TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
TANGGAL: 29 Juli 2022
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk selanjutnya disebut “Rapat”.
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari,tanggal : Jumat, 29 Juli 2022
Waktu : Pukul 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Rapat diselenggarakan secara elektronik
Bertempat di Kantor Pusat PT Bank Aladin Syariah Tbk Gedung Millennium Centennial Center Lantai 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan
Catatan : Rapat diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
3. Mata Acara Rapat
a. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
a. Pemegang saham Perseroan/kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia pada tanggal 6 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 6 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasanya kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
6. Pemimpin Rapat
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.
7. Kuorum Kehadiran dan Keputusan
Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan perhitungan kuorum kehadiran. Untuk mata acara Tunggal Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu khususnya pada Pasal 8A Ayat 2 yaitu:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
8. Prosedur mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
a. Untuk satu mata acara hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau memberikan pendapat. Perseroan memberikan paling banyak 3 (tiga) kesempatan bertanya untuk tiap mata acara bagi Pemegang saham atau penerima kuasa yang hadirs ecara elektronik.
b. Hanya pertanyaan yang berkaitan dengan mata acara rapat yang sedang dibahas hanya dapat diajukan oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara.
c. Setelah membaca pertanyaan dan/atau pendapat dari penanya, Pimpinan Rapat akan mempersilahkan Direksi atau profesi penunjang yang ditunjuk oleh Direksi, untuk menjawab atau menanggapinya.
d. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat untuk suatu mata acara ditanggapi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan.
Bagi Pemegang Xxxxx yang mengajukan pertanyaan melalui system eASY.KSEI
a. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
b. Pertanyaan yang masuk akan dibacakan oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan maupun pendapat untuk tiap mata acara akan dijawab secara live melalui Tayangan RUPS, sehingga jawaban atas pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham atau kuasanya yang muncul di flow text eASY.KSEI tidak akan dijawab secara tertulis.
c. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPS secara tertulis melalui layar E-meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan.
9. Tata Cara Pemungutan Suara
a. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan menanyakan apakah usul yang diajukan dalam Rapat dapat disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau oleh kuasanya. Jika tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang tidak setuju, Pimpinan Rapat mengambil kesimpulan bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui dengan suara musyawarah mufakat.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk memberikan suara.
c. Jika ada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak menyetujui usul yang dibicarakan dalam Rapat atau abstain, maka keputusan tentang usul yang sedang dibicarakan, akan diambil dengan cara pemungutan suara.
d. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka
pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya.
e. Sesuai Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
10. Tata Cara Pemungutan Suara
a. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan menanyakan apakah usul yang diajukan dalam Rapat dapat disetujui oleh Pemegang Saham dan/atau oleh kuasanya. Jika tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang tidak setuju, Pimpinan Rapat mengambil kesimpulan bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui dengan suara musyawarah mufakat.
b. Jika ada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak menyetujui usul yang dibicarakan dalam Rapat atau abstain, maka keputusan tentang usul yang sedang dibicarakan, akan diambil dengan cara pemungutan suara.
c. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham,maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya.
d. Sesuai Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Pemungutan Suara Secara Elektronik:
a. bagi pemegang saham yang memberikan kuasanya melalui e-Proxy, proses pemberian suara dari pemegang saham tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI, sehingga pada saat pengambilan keputusan dalam Rapat tidak perlu lagi memberikan suaranya.
b. keputusan Rapat diambil berdasarkan perhitungan suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung diaplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broad casting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPS, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara RUPS dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS tertentu hingga status pelaksanaan RUPS yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPS yang bersangkutan.
11. Pemegang saham tipe individu lokal yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat secara fisik dapat melaksanakan haknya dengan cara:
a. Memberikan kuasa kepada Pihak Independen (Biro Administrasi Efek Perseroan) untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat melalui pemungutan suara elektronik/e- voting pada Aplikasi eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI) mulai dari tanggal 7 Juli 2022 hingga tanggal 28 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.memberikan kuasa kepada Pihak Independen (Biro Administrasi Efek Perseroan) untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat melalui pemungutan suara elektronik/e-voting pada Aplikasi eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI) mulai dari tanggal 7 Juli 2022 hingga tanggal 28 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.
b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
12. Proses registrasi bagi pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI:
a. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
b. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
c. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
d. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau keseluruh mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPS.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalamhuruf a – d dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
f. Pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan KSEI atau kuasanya yang sah wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili.
g. Pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau kuasanya yang sah wajib untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan diminta untuk membawa asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili.
h. Semua persyaratan tersebut harap ditunjukan kepada petugas registrasi Rapat sebelum memasuki ruang Rapat.
i. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dihimbau untuk tiba dilokasi Rapat paling lambat satu jam sebelum Rapat dimulai.
13. Tayangan RUPS
a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) MozillaFirefox.
Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroandan/atau Peraturan Tata Tertib ini, Ketua Rapat berhak memutuskan hal tersebut.
Dikarenakan Pelaksanaan Rapat ini dilaksanakan secara daring / virtual melalui aplikasi Easy.KSEI yang disediakan oleh PT KSEI sehingga Pemegang Saham tidak diwajibkan untuk hadir secara fisik.
Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sejalandengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19.