PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Kamis, 27 Mei 2021
Tempat : WIKA Tower 2
Ruang Serbaguna Lt.17
Jl. D.I Xxxxxxxxx Kav.9-10, Jakarta Timur, Indonesia
Waktu : Pukul 16.00 WIB s.d. selesai
Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah COVID-19 secara global, serta mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan physical distancing dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di Jakarta, maka dengan ini Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-Proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dari Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI atau dengan mengisi formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan yang dapat diunduh di situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xxxx.xx.xx/.
Xxxx Xxxxx Xxxxx sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020;
3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021;
4. Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2020 serta Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2021 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2020;
6. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan;
7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020;
8. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;
9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
10. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Mata Acara Rapat ke-5 yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2020, memperhatikan Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan Pasal 5 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2021 ("Permen BUMN 01/2021") tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (”PMN”) sesuai dengan periode tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham, sampai dengan tambahan dana PMN seluruhnya selesai digunakan.
3. Mata Acara Rapat ke-6 yaitu Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan, memperhatikan ketentuan Pasal 9 Permen BUMN 01/2021 sehubungan dengan adanya usulan Perseroan untuk melakukan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan dalam Prospektus tanggal 16 November 2016 dan telah diubah sebagian dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2017 tanggal 24 April 2018 serta dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 30 April 2019.
4. Mata Acara Rapat ke-7 yaitu Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, memperhatikan Pasal
6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
5. Mata Acara Rapat ke-8 yaitu Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Perseroan mengajukan pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham diantaranya, Nomor :
(i) PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya dalam PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
(ii) PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara;
(iii) PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas; dan
(iv) PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari.
6. Mata Acara Rapat ke-9 yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan Perseroan melakukan rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya terkait penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Direksi serta Dewan Komisaris.
7. Mata Acara Rapat ke-10, yaitu Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, berdasarkan surat usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-293/MBU/04/2021 perihal Usulan Mata Acara RUPS Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tanggal 26 April 2021 serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dan/atau Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 23 (7) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
3. Dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY KSEI dalam tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/.
c. Jangka waktu Pemegang Xxxxx memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun mencabut kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021 pada pukul 12.00 WIB.
4. Apabila Pemegang Xxxxx tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemegang Xxxxx dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
2. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xxxx.xx.xx/ dan apabila telah dilengkapi wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077 dan mengirimkan scan surat kuasa tersebut melalui alamat email XX@xxxxxxx.xxx, selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
d. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5. Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat dengan memberikan surat kuasa, namun demikian tanpa bermaksud melarang atau menghalangi Pemegang Saham (atau kuasanya) untuk menghadiri Rapat. Perseroan akan menetapkan prosedur dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Pemegang Saham (atau kuasanya) sesuai protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku di tempat Rapat sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen (non-reaktif) atau Tes Swab PCR (negative) COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat, yaitu tanggal 26 Mei 2021.
b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
c. Berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3°C.
d. Pemegang Saham (atau kuasanya) dengan gangguan kesehatan seperti flu, batuk, demam, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruang Rapat.
e. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan menghadiri Rapat wajib melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xxxx.xx.xx/ dan kemudian menyerahkan kepada Petugas sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Formulir Deklarasi Kesehatan maka tidak diperkenankan memasuki ruang Rapat;
f. Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka physical distancing, Panitia Rapat akan membatasi kapasitas ruang Rapat.
Pemegang Saham (atau kuasanya) yang tidak dapat memenuhi ketentuan di atas direkomendasikan memberikan kuasa melalui sistem eASY KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
6. Perseroan akan mengumumkan kembali kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi dan perkembangan terkini terkait COVID-19.
7. Memperhatikan ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan-bahan Rapat disediakan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat diperoleh di situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xxxx.xx.xx/.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Mei 2021
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Direksi