PENDIRIAN
PENDIRIAN
YAYASAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Nomor : 02.-
- Pada hari ini, Senin, tanggal delapan Juni duaribu limabelas (08-06-2015).
- Pukul 08.00 WIB (delapan Waktu Indonesia Barat). ------------------------------
-Berhadapan dengan saya, XXXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------
1. Xxxx Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Sumenep, pada tanggal enambelas Xxxx xxxxxx sembilanratus enampuluh empat (16-07-1964), Advokat, bertempat tinggal di Jakarta, Apartemen French Walk Unit LDG 06 A, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 019, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000 ; --------------------------------------------
2. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXXXXX MS, Sarjana Hukum, lahir di Ponorogo, pada tanggal duapuluh empat April seribu sembilanratus enampuluh empat (24-04-1964), Advokat, bertempat tinggal di Yogyakarta, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 024, Rukun Warga 007, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000 ;
-keduanya Warga Negara Indonesia dan untuk sementara semuanya --------
berada di Kota Tangerang.
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia yang anggaran dasarnya terakhir dimuat dalam akta tertanggal duapuluh tujuh Juni duaribu empatbelas (27-06-2014) Nomor 27, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya tertanggal tigapuluh Juni duaribu empatbelas (30-06-2014) Nomor AHU- 00272.60.10.2014 (untuk selanjutnya disebut KAI). ---------------------------------
- Xxxx xxxxxxxxx telah dikenal oleh saya, Notaris. ---------------------------------
- Para penghadap menerangkan terlebih dahulu: ------------------------------------
- Bahwa para penghadap dengan ini telah memisahkan dari harta kekayaan mereka berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta Rupiah) dengan menggunakan seluruh uang tersebut sebagai kekayaan awal yayasan;
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menyatakan dengan ini mendirikan suatu Yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : ------------------------
------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. -------------------------
Pasal 1.
1. Yayasan ini bernama :
-----------------YAYASAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA --------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan), berkedudukan di Jakarta Utara. ----------------------------------------
2. Yayasan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 2.
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang : --------------------------------
- Sosial ;
- Keagamaan ;
- Kemanusiaan ;
K E G I A T A N
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Dibidang Sosial, antara lain :
a. Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH-KAI) dan Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan Kongres Advokat Indonesia (BODIKLAT-KAI) untuk kepentingan anggota Kongres Advokat Indonesia dan masyarakat pada umumnya. ---------
b. Mendirikan dan menyelenggarakan lembaga-lembaga Pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan pra sekolah, Taman Kanak- Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Perguruan Tinggi; --------------------------------------------
c. Pendidikan non formal berupa pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kejuruan dengan menyekursus keterampilan, pelatihan, mendirikan balai latihan kerja (BLK), dan lain-lain; ------------------------
d. Pendidikan di bidang kesenian dan kebudayaan (seni rupa, seni lukis serta fotografi, musik, bahasa, dan lain-lain); ------------------------
e. Mendirikan perguruan bela diri;
f. membantu anak-anak yang putus sekolah; ----------------------------------
g. menyediakan bea siswa;
h. Melestarikan adat dan kebudayaan ;-------------------------------------------
i. Mendirikan dan menyelenggarakan musium-musium sejarah perjuangan bangsa;
j. Menyelenggarakan Taman Bacaan atau perpustakaan; -----------------
k. Mendirikan dan menyelenggarakan panti-panti budaya; -----------------
l. Melestarikan lingkungan hidup;
m. Mendirikan dan mengurus klinik kesehatan ;---------------------------------
n. Melakukan penelitian dibidang Ilmu Pengetahuan ;------------------------
o. Melakukan kegiatan penelitian, balai pelatihan, seminar, kursus- kursus, lokakarya, workshop dan study banding ;-------------------------
2. Dibidang Keagamaan, antara lain :--------------------------------------------------
a. Membantu menyediakan tempat sarana untuk pembinaan rohani dan mental spiritual;
b. Menyelenggarakan dan memperingati hari besar keagamaan. --------
c. Meningkatkan pemahaman keagamaan dan syi'ar keagamaan ;-------
d. Melakukan studi banding keagamaan.-----------------------------------------
3. Dibidang Kemanusiaan, antara lain :------------------------------------------------
a. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luat pengadilan;
b. memberikan nasehat hukum dalam pembelaan suatu perkara; --------
c. Memberikan dan menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam ;
d. Memberikan dan menyalurkan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, gelandangan, petani dan nelayan serta santunan anak yatim piatu;
e. Mendirikan dan menyelengarakan panti asuhan; --------------------------
f. Menyelenggarakan khitanan massal; -----------------------------------------
g. Mendirikan dan menyelengarakan rumah singgah dan rumah duka ;-
JANGKA WAKTU.
Pasal 4.
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.-----
K E K A Y A A N.
Pasal 5.
1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang telah dipisahkan, terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 - (limapuluh juta Rupiah).
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, -----------
kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari : ------------------------------------
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat ;-------------------------------
b. wakaf ;
x. xxxxx ;
d. hadiah ;
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;--------
3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
ORGAN YAYASAN .
Pasal 6.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :-----------------------------------------
a. Pembina ;
b. Pengurus ;
c. Pengawas ;
P E M B I N A .
Pasal 7.
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas ;---------------------------
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina ; -----------------
3. Dalam hal terdapat lebih seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina ;---------------------------------
4. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perorangan yang berdasarkan keputusan Rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan ;
5. Setiap Presiden dan Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia ex officio sebagai Pembina Yayasan;
6. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Xxxxxxx ;---
7. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut, wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus;
8. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Xxxxxan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8.
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya ;-----------------------------
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :
a. meninggal dunia ;
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7 ;----------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina ;------------------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan ;
x. xxxxxxxx untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan- perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------
3. Jabatan Pembina tidak turun temurun kepada ahli warisnya; ---------------
4. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
-------------------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA. ----------------------
Pasal 9.
1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.---------------
2. Kewenangan Pembina meliputi :
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ;----------------------------
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas ;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan ;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan ;
f. pengesahan laporan tahunan ;
g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT PEMBINA.
Pasal 10.
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai Rapat Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. --------
Pembina dapat juga mengadakan Rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.-------------------------------------
2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.----------------------------------------------
3. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat ---
dan acara Rapat.
4. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.------------
7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa..---------------------
Pasal 11.
1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina ;--
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua ;----
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama ;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina ;
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.-----------------------------------------
4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :-----------------------
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya ;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ada tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir ;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.------------------------------------
6. Setiap Rapat Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat.
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.--------
8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.---------------------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10.Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.----------------------------------
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
1. Pembina wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.--------------------
2. Dalam Rapat Tahunan, Pembina melakukan :-------------------------------------
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang ;-------------------
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus ;-------------------
c. Menetapkan kebijakan umum Yayasan bersamama dengan Pengurus;--
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.--
P E N G U R U S
Pasal 13
1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :----------------------------------
a. Seorang Ketua ;
b. Seorang Sekretaris ; dan
c. Seorang Bendahara ;
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.--------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.-----------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.----------------------
Pasal 14
1. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.-------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat diangkat kembali.-----------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium.-------------------------
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka paling lama waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan Rapat untuk mengisi kekosongan itu.----------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan Rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.-----------------
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurusan Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.--------------------------------
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :-----------------------------------------
1. meninggal dunia ;
2. mengundurkan diri ;
3. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun ;------------
4. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, dengan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri ;---------
5. masa jabatan berakhir.
------------------------ TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ---------------------
Pasal 16
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.---------------------------------------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank) ;---------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri ;--------------
c. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan tetap Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan ;------------------------
x. xxxxadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.------------------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c dan d harus mendapat persetujuan dari sekurangnya seorang Pembina.--------
Pasal 17
1. Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.-------------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum dan/atau Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama- sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.-------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.---------------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.-------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.----------------------------------------------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.----------------------------
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 18
1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.-----------------
2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.--------------------
3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.--------------------------------------------
4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.-------
5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.------------
Pasal 19
1. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Xxxxxan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.------------------------------
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Xxxxxan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 20
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.---------------
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan.
6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.-------------------------------------------
Pasal 21
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.--------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
-
3. Seorang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------
4. Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus ;-------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua ;--
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat ;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama ;
e. Rapat Pengurus kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus ;
Pasal 22
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.-----------------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ada tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.--------------------------------------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Xxxxx sebagai sekretaris Rapat. -----------------------------------
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.-------
8. Pengurus dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai sekretaris Rapat.
PENGAWAS
Pasal 23
1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas. --------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Pengawas.------------------------
Pasal 24
1. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.-------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat diangkat kembali.-----------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka paling lama waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan Rapat untuk mengisi kekosongan itu.---------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan Rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diawasi oleh Pembina.------------------
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak dilakukan
penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.--------------------------------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 25
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1. meninggal dunia ;
2. mengundurkan diri ;
3. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun ;------------
4. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina ;------------------------
5. masa jabatan berakhir.
------------------------ TUGAS XXX XXXXXXXX XXXXXXXX ---------------------
Pasal 26
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.---------------
2. Ketua Pengawas dan 1 (satu) orang anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.----------------------------------------
3. Pengawas berwenang :
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan .
b. memeriksa dokumen ;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas ; atau
d. mengetahui semua tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus ;----
e. memberi peringatan kepada Pengurus.-----------------------------------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.---------------------------------------------
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini, maka Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara ; atau ---------------------
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.-------------------
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8 Pasal ini, maka pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. ---------------------------------------------
RAPAT PENGAWAS
Pasal 27
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengawas atau Pembina. --
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap anggota Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat. -------------
4. Panggilan Rapat Pengawas itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan.
6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. ------------------------------------------
Pasal 28
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas. -------------------------------
2. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang anggota Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.-----------------------------------------
3. Seorang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------
4. Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengawas ;----------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat ;
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama ;
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengawas ;
Pasal 29
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.-----------------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ada tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.-------------------------------------
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh Xxxxx sebagai sekretaris Rapat.------------------------------------
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.-------
8. Xxxxxxxx dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.---------------------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.------------------------------------------------
RAPAT GABUNGAN
Pasal 30
1. Rapat Gabungan adalah Rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Xxxxxan tidak lagi mempunyai Pembina.
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. ----------------------------------
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.--------------------------
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.----------------------
5. Panggilan Rapat Gabungan itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan.
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.---------------------------------
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Gabungan dipimpin Ketua Pengawas. -------------------------------------
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 31
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.----------------------------------------
3. Setiap Pengurus dan Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa ada tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani,
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada.
---------------------- KORUM DAN KEPUTUSAN RAPAT GABUNGAN -----------
Pasal 32
1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari anggota Pengawas ;-----
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua;-
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat ;
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama;
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas ;
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------------------------------------------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.------------------------
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.---
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat.---------------------
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.-------
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. ------
8. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 Pasal ini, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.-----------------------------------------------
TAHUN BUKU
Pasal 33
1. Tahun Buku Yayasan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.-----------------------------------
2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.--------------
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup pada tanggal tigapuluh satu Desember duaribu limabelas (31-12-2015).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 34
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Yayasan.----------------------
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :---------------------------------
x. xxxxxan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai ;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.----
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan.-----------
6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Pembina, Pengawas dan Pengurus yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus.------------------------------------
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-----------------
3. Dalam keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus yang hadir atau yang diwakili.--------------------------------------------
4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Gabungan yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Gabungan yang pertama.
5. Rapat Gabungan tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus.---------
6. Keputusan Rapat Gabungan kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina, Pengawas dan Pengurus yang hadir atau yang diwakili.-------------------------------------------
Pasal 36
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.-------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.------
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.------------------------------
PENGGABUNGAN
Pasal 37
1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.----------------------------
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, dapat dilakukan dengan memperhatikan :-----------------------------------------
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain ;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis ; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 38
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Pembina, Pengawas dan Pengurus yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus yang hadir.
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
5. Rancangan sebagaimana dimaksud alam ayat 4 Pasal ini, dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.------------
PEMBUBARAN
Pasal 39
1. Yayasan bubar karena :
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai ;
c. putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan ;--------------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit ; atau ----
3) harta kekayaan Xxxxxan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 40
1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.-----------
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.----------------------------------------
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
7. Likuidator atau kurator juga wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir.-----------
8. Likuidator atau kurator wajib melaporkan Pembubaran Yayasan, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir.
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 Pasal ini dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 Pasal ini, tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
----------------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ------------
Pasal 41
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Xxxxxan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama atau sesuai dengan Yayasan yang bubar.
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.-
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 42
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pengurus dengan persetujuan dari Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya telah diangkat dan ditetapkan sebagai Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut : --------------------------------------
DEWAN PEMBINA :
Ketua : Xxxx Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX ------------
HERNANTO, Sarjana Hukum, Magister -----
Hukum tersebut;
Anggota : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXXXXX MS, ---------
Sarjana Hukum;
PENGAWAS :
Ketua : Xxxx XXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Master Sains, Magister Management, lahir di Palembang, pada tanggal delapan Oktober seribu sembilanratus limapuluh satu (08-10- 1951), Advokat, bertempat tinggal di Yogyakarta, Jatimulyo Baru Blok C Nomor 3, Rukun Tetangga 026, Rukun Warga 006, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pemegang Nomor Induk
Kependudukan : 3471010810510001, Warga Negara Indonesia ;
Anggota : Xxxx XXXXXXXXX (XXXXXXXXX ------------
NAWAWI), lahir di Musirawas, pada tanggal duapuluh tiga Maret seribu sembilanratus enampuluh delapan (23-03-1968), Advokat, bertempat tinggal di Bekasi, Puri Harapan Blok D7/57, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 021, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia ;
PENGURUS :
Ketua : Xxxx XXXXX XXXX, Sarjana Hukum, ------
lahir di Padang, pada tanggal duapuluh empat Desember seribu sembilanratus limapuluh enam (24-12-1956), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun warga 009, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
Sekretaris : Xxxx XXXXX XXXXXXXX, Sarjana ----------
Hukum, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal delapanbelas Januari seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga (17-01-1973), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Kavling Polri
Blok , Rukun Tetangga 001, Rukun warga 011, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
Bendahara : Xxxx XXXXX XXXX XXXXXXXXX S, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal limabelas Maret seribu sembilanratus delapanpuluh enam (15-03-1986), karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Taman Rempoa Indah B.16, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
3. Pengangkatan anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan
tersebut menurut keterangan para penghadap telah diketahui dan diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.-------------------------------
4. Pengurus Yayasan dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.------------------------
-Untuk selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin kebenaran indentitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga telah menyatakan, telah mengetahui dan memahami isi akta ini.------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat dan dilangsungkan di Tangerang pada hari, tanggal dan waktu seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : --------------
1. Tuan HEIRUTH EDWARDO HERIDATAMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal dua Maret seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (02-03-1989), swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Griya Sangiang Mas Xxxxx Xxxxxxxxx XX Xxxx X0 xxxxx 00, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 007, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000, Warga Negara Indonesia; ----------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX, lahir di Tangerang, pada tanggal tujuh Maret seribu sembilanratus sembilanpuluh lima (07-03-1995), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang, Pinang Griya Permai, Xxxxx Xxxxxx X-000, Xxxxx Tetanga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000;
- keduanya pegawai pada kantor Notaris yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
- Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, saksi- saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris, sedang penghadap selain menandatangani akta ini juga telah membubuhkan cap jempol tangan kanan pada lembar kertas tersendiri yang dijahitkan pada minuta akta ini, guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. ---------------
34