PermataBank Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
Siaran Pers
27 April 2021
PermataBank Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
Menyetujui Laporan Tahunan 2020, Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor, serta Perubahan Susunan Pengurus di antara agenda lainnya
Jakarta - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk. ("PermataBank" atau “Bank”) pada hari ini, menyetujui keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB ini diselenggarakan secara aman dan seefisien mungkin di kantor pusat PermataBank dengan mengikuti semua prosedur pencegahan virus Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemerintah dan Regulator dengan ditunjang sarana elektronik yang disediakan oleh PermataBank.
Selama tahun 2020 PermataBank terus mempertahankan kinerja keuangan yang solid di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 dan ketidakpastian ekonomi global dengan tetap berhasil membukukan pendapatan operasional sebelum pencadangan sebesar Rp3,8 Triliun atau meningkat 23,7% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dengan komitmen penuh, PermataBank sukses menyelesaikan proses integrasi dengan Bangkok Bank Indonesia (BBI) dalam waktu yang singkat pada tanggal 21 Desember 2020. Keberhasilan ini telah menghantarkan PermataBank menjadi salah satu Bank Buku IV berdasarkan surat konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Januari 2021 dengan membukukan total modal Rp43 Triliun dan CAR meningkat secara signifikan menjadi 35,7%. Pada akhir tahun, jumlah nasabah Bank mencapai hampir 4 juta nasabah yang tersebar di 62 kota dengan 300 cabang, 4 diantaranya direnovasi menjadi model branch yang terdigitalisasi.
Adapun empat agenda RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2020 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan PermataBank kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
RUPSLB dimulai dengan agenda persetujuan atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor PermataBank melalui Penawaran Umum Terbatas dengan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilanjutkan dengan persetujuan terhadap agenda kedua yaitu perubahan Anggaran Dasar PermataBank.
Agenda ketiga yaitu pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) PermataBank, guna memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 juga telah disetujui.
Pada agenda terakhir RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Pengurus PermataBank sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri dari Bapak Ridha D.M. Wirakusumah sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan suratnya tanggal 18 Februari 2021.
2. Menyetujui Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PermataBank untuk diangkat sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru, efektif secepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk memperoleh persetujuan fit and proper test dari OJK.
3. Menunjuk Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx yang saat ini menjabat sebagai Direktur PermataBank, untuk sementara menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PermataBank, sejak penutupan RUPSLB sampai dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru menjadi efektif.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris Komisaris Komisaris
: Xxxxx Xxx
: Xxxxxx Xxxxxxxxxxx*
: Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Independen : Yap Xxxx Xxxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx**
Direktur : Xxxx Xxxxxxx***
Direktur : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Direktur Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxxxxx Direktur Unit Xxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Tenteram
Direktur Direktur
: Xxxxx Xxxxxxx
: Suwatchai Songwanich****
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* Jabatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Komisaris PermataBank akan berakhir bersamaan dengan efektifnya jabatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama PermataBank. Apabila pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama PermataBank tersebut karena satu dan lain hal tidak menjadi efektif, maka Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx tetap menjabat sebagai Komisaris PermataBank.
** Pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama PermataBank berlaku efektif secepat-cepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait.
*** Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx akan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PermataBank sampai dengan pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru berlaku efektif.
**** Pengangkatan Bapak Suwatchai Songwanich sebagai Direktur PermataBank
efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
XXXXXXX XXXXXXX
Head, Corporate Affairs PermataBank P: x00 00 000 0000
e: xxxxxxxxx.xxxxxxx@XxxxxxxXxxx.xx.xx
XXXXXXXXX XXXXX
Xxxx, Corporate Secretary PermataBank P: x00 00 000 0000
F: x00 00 0000000
e: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
TENTANG PT BANK PERMATA Tbk
PermataBank adalah bank BUKU IV dan merupakan salah satu dari 10 institusi perbankan terbaik di Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Kode: BNLI) dengan pemegang saham pengendali Bangkok Bank Public Company Limited, PermataBank menawarkan produk dan jasa inovatif melayani hampir 4 juta nasabah di 62 kota di Indonesia. Per 1 Maret 2021, PermataBank memiliki 300 kantor cabang, 4 cabang bergerak (Mobile Branch), 925 ATM dengan akses di lebih dari 100.000 ATM (VisaPlus, Visa Electron, MasterCard, Alto, ATM Bersama dan ATM Prima) dan jutaan ATM di seluruh dunia yang terhubung dengan jaringan Visa, Mastercard, Cirrus.
PermataBank meraih berbagai peringkat service excellence di kategori Bank Umum dan Bank Unit Usaha Syariah, dalam Banking Service Excellence Award 2020 oleh majalah InfoBank bekerjasama dengan Market Research Indonesia dan melalui program Corporate Social Responsibility bagi penyandang disabilitas yakni PermataBRAVE meraih Padmamitra Award 2020 tingkat Nasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebagai pelopor dalam teknologi mobile banking dan mobile cash di pasar Indonesia, pada tahun 2020, Bank memperkuat aplikasi super PermataMobile X dengan 200 fitur andalan terkini, meluncurkan kembali PermataNET, dan semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu pemimpin digital mobile banking di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PermataBank kunjungi website kami di xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx.