PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 24 April 2018 Tempat : WIKA Tower 2
Ruang Serbaguna Lt. 17
Jl. D.I. Xxxxxxxxx Kav. 9-10 Jakarta 13340 - Indonesia
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017;
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2017;
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2017;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2018 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2018;
5. Penetapan Tantiem Tahun 2017, Gaji dan Honorarium serta Tunjangan/ Fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2018;
6. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara sampai dengan Tahun Buku 2017 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan;
7. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan;
8. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN (“Permen BUMN”) :
Nomor : PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dan Perubahan-Perubahannya;
9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
10. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No.40 tahun 2007 dan Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Mata acara Rapat ke-6 yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Buku 2017 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, memperhatikan Bab II butir 5 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/06/2015 ("Permen BUMN 08/2015") jo. Peraturan Menteri BUMN No. PER-11/MBU/09/2015 ("Permen BUMN 11/2015") tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara (”PMN”) Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan dana PMN sesuai dengan periode tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan, selama tambahan dana PMN tersebut belum habis digunakan serta merujuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.
3. Untuk mata acara Rapat ke-7 yaitu Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan, sehubungan dengan adanya usulan Perubahan Penggunaan Dana Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan dalam Prospektus tanggal 16 November 2016 baik yang berasal dari dana publik maupun PMN.
4. Untuk mata acara Rapat ke-8 dilaksanakan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN sebagaimana tersebut di atas, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, wajib mengukuhkan atau mengadopsi secara langsung dalam Peraturan Internal Perseroan, sehingga dalam RUPS ini Perseroan bermaksud mengukuhkan pemberlakuan Permen BUMN tersebut di atas.
5. Mata Acara Rapat ke-9 yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Dalam rangka perubahan Ketentuan Pasal 3 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan dengan cara menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan. (1) Kegiatan investasi di bidang sarana dan prasarana dasar (infrastruktur) termasuk jalan tol, bidang sumber energi termasuk industri energi, industri energi terbarukan, industri konversi, industri konversi energi dan industri pertambangan telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah dilaksanakan sehari-hari oleh Perseroan. Untuk itu Perseroan bermaksud memindahkan dari kegiatan usaha penunjang menjadi kegiatan usaha utama dan (2) Perubahan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka terkait batasan kewenangan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Seri A, sebagaimana dalam pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
6. Mata acara Rapat ke-10 yaitu Perubahan Pengurus Perseroan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi Perseroan.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan panggilan ini dianggap sebagai salah satu undangan resmi sesuai dengan Pasal 13 (5) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Dengan mengacu pada Pasal 25 (7) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret 2018.
3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat. Namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
WIKA Tower 2
Jl. D.I. Xxxxxxxxx Kav. 9 – 10 Jakarta 13340 - Indonesia Telp. x0000-00000000
Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 - Jakarta 10120 Telp. x0000-0000000
4. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan atau Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
5. a. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir.
6. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No.32"), bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan Rapat, kecuali untuk materi mata acara Rapat ke-10, sesuai dengan Pasal 15.7.b POJK No.32, akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 02 April 2018
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Direksi