PT. NEURONWORKS INDONESIA
Surat Perjanjian Kerja Sama Partnership
SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama) Antara
PT. NEURONWORKS INDONESIA
Dengan [Partner/Reseller]
Perjanjian kerja sama (“Perjanjian”) ini ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Date] oleh dan antara:
PT. Neuronworks Indonesia disebut sebagai Neuron merupakan perusahaan konsultan IT yang beralamat di Komp. Buah Batu Regency A2 No.9-10 Kel. Kujangsari kec. Bandung Kidul Kota Bandung Jawa Barat-Indonesia, selanjutnya akan disebut “PIHAK PERTAMA”.
Dan [Nama Partner/Reseller] disebut sebagai _ , [status partner xxx xxxxxxxx]
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut
“PARA PIHAK”.
PARA PIHAK menyatakan terlebih dahulu bahwa :
A. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Konsultan IT.
B. PIHAK KEDUA adalah [deskripsi mengenai jenis usaha/profesi dari partner]
MAKA OLEH KARENA ITU:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kewenangan jabatan masing-masing PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perjanjian ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memberikan layanan dalam bidang usaha Jasa Piranti Lunak berdasarkan izin dari pemerintah yang telah dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk kerja sama.
2. Perjanjian ini bertujuan untuk memenuhi asas legalitas dalam berusaha dibidang usaha Jasa Piranti Perangkat Lunak berdasarkan izin dari pemerintah yang telah dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk kerja sama.
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1. Membentuk kerja sama dalam bidang seperti tertuang dalam Pasal 1 (1) dan (2) antara PARA PIHAK untuk melaksanakan usaha yang dimaksud.
2. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA akan saling mendukung usaha masing-masing.
3. PIHAK PERTAMA menjamin segala barang dan atau jasa yang akan dipasarkan oleh PIHAK KEDUA adalah legal dan memiliki ijin edar dan atau tidak bertentangan dengan undang- undang di Indonesia.
Pasal 3 PEMBERIAN WEWENANG
PIHAK PERTAMA memberi wewenang kepada PIHAK KEDUA untuk tujuan menjual kembali produk. PIHAK KEDUA dapat berpartisipasi dalam penjualan produk hanya setelah:
1. Mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA
2. Menandatangani Surat perjanjian tertulis dari PIHAK PERTAMA
Pasal 4 PENGAKHIRAN
1. Perjanjian ini dimulai saat PARA PIHAK menerima secara penuh atau menandatangani perjanjian dan berakhir pada tanggal .
2. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian dengan alasan apapun setelah pemberitahuan tertulis sembilan puluh (90) hari sebelumnya kepada PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat mengakhiri perjanjian jika dari salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperkenalkan, mempromosikan dan menjual produk Neuron.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memberi tahu neuron tentang kemajuan penjualan produk setiap bulan hingga akhir perjanjian ini.
3. Komisi diberikan kepada PIHAK KEDUA dengan hitungan pengguna berlangganan selama 6 bulan.
4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan diskon dari harga normal produk.
Pasal 6 PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan mengirimkan invoice penagihan kepada klien yang sudah didapatkan oleh PIHAK KEDUA, lalu klien akan melakukan pembayaran berdasarkan invoice yang sudah diberikan. Nominal pada invoice sudah termasuk pajak.
Pasal 7
PUBLISITAS DAN KERAHASIAAN
1. PIHAK KEDUA akan menjaga kerahasiaan dan tidak akan mengungkapkan, memasarkan atau mengiklankan kepada pihak ketiga mengenai ketentuan perjanjian ini.
2. PARA PIHAK setuju bahwa informasi rahasia yang disediakan dalam perjanjian ini akan dijaga dan dipelihara kerahasiaannya dan masing-masing pihak akan menggunakan minimal tingkat perlindungan yang sama untuk melindungi informasi rahasia tersebut dengan yang ia gunakan untuk informasi rahasianya sendiri, dan tidak boleh sekalipun kurang dari tingkat perlindungan yang wajar. “Informasi Rahasia” adalah semua informasi dan materi yang diungkap oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya selama jangka waktu yang ditentukan.
PASAL 8
KETENTUAN UPGRADE & DOWNGRADE LAYANAN
1. PIHAK KEDUA tetap mendapatkan komisi dengan presentase tanpa perubahan sesuai kesepakatan di awal apabila klien melakukan upgrading paket layanan atau menambah modul aplikasi.
2. PIHAK KEDUA mendapatkan penyesuaian atau penambahan komisi sesuai dengan kesepakatan apabila turut andil dalam menawarkan klien untuk melakukan upgrading paket layanan atau menambah modul aplikasi.
3. PIHAK KEDUA tetap mendapatkan komisi dengan presentase dari paket layanan terkini klien apabila klien melakukan downgrading paket layanan.
PASAL 9 LAIN-LAIN
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam kontrak ini, maka hal-hal tersebut akan diatur dan ditetapkan kemudian secara tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan peraturan internal PIHAK PERTAMA dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian Perjanjian Kerahasiaan Informasi ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak melalui wakil yang berwenang dari masing-masing pihak.
Tempat, Tanggal & Tahun | |
Reseller | PT Neuronworks Indonesia [materai 10,000 & cap] |
Nama | Nama |
Jabatan/Profesi | Jabatan |