PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Tanggal Efektif: 28 September 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 30 September 2015
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS (selanjutnya disebut “SUCORINVEST SAHAM DINAMIS”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal. Sesuai dengan tujuan investasinya, SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mempunyai kebijakan investasi sebagai berikut :
• Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimal 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan/atau
• Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi. Untuk penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pengalihan investasi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Sucorinvest Asset Management Equity Tower lt. 31 Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 | Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. x0000 00000000/ 304150025 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2023. Prospektus ini memuat Informasi per 28 Februari 2023.
Prospektus ini memuat Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2022.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS i
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN ii
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST SAHAM DINAMIS 9
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 17
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST SAHAM DINAMIS 20
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 24
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 35
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 42
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 45
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 46
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 51
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 52
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor ID.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan - dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST SAHAM DINAMIS untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
1.18. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SUCORINVEST SAHAM DINAMIS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
1.37. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST PREMIUM FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST PREMIUM FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST PREMIUM FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) (in complete application);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST PREMIUM FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST PREMIUM FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
2.1. PEMBENTUKAN SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta akta sebagai berikut:
- KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Nomor 25 tanggal 10 September 2015;
- akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST
SAHAM DINAMIS Nomor 05 tanggal 2 April 2018;
keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, pada waktu itu selaku bank kustodian;
- akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS No. 23 tanggal 21 Maret
2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx,SH.,X.Xx notaris di Kabupaten Tangerang, antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian Pengganti;
(akta akta tersebut selanjutnya disebut “Kontrak”).
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-450/D.04/2015 tanggal 28 September 2015
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx - Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucroinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sucorinvest Asset Management.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, CFA - Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapatkan gelar Bachelor of Commerce dari Universitas Widya Mandala, Indonesia dan melanjutkan pendidikannya ke Lanchester University, United Kingdom mendapatkan gelar X.Xx untuk bidang Finance, Distinction. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Sucor Sekuritas, sebelumnya beliau berkarir di Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx,
Citi Group, Nomura dan Kvarner. Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir beliau bekerja di CLSA menjabat sebagai Country Head hingga tahun 2014. Beliau merupakan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1984. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Niaga sejak tahun 1999 hingga 2000, Direktur Bisnis Perbankan PT. Bank Niaga pada tahun 2000 hingga 2006, Wakil Direktur Utama PT. Bank CIMB Niaga pada tahun 2006 hingga 2016, dan terkahir sebagai Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) sejak Desember 2019 hingga Januari 2022.
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT Lautandhana Securindo) sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 35/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- 427/PM.212/PJ-WPPE/2020, Tanggal 20 Mei 2020.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-152/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 2 Juni 2021. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Investment Analyst. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep -233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 649/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Advisor pada tahun 2019 di PwC, dan kemudian juga berpengalaman sebagai Equity Analyst di Trimegah Sekuritas pada tahun 2020.
Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar BCom – Accounting and Finance dari University of Melbourne, Australia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-15/PM.211/WMI/2021 tanggal 21 Januari 2021.
▪ Xxxxxxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxx menjabat sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Direktur di dua perusahaan di PT Menorah Loggingindo dan PT Anugerah Palm Indonesia pada tahun 2011. Kemudian menjabat sebagai Acquisitions and Lease Manager, Healthcare Services di PT Siloam International Hospital Tbk pada tahun 2014, terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Managemnet menjabat sebagai Commercial Director di PT Lippo Cikarang Tbk.
Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar MSc in Applied Economics dari National University of Singapore dan gelar sarjana Arts in Economic and Political Science (Double Major) dari the University of British Columbia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 145/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 Mei 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2021. Memiliki pengalaman di pasar modal saat mengikuti magang di divisi Equity Retail di Maybank Xxx Xxx Sekuritas serta divisi Fixed Income di PT Sucorinvest Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-5/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.
Adapun susunan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang berlaku termaktub dalam akta No. 61 tanggal 30 Januari 2023, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0044339 tanggal 30 Januari 2023.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perizinan-perizinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx
Susunan Direksi:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana terstruktur (Reksa Dana Terproteksi), serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp 34,225 triliun (tiga puluh empat triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Sucor Investama.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mempunyai kebijakan investasi sebagai berikut :
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimal 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan/atau
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebagaimana disebutkan pada BAB IX mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa .
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi tersebut di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku termasuk kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK tanpa serta merta melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1.Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2.terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian SUCORINVEST SAHAM DINAMIS; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Xxxxxxx investasi menetapkan bahwa keuntungan yang diperoleh SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam portofolio SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversi menjadi Unit Penyertaan baru atau ditransfer ke Rekening Pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan Pemegang Unit Penyertaan.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital GainSaham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospktus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan
surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a Kemudahan Pencairan Investasi (Likuid)
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS adalah Reksa Dana Terbuka sehingga memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi setiap saat bila dikehendaki.
b Pengelolaan Dana Secara Profesional
Seluruh kekayaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dikelola dan dipantau secara terus menerus oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan kompeten.Dengan berinvestasi pada SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Pemegang Unit Penyertaanakan menikmati pengelolaan portofolio secara profesional.
c Diversifikasi
i. Yang dimaksud diversifikasi adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi maupun sektor industri dengan tujuan mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi terbatas maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi, sehingga risiko investasi menjadi besar.
ii. SUCORINVEST SAHAM DINAMIS memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
d Kenyamanan Administrasi dan Transparansi
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
e Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan terkumpulnya dana dari banyak Pemegang Unit Penyertaan, maka SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih murah, serta akses kepada instrumen investasi yang optimal jika dibandingkan dengan melakukan investasi secara langsung oleh individu- individu atau institusi.
Sedangkan risiko investasi dalam SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat utang.
2. Xxxxxx Xxxxxx (Wanprestasi)
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh SUCORINVEST SAHAM DINAMIS atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Untuk mengurangi risiko ini SUCORINVEST SAHAM DINAMIS akan berinvestasi hanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
3. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
4. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset- aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah terutama yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau; dan (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau dan (iii) total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 4,0% (empat koma nol persen) per tahun belum termasuk pajak, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SUCORINVEST SAHAM DINAMISdinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah pernyataan pendaftaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS menjadi efektif;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa system pengelolaan investasi terpadu serta iystem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SUCORINVEST SAHAM DINAMISyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST SAHAM DINAMISyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SUCORINVEST SAHAM DINAMIS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dibukukan untuk pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembagiannya diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit PenyertaanSUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dibukukan untuk pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembagiannya diatur dalam perjanjian tersendiri.
x. Xxxxx Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya dari SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama yang dibukukan untuk pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembagiannya diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SUCORINVEST SAHAM DINAMIS a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 4,0% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 4% Maks. 4% Maks. 1% Jika ada Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjulan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in completeapplication) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik yang disampaikan bersamaan dengan pembaharuan prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx).
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan sesuai syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
i. Memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUCORINVEST SAHAM DINAMIS WAJIB DIBUBARKAN
SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dimiliki oleh kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf a di;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dibubarkan, yang disertai dengan akta pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
iv) laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika SUCORINVEST SAHAM DINAMIS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(2) laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(3) akta pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
(1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(2) laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(3) akta pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
2) kondisi keuangan terakhir; dan dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(2) laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(3) akta pembubaran SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.9 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang tersedia di PT Sucorinvest Asset Management dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0292/AM-1116822/MS-AS-sk/III/2022 23 Maret 2022
Kepada Yth.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
Gedung Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx. 1-4 Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Dengan hormat,
Saya, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan Surat tertanggal 15 November 2021, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS semula PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Kustodian”) menjadi Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta (“Bank Kustodian Pengganti”).
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS Tanggal 23 Maret 2022
yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0291/AM-1116822/MS-AS- sk/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Penggantian Bank Kustodian REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebagaimana disyaratkan dalam Surat Otoritas
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Jasa Keuangan No. S-177/PM.211/2022 tanggal 16 Februari 2022 perihal Tanggapan Atas Rencana Penggantian Bank Kustodian Reksa Dana Sucorinvest Saham Dinamis, kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan.
2. Terhadap Bank Kustodian Pengganti, meliputi:
a. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
b. Dokumen operasional;
c. Laporan bulanan dan tahunan Bank Kustodian;
d. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material dan relevan; dan
e. Surat Kuasa dari pihak-pihak yang mewakili Direksi Bank Kustodian.
3. Terhadap Penggantian Bank Kustodian, meliputi:
a. Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. Dokumen-dokumen terkait penggantian Bank Kustodian.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan atau copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata; dan
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris, termasuk sehubungan dengan penggantian bank kustodian Reksa Dana ini, telah dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai jabatan notaris dan bidang pasar modal.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Bank Kustodian Pengganti adalah cabang dari suatu bank asing yang didirikan berdasarkan hukum negara Kerajaan Inggris dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
2. Bank Kustodian Pengganti telah menyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal 7 Maret 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Bank Kustodian Pengganti tidak pernah terlibat perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, atau berada dalam proses kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian Pengganti dan bahwa Bank Kustodian Pengganti tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
3. Bank Kustodian Pengganti telah melaksanakan kewajiban masing-masing terkait laporan tahunan periode tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, kecuali laporan aktivitas bulanan periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, yang belum kami terima hingga penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini.
4. Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti telah menyatakan dalam masing- masing Surat Pernyataan tertanggal 1 Maret 2022 dan 7 Maret 2022 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut ditandatangani, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Pengganti tidak memiliki hubungan afiliasi satu sama lain.
5. Kesepakatan Penggantian Bank Kustodian dan Akta Penggantian Bank Kustodian telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Kontrak.
6. Pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan telah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
7. Pemberitahuan Kepada OJK dan Pengumuman Surat Kabar telah disampaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebelum perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
8. Penggantian Bank Kustodian berlaku sejak tanggal efektif pengalihan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggantian Bank Kustodian.
9. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian Pengganti mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kesepakatan Penggantian Bank Kustodian dan Akta Penggantian Bank Kustodian dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku-mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh calon Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMISsecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh
Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (Jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan di hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi unit penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan formulir pembelian Unit Penyertaan telah diisi lengkap oleh Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi (in complete application).
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang kedua atau berikutnya yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan Pembelian Unit Penyertaan Berkala. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan pembelian kedua atau berikutnya tersebut akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya uang pembayaran pembelian tersebut (in good fund).
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
Rekening : REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS - SUBSCRIPTION Nomor : 000-0000000-0
Rekening Penampungan atas nama SUCORINVEST PREMIUM FUND pada bank lain adalah sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Nama Rekening : Reksa Dana Sucorinvest Saham Dinamis Nomor Rekening : 000-00-00000000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit PenyertaanSUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratantersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMISyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit
Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMISdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMISdan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh
Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjaulan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan di hari yang bukan merupakan hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah NIlai Aktiva Bersih pada hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST SAHAM DINAMIS diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SUCORINVEST SAHAM DINAMIS di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan darurat/ kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya erintah Pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan Investasi Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan Investasi tersebut dilakukan di hari yang bukan merupakan hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah NIlai Aktiva Bersih pada hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berlaku terhadap pengalihan investasi dari SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMISke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi tersebut akan tersedia selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola SUCORINVEST SAHAM DINAMIS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan (Subscription)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (5)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer
Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (6)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(4)
Manajer Investasi
Sinvest
(5)
Validasi
S-Invest
Ditolak
Ditolak
(3) APERD
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(5)
Bank Kustodian
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Dana
Notifkasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(5)
Validasi
S- Invest
ditolak
Ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Bank Kustodian
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(6)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
(3)
Manajer Investasi
S-Inve st
(4)
Validasi
Diterima (5)
Bank Kustodian
Ditolak
Ditolak
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(8)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(7)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(6)
Bank Kustodian
diterima
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
S-Invest
ditolak
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(3) APERD
S- Invest
(5)
Validasi
ditolak
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. butir ii di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SUCORINVEST SAHAM DINAMIS dalam hal diminta pemegang Unit Penyertaan, serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend Sudriman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 00000000
BANK KUSTODIAN
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000 / 304150025
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
Laporan Keuangan
Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Beserta Laporan Auditor Independen
Financial Statements
As of December 31, 2022 And For The Year Then Ended
With Independent Auditors’ Report
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS DAFTAR ISI/ TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sucorinvest Saham Dinamis untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxinvest Xxxxx Xxxxxxx for the Year Ended December 31, 2022 signed by:
- PT Sucorinvest Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/ as the Investment Manager
- Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian/ as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Financial Statements - For the year ended December 31, 2022
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position............................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statements of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income .............................................................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statements of Changes in Net Assets ........................... 3
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows.................................................................. 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements...................................... 5-41
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS STATEMENT OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
Catatan/ Notes | 2022 | 2021 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | 2,4,19 | Investment portfolios | ||
Efek Ekuitas (harga perolehan Rp20.654.256.128 dan Rp83.759.234.536 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Equity instruments (acquisition cost of Rp20,654,256,128 and Rp83,759,234,536 on December 31, 2022 and 2021, respectively) | |
Kas | 2,5,19 | 1.941.262.229 | 543.219.386 | Cash |
Piutang dividen | 2,6,00 | 00.000.000 | - | Dividend receivables |
Pajak dibayar dimuka | 7a | 28.091.971 | 278.004.404 | Prepaid tax |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Beban akrual | 2,8,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | Accrued expenses |
Utang pajak | 2,7b | 581.296 | 11.273.740 | Taxes payable |
Utang lain-lain | 2,19 | - | 212.553 | Other payables |
JUMLAH LIABILITAS | 46.145.951 | 181.725.852 | TOTAL LIABILITIES | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 9 | 17.600.407,7879 | 99.586.202,1668 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS (FULL VALUE) |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 1.136,7345 | 910,6294 | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT (FULL VALUE) |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA XXXX XXXXXXXXXXX SAHAM DINAMIS STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
Catatan/ Notes | 2022 | 2021 | ||||
PENDAPATAN | INCOME | |||||
Pendapatan investasi | Investment Income | |||||
Pendapatan bunga | 2,00 | 00.000.000 | - | Interest income | ||
Pendapatan dividen | 2,10 | 1.307.445.512 | 1.589.158.252 | Dividend income | ||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2,4 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Realized gains on investment | ||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2,4 | (8.875.138.524 | (00.000.000.000 | ) | Unrealized losses on investment | |
Pendapatan lainnya | 2,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Other income | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 16.065.087.235 | (339.212.242 | ) | TOTAL INCOME | ||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Beban investasi | Investment Expenses | |||||
Beban pengelolaan investasi | 2,12,16 | 783.778.153 | 3.117.146.177 | Investment management expense | ||
Beban kustodian | 2,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | Custodian expense | ||
Beban lain-lain | 2,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Other expenses | ||
Beban lainnya | 2,15 | 5.827.569 | 3.119.671 | Others | ||
JUMLAH BEBAN | 1.370.743.364 | 3.611.694.117 | TOTAL EXPENSES | |||
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | PROFIT (LOSS) BEFORE INCOME TAX EXPENSE | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2,7c | 5.439.500 | - | INCOME TAX EXPENSE | ||
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |||
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE YEAR |
)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
Penghasilan Komprehensif Lain/
Other Comprehensive Income
Yang tidak akan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Increase in Net
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will not be reclassified further into
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will be reclassified further into
Jumlah/
Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset
Investment Unit
Asset Value
profit or loss
profit or loss
Total Value
Saldo 1 Januari 2021 90.000.000.000 4.637.031.573 - - - 00.000.000.000 Balance January 1, 2021
Jumlah penghasilan komprehensif
tahun berjalan - (3.950.906.359 ) (3.950.906.359 )
Total comprehensive income
for the year
Saldo 31 Desember 2021 90.000.000.000 686.125.214 - - - 00.000.000.000 Balance December 31, 2021
Jumlah penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 - - - 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit
Total comprehensive income
for the year
penyertaan | Transaction with unit holder | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | - | - | 00.000.000.000 | Subscription of investment unit |
Pembelian kembali unit penyertaan | (112.340.953.460) | - | - | - | - | (112.340.953.460 ) | Redemption of investment unit |
Saldo 31 Desember 2022 | 4.631.962.009 | 00.000.000.000 | - | - | - | 00.000.000.000 | Balance December 31, 2022 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2022 (Expressed in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari pendapatan investasi | Cash received from investment | ||
Pendapatan dividen | 1.290.172.512 | 1.589.158.252 | Dividend income |
Pendapatan bunga | 32.541.096 | - | Interest income |
Pendapatan lainnya Penerimaan penjualan portofolio efek - bersih | 29.124.557 00.000.000.000 | 00.000.000 (0.000.000.000) | Other income Proceeds from sales of investment portfolios |
Pembayaran biaya investasi | (1.192.470.439) | (3.746.649.264) | Payment of investment expenses |
Pembayaran beban pajak | (69.379.893) | (169.697.588) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | Net Cash Provided By (Used In) Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (112.340.953.460) | - | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | - | Net Cash Used In Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DALAM KAS | 1.398.042.843 | (5.362.637.570) | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH |
KAS PADA AWAL TAHUN | 543.219.386 | 5.905.856.956 | CASH AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS PADA AKHIR TAHUN | 1.941.262.229 | 543.219.386 | CASH AT THE END OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
1. UMUM | 1. GENERAL |
Pendirian | Establishment |
Reksa Dana adalah Reksa Dana Sucorinvest Saham Dinamis (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016 mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Reksa Xxxx Xxxxxinvest Saham Dinamis (“Mutual Fund”) is Mutual Fund in the form of an open-ended Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Attachment to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (OJK) No. KEP-552/BL/2010 dated December 30, 2010 regarding Regulation No. IV.B.1 “Guidelines for the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts” and the latest has been amended by a Decree of the Chairman of OJK No. 23/POJK.04/2016 of 2016 concerning OJK Regulations concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts Juncto Financial Services Authority Regulations No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 25 tanggal 10 September 2015 kemudian diubah dengan akta No. 5 tanggal 2 April 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta. Dan terakhir mengalami perubahan Akta No. 23 tanggal 21 Maret 2022 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi, PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Jakarta selaku Bank Kustodian Pengganti. | The Mutual Fund Collective Investment Contract between PT Sucorinvest Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Maybank Indonesia Tbk formerly PT Bank International Indonesia as the Custodian Bank was stated in Deed No.25 dated September 10, 2015 which was later amended by Deed No.5 dated April 2, 2018 drawn up Xxxxxx Xxxxxxxxx S,H., Notary in Jakarta. And the last Deed No. 23 dated March 21, 2022 made by Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Tangerang Regency, between PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager, PT Bank Maybank Indonesia Tbk as initial custodian bank and Standard Chartered Bank, Jakarta as Substitute Custodian Bank. |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 10.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 30 September 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. | The number of participation units offered during the public offering period in accordance with the Collective Investment Contract is 10,000,000,000 investment units. The number of participation units based on the purchase by the unit holders during the offering period was issued on September 30, 2015 (Launch Date) with a net asset value attributable to the unit holders of Rp1,000 per investment unit. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Pendirian (lanjutan) | Establishment (continued) |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-450/D.04/2015 tanggal 28 September 2015. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 30 September 2015. | The Mutual Fund has obtained an effective statement based on the Decree of the Chairman of OJK No. S-450/D.04/2015 date September 28, 2015. The launch start date is September 30, 2015. |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi | Investment Committee and Investment Management Team |
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: | PT Sucorinvest Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the investment committee and investment management team as of December 31, 2022 as follows: | |||
Komite Investasi | Investment Committee | |||
Ketua | : | Xxxxxxxx Xxxxxx | : | Chairman |
Anggota | : | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxxxx | : | Member |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team | |||
Ketua | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | : Chairman | |
Anggota | : | Xxxxxxx Xxxxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxxxxxx Xxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxxx Xxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxx Xxxx Xxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxxx Xxxxx X. Xxxxx | : | Member |
Sedangkan susunan komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: | While the composition of the investment committee and investment management team on December 31, 2021 are as follows: | |||
Komite Investasi | Investment Committee | |||
Ketua | : | Xxxxxxxx Xxxxxx | : | Chairman |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxxxx, CFA | : | Member |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxxxx | : | Member |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment Management Team | |||
Ketua | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | : Chairman | |
Anggota | : | Xxxxxxx Xxxxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxx | : | Member |
Anggota | : | Xxxx Xxxx Xxxxxx | : | Member |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Objectives and Investment Policies |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal. | In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of Mutual Funds is to support value growth rate optimal investment. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) | Objectives and Investment Policies (continued) |
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada: a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan/ atau, b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. | In accordance with the investment policy, Mutual Funds invest in: a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the net asset value in Equity securities issued by corporations that have been sold in Public Offerings and/or traded on the Indonesia Stock Exchange; and/or, b. Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) of the net asset value in domestic money market instruments which has a maturity of less than 1 (one) year and/or time deposits; in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. |
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya Reksa Dana serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | The Investment Manager may allocate Mutual Fund assets to cash only for the purpose of managing temporary portfolio investment risks, settlement of Securities transactions, fulfillment of payment obligations to Unit Holders and Mutual Funds fees and anticipating other liquidity needs based on the Mutual Funds Collective Investment Contract. |
Jangka Waktu | Time Period |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkan sesuai surat pernyataan efektif dari Ketua OJK dan dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain nilai aset bersih Reksa Dana di bawah Rp10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari berturut-turut dan/atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana. | In accordance with the Collective Investment Contract, the period of establishment of the Mutual Fund is from the effective statement letter from the Chairman of OJK and can be dissolved on certain terms and conditions, including the net asset value of the Mutual Fund below Rp10,000,000,000 for 120 (one hundred and twenty) consecutive days and/or the Investment Manager and Custodian Bank have agreed to dissolve the Mutual Fund. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Xxxxxx Xxxxx (lanjutan) | Time Period (continued) |
Berdasarkan surat OJK No. S-97/D.04/2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik Covid-19, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dengan total nilai aset bersih kurang dari Rp10.000.000.000 disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. | Based on OJK letter No. S-97/D.04/2020 regarding Policy on Providing Stimulus and Relaxation to the Investment Management Industry in the Context of Significantly Fluctuating Economic Conditions Due to the Covid-19 Pandemic, provisions regarding the period of obligation to disband Mutual Funds with a total net asset value of less than Rp10,000,000,000 is adjusted to 160 (one hundred and sixty) consecutive trading days. |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2022 and 2021 were Desember 30, 2022 and December 30, 2021, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 and 2021 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2022 and 2021. |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Sucorinvest Saham Dinamis, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on March 21, 2023 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Reksa Dana Sucorinvest Xxxxx Xxxxxxx, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Financial statements are prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, including Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (OJK) regulations. |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. XXX-00.XX/0000 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” dan terakhir telah diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements are prepared in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 1, “Presentation of Financial Statements” and the Decision Letter of the Chairman of FSA No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. XXX-00.XX/0000 dated May 28, 2004 regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds", and has been changed with OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 regarding Investment Financial Reports in Collective Investment Contracts Form, and Circular Letter OJK No.14/SEOJK/04/2020 dated July 8, 2020 regarding Accounting Treatment for Investment Products in Collective Investment Contracts form. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2022 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2021. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued) |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. | The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3. |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas. | The securities portfolio consists of equity instruments. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sucorinvest Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Sucorinvest Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan | Financial Instruments |
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” pada 1 Januari 2020. | Mutual Funds implemented PSAK 71 “Financial Instruments” on January 1, 2020. |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | a. Classification, Measurement and Recognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | The classification and measurement of financial assets is based on the business model and contractual cash flows. Mutual Funds assess whether the cash flows of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified in three categories as follows: |
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | - Financial assets measured by amortized costs; - Financial assets measured by fair value through profit or loss; and - Financial assets measured by fair value through other comprehensive income. |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut: | As of December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund only has the following financial assets: |
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost |
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut: - Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan - Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest/ SPPI) dari jumlah pokok terutang. | This classification is valid if it meets following criteria: - Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and - The contractual terms of the financial asset entitle a certain date to cash flows derived solely from the sole payments of principal and interest (SPPI) of the principal amount owed. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | a. Classification, Measurement and Recognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost |
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi kas di bank dan piutang dividen. | On initial recognition, receivables that do not have a significant funding component are recognized at the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value less the associated transaction costs. These financial assets are then measured at amortized cost using the effective interest method. Gains or losses on retirement or modification of financial assets carried at amortized cost are recognized in profit or loss. As of December 31, 2022 and 2021, this category includes cash and dividend receivable. |
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | (2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif. Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga. | Financial assets are measured at fair value through profit or loss unless the financial assets are measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income. Derivatives are also classified as measured at fair value through profit or loss, unless they are designated as effective hedging instruments. Financial assets measured at fair value through profit or loss are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized immediately in profit or loss. Interest earned is recorded in interest income. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | (2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi efek bersifat ekuitas yang merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | As of December 31, 2022 and 2021, this category includes equity instruments which are financial assets measured at fair value through profit or loss. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | Financial liabilities are measured at amortized cost. Cost is amortized by discounting the amount of the liability using the effective interest rate, unless the effect of discounting is not significant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, at initial recognition. The effect of interest from applying the effective interest rate method is recognized in profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi beban akrual. | As of December 31, 2022 and 2021, this category included accrued expenses. |
Instrumen Ekuitas | Equity Instruments |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. | An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Instrumen Ekuitas (lanjutan) | Equity Instruments (continued) |
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut: | A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met: |
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas; (b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain; | (a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets; (b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments; |
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik; | (c) All financial instruments in that class have identical features; |
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan (e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit. | (d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and (e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer. |
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan | a. Offsetting of Financial Instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan | b. Impairment of Financial Assets |
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. | In each reporting period, Mutual Funds assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When making assessments, Mutual Funds use changes in the risk of default that occur over the estimated life of the financial instrument rather than changes in the amount of expected credit losses. |
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | In conducting the assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the fairness and availability of information available at the reporting date related to past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, which indicate an increase in credit risk since initial recognition. |
d. Reklasifikasi Aset Keuangan | d. Financial Asset Reclassification |
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan di mana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. | Reclassification is only permitted in rare situations and where the asset is no longer held for the purpose of selling it in the short term. In all cases, the reclassification of financial assets is limited to debt instruments. Reclassifications are recorded at the fair value of the financial assets on the date of reclassification. |
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan | e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: | Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: |
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; | a) The rights to receive cash flows from the asset have expired; |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan | e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities |
Aset Keuangan | Financial Assets |
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau | b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or |
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut. | c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. | Financial liabilities are derecognized when they expire, are canceled, or have expired. |
f. Penentuan Nilai Wajar | f. Determination of Fair Value |
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market. |
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
f. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | f. Determination of Fair Value (continued) |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: (1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1); (2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan (3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3). | Mutual Funds classify fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the input used to perform the measurement. The fair value hierarchy has the following levels: (1) Quoted prices in an active market for identical assets or liabilities (Level 1); (2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and (3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable data (Level 3). |
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest level input that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires consideration by taking into account the factors specific to the asset or liability. |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is income that does not come from investment activities, including interest income on demand deposits. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi. | Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, other expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses for final income tax from interest income on demand deposits arising from activities outside of investment. |
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang. | Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method. |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana yaitu obligasi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 pada tanggal 30 Agustus 2021. Sedangkan untuk bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015. | The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on bonds is regulated by Government Regulation No. 91 of 2021 dated August 30, 2021. Meanwhile, interest from money market instruments and/or current accounts is regulated by Government Regulation No. 123 of 2015. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. |
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. | Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities. |
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | Tax expense on income which is subject to final income tax is recognized in proportion to the amount of revenue according to accounting recognized in the current year. |
Pajak Kini | Current Tax |
Pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax expense is determined based on the taxable income in the relevant year which is calculated based on the applicable tax rate. |
Informasi Segmen | Segment Information |
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. | The form of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgments, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
Pertimbangan | Judgments |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgments are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements: |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgments (continued) |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the value of investment portfolio and unit, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolio and unit, and the currency which funds from financing activities are generated. |
Klasifikasi Instrumen Keuangan | Classification of Financial Instruments |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK 71. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2. | The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS 71. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounting for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2. |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | Allowance for Impairment of Financial Assets |
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. | At each statement of financial position date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. |
Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. | When conducting this assessment, Mutual Funds consider changes in the risk of default that occur over the life of the financial instrument. In carrying out this assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurred at the reporting date with the risk of default at the time of initial recognition, and considers information, including past information, current conditions, and forward- looking information. reasonable and supported resources available without undue cost or effort. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgments (continued) |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) | Allowance for Impairment of Financial Assets (continued) |
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 (dua belas) bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu. | An Mutual Fund measures its lifetime reserve for losses, if the credit risk on the financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund measures the allowance for losses for the financial instrument at the amount of 12 (twelve) months expected credit losses. An evaluation that aims to identify the amount of expected loss reserves that must be formed, is carried out periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of the expected loss allowance recorded in each period may differ depending on the consideration of the information available or in effect at that time. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | Fair Values of Financial Instruments |
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. | Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used. |
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 19. | The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 19. |
4. XXXXXXXXXX XXXX | 0. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 are as follows: |
Efek bersifat ekuitas | Equity Instruments |
2022
Jenis efek | Lembar saham/ Number of shares | Harga perolehan/ Acquisition cost | Jumlah harga pasar/ Total market value | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of portfolios Investment | Type of investment |
Saham | Shares | ||||
PT Astra International Tbk | 315.800 | 2.059.059.997 | 1.800.060.000 | 9,96% | PT Astra International Tbk |
PT Unilever Indonesia Tbk | 322.000 | 1.399.463.423 | 1.513.400.000 | 8,38% | PT Unilever Indonesia Tbk |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 480.000 | 1.275.701.205 | 1.310.400.000 | 7,25% | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
PT Perusahaan Gas Negara Tbk | 650.000 | 950.337.831 | 1.144.000.000 | 6,33% | PT Perusahaan Gas Negara Tbk |
PT Bumi Resources Tbk | 6.080.000 | 580.035.932 | 978.880.000 | 5,42% | PT Bumi Resources Tbk |
PT Adaro Energy Indonesia Tbk | 250.000 | 911.900.000 | 962.500.000 | 5,33% | PT Adaro Energy Indonesia Tbk |
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 250.000 | 966.958.000 | 937.500.000 | 5,19% | PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
PT KMI Wire & Cable Tbk | 2.923.900 | 1.159.475.828 | 918.104.600 | 5,08% | PT KMI Wire & Cable Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 644.000 | 993.972.796 | 869.400.000 | 4,81% | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT Mandala Multifinance Tbk | 480.600 | 424.447.980 | 795.393.000 | 4,40% | PT Mandala Multifinance Tbk |
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 1.240.000 | 770.700.000 | 750.200.000 | 4,15% | PT Summarecon Xxxxx Xxx |
PT BISI International Tbk | 458.400 | 446.016.205 | 733.440.000 | 4,06% | PT BISI International Tbk |
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 650.000 | 617.000.000 | 598.000.000 | 3,31% | PT Bumi Serpong Damai Tbk |
PT Madusari Murni Indah Tbk | 2.604.267 | 2.330.279.361 | 541.687.536 | 3,00% | PT Madusari Murni Indah Tbk |
PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | 5.226.000 | 670.476.843 | 538.278.000 | 2,98% | PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk |
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Tbk | 1.282.100 | 623.490.804 | 502.583.200 | 2,78% | PT Erajaya Swasembada Tbk |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 100.000 | 430.000.000 | 494.000.000 | 2,73% | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
PT Timah Tbk | 412.500 | 769.725.000 | 482.625.000 | 2,68% | PT Timah Tbk |
PT Ciputra Development Tbk | 400.000 | 401.540.500 | 376.000.000 | 2,08% | PT Ciputra Development Tbk |
PT Harum Energy Tbk | 230.000 | 402.450.000 | 372.600.000 | 2,07% | PT Harum Energy Tbk |
PT Gudang Garam Tbk | 15.700 | 489.929.423 | 282.600.000 | 1,56% | PT Gudang Garam Tbk |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek bersifat ekuitas (lanjutan) | Equity Instruments (continued) |
2022
Jenis efek | Lembar saham/ Number of shares | Harga perolehan/ Acquisition cost | Jumlah harga pasar/ Total market value | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of portfolios Investment | Type of investment |
Saham (lanjutan) | Shares | ||||
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 150.000 | 271.345.000 | 231.000.000 | 1,28% | PT Bank Pan Indonesia Tbk |
PT Panin Financial Tbk | 600.000 | 291.800.000 | 214.800.000 | 1,19% | PT Panin Financial Tbk |
PT Lippo Karawaci Tbk | 2.600.000 | 301.600.000 | 205.400.000 | 1,14% | PT Lippo Karawaci Tbk |
PT Adhi Karya (Persero) Tbk | 400.000 | 192.800.000 | 193.600.000 | 1,07% | PT Adhi Karya (Persero) Tbk |
PT PP (Persero) Tbk | 250.000 | 203.750.000 | 178.750.000 | 0,99% | PT PP (Persero) Tbk |
PT Global Sukses Solusi Tbk | 900.000 | 720.000.000 | 141.300.000 | 0,78% | PT Global Sukses Solusi Tbk |
Sub-jumlah | 29.915.267 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | Sub-total |
Right | Right | ||||
PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk | 63 | - | 9.009 | 0,00% | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
Jumlah | 29.915.330 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | Total |
2021
Jenis efek | Lembar saham/ Number of shares | Harga perolehan/ Acquisition cost | Jumlah harga pasar/Total market value | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of portfolios Investment | Type of investment |
Saham | Shares | ||||
PT Adaro Energi Tbk | 3.525.100 | 5.651.916.990 | 7.931.475.000 | 8,81% | PT Adaro Energy Tbk |
PT Samindo Resources Tbk | 4.415.200 | 2.464.046.410 | 7.726.600.000 | 8,58% | PT Samindo Resources Tbk |
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk | 5.301.000 | 6.945.219.651 | 7.288.875.000 | 8,09% | PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk |
PT Bukit Asam Tbk | 2.530.000 | 6.814.400.000 | 6.856.300.000 | 7,61% | PT Bukit Asam Tbk |
PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | 31.200.000 | 4.002.846.823 | 5.647.200.000 | 6,27% | PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk |
PT Astra International Tbk | 876.700 | 4.777.902.500 | 4.997.190.000 | 5,55% | PT Astra International Tbk |
PT TBS Energi Utama Tbk | 4.374.000 | 2.777.490.000 | 4.811.400.000 | 5,34% | PT TBS Energi Utama Tbk |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 2.700.000 | 2.976.916.393 | 4.671.000.000 | 5,19% | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
PT KMI Wire and Cable Tbk | 16.593.000 | 6.579.972.780 | 4.646.040.000 | 5,16% | PT KMI Wire and Cable Tbk |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 670.000 | 3.113.752.174 | 4.522.500.000 | 5,02% | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
PT Bisi International Tbk | 4.346.200 | 4.228.786.275 | 4.324.469.000 | 4,80% | PT Bisi International Tbk |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 1.500.000 | 3.280.018.480 | 3.945.000.000 | 4,38% | PT Bank Neo Commerce Tbk |
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk | 6.620.000 | 2.403.753.200 | 3.508.600.000 | 3,90% | PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk |
PT Media Nusanatara Citra Tbk | 3.660.000 | 3.568.500.000 | 3.294.000.000 | 3,66% | PT Media Nusanatara Citra Tbk |
PT Gudang Garam Tbk | 103.000 | 3.770.614.516 | 3.151.800.000 | 3,50% | PT Gudang Garam Tbk |
PT Madusari Murni Indah Tbk | 5.982.667 | 5.353.247.357 | 2.560.581.476 | 2,84% | PT Madusari Murni Indah Tbk |
PT Mandala Multifinance Tbk | 2.025.000 | 1.788.404.412 | 2.207.250.000 | 2,45% | PT Mandala Multifinance Tbk |
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 4.400.000 | 4.026.574.797 | 1.883.200.000 | 2,09% | PT Wismilak Inti Makmur Tbk |
PT Gema Grahasarana Tbk | 4.143.600 | 1.499.983.200 | 1.466.834.400 | 1,63% | PT Gema Grahasarana Tbk |
PT Atlas Resources Tbk | 5.000.000 | 3.064.470.716 | 1.250.000.000 | 1,39% | PT Atlas Resources Tbk |
PT Bumi Resources Tbk | 16.000.000 | 1.596.940.800 | 1.072.000.000 | 1,19% | PT Bumi Resources Tbk |
PT Golden Eagle Energy Tbk | 4.106.200 | 863.745.598 | 829.452.400 | 0,92% | PT Golden Eagle Energy Tbk |
PT Energi Mega Persada Tbk | 5.340.000 | 683.100.000 | 544.680.000 | 0,60% | PT Energi Mega Persada Tbk |
PT Darma Henwa Tbk | 8.291.600 | 497.302.949 | 414.580.000 | 0,46% | PT Darma Henwa Tbk |
PT Global Sukses Solusi Tbk | 900.000 | 720.000.000 | 248.400.000 | 0,28% | PT Global Sukses Solusi Tbk |
PT Krakatau Steel Tbk | 600.000 | 309.000.000 | 247.200.000 | 0,27% | PT Krakatau Steel Tbk |
Waran | Warrant | ||||
Waran Seri II Bumi Resources Mineral Tbk | 9.961 | 328.513 | - | 0,00% | Waran Seri II Bumi Resources Mineral Tbk |
Jumlah | 145.213.228 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | Total |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, keuntungan investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp23.571.114.594 dan Rp8.753.444.589 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the years ended December 31, 2022 and 2021, realized gains on investment as a result of changes in the fair value of investments amounting to Rp23,571,114,594 and Rp8,753,444,589, respectively, are recorded in the statement of profit or loss and other comprehensive income. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kerugian investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp8.875.138.524 dan Rp10.697.413.437 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the years ended December 31, 2022 and 2021, unrealized losses on investment resulting from changes in the fair value of investments amounting to Rp8,875,138,524 and Rp10,697,413,437 are recorded in the statement of profit or loss and other comprehensive income, respectively. |
5. KAS | 5. CASH |
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga, yaitu terdiri dari: | This account represents cash balance in the form of current account placed on a third party, which consists of: | ||
2022 | 2021 | ||
PT Standard Chartered Bank | 1.841.317.229 | - | PT Standard Chartered Bank |
PT Bank Central Asia Tbk | 99.945.000 | - | PT Bank Central Asia Tbk |
PT Bank Maybank Indonesia | - | 543.219.386 | PT Bank Maybank Indonesia |
Jumlah | 1.941.262.229 | 543.219.386 | Total |
6. PIUTANG DIVIDEN | 6. DIVIDEND RECEIVABLES |
Akun ini merupakan piutang dividen dari PT Harum Energy Tbk sebesar Rp17.273.000 pada tanggal 31 Desember 2022. | This account represents dividend receivables from PT Harum Energy Tbk amounting to Rp17,273,000 as of December 31, 2022. |
7. PERPAJAKAN | 7. TAXATION |
a. Pajak Dibayar Dimuka | a. Prepaid Tax |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2022 | 2021 | ||
Pajak Penghasilan - Pasal 28 | Income Tax - Article 28 | ||
Tahun 2022 | 28.091.971 | - | Year 2022 |
Tahun 2021 | - | 160.804.662 | Year 2021 |
Tahun 2020 | - | 117.199.742 | Year 2020 |
Jumlah | 28.091.971 | 278.004.404 | Total |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
b. Utang Pajak | b. Taxes payable |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2022 | 2021 | ||
Pajak Penghasilan | Income Taxes | ||
Pasal 23 | 581.296 | 96.583 | Article 23 |
Pasal 25 | - | 11.177.157 | Article 25 |
Jumlah | 581.296 | 11.273.740 | Total |
c. Pajak Kini | c. Current Tax |
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between profit (loss) before income tax expense according to the statement of profit or loss and other comprehensive income and taxable income for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
2022 2021
Laba (rugi) sebelum beban
pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan | Profit (loss) before tax based on statements of profit or loss and other | ||
komprehensif lain Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan bunga: Rekening giro | 00.000.000.000 (00.000.000 ) | (0.000.000.000 ) (00.000.000 ) | comprehensive income Permanent differences: Income/transactions that are not subject to tax and/ or which subject to final income tax: Interest income: Current account |
Dividen | (1.307.445.512 ) | (1.589.158.252 ) | Dividend |
Instrumen pasar uang Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (32.541.096 ) (00.000.000.000 ) | - (0.000.000.000 ) | Money market instrument Realized gains on investment |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 8.875.138.524 | 00.000.000.000 | Unrealized losses on investment |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | Expense to obtain, collect and | ||
penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 1.370.550.169 | 3.611.694.117 | maintain income/ transactions that not include taxes and/or have been subjected to final tax |
Penghasilan kena pajak | 24.725.405 | - | Taxable income |
REKSA DANA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit
Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXX XXXXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, except Number of
Outstanding Investment Units)
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
c. Pajak Kini (lanjutan) | c. Current Tax (continued) |
Perhitungan beban pajak kini dan utang pajak penghasilan adalah sebagai berikut: | The calculation of current tax expense and income tax payable is as follows: |
2022 | 2021 | ||||
Taksiran penghasilan kena pajak (dibulatkan) | 24.725.000 | - | Estimated taxable income (rounded) | ||
Beban pajak penghasilan 22% x Rp24.725.000 | 5.439.500 | - | Income tax expense 22% x Rp24,725,000 | ||
Pajak penghasilan dibayar di muka: | Prepaid tax | ||||
Pasal 25 | (33.531.471 | ) | (160.804.662 | ) | Article 25 |
Lebih bayar pajak penghasilan | (28.091.971 | ) | (160.804.662 | ) | Overpyament of income tax |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2022 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahu nan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan di SPT Tahunan 2022. | The corporate income tax calculation in 2021 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2022 will be reported in the 2022 Annual Tax Return (SPT). |
d. Pajak Penghasilan Final | d. Final Income Tax |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan dengan tarif sebesar 20%. | Based on Government Regulation No. 123 of 2015 and its implementing regulations, interest from money market instruments and/or checking accounts received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority (OJK) is subject to a rate of 20%. |