PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Dengan ini Direksi PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Rabu, 25 September 2019 |
Waktu | : | 14.00 WIB s/d Selesai |
Tempat | : | Ruang Epi 4-5 2nd Floor. The Grove Suites by Grand Aston Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Kuningan, Jakarta 12960 |
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Persetujuan pemegang saham atas rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan serta perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham.
Penjelasan:
- Rencana pemecahan nilai nominal saham Perseroan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
- Pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perseroan direncanakan untuk dilakukan dengan rasio 1:5 dimana nilai nominal saham yang semula sebesar Rp100 per saham akan dipecah menjadi Rp20 per saham, sehingga setiap 1 saham yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham akan menjadi 5 saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham.
- Pelaksanaan rencana pemecahan nilai nominal saham akan dilakukan Perseroan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2 September 2019 (recording date) atau pemilik saham dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 2 September 2019.
3. Bahan yang terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPSLB. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada Pemegang Saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.
4. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan menandatangani Surat Kuasa yang sah. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam RUPSLB, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Perseroan
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
The Convergence Indonesia Lantai 21
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940 Telp: +62 21 – 0000 0000 Fax: +62 21 – 0000 0000
Kantor Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia Telp: +62 21 – 0000000 (Hunting) Fax: +62 21 – 000 0000
6. Semua Suara Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 20 September 2019 pukul 16.00 WIB.
7. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri RUPSLB dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya baik yang memberikan kuasa maupun yang menerima kuasa kepada petugas pendaftaran RUPSLB Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efeknya.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB, pemegang saham atau kuasa- kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPSLB selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPSLB dimulai.
Jakarta, 3 September 2019
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Direksi