INFORMASI UMUM
INFORMASI UMUM
PermataKartuKredit
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU KREDIT
Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit (selanjutnya disebut “SKU Kartu Kredit”) merupakan syarat dan ketentuan bagi Pemegang Kartu (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Dengan menggunakan Kartu Kredit maka Pemegang Kartu dengan ini setuju untuk menerima dan terikat pada ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Definisi
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU Kartu Kredit ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut :
1.1. Alamat Domisili adalah alamat tempat Pemegang Kartu bertempat tinggal/ menetap baik secara permanen maupun untuk sementara.
1.2. Alamat Penagihan adalah alamat dimana Bank akan
melakukan penagihan kepada Pemegang Kartu, yang mana Alamat Penagihan tersebut sebagaimana tercantum pada aplikasi dan/atau alamat sesuai KTP dan/atau alamat tempat usaha/ tempat bekerja Pemegang Kartu.
1.3. Bank adalah PT Bank Permata Tbk, suatu perusahaan
perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu usahanya adalah menerbitkan Kartu Kredit.
1.4. Billing Statement (Rekening Tagihan) adalah perincian penggunaan Kartu Kredit yang wajib dibayar oleh Pemegang Kartu yang dikeluarkan oleh Bank secara berkala.
1.5. Cash Advance Slip (Slip Penarikan Uang Tunai) adalah bukti penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit.
1.6. Fitur Contactless adalah fitur yang terdapat pada Kartu Kredit tertentu berupa teknologi transaksi yang memungkinkan Nasabah melakukan transaksi hanya dengan tap/mendekatkan
Kartu Kredit ke mesin EDC berlogo contactless dengan symbol (
).
1.7. Kartu Kredit adalah adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card ataupun dengan pembayaran secara angsuran) yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk fisik dan/atau digital, yang telah mendapat izin/lisensi dari Visa/MasterCard International Inc. atau principal lainnya dengan pemakaian logo Visa/MasterCard dan tulisan Visa/MasterCard atau principal lainnya yang tercetak pada Kartu Kredit dan, yang disetujui penggunaannya kepada Pemegang Kartu, baik untuk kartu Classic, kartu Gold, kartu Platinum, kartu Black, maupun jenis Kartu Kredit lainnya, termasuk Kartu Kredit Tambahan yang diterbitkan oleh Bank.
1.8. Merchant adalah badan hukum atau perorangan yang
bergerak di bidang perdagangan/penjualan/penyediaan barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit.
1.9. Minimum Payment (Pembayaran Minimum) adalah jumlah minimal pembayaran yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu, yang tercantum pada Billing Statement.
1.10. Pagu Kredit adalah batas maksimal kredit Pemegang Kartu
yang ditentukan dan disetujui oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
1.11. Pagu Kredit Gabungan adalah batas maksimal kredit gabungan yang ditentukan dan disetujui oleh Bank yang berlaku untuk semua Kartu Kredit milik Pemegang Kartu yang diterbitkan oleh
Bank berikut kartu tambahan (supplement), termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
1.12. Pemegang Kartu adalah perorangan pemilik dan pengguna sah Kartu Kredit yang namanya tercantum pada Kartu Kredit.
1.13. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor
identifikasi pribadi yang berupa rangkaian angka sebagai alat identifikasi Pemegang Kartu yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu untuk dapat melakukan penarikan uang tunai / cash advance dan atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank.
1.14. Pemberitahuan Tertulis adalah setiap pemberitahuan mengenai perubahan ketentuan dalam SKU Kartu Kredit yang disampaikan dari waktu ke waktu oleh Bank baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Billing Statement dan/atau melalui website dengan alamat xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari SKU Kartu Kredit ini.
1.15. Sales Slip (Nota Penjualan) adalah bukti transaksi yang ditandatangani Pemegang Kartu pada saat melakukan transaksi secara langsung di Merchant dengan menggunakan Kartu Kredit.
1.16. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang merupakan
tanggal batas terakhir pembayaran tagihan dan diterima secara efektif oleh Bank atas penggunaan Kartu Kredit , sebagaimana tertera dalam Billing Statement.
1.17. Tanggal Cetak Tagihan adalah tanggal diterbitkannya Billing Statement oleh Bank.
1.18. Tanggal Tunggakan adalah tanggal setelah Tanggal Jatuh
Tempo dan masih terdapat tunggakan pembayaran Kartu Kredit yang belum dilunasi oleh Pemegang Kartu kepada Bank (pembayaran tidak memenuhi minimum pembayaran).
2. Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit
2.1. Kartu Kredit sepenuhnya merupakan milik Bank dan Bank
adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerbitkan Kartu Kredit.
2.2 . Apabila pengajuan Kartu Kredit telah disetujui oleh Bank maka setiap Pemegang Kartu akan memperoleh Kartu Kredit fisik dan/atau Kartu Kredit digital sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
2.3 Khusus Kartu Kredit digital dapat diakses di PermataMobile atau website Bank. Nomor kartu yang tercantum pada Kartu Kredit fisik dan Kartu Kredit digital berbeda, dan nomor Kartu Kredit digital akan secara otomatis tergantikan dengan nomor Kartu Kredit fisik apabila telah diaktivasi. Apabila Pemegang Xxxxx tidak segera mengaktivasi Kartu Kredit fisik maka sesuai ketentuan Bank yang berlaku, Bank berhak memblokir Kartu Kredit fisik tersebut, oleh karenanya Pemegang Kartu wajib mengajukan permohonan kembali kepada Bank jika sewaktu- waktu memerlukan Kartu Kredit fisik. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun sehubungan dengan : (i) pemblokiran Kartu Kredit fisik yang dilakukan oleh Bank tersebut dan; (ii) pembatasan (-pembatasan) yang berlaku pada Kartu Kredit digital dalam bertransaksi.
2.4 Masa berlaku Kartu Kredit adalah sampai dengan tanggal terakhir dari bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu Kredit, kecuali apabila Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya sebelum jangka waktu tersebut berakhir dimana dalam hal pembatalan dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan masa berlaku Kartu Kredit untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank.
2.5 Kartu Kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga. Pemegang Kartu merupakan satu- satunya orang yang berhak menggunakan Kartu Kredit dan
Pemegang kartu memahami bahwa Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit dari Pemegang Kartu dengan alasan apapun, sehingga setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit, maka segala risiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan dan atau penyalahgunaan Kartu Kredit yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
2.6 Pemegang Kartu wajib menandatangani Kartu Kredit pada panel tanda tangan yang tersedia pada bagian belakang Kartu Kredit, segera setelah Pemegang Kartu menerima Kartu Kredit.
2.7 Pemegang Kartu wajib merahasiakan, seluruh data pribadi dan atau informasi sehubungan dengan Kartu Kredit dan PIN. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena kelalaiannya, termasuk tuntutan dan atau ganti rugi dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/ klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penyalahgunaan Kartu Kredit yang disebabkan diketahuinya PIN dan atau data pribadi dan atau informasi tersebut oleh orang lain yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
2.8 Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, bila terjadi perubahan data Pemegang Kartu, antara lain perubahan atas pekerjaan dan atau penghasilan dan atau alamat dan atau nomor telepon kantor dan atau rumah dan atau perubahan data lainnya yang ditentukan oleh Bank. Perubahan tersebut akan efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Tidak diterimanya atau keterlambatan
penyampaian perubahan data-data Pemegang Kartu kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
2.9 Pemegang Kartu setuju untuk menanggung segala risiko dan kerugian yang timbul dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak lain atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang diakibatkan oleh kelalaian dari Pemegang Kartu sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakbenaran, ketidakabsahan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan pengisian/penulisan dari dokumen dan atau aplikasi dan atau informasi/data yang diterima Bank dari Pemegang Kartu.
2.10 Pemegang Kartu wajib membayar iuran tahunan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam aplikasi Kartu Kredit. Dalam hal terjadi perubahan atas biaya iuran, Bank wajib memberitahukannya kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya iuran tahunan menjadi hak Bank sepenuhnya dan tidak dapat dikembalikan karena alasan apapun juga kepada Pemegang Kartu.
2.11 Pemegang Kartu mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Pemegang Kartu untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Pemegang Kartu memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan
kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra ( Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan).
Apabila Pemegang Kartu keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Pemegang Kartu sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Pemegang Kartu wajib untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak permohonan fasilitas Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu (baik untuk pengajuan baru maupun pengajuan top up/penambahan kartu/restruktur atas fasilitas Kartu Kredit) dan atau menyatakan Pemegang Kartu telah melakukan kelalaian/pelanggaran atas SKU Kartu Kredit, dan oleh karenanya Bank dapat dengan seketika menjalankan seluruh hak yang dimiliki oleh Bank terhadap Pemegang Kartu yang melakukan kelalaian/pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam SKU Kartu Kredit ini, dan Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Bank terkait dengan pelaksanaan hak yang dimiliki oleh Bank atas kelalaian/pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu terhadap SKU Kartu Kredit.
3. Pagu Kredit
3.1. Bank berhak tanpa syarat membatalkan Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu, atau Bank berhak membatalkan pemberian Pagu Kredit yang belum dipergunakan oleh Pemegang Kartu dalam hal kualitas aktiva Pemegang Kartu menurun menjadi dalam perhatian khusus, kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
3.2. Bank berhak sepenuhnya menentukan besarnya Pagu Kredit dan berhak untuk mengubah besarnya Pagu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum perubahan Pagu Kredit berlaku sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan peningkatan Pagu Kredit kepada Bank, baik yang bersifat sementara maupun tetap dan keputusan atas permohonan peningkatan Pagu Kredit sepenuhnya ada pada Bank.
3.3. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk menggunakan Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit yang telah ditetapkan Bank. Jika pemakaian Kartu Kredit melampaui Pagu Kredit, maka Bank berhak untuk membebankan biaya overlimit kepada Pemegang Kartu.
3.4. Dalam hal jumlah seluruh Pagu Kredit yang diberikan telah sama dengan atau lebih dari batas tertentu yang diperkenankan dengan peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang berlaku, maka atas permintaan dari Bank, Pemegang Kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang- undangan terkait. Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menurunkan Pagu Kredit apabila persyaratan NPWP ini tidak dipenuhi oleh Pemegang Kartu.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU KREDIT
4. Transaksi-transaksi
4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit.
4.2. Transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit wajib menggunakan PIN.
4.3 Transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit tanpa menggunakan PIN, diperkenankan dengan ketentuan berikut:
a. Pemegang Kartu wajib menandatangani Cash Advance Slip untuk penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit serta menyimpan karbon copy / salinannya.
b. Nilai transaksi maksimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) bagi transaksi dengan menggunakan Fitur Contactless.
4.3. Apabila diperlukan, Pemegang Kartu dapat meminta ringkasan transaksi Pemegang Kartu yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan.
4.4. Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa rekaman, surat elektronik (electronic mail/e-mail) dan atau data/informasi yang ada pada Bank atas setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi para pihak.
4.5. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi Kartu Kredit sesuai dengan pertimbangan Bank.
4.6. Pemegang Kartu atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan Merchant menyangkut pembelian barang dan atau jasa, dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atas segala keluhan, tuntutan dan atau ganti rugi yang timbul akibat dari pembelian
barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
4.7. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kerusakan/tidak berfungsinya Kartu Kredit yang disebabkan karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu.
4.8. Pemegang Kartu Kredit dilarang menggunakan Kartu Kredit diluar peruntukan sebagai alat pembayaran dan atau transaksi tarik tunai (Cash Advance) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Penarikan Uang Tunai/Cash Advance
5.1. Penarikan uang tunai/cash advance dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu pada setiap ATM/ cabang Bank maupun ATM/cabang bank lain yang termasuk anggota Visa / MasterCard International Inc. atau melalui cara-cara lainnya yang disetujui oleh Bank yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance pada Merchant.
5.2. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan uang tunai/cash advance melampaui batas penarikan tunai sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Billing Statement yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.
5.3. Atas setiap penarikan uang tunai/cash advance, Pemegang Kartu wajib untuk membayar biaya administrasi dan bunga sesuai persentase yang ditentukan oleh Bank, yang mana biaya dan persentase bunga tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu. Pembebanan bunga akan diperhitungkan sejak tanggal pembukuan (posting) penarikan uang tunai/cash advance, hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
6. Suku Bunga, Biaya dan Konversi Mata Uang Luar Negeri
6.1. Pemegang Kartu wajib untuk membayar seluruh biaya yang timbul berikut dengan bunga, dengan perhitungan biaya dan atau suku bunga sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk daftar tarif dan biaya. Kartu Kredit, dengan jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dan perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya-biaya yang wajib dibayar Pemegang Kartu termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya sebagai berikut:
a) Biaya iuran tahunan Kartu Utama dan / atau Kartu Tambahan, baik untuk biaya iuran tahunan pada awal keanggotaan Kartu Kredit, serta biaya iuran tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya.
b) Bunga atas transaksi pembelanjaan, dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh), atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
c) Bunga atas penarikan uang tunai/cash advance akan dikenakan kepada Pemegang kartu sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi penarikan uang tunai dilakukan sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh pemegang kartu.
d) Biaya penarikan uang tunai/cash advance melalui ATM dengan Kartu Kredit akan dikenakan sejumlah nilai sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
e) Biaya denda keterlambatan, yaitu denda yang dikenakan jika sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo pembayaran atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran
sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment.
f ) Biaya Overlimit, dikenakan apabila pemakaian Kartu Kredit melebihi dari batas Pagu Kredit yang diberikan Bank.
g) Biaya Penggantian Kartu Kredit, akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila ada permintaan penggantian untuk Kartu Kredit yang hilang / rusak.
h) Biaya Penggantian PIN, apabila ada permintaan dari Pemegang Kartu untuk mengganti PIN.
i) Biaya Permintaan Bukti Transaksi (sales draft), apabila ada permintaan bukti transaksi dari Pemegang Kartu.
j) Biaya Kenaikan Limit, apabila ada permohonan kenaikan limit dari Pemegang Kartu.
k) Biaya Ringkasan Transaksi, akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila ada permintaan Ringkasan Transaksi yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan
l) Biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh Bank dikemudian hari berdasarkan pemberitahuan Bank kepada Pemegang Kartu. Jenis biaya-biaya dan tarif sebagaimana tersebut di atas diatur dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit.
6.2. Seluruh biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Pemegang Kartu akan ditagihkan oleh Bank dalam Billing Statement.
6.3. Bank dapat mengubah besarnya suku bunga, Minimum Payment, denda keterlambatan, iuran tahunan, biaya penggantian Kartu Kredit, biaya overlimit, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.4. Seluruh nilai transaksi Kartu Kredit akan dibebankan pada Kartu Kredit dalam mata uang Rupiah. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang rupiah akan dikonversikan ke mata uang rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada Visa/MasterCard International serta biaya konversi yang ditetapkan Bank pada saat transaksi kartu kredit dibukukan di Bank.
7. Kartu Kredit Yang Hilang/Dicuri
7.1. Kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit wajib dilaporkan kepada Bank secepatnya sejak hilang/dicurinya Kartu Kredit tersebut. Atas permintaan pertama dari Bank, laporan tersebut wajib diikuti dengan pembuatan laporan secara tertulis oleh Pemegang Kartu dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak yang berwenang.
7.2. Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit (termasuk transaksi dengan menggunakan Fitur Contactless) sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit tersebut. Pemegang Kartu juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/ cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dengan verifikasi yang sah berupa PIN atau tanda tangan Pemegang Kartu melalui Teller atau cabang Bank.
7.3. Setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit dan Pemegang Kartu tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang terjadi setelah di blokirnya Kartu Kredit oleh Bank (bila ada), kecuali terbukti bahwa Pemegang Kartu terlibat dalam transaksi tersebut.
7.4. Setelah menerima permintaan dari Pemegang Kartu, Bank berhak menyetujui atau menolak penggantian Kartu Kredit yang hilang dan atau dicuri tersebut dan juga berhak membebankan biaya penggantian Kartu Kredit.
7.5. Dalam hal terjadi pemalsuan Kartu Kredit atau kegagalan sistem yang merugikan Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku.
8. Pembayaran Tagihan
8.1. Bank akan mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment, dan pembayaran harus diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur.
8.2. Dalam hal Pemegang Kartu memilih dan menyetujui untuk dilakukan pengiriman Billing Statement melalui surat elektronik (electronic mail/e-mail), maka Pemegang Kartu dengan ini mengetahui dan menyadari segala risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan pengiriman Billing Statement melalui surat elektronik (electronic mail/e-mail).
8.3. Lembar informasi Billing Statement, baik dalam bentuk surat elektronik (electronic mail/e-mail) atau dalam bentuk fisik (hardcopy), akan disampaikan ke alamat Pemegang Kartu selambat-xxxxxxxxx 0 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal Pemegang Kartu belum menerima Billing Statement dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo
dan/atau dapat meminta untuk dikirimkan Billing Statement yang belum diterimanya.
8.4. Pemegang Kartu berhak untuk meminta salinan/copy Billing Statement dari Bank, dan Pemegang Kartu wajib membayar biaya tambahan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam daftar tarif dan biaya Kartu Kredit, yang sudah diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemegang Kartu, dan biaya tersebut dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila Bank telah mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu yang dibuktikan dengan tanda terima atau bukti retur.
8.5. Dalam hal Pemegang Kartu tidak menyetujui jumlah biaya dan transaksi Kartu Kredit yang dicantumkan di Billing Statement, atau Pemegang Kartu ingin melakukan permohonan penghapusan bunga atau biaya atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pembebanan bunga atau biaya atau denda, maka Pemegang Kartu wajib untuk memberitahukan hal tersebut ke Bank dalam bentuk tertulis atau lisan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Cetak Tagihan untuk ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
8.6. Dalam hal Pemegang Kartu telah melunasi seluruh tagihannya dan tidak melakukan transaksi Kartu Kredit apapun pada bulan bersangkutan, maka Bank tidak akan mengirimkan Billing Statement untuk bulan tersebut.
8.7. Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur, Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu wajib membayar denda
keterlambatan, bunga, dan atau biaya-biaya lainnya dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.
8.8. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh, maka pemegang kartu kredit wajib membayar bunga dengan presentase yang ditentukan oleh Bank. Pembebanan bunga akan diperhitungkan dari saldo yang terhutang sejak tanggal pembukuan (posting) transaksi kartu kredit hingga pembayaran dilakukan secara penuh.
8.9. Pemegang Kartu akan dikenakan bea materai atas transaksi Kartu Kredit yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.10. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran Kartu Kredit ke Alamat Penagihan atau Alamat Domisili Pemegang Kartu, dengan tetap memperhatikan pokok-pokok etika penagihan kredit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Status Kolektibilitas Pembayaran
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank dapat melakukan tindakan – tindakan pada masing – masing Status Kolektibilitas Pembayaran dengan keterangan sebagai berikut :
9.1. Lancar
Yaitu kondisi dimana pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak terjadi penunggakan.
9.2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”
Yaitu kondisi dimana tagihan Kartu Kredit belum dibayar antara 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank dapat mengenakan suku bunga dan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, pemblokiran Kartu Kredit dan atau menagihkan sisa cicilan yang belum ditagih dan belum dibayar secara penuh.
9.3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit.
9.4. Kolektibilitas “Diragukan”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit.
9.5. Kolektibilitas “Macet”
Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit belum dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, melakukan pembatalan Kartu Kredit dan menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit yang tertunggak dan Bank dapat pula menyerahkan kegiatan penagihannya ke pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Bank.
10. Pengakhiran Keanggotaan Pemegang Kartu
10.1. Dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku, Bank dapat sewaktu-waktu untuk memblokir, menutup, atau menarik kembali Kartu Kredit dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
10.1.1. Pemegang Kartu tidak melaksanakan / mematuhi SKU serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
10.1.2. Pemegang Kartu dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan untuk dipailitkan.
10.1.3. Pemegang Kartu terlibat perkara pidana atau perdata atau melakukan perbuatan melanggar hukum termasuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum/ peraturan yang berlaku di Indonesia.
10.1.4. Pemegang Kartu melakukan tindakan perbuatan penyalahgunaan Kartu Kredit.
10.1.5. Pemegang Kartu dinyatakan berada di bawah pengampuan dan atau dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara langsung karena dalam keadaan sakit jiwa atau dinyatakan tidak berhak untuk mengelola harta kekayaan karena sebab apapun.
10.1.6. Pemegang Kartu dinyatakan dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan oleh instansi atau pihak manapun.
10.1.7. Harta kekayaan Pemegang Kartu disita oleh pihak ketiga.
10.1.8. Pemegang Kartu meninggal dunia.
10.1.9. Pemberi jaminan dinyatakan pailit atau mengajukan/ diajukan permohonan pailit atau ijin usahanya dicabut oleh pihak/instansi yang berwenang.
10.1.10.Pemegang Kartu tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Pemegang Kartu sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas keuangan (Cross Default).
10.1.11.Apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi penggunaan Kartu Kredit untuk kegiatan yang diindikasikan sebagai tindak kejahatan atau kegiatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku dan atau berdasarkan kebijakan Bank.
10.1.12.Apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya penyalahgunaan Kartu Kredit oleh pihak ketiga lainnya.
10.1.13.Hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan pertimbangan Bank.
10.2. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengakhiri dari keanggotaan sebagai Pemegang Kartu dengan pemberitahuan kepada Bank.
10.2.1. Bila Pemegang Kartu akan mengakhiri penggunaan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu harus memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang disetujui Bank (sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan nyata) dan Bank wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pemblokiran Kartu Kredit.
10.2.2. Pemblokiran Kartu Kredit akan di proses di Bank terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengakhiran dan atau penutupan fasilitas Kartu Kredit.
10.2.3. Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh Total Tagihan termasuk segala biaya tunggakan, denda, dan biaya-biaya lain yang timbul atas transaksi yang terjadi sebelum penutupan Kartu Kredit.
10.2.4. Penutupan Kartu Kredit akan dilakukan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
• Tanggal diterimanya permohonan pengakhiran penggunaan Kartu Kredit oleh Bank, apabila Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban; atau
• Tanggal diterimanya pelunasan atas seluruh kewajiban Pemegang Kartu oleh Bank, dalam hal Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada Bank pada saat pengajuan permohonan pengakhiran.
10.2.5. Untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Kredit di kemudian hari, Pemegang Kartu wajib memusnahkan atau menggunting Kartu Kredit yang telah ditutup oleh Bank mengenai magnetic stripe dan chip. Segala risiko
yang timbul sehubungan dengan tidak dihancurkannya Kartu Kredit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala risiko dan tuntutan yang mungkin timbul dari pihak manapun, akibat dari tidak dihancurkannya Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu.
10.3. Sebelum kartu kredit ditutup atau dibatalkan, maka akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
10.3.1. Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
10.3.2. Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
10.4. Dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank dari waktu ke waktu, untuk mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening tabungan atau giro atau deposito yang sudah jatuh waktu maupun yang belum atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan, keberatan atau perlawanan yang mungkin timbul sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas rekening Pemegang Kartu yang dilakukan oleh Bank berkaitan dengan pelunasan kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.
10.5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam SKU atau tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
10.5.1. Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa antara lain koran atau majalah;
10.5.2. Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui Pengadilan Niaga;
10.5.3. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran Tagihan sebagaimana diatur dalam persyaratan dan ketentuan ini atau jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, maka Bank dapat menggunakan tenaga penagihan sendiri atau jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas
10.6. Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran keanggotaan Pemegang Kartu.
10.7. Pemegang Kartu dan Bank dengan ini sepakat untuk menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
11. Ketentuan Lain-lain
11.1. Pengaduan
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan ketentuan jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, seperti namun tidak terbatas pada pengaduan mengenai pembebanan bunga, biaya dan atau denda Kartu Kredit, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib
dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan Bank. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
11.2. Bukti
Sehubungan dengan transaksi Kartu Kredit, Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan/menganggap dan mengakui bahwa surat elektronik (electronic mail/e-mail), fotokopi/film-film mikro/rekaman yang dibuat dan disimpan oleh Bank adalah merupakan bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya.
11.3. Pengalihan Hak.
Pemegang Kartu menyetujui dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan, dan menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Bank yang timbul akibat penggunaan Kartu Kredit, kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya, dengan membuat perjanjian jual beli, atau subrogasi atau cessie, atau perjanjian lainnya, berikut semua hak, kekuasaan- kekuasaan, jaminan-jaminan yang ada pada Bank, dengan syarat- syarat dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.
11.4. Jaminan dan Penahanan Jaminan
11.4.1. Dalam hal Pemegang Kartu memberikan jaminan kepada Bank berupa rekening tabungan atau giro atau deposito
atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk memblokir rekening tersebut dan jika Pemegang Kartu telah lalai berdasarkan SKU ini, maka dari waktu ke waktu Pemegang Kartu memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank melepaskan blokir dan melakukan pendebetan/pemotongan terhadap rekening yang diblokir sebesar tagihan yang tertunggak untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.
11.4.2. Pemegang Kartu menyetujui dan memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk menahan atau tidak menyerahkan rekening yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud pasal 11.4.1 kepada Pemegang Kartu pada saat penutupan/pengakhiran Kartu Kredit, apabila pada saat itu kualitas aktiva salah satu atau lebih fasilitas kredit lain Pemegang Kartu yang ada pada Bank berada dalam status dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia dan Pemegang Kartu setuju bahwa Bank memiliki hak retensi untuk menahan jaminan selama masih ada kewajiban Pemegang Kartu yang belum dilunasi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan semua hak yang dimilikinya berdasarkan hukum dan Perjanjian ini untuk mengajukan keberatan atas penggunaan hak retensi tersebut oleh Bank dan penggunaan hak retensi tersebut tidak akan dianggap sebagai penggelapan atau peristiwa sejenis lainnya.
11.4.3. Penyerahan kembali jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 11.4.1 dilakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu setelah kualitas aktiva fasilitas kredit lainnya yang berada dalam status dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, atau macet tersebut, telah menjadi lancar kembali atau telah dilunasi oleh Pemegang Kartu.
11.4.4. Apabila Kartu Kredit dijamin dengan jaminan perusahaan atau oleh pihak lain, maka Pemegang Kartu dan atau penjaminnya tersebut bertanggung jawab atas pelunasan setiap tagihan Kartu Kredit baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Kewajiban penjamin tetap berlaku sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank dan setiap pembebasan kewajiban penjamin atas Pemegang Kartu harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
11.5. Pilihan Hukum
SKU Kartu Kredit ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
11.6. Keabsahan
Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam SKU Kartu Kredit bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam SKU Kartu Kredit dan para pihak sepakat, dengan upaya terbaik, untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru.
11.7. Perubahan
Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.8. Peralihan
Dengan diberlakukan SKU Kartu Kredit ini, maka syarat dan ketentuan umum yang telah ada sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi.
11.9. Kuasa Tidak Dapat Dicabut
Seluruh kuasa-kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu atau yang dinyatakan dalam SKU Kartu Kredit ini merupakan bagian- bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari SKU Kartu Kredit, serta tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali dan oleh karenanya Pemegang Kartu menyatakan tidak berlaku ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
11.10. Buku Petunjuk Layanan
Dengan menandatangani dan/atau menggunakan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami seluruh ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, buku petunjuk layanan berikut dengan lampiran daftar tarif dan biaya Kartu Kredit dan semua ketentuan yang berkaitan dengan Kartu Kredit.
11.11. Koresponden
Jika diperlukan Bank dapat menyampaikan informasi kepada nasabah melalui media elektronik, SMS, lembar tagihan atau surat yang ditujukan ke alamat yang diberikan Pemegang Kartu kepada Bank atau menghubungi nomor telepon nasabah yang tercatat pada sistem Kartu Kredit Bank.
11.12. Penyelesaian Sengketa
SKU Kartu Kredit ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU Kartu Kredit ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut: 11.12.1.Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau
perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Kartu Kredit ini,
sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
11.12.2.Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
11.12.3.Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/ atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Pemegang Kartu dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
11.13. Pelaporan Penyediaan Dana
Setiap fasilitas penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah akan dilaporkan oleh Bank ke dalam sistem informasi perkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.14. Pernyataan Perjanjian
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Disclaimer
Seluruh informasi dalam brosur ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dalam brosur ini adalah benar pada saat penerbitan. Namun perubahan dapat terjadi dari saat penerbitan hingga saat Anda membaca informasi ini.
Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit PermataBank yang berlaku dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx atau dengan menghubungi PermataTel di 1500111 dengan VoiceID.