-5 merupakan mata acara dilaksanakan untuk memenuhi usulan pemegang saham pengendali untuk meningkatkan kinerja kepengurusan perseroan serta memenuhi/menyesuaikan kebutuhan aktivitas Perseroan.
CATATAN :
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan Pk. 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom;
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Koleksi KSEI hanyalah para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Rekening (DPR) yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data investor yang tercantum dalam Sub Rekening Efek pada akhir tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
3. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka maka :
b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut, kepada partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik Pemegang Saham yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
4. Pemberian kuasa di luar eASY.KSEI, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dapat disampaikan kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, serta scan surat kuasa dapat dikirim ke xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxx.xx.xx paling lambat sebelum memasuki ruang Rapat. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham Individu atau penerima kuasanya berdasarkan surat kuasa konvensional yang menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Berbadan Hukum atau penerima kuasanya berdasarkan surat kuasa konvensional yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan salinan fotocopy anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) serta identitas pengurus dan penerima kuasa kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
6. Bahan-bahan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan sejak Panggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraannya Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan untuk mengkuasakan kehadirannya secara elektronik.