PERATURAN BUPATI
PERATURAN BUPATI
TOLITOLI
NOMOR ….. TAHUN 2021
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2021
BUPATI TOLITOLI
PERATURAN BUPATI TOLITOLI NOMOR ….. TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 5A TAHUN 2014 KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TOLITOLI,
Menimbang : a. Bahwa untuk rangka optimalisasi pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan perlu penyesuaian kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
b. Bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 5A Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Kabupaten Tolitoli, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5A tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
Menginga 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
8. Peraturan Daerah Nomor tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang pernyataan standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG P E R U B A H A N K E D U A A T A S P E R A T U R A N B U P A T I N O M O R 5 A T A H U N 2 0 1 4 T E N T A N G KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
Pasal 1
Ketentuan Huruf A, huruf B, huruf G, huruf H, huruf K, huruf O, huruf P, huruf T dan huruf U lampiran I dalam peraturan Bupati Kabupaten Tolitoli Nomor 5A Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Tolitoli ( Berita Daerah Nomor 9 tahun 2014) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Tolitoli
Pada tanggal 2021
BUPATI TOLITOLI
TTD
XXXXX XX. XXXXX
Xxxxxxxxxxx di Tolitoli
pada tanggal 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN XXXXXXXX,
XXX. XXXXX XXXXXXXX
NIP. 19760312 200012 1 003
BERITA DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2021 NOMOR
BUPATI TOLITOLI
PROVINSI SULAWESI TENGAH
RANCANGAN
PERATURAN BUPATI TOLITOLI NOMOR ….. TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TOLITOLI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822; |
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); | |
5. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310) |
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1425 Tahun 2013);
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
14 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2014 Nomor 2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 133).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian laporan;
2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli selanjutnya disebut Kebijakan Akuntansi adalah dasar, peraturan dan aplikasi yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
3. Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan;
4. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah;
5. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan;
6. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan;
7. Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli pengelolaan
keuangan daerah;
9. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
10. Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
11. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah;
12. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13. Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA adalah Laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisi, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
14. Penjelasan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan kegiatan operasional keuangan yang mencakup pendapatan, biaya, dan surplus/defisit disandingkan dengan periode sebelumnya.
15. Penjelasan Atas Catatan Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CALK adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi.
16. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli
17. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
18. Bupati adalah Bupati Tolitoli
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pasal 2
Kebijakan Akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka meningkatkan perbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
Pasal 3
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli terdiri atas prinsip, dasar, konversi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Pasal 4
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Pasal 5
(1) Materi muatan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli berbasis akrual
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
A. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli;
B. Kebijakan Penyajian Laporan Keuangan;
C. Kebijakan Akuntansi Laporan Operasional;
D. Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran;
E. Kebijakan Akuntansi Arus Kas;
F. Kebijakan Akuntansi CALK;
G. Kebijakan Akuntansi Piutang;
X. Xxbijakan Akuntansi Persediaan;
I. Kebijakan Akuntansi Investasi;
X. Xxbijakan Akuntansi Dana Bergulir;
K. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
L. Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
X. Xxbijakan Akuntansi Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
N. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud;
O. Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
P. Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
Q. Kebijakan Akuntansi Belanja;
X. Xxbijakan Akuntansi Pembiayaan;
X. | Xxbijakan Koreksi Kesalahan,Perubahan Kebijakan | Akuntansi dan Peristiwa |
T. | Luar Biasa Kebijakan Laporan Keuangan Konsolidasi | |
U. V. | Kebijakan Tentang Neraca Kebijakan Akuntansi Penyusutan |
(2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2020.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Kabupaten Tolitoli ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tolitoli.
Ditetapkan di Tolitoli
Pada tanggal, 2021
BUPATI TOLITOLI
XXXXX Xx. XXXXX
Xxxxxxxxxxx di Tolitoli
Pada tanggal, 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
BERITA DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2021 NOMOR
Salinan Sesuai Dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
MULYADI
A. KERANGKAKONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI
LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI KABUPATEN TOLITOLI NOMOR TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.1. PENDAHULUAN
1.1.1 Tujuan
1. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Kerangka konseptual mengakui adanya kendala dalam pelaporan keuangan.
2. Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi adalah sebagai acuan bagi :
a. penyusunan laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b. auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi;
c. para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.
3. Kerangka Konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
4. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilh berasarkan Standar Akuntansi Pemerintah untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
5. Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
6. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar, maka ketentuan standar diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi Pemerintah di masa depan.
1.1.2. Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi
1. Kerangka konseptual ini membahas:
a. Tujuan kerangka konseptual;
b. Lingkungan akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
x. Xxxxguna dan kebutuhan informasi para pengguna;
d. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
e. Peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta dasar hukum;
x. Xxxxxx dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g. Unsur-unsur yang membentuk lapora keuangan, pengakuan, dan pengukurannya.
2. Kerangka konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD,tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum.
1.1.3. Lingkungan Akuntansi Pemerintahan Daerah.
1. Lingkungan operasional Pemerintah Daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
2. Ciri-ciri penting lingkungan Pemerintah Kabupaten yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
(a) Ciri utama struktur Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pelayanan yang diberikan:
- bentuk umum Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pemisahan kekuasaan;
- sistem Pemerintah Daerahan otonomi dan transfer pendapatan antar Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
- adanya pengaruh proses politik;
- hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
(b) Ciri keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang penting bagi pengendalian:
- anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan
sebagai alat pengendalian;
- investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan;
- kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian;
- penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
3. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas
demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini terdapat pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggara Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
4. Sebagaimana berlaku dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.
1.2. SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI.
Secara substansial, terdapat tiga lingkup Pemerintah Daerah dalam sistem Pemerintah Daerah Republik Indonesia, yaitu Pemerintah Daerah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada Pemerintah Daerah yang cakupannya lebih sempit. Adanya Pemerintah Daerah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas Pemerintah Daerahan.
1.2.1 Pengaruh Proses Politik
Salah satu tujuan utama Pemerintah Kabupaten Tolitoli adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Tolitoli berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
1.2.2. Hubungan Antara Pembayaran Pajak Dan Pelayanan Pemerintah Daerah
1. Walaupun dalam keadaan tertentu Pemerintah Kabupaten Tolitoli memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tolitoli kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:
a. Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya sukarela.
b. Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimanaditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti
c. penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
d. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli menjadi lebih mudah.
e. Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tolitoli adalah relatif sulit
x. Xxxxxxan Sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
2. Anggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena
a. Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
b. Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
x. Xxxxxxan menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
d. Anggaran memberi landasan penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
e. Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai pernyataan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tolitoli kepada publik.
1.2.3. Investasi Dalam Aset Yang Tidak Langsung Menghasilkan Pendapatan
Pemerintah Kabupaten Tolitoli menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan
demikian, fungsi aset dimaksud bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli, bahkan menimbulkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memeliharanya di masa mendatang.
1.2.4. Penyusutan Aset Tetap
Aset yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.
1.3. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI PENGGUNA
1.3.1. Pengguna Laporan Keuangan
Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, namun tidak terbatas pada:
a. masyarakat;
b. wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c. pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d. Pemerintah Daerah yang lebih tinggi (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Pusat).
1.3.2. Kebutuhan Informasi Pengguna
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen laporan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.
Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tolitoli wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tolitoli
dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
1.4. ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
1. Entitas akuntansi merupakan unit pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya Entitas akuntansi terdiri dari SKPD dan BUD.
2. Entitas pelaporan merupakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum.
1.5. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
1.5.1. Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan,dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya- upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
(a).Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
(b).Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk kepentingan masyarakat.
(c).Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.
(d).Keseimbangan Antargenerasi.
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
(e).Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
1.5.2. Tujuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
b. Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
c. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d. Menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Tolitoli mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
e. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
1.5. ASUMSI DASAR
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a. Asumsi kemandirian entitas;
x. Xxxxxx kesinambungan entitas;
c. Asumsi keterukuran dalam satuan uang; dan
d. Kemandirian Entitas.
Asumsi kemandirian entitas, berarti bahwa setiap unit organisasi Pemerinah Kabupaten Tolitoli dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan.
Kesinambungan Entitas Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tolitoli diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Keterukuran Dalam Satuan Uang Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
1.6. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a. Relevan;
b. Andal;
c. Dapat dibandingkan; dan
d. Dapat dipahami.
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
1.6.1. Relevan
Informasi yang relevan:
a. Memiliki manfaat umpan balik;
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
b. Memiliki manfaat prediktif;
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
x. Xxxxx waktu;
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
d. Lengkap.
Informasi akuntansi keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
1.6.2. Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang
menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a. Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b. Dapat Diverifikasi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
c. Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
1.6.3. Dapat Dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
1.6.4. Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat
dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
1.7. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli:
a. Basis akuntansi;
b. Prinsip nilai historis;
x. Xxxxxxx realisasi;
d. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
e. Prinsip periodisitas;
x. Xxxxxxx konsistensi;
g. Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h. Prinsip penyajian wajar.
1.7.1. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka Laporan Realisai Anggaran LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak menggunakan istilah laba, melainkan sisa pembiayaan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Penentuan sisa pembayaran anggaran baik lebih
ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
1.7.2. Nilai Historis
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
1.7.3 Realisasi
Ketersediaan pendapatan daerah berbasis kas yang tersedia
yang telah diotorisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar utang dan belanja daerah dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan dalam akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
1.7.4. Substansi Mengungguli Xxxxxx Xxxxxx
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
1.7.5. Periodisitas
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan
sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
1.7.6. Konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
1.7.7. Pengungkapan Lengkap
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan
1.7.8. Penyajian Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
1.8. KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi
dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yaitu:
a. Materialitas;
b. Pertimbangan biaya dan manfaat;
c. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
1.8.1. Materialitas
Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.
1.8.2. Pertimbangan Biaya Dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain di samping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan.
1.8.3. Keseimbangan Antar Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.
1.9. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Arus Kas (LAK). Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terdiri dari:
X. Xxxxxan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi yang menghasilkan :
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Operasional;
4. Laporan Peubahan Ekuitas; dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan.
B. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh BUD/SKPD sebagai entitas akuntansi yang menghasilkan;
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Perubahan Ekuitas;
6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; dan
7. Catatan atas Laporan Keuangan.
C. Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli secara utuh yang menghasilkan:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Perubahan Ekuitas;
6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; dan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
3. Selain laporan keuangan pokok seperti disebut pada paragraf 60, Pemerintah Kabupaten Tolitoli wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.9.1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran SKPD, BUD, dan pemerintahan Kabupaten Tolitoli menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD, BUD, dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD, BUD, Pemerintah Kabupaten Tolitoli secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepekati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat didefinisikan sebagai berikut:
a. Pendapatan adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau SKPD yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
b. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah atau SKPD yang mengurangi ekuitas dana lancar
dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
c. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
e. Penerimaan pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
1.9.2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1.9.3. Neraca
Neraca SKPD, BUD, dan Pemerintahan Kabupaten Tolitoli merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan SKPD, BUD, dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas, Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
c. Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan investasi permanen lainnya.
Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).
1.9.4. Kewajiban
Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Tolitoli mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Tolitoli, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau dengan pemberi jasa lainnya.
Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan.
Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu
kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
1.9.5. Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang merupakan selisihantara aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
1.9.6. Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos- pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b. Beban adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c. Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
1.9.7. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Tolitoli selama periode tertentu. Tujuan pelaporan Arus Kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas pada tanggal pelaporan.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.
b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.
1.9.8. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1.9.10. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintah Daerahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal- hal sebagai berikut:
a. Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c. Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya;
e. Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g. Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
1.10. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan- LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau
masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
b. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
1.10.1. Keandalan Pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
1.10.2. Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli antara lain bersumber dari pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah.
Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat
ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah periode akuntansi berjalan.
1.10.3. Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
1.10.4. Pengakuan Pendapatan
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
1.10.5. Pengakuan Beban Dan Belanja
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
1.10.6. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
B. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
B PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
2.1. PENDAHULUAN
2.1.1. Tujuan
Tujuan kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
2.1.2. Ruang Lingkup
1. Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
3. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Entitas pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan entitas akuntansi adalah SKPD dan BUD.
2.1.3. Basis Akuntansi
1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yaitu basis akrual.
2. Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
3. Entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran.
2.2. DEFINISI
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian:
1. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Xxxxxx untuk melakukan pengeluaran- pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
4. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
5. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
6. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
7. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
8. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
9. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
10. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
11. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
12. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
13. Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
14. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial
sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
15. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
16. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
17. Kemitraan adalah perjanjian antara dua fihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
18. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
19. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
20. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
21. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas.
22. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
23. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
24. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
25. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi SKPD dan SKPKD dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
26. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
27. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
28. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
29. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset
yang bersangkutan.
30. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
31. Piutang transfer adalah hak Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang- undangan.
32. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
33. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
34. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
35. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
36. Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
37. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
38. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
39. Surplus/defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
40. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
41. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
42. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
43. Utang transfer adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk melakukan pembayaran kepada entitas pelaporan lain sebagai akibat ketentuan perundang- undangan.
2.3. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran
lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5. menyediakan informasi mengenai cara Pemerintah Kabupaten Tolitoli mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. menyediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
7. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam mendanai aktivitasnya.
8. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
9. indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran;
10. indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
11. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam hal:
a. aset;
b. kewajiban;
x. xxxxxxx;
d. pendapatan-LRA;
e. belanja;
f. transfer;
g. pembiayaan;
h. saldo anggaran lebih
i. pendapatan-LO;
x. xxxxx; dan
k. arus kas.
12. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana terdapat dalam paragraf 10, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut.
13. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama- sama dengan laporan keuangan untuk memberikan
gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu Pemerintah Kabupaten Tolitoli selama satu periode.
2.4. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN
Tanggungjawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
2.5. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
x. Xxxxxx;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
a. Laporan Perubahan Ekuitas;
b. Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali:
a. Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli Tingkat Konsolidasi.
2.6. STRUKTUR DAN ISI
2.6.1. Pendahuluan
1. Kebijakan Akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran kebijakan ini yang dapat diikuti oleh setiap entitas sesuai dengan situasi yang dihadapi.
2. Kebijakan Akuntansi ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang luas meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam kebijakan akuntansi lainnya disajikan sesuai dengan ketentuan dalam kebijakan tersebut. Kecuali terdapat kebijakan akuntansi yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.6.2. Identifikasi Laporan Keuangan
1. Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
2. Kebijakan Akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan
tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Kebijakan Akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam kebijakan akuntansi ini.
3. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
a. nama entitas akuntansi (SKPD dan BUD) dan entitas pelaporan (Pemerintah Kabupaten Tolitoli);
b. cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau gabungan dari beberapa entitas akuntansi;
c. tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen laporan keuangan;
d. mata uang pelaporan adalah rupiah;
e. bahasa pelaporan adalah bahasa Indonesia; dan
f. tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka- angka pada laporan keuangan.
4. Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi relevan tidak hilang.
2.6.3. Periode Pelaporan
i. Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
(b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
ii. Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan.
2.6.4. Tepat Waktu
Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
2.6.5. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
2.6.6. Mata Uang Pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam rangka penyajian neraca, aset dan kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Keuntungan dan kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kebijakan akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.7. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
1. LRA mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD.
2. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/BUD/ Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam satu periode pelaporan.
3. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur- unsur, sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA;
b. belanja;
c. transfer;
d. surplus/defisit-LRA;
e. pembiayaan; dan
f. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
4. LRA menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
5. LRA dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab- sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
6. Lampiran ini mengatur persyaratan-persyaratan untuk penyajian LRA dan pengungkapan informasi terkait.
2.8. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih(LPSAL)
1. LPSAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih awal;
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
x. Xxxx Xxxxx/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
x. Xxxxx Anggaran Lebih Akhir.
2. Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. SILPA/SIKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
4. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Pendapatan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SILPA/SIKPA.
5. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
6. Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan dalam ilustrasi pada Lampiran kebijakan ini. ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
2.9. NERACA
Xxxxxx menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
2.9.1. Basis Akuntansi
1. Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan neraca sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
2. Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan penyajian neraca dengan menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas.
2.9.2. Definisi
berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntasi khususnya neraca, dengan pengertiannya:
1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
2. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
3. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
4. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah
5. Setara kas antara lain berupa surat utang/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
6. Kas di bendahara Pengeluaran merupakan kas yang menjadi tanggung jawab/dikelola oleh bendahara pengeluaran yang berasal dari sisa uang muka kerja yang belum disetor ke kas daerah per tanggal neraca.
7. Kas di bendahara penerimaan mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan dari bendahara penerimaan yang bersangkutan.
8. Investasi jangka pendek adalah investasi pemerintah yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi ini antara lain : deposito berjangka 3(tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualberlikan.
9. Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
10. Beban dibayar dimuka merupakan uang yang dibayar kepada pihak ketiga, di mana sampai tanggal neraca belum diterima prestasi kerja, yang berupa barang/jasa dari pihak ketiga yang bersangkutan.
11. Persediaan adalah aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimasukkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal pelaporan. Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian, biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri dan nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
12. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut maksud/sifat penanaman investasinya, yaitu
Permanen dan Nonpermanen.
13. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
14. Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan.
15. Peralatan dan mesin mencakup antara lain, alat berat, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, komunikasi dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, alat persenjataan, komputer, alat eksplorasi, alat pembora, alat produksi, pengolahan, dan pemurnian, alat bantu eksplorasi, alat keselamatan kerja alat peraga; dan unit peralatan proses produksi yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan.
16. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan.
17. Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Aset ini meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; instalasi; dan jaringan.
18. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Aset ini meliputi koleksi perpustakaan/buku dab barang bercorak seni/budatya/olahraga.
19. Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya
20. Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan diatur dengan peraturan daerah, sehingga tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
21. Aset Lainnya adalah aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cdangan.
22. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifkasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
23. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
24. Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan
akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
25. Utang perhitungan fihak ketiga (PFK) merupakan utang yang timbul akibat pemerintah belum menyetor kepada pihak lain atas pungutan/potongan dari surat perintah membayar uang (SPMU).
26. Utang bunga timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang.
27. Bagian lancar utang jangka panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
28. Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebihd dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
29. Ekuitas adalah kekayaan bersih permerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
2.9.3. Klasifikasi
1. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah- jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3. Apabila entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
4. Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
5. Neraca menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. kas dan setara kas;
b. investasi jangka pendek;
c. piutang pajak dan bukan pajak;
d. persediaan;
e. investasi jangka panjang;
f. aset tetap;
g. kewajiban jangka pendek;
h. kewajiban jangka panjang; dan
i. ekuitas.
6. Contoh format Neraca disajikan dalam ilustrasi pada lampiran ini. ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
7. Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi kadang-kadang diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.Aset Lancar dan suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
a. diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
b. berupa kas dan setara kas.
c. Semua aset selain yang termasuk dalam (a) dan (b), diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
8. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Pos- pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
2.9.2. Aset Nonlancar
1. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau yang digunakan masyarakat umum.
2. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca.
3. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen.
4. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
5. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Investasi nonpermanen terdiri dari:
a. Investasi dalam Surat Utang Negara;
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga; dan
c. Investasi nonpermanen lainnya.
6. Investasi permanen terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada perusahaan negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
b. Investasi Permanen Lainnya.
7. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
8. Aset tetap terdiri dari:
a. Tanah;
b. Peralatan dan mesin;
x. Xxxxxx dan bangunan;
d. Jalan, irigasi, dan jaringan;
e. Aset tetap lainnya; dan
x. Xxxxxxxxxx dalam pengerjaan.
9. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
10. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi (TP/TGR) yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya.
2.9.3. Pengakuan Aset
1. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2. Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2.9.4. Pengukuran Aset
1. Pengukuran aset adalah sebagai berikut:
a. Kas dicatat sebesar nilai nominal;
b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
2. Persediaan dicatat sebesar:
a. Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b. Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
x. Xxxxx wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
3. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.
4. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
5. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
6. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan pembangunan aset tetap tersebut.
7. Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
2.9.5. Kewajiban Jangka Pendek
1. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
2. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
3. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari fihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga, dan bagian lancar utang jangka panjang.
2.9.6. Kewajiban Jangka Panjang
1. Entitas akuntansi dan entits pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
a. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
c. maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan
kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
d. Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi dimana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
3. Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
a. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
b. tidak mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2.9.7. Pengakuan Kewajiban
1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
2.9.8. Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
2.9.9. Ekuitas
1. Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah
pada tanggal laporan.
2. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
2.9.10. Informasi yang disajikan dalam Neraca atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan
1. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos disubklasifikasikan lebih lanjut, bilamana perlu, sesuai dengan sifatnya.
2. Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari kebijakan akuntansi dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan.
3. Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya:
a. piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya;
b. persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
c. aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan kebijkan akuntansi yang mengatur tentang aset tetap;
d. dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukkannya;
e. pengungkapan kepentingan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam perusahaan daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
2.10. Laporan Arus Kas
1. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
2. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
3. Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam Lampiran
2.11. Laporan Operasional
1. Laporan finansial mencakup laporan operasional yang menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a. Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
x. Xxxxx dari kegiatan operasional ;
c. Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d. Pos luar biasa, bila ada; dan
e. Surplus/defisit-LO.
2. Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika kebijakan akuntansi mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi entitas
pelaporan.
3. Dalam hubungannya dengan laporan operasional, kegiatan operasional entitas pelaporan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi.
4. Penambahan pos-pos pada laporan operasional dan deskripsi yang digunakan serta susunan pos-pos dapat diubah apabila diperlukan untuk menjelaskan operasi dimaksud. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi materialitas dan sifat serta fungsi komponen pendapatan-LO dan beban.
5. Laporan operasional dianalisis menurut klasifikasi beban, dan beban- beban dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai), dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam entitas pelaporan.
6. Surplus/defisit penjualan aset nonlancar dan pendapatan/beban luar biasa dikelompokkan dalam kelompok tersendiri.
7. Lampiran C menguraikan secara lebih rinci Laporan Operasional yang beban- bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi. Laporan Operasional disajikan dalam bentuk perbandingan dengan tahun sebelumnya, yang contoh formatnya dapat dilihat pada ilustrasi Lampiran .
2.12. Laporan Perubahan Ekuitas
1. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos:
a. Ekuitas awal;
b. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
x. Xxxxxxx-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
1) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode- periode sebelumnya;
2) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d. Ekuitas akhir.
2. Perubahan dalam aset/ekuitas neto dari suatu entitas antara dua tanggal pelaporan merefleksikan penambahan dan pengurangan dalam kekayan selama periode ini, di bawah prinsip-prinsip pengukuran khusus yang diadopsi dan diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Perubahan keseluruhan dalam aset/ekuitas neto menyajikan total surplus/defisit neto untuk suatu periode, selain pendapatan dan beban yang diakui secara langsung sebagai perubahan dalam aset/ekuitas neto, bersama-sama dengan setiap kontribusi oleh, dan distribusi kepada, pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
4. Kontribusi oleh, dan distribusi kepada pemilik termasuk transfer antara dua entitas dalam suatu entitas ekonomi (sebagai contoh, suatu transfer dari pemerintah, berlaku pada kapasitasnya sebagai pemilik, kepada suatu departemen pemerintah). Kontribusi oleh pemilik, dalam kapasitanya sebagai pemilik, kepada entitas kendalian diakui sebagai suatu penyesuaian langsung kepada aset/ekuitas neto hanya dimana mereka secara eksplisit memberikan peningkatan bagi partisipasi
residualnya dalam entitas dalam bentuk hak-hak terhadap aset/ekuitas neto.
5. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dri unsur- unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6. Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas disajikan dalam ilustrasi dalam Lampiran kebijakan ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijkan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
2.13. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
2.13.1. Struktur
1. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
2. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
3. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
4. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
a. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
b. Informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi yang belum disajikan dalam lembar muka laporankeuangan;
c. Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
5. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
6. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh kebijakan akuntansi serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen lainnya.
7. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah
susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
2.14. Penyajian Kebijakan-kebijakan Akuntansi
1. Bagian kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
a. dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b. sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan; dan
c. setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
2. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
3. Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin pada laporan keuangan. Kebijakan- kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut;
a. Pengakuan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO;
b. Pengakuan belanja;
x. Xxxxakuan beban;
d. Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
e. Investasi;
x. Xxxxakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
g. Kontrak-kontrak konstruksi;
x. Xxbijakan kapitalisasi pengeluaran;
i. Kemitraan dengan fihak ketiga;
x. Xxxxx penelitian dan pengembangan;
k. Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
x. Xxxx xxxxxxan; dan
m. Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
4. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
5. Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi ini.
2.15. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
Entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu:
1. domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
2. penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
2.16. Penyajian Kembali (Restatement) Neraca
1. Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode ketika Pemerintah Daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh.
2. Penyajian kembali diperlukan untuk pos-pos Neraca yang kebijakannya belum mengikuti basis akrual penuh. Karena untuk penyusunan neraca ketika pertama kali disusun dengan basis akrual, neraca akhir tahun periode sebelumnya masih menggunakan basis Kas Menuju Akrual (cash toward accrual).
3. Akun-akun yang disajikan kembali dalam Neraca adalah sebagai berikut:
a. piutang yang menampilkan nilai wajar setelah dikurangi penyisihan piutang;
b. beban dibayar dimuka, sebelumnya diakui seluruhnya sebagai belanja, apabila masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai akun beban dibayar di muka. Hal tersebut tidak dilakukan penyesuaian di tahun sebelumnya, oleh karena itu akun ini perlu disajikan kembali;
c. persediaan, di pemerintah daerah esensinya adalah beban dibayar di muka. Sehingga dapat dicatat sebagai aset atau beban pada saat perolehan awal. Konsumsi atas beban dibayar di muka dalam persediaan ini harus diakui sebagai beban, sementara yang masih belum dikonsumsi diakui sebagai aset persediaan. Akun persediaan ini perlu dilakukan penyajian kembali bila metode penilaian persediaan pada periode sebelumnya tidak sama dengan metode penilaian persediaan setelah basis akrual penuh;
d. investasi jangka panjang, disajikan kembali bila metode pencatatan sebelumnya berbeda dengan metode yang digunakan setelah menggunakan basis akrual. Misalnya ada investasi yang pada periode sebelumnya seharusnya sudah memenuhi kriteria pencatatan dengan metode ekuitas tapi
masih dicatat dengan metode biaya, maka perlu disajikan kembali;
e. aset tetap yang menampilkan nilai buku setelah dikurangi akumulasi penyusutan;
f. aset tidak berwujud, perlu disajikan kembali dengan nilai buku setelah dikurangi akumulasi amortisasi;
g. utang bunga, perlu disajikan kembali terkait dengan akrual utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh tempo;
h. pendapatan diterima dimuka, perlu disajikan kembali karena pada periode sebelumnya belum disajikan;
i. ekuitas, perlu disajikan kembali karena kebijakan yang digunakan dalam pengklasifikasian ekuitas berbeda.
Jurnal standar untuk melakukan penyajian kembali Xxxxxx adalah sebagai berikut:
Uraian | Akun | Debit | Kredit | ||
Penyajian | kembali | nilai | EKUITAS | xxxx | |
wajar piutang | PENYISIHAN PIUTANG | xxxx | |||
(untuk mencatat koreksi penyajian kembali | |||||
menambah akun akumulasi penyisihan | |||||
piutang tak tertagih sebesar jumlah cadangan | |||||
piutang yang seharusnya dicadangkan s/d | |||||
tahun terakhir sebelum pelaksanaan basis | |||||
akrual) |
Uraian | Akun | Debit | Kredit |
Penyajian kembali nilai beban dibayar dimuka | Beban Dibayar dimuka EKUITAS (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai beban dibayar dimuka) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai persediaan | Persediaan EKUITAS (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai persediaan, bila berkurang maka jurnal akan sebaliknya) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai investasi jangka pendek | Investasi Jangka Pendek EKUITAS (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai investasi jangka pendek) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai investasi jangka panjang | Investasi Jangka panjang EKUITAS (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai investasi jangka panjang, dan sebaliknya bila nilai investasi jangka panjang berkurang akibat investee mengalami kerugian) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai buku aset tetap | EKUITAS Akumulasi penyusutan (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai Akumulasi penyusutan) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai buku aktiva tidak berwujud | EKUITAS Akumulasi penyusutan (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai Akumulasi Amortisasi) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali nilai utang jangka pendek | EKUITAS Utang Bunga jangka pendek (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai utang bunga jangka pendek). | xxxx | xxxx |
Uraian | Akun | Debit | Kredit | |
Penyajian kembali utang jangka panjang | nilai | EKUITAS Utang Bunga jangka panjang (untuk mencatat koreksi penyajian kembali menambah nilai utang bunga jangka panjang) | xxxx | xxxx |
Penyajian kembali | nilai | EKUITAS DANA | xxxx | |
Ekuitas | EKUITAS | xxxx | ||
(untuk mencatat koreksi penyajian | ||||
kembali reklasifikasi ekuitas) |
Contoh Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Daerah
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
Contoh Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Bendahara Umum Daerah
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
NO URAIAN 20X1 20X0
1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX XXX
2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) (XXX)
3 Subtotal (1 - 2) XXX XXX
4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) XXX XXX
5 Subtotal (3 + 4) XXX XXX
6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya XXX XXX
7 Lain-lain XXX XXX
8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) XXX XXX
BENDAHARA UMUM DAERAH/SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Contoh Format Neraca Pemerintah Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI NERACA
PER 31 DESEMBER 20X 1 DAN 20X0
N O | URAIAN | 20X1 | 20X0 |
1 | ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD Kas di Bendahara FKTP Kas di Bendahara BOS Kas di FKTP Puskesmas Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pendapatan Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Pitang Pendapatan Lainnya Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan JUMLAH ASET LANCAR ( 4 s/d 23) INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Deposito Jangka Panjang Investasi Non Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Non Permanen (27 s/d 32) Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Permanen (35 s/d 36) JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG (33 + 37) ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya | ||
2 | |||
3 | |||
4 | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | |
7 | XXX | XXX | |
8 | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | |
13 | XXX | XXX | |
14 | |||
15 | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | |
19 | XXX | XXX | |
20 | XXX | XXX | |
21 | (XXX | (XXX | |
) | ) | ||
22 | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | |
25 | |||
26 | |||
27 | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | |
34 | |||
35 | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | |
37 | XXX | XXX | |
38 | XXX | XXX | |
39 | |||
40 | |||
41 | XXX | XXX | |
42 | XXX | XXX | |
43 | XXX | XXX | |
44 | XXX | XXX | |
45 | XXX | XXX |
46 47 48 | Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET TETAP (41 s/d 47) | XXX (XXX ) XXX | XXX (XXX ) XXX |
49 | DANA CADANGAN | ||
50 | Dana Cadangan | XXX | XXX |
51 | JUMLAH DANA CADANGAN (50) | XXX | XXX |
52 | ASET LAINNYA | ||
53 | Tagihan Jangka Panjang | XXX | XXX |
54 | Kemitraan dengan Pihak Ketiga | XXX | XXX |
55 | Aset Tidak Berwujud | XXX | XXX |
56 | Aset Lain-lain | XXX | XXX |
57 | Penyisihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah | (XXX | (XXX |
) | ) | ||
58 | JUMLAH ASET LAINNYA (53 s/d 57) | XXX | XXX |
59 | |||
60 | JUMLAH ASET (24 + 38 + 48 + 51 + 58) | XXX | XXX |
61 | |||
62 | KEWAJIBAN | ||
63 | KEWAJIBAN JANGKA PENDEK | ||
64 | Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) | XXX | XXX |
65 | Utang Bunga | XXX | XXX |
66 | Bagian Lancar Utang Jangka Panjang | XXX | XXX |
67 | Pendapatan Diterima Dimuka | XXX | XXX |
68 | Utang Beban | XXX | XXX |
69 | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Lainnya | XXX | XXX |
70 | R/K Pusat | XXX | XXX |
71 | JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK | ||
72 | KEWAJIBAN JANGKA PANJANG | ||
73 | Utang Dalam Negeri | XXX | XXX |
74 | Utang Jangka Panjang Lainnya | XXX | XXX |
75 | JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ( 73 s/d 74) | XXX | XXX |
76 | JUMLAH KEWAJIBAN (63 + 75) | XXX | XXX |
77 | |||
78 | EKUITAS | ||
79 | Ekuitas | XXX | XXX |
80 | |||
81 | JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA (76 + 79) | XXX | XXX |
Contoh Format Neraca Satuan Kerja Perangkat Daerah
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
Urusan Pemerintahan : ........... Unit Organisasi : ........... Sub Unit Organisasi : ........... | |||
NO | URAIAN | 20X1 | 20X0 |
1 | ASET ASET LANCAR Kas Di Bendahara Penerimaan Kas Di Bendahara Pengeluaran Kas Di Badan Layanan Umum Daerah Kas di Bendahara FKTP Kas di Bendahara BOS Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Dana Bagi Hasil Piutang Dana Alokasi Umum Piutang Dana Alokasi Khusus Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Lainnya Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Persediaan Piutang Lain-lain Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka JUMLAH ASET LANCAR ( 4 s/d 25) INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen Pinjaman Kepada Perusahaan Negara Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah Lainnya Investasi Dalam Surat Utang Negara Investasi Non Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Non Permanen (29 s/d 33) Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Dalam Proyek Pembangunan | ||
2 | |||
3 | |||
4 | |||
5 | |||
6 | |||
7 | |||
8 | |||
9 | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | |
13 | XXX | XXX | |
14 | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | |
19 | XXX | XXX | |
20 | XXX | XXX | |
21 | XXX | XXX | |
22 | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | |
24 | (XXX ) | (XXX ) | |
25 | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | |
27 | |||
28 | |||
29 | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | |
34 | XXX | XXX | |
35 | |||
36 | XXX | XXX | |
37 | XXX | XXX |
38 39 | Penyertaan Modal Perusahaan Patungan Investasi Permanen Lainnya | XXX XXX | XXX XXX |
40 | JUMLAH Investasi Permanen (36 s/d 39) JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG (34 + 40) ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET TETAP (44 s/d 48) DANA CADANGAN Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN (51) ASET LAINNYA Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tidak Berwujud Aset Lain-lain Penyisihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah JUMLAH ASET LAINNYA (54 s/d 59) JUMLAH ASET (26 + 41 + 49 + 51 + 60) KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Utang Pajak Bagian Lancar Utang Jangka Panjang - Utang Bank Bagian Lancar Utang Jangka Panjang - Utang Obligasi Bagian Lancar Utang Jangka Panjang - Utang Pemerintah Pusat Bagian Lancar Utang Jangka Panjang - Utang Pemerintah Prov Bagian Lancar Utang Jangka Panjang - Utang Pemerintah Kabupaten/Kota Pendapatan Diterima Dimuka Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Untuk Dikonsolidasikan JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK (66 s/d 76) KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri-Sektor Perbankan Utang Dalam Negeri-Obligasi | XXX | XXX |
41 | XXX | XXX | |
42 | |||
43 | |||
44 | XXX | XXX | |
45 | XXX | XXX | |
44 | XXX | XXX | |
45 | XXX | XXX | |
46 | XXX | XXX | |
47 | XXX | XXX | |
48 | (XXX ) | (XXX ) | |
49 | XXX | XXX | |
50 | |||
51 | XXX | XXX | |
52 | XXX | XXX | |
53 | |||
54 | XXX | XXX | |
55 | XXX | XXX | |
56 | XXX | XXX | |
57 | XXX | XXX | |
58 | |||
59 | |||
60 | XXX | XXX | |
61 | |||
62 | XXX | XXX | |
63 | |||
64 | |||
65 | |||
66 | XXX | XXX | |
67 | XXX | XXX | |
68 | XXX | XXX | |
69 | XXX | XXX | |
70 | XXX | XXX | |
71 | XXX | XXX | |
72 | XXX | XXX | |
73 | XXX | XXX | |
74 | XXX | XXX | |
75 | XXX | XXX | |
76 | XXX | XXX | |
77 | XXX | XXX | |
78 | |||
79 | XXX | XXX | |
80 | XXX | XXX |
81 | Utang Pemerintah Pusat | XXX | XXX |
82 | Utang Pemerintah Provinsi | XXX | XXX |
83 | Utang Pemerintah Kabupaten/Kota | XXX | XXX |
84 | JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ( 79 s/d 83) | XXX | XXX |
85 | JUMLAH KEWAJIBAN (77 + 84) | XXX | XXX |
86 | |||
87 | EKUITAS EKUITAS DANA LANCAR Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Cadangan untuk Piutang Cadangan untuk Persediaan Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek Pendapatan yang Ditangguhkan JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasikan dalam Aset Tetap Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak termasuk Dana Cadangan) Dana yang harus disediakan untuk pembayaran hutang Jangka Panjang JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI EKUITAS DANA CADANGAN Diinvestasikan dalam Dana Cadangan JUMLAH EKUITAS DANA CADANGAN KOREKSI EKUITAS Koreksi Ekuitas JUMLAH KOREKSI EKUITAS JUMLAH EKUITAS DANA (94 + 100 + 103 + 106) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA | ||
88 | |||
89 | XXX | XXX | |
90 | XXX | XXX | |
91 | XXX | XXX | |
92 | XXX | XXX | |
93 | XXX | XXX | |
94 | XXX | XXX | |
95 | |||
96 | XXX | XXX | |
97 | XXX | XXX | |
98 | XXX | XXX | |
99 | XXX | XXX | |
100 | XXX | XXX | |
101 | |||
102 | XXX | XXX | |
103 | XXX | XXX | |
104 | |||
105 | XXX | XXX | |
106 | XXX | XXX | |
107 | |||
108 | XXX | XXX |
Contoh Format Neraca Bendahara Umum Daerah
BENDAHARA UMUM DAERAH/SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
N O | URAIAN | 20X1 | 20X0 |
1 | ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD Kas di Bendahara FKTP Kas di Bendahara BOS Kas di FKTP Puskesmas Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pendapatan Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Pitang Pendapatan Lainnya Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka JUMLAH ASET LANCAR ( 4 s/d 22) INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Deposito Jangka Panjang Investasi Non Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Non Permanen (27 s/d 32) Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Permanen (35 s/d 36) JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG (33 + 37) ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin | ||
2 | |||
3 | |||
4 | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | |
7 | XXX | XXX | |
8 | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | |
13 | XXX | XXX | |
14 | |||
15 | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | |
19 | XXX | XXX | |
20 | XXX | XXX | |
21 | (XXX | (XXX | |
) | ) | ||
22 | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | |
24 | |||
25 | |||
26 | |||
27 | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | |
34 | |||
35 | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | |
37 | XXX | XXX | |
38 | XXX | XXX | |
39 | |||
40 | |||
41 | XXX | XXX | |
42 | XXX | XXX |
43 | Gedung dan Bangunan | XXX | XXX |
00 | Xxxxx, Xxxxxxx, dan Jaringan | XXX | XXX |
45 | Aset Tetap Lainnya | XXX | XXX |
46 | Konstruksi Dalam Pengerjaan | XXX | XXX |
47 | Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET TETAP (41 s/d 47) DANA CADANGAN Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN (50) ASET LAINNYA Tagihan Jangka Panjang Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tidak Berwujud Aset Lain-lain Penyisihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah JUMLAH ASET LAINNYA (53 s/d 57) JUMLAH ASET (24 + 38 + 48 + 51 + 58) KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Beban Utang Jangka Pendek Lainnya R/K Pusat JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Lainnya JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ( 73 s/d 74) JUMLAH KEWAJIBAN (63 + 75) EKUITAS Ekuitas JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA (76 + 79) | (XXX | (XXX |
) | ) | ||
48 | XXX | XXX | |
49 | |||
50 | XXX | XXX | |
51 | XXX | XXX | |
52 | |||
53 | XXX | XXX | |
54 | XXX | XXX | |
55 | XXX | XXX | |
56 | XXX | XXX | |
57 | (XXX | (XXX | |
) | ) | ||
58 | XXX | XXX | |
59 | |||
60 | XXX | XXX | |
61 | |||
62 | |||
63 | |||
64 | XXX | XXX | |
65 | XXX | XXX | |
66 | XXX | XXX | |
67 | XXX | XXX | |
68 | XXX | XXX | |
69 | XXX | XXX | |
70 | XXX | XXX | |
71 | |||
72 | |||
73 | XXX | XXX | |
74 | XXX | XXX | |
75 | XXX | XXX | |
76 | XXX | XXX | |
77 | |||
78 | |||
79 | XXX | XXX | |
80 | |||
81 | XXX | XXX |
PEMERINTAHDAERAH
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
NO URAIAN 20X1 20X0
1 EKUITAS AWAL XXX XXX
2 SURPLUS/DEFISIT-LO XXX XXX
3 DAMPK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR :
4 KOREKSINILAIPERSEDIAAN XXX XXX
5 SELISIH REVALUASIASET TETAP XXX XXX
6 LAIN-LAIN XXX XXX
7 EKUITAS AKHIR XXX XXX
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
NO URAIAN 20X1 20X0
1 EKUITAS AWAL XXX XXX
2 SURPLUS/DEFISIT-LO XXX XXX
3 DAMPK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR :
4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN XXX XXX
5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP XXX XXX
6 LAIN-LAIN XXX XXX
7 EKUITAS AKHIR XXX XXX
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas
BENDAHARA UMUM DAERAH/SATUANKERJAPENGELOLAKEUANGANDAERAH
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
NO URAIAN 20X1 20X0
1 EKUITAS AWAL XXX XXX
2 SURPLUS/DEFISIT-LO XXX XXX
3 DAMPK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR :
4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN XXX XXX
5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP XXX XXX
6 LAIN-LAIN XXX XXX
7 EKUITAS AKHIR XXX XXX
BENDAHARA UMUM DAERAH/SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas
B -36
C. LAPORAN OPERASIONAL
C. LAPORAN OPERASIONAL
3.1. PENDAHULUAN
3.1.1. Tujuan
1. Tujuan kebijakan Laporan Operasional adalah menetapkan dasar- dasar penyajian Laporan Operasional untuk Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan- LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
3.2.1. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
2. Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.2. MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL
1. Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2. Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas Pemerintah Kabupaten Tolitoli, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi:
a. mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk menjalankan pelayanan;
b. mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
c. berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
d. mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3. Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan dapat dipertanggungjawabkan.
3.3. DEFINISI
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan kebijakan akuntansi dengan pengertian:
1. Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
2. Bantuan Keuangan adalah beban Pemerintah Daerah dalam bentuk bantuan uangkepada pemerintah daerah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan ternasuk juga bantuan keuangan kepada partai politik sesuai peraturan perundang- undangan.
3. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
4. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
5. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
6. Beban Hibah adalah beban Pemerintah Daerah dalam bentuk uang/barang atau jasakepada pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
7. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
8. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
9. Entitas Akuntansi adalah unit SKPD dan BUD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
10. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
11. Pendapatan Hibah adalah pendapatan Pemerintah Daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.
12. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
13. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas
pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
14. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
15. Subsidi adalah beban Pemerintah Daerah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
16. Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
17. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
18. Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset.
3.4. STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL
1. Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2. Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
a. nama entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b. cakupan as akuntansi dan/atau entientitas pelaporan;
c. periode yang dicakup;
d. mata uang pelaporan; dan
e. satuan angka yang digunakan.
3. Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a. Pendapatan-LO
b. Beban
c. Surplus/Defisit dari operasi
d. Kegiatan non operasional
e. Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f. Pos Luar Biasa
g. Surplus/Defisit-LO
4. Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar.
5. Contoh format Laporan Operasional disajikan dalam ilustrasi pada Lampiran kebijakan ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
3.4. PERIODE PELAPORAN
1. Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a. alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b. fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2. Manfaat Laporan Operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
3.5. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAS LAPORAN KEUANGAN
1. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.
3.6. AKUNTANSI PENDAPATAN-LO
1. Pendapatan-LO diakui pada saat:
a. Timbulnya hak atas pendapatan;
b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
2. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
3. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang- undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
4. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
5. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
6. Klasifikasi menurut sumber pendapatan dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
7. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
8. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
9. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
10. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas pendapatan- LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
11. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
12. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
3.6.1. Pendapatan Operasional
1. Laporan Operasional melaporkan pendapatan yang menjadi tangguung jawab dan wewenang entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik yang dihasilkan oleh transaksi operasional, nonoperasional dan pos luar biasa yang meningkatkan ekuitas entitas pelaporan dan entitas akuntansi.
2. Dalam kebijakan ini, pendapatan operasional dikelompokkan dari dua sumber, yaitu transaksi pertukaran (exchange transaction) dan transaksi non pertukaran (non-exchange transaction).
3. Pendapatan operasional yang berasal dari transaksi non- pertukaran pada umumnya timbul dari pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk meminta pembayaran kepada masyarakat, seperti pajak, bea, denda, dan penalti, serta penerimaan hibah. Sebaliknya, masyarakat tidak menerima manfaat secara langsung dari pembayaran tersebut.
4. Di samping itu ada kalanya Pemerintah Kabupaten Tolitoli meneyediakan barang dan jasa ke masyarakat atau entitas pemerintah lainnya dengan harga tertentu, misalnya menyediakan layanan kesehatan dengan imbalan sebagai pendapatan. Dalam kebijakan ini, pendapatan dimaksud dikelompokkan sebagai pendapatan pertukaran.
3.6.2. Pendapatan Operasional dari Transaksi Non Pertukaran
1. Pendapatan Operasional yang diperoleh dari transaksi non-
pertukaran timbul dari:
a. pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memaksakan pembayaran oleh publik (seperti pajak daerah, denda, dan sanksi);
b. perimbangan keuangan, berbentuk kas atau non kas, dari entitas pelaporan yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat) untuk Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
c. hibah yang diterima dari pemerintah asing, dan atau lembaga internasional;
d. penghapusan utang;
e. sumbangan dari masyarakat dan/atau lembaga masyarakat;
f. dana limpahan yang ditetapkan dalam anggaran untuk entitas akuntansi.
2. Pendapatan operasional dari transaksi non-pertukaran harus diakui bila seluruh kondisi di bawah ini dipenuhi, yaitu apabila:
a. Pendapatan tersebut dapat diidentifikasi secara spesifik;
b. Klaim atas sumber daya dapat dipaksakan secara legal;
c. Besar kemungkinan bahwa sumber daya tersebut dapat ditagih; dan
d. Jumlahnya dapat diestimasi sevara andal.
3. Aliran masuk sumber daya dari aktivitas non-pertukaran di satu sisi diakui sebagai aset dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasional, kecuali bila transaksi aliran masuk tersebut mengakibatkan timbulnya kewajiban.
4. Pengakuan pendapatan pajak daerah pada pendapatan operasional dipengaruhi oleh metode pemungutan pajak daerah yang digunakan. Secara prinsip terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu melalui self assessment dan official assessment.
5. Pengakuan Pendapatan Perpajakan yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di kas daerah tanpa terlebih dahulu diterbitkan surat ketetapan.
6. Pendapatan pajak daerah yang dipungut dengan metode official assesssment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih, yaitu pada saat telah diterbitkan surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum.
7. Pendapatan dana limpahan diakui oleh entitas akuntansi SKPD pada saat diterbitkannya Surat Penyediaan Dana (SPD).
3.6.3. Pendapatan Operasional dan Transaksi Pertukaran
1. Pendapatan Operasional yang diperoleh dari transaksi pertukaran timbul bila entitas pemerintah menyerahkan barang dan/atau jasa kepada publik atau ke entitas pemerintah lainnya dan mendapat imbalan.
2. Suatu transaksi pertukaran (exchange transaction) terjadi bila satu pihak menerima aset/jasa, dan secara langsung menerima nilai yang sebanding (terutama dalam bentuk kas, barang, jasa, atau penggunaan aset) dari entitas lain sebagai imbalannya.
3. Pendapatan yang berasal dari pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat merupakan pendapatan operasional dari transaksi
pertukaran yang sering dijumpai pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Contoh pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang menghasilkan pendapatan-LO pertukaran antara lain berupa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
4. Kadangkala Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga menghasilkan produk yang hasilnya ditujukan untuk dijual kepada masyarakat, seperti produk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
5. Pendapatan-LO juga dapat diperoleh sebagai akibat dari penggunaan aset pemerintah yang dapat berupa sewa atas penggunaan aset berwujud Pemerintah Kabupaten Tolitoli, seperti sewa alat berat; bunga yang dibebankan kepada peminjam dana pemerintah; royalti atas penggunaan aset tak berwujud pemerintah; dan deviden atau lainnya yang setara dengan deviden atas hasil investasi pemerintah.
6. Secara umum, pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
7. Selain prinsip umum di atas, pendapatan-LO dari jenis transaksi pertukaran tertentu harus diakui sebagai berikut:
a. Bila barang ataupun jasa tertentu yang dibuat atau dihasilkan untuk memenuhi kontak (jangka pendek ataupun jangka panajang), pendapatan harus diakui secara proporsional dengan total biaya yang diperkirakan dapat menghasilkan/menyelesaikan barang atau jasa tersebut guna memenuhi kontrak yang ada. Jika diperkirakan adanya kerugian, pendapatan harus tetap diakui mengikuti proporsi dengan perkiraan total biaya dan biaya harus tetap diakui sampai dengan barang ataupun jasa tersebut dapat memenuhi kontrak yang ada.
b. Bila uang muka diterima, seperti pada kegiatan yang berskala besar dan berjangka panjang, pendapatan tidak boleh diakui sampai biaya-biaya yang berhubungan dengan pendapatan tersebut telah terjadi (tanpa memperhatikan apakah uang muka tersebut dapat dikembalikan/refundable). Kenaikan kas dan kenaikan pada kewajiban, seperti “pendapatan yang diterima di muka” harus dicatat pada saat kas diterima.
3.7. AKUNTANSI BEBAN
1. Beban diakui pada saat:
a. timbulnya kewajiban;
b. terjadinya konsumsi aset;
c. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum negara/daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
3. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat
pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
4. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
5. Dalam hal badan layanan umum daerah, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
6. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
7. Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Klasifikasi ekonomi terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga.
8. Beban pegawai adalah beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam pengeluaran yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang diperkerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
9. Beban pegawai diakui pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan pengeluaran beban pegawai.
10. Beban barang dapat berupa beban persediaan, beban jasa, beban pemeliharaan, dan beban perjalanan dinas.
11. Beban persediaan adalah beban pemerintah dalam bentuk pemakaian persediaan dalam jangka waktu tertentu.
12. Beban persediaan diakui pada saat terjadinya konsumsi aset persediaan dalam kegiatan operasional pemerintah.
13. Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan. Metode perhitungannya dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Perpetual (pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang mempengaruhi persediaan), beban persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan.
b. Periodik (pencatatan persediaan hanya dilakukan pada akhir periode akuntansi), beban persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
14. Beban jasa merupakan beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam bentuk pengadaan jasa dari pihak ketiga yang memiliki keahlian dan pelayanan jasa tertentu untuk membantu melaksanakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
15. Beban pemeliharaan merupakan beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang terjadi sebagai akibat dari pemeliharaan atas aset tetap Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan bersifat tidak menambah nilai.
16. Beban perjalanan dinas merupakan beban Pemerintah Kabupaten
Tolitoli yang terjadi sebagai akibat adanya PNS atau pegawai yang dipekerjakan yang melakukan perjalanan dinas.
17. Beban jasa, dan pemeliharaan diakui saat timbulnya kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli karena Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah mendapatkan hak dan kemanfaatan atas jasa yang disedikaan oleh pihak ketiga.
18. Beban perjalanan dinas diakui saat timbulnya kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli melakukan poembayaran untuk pengeluaran perjalanan dinas atas PNS atau pegawai yang dipekerjakan yang melakukan perjalanan dinas.
19. Beban bunga utang adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang mengurangi kekayaan bersih yang berasal dari pelunasan atas bunga dari pinjaman/utang.
20. Beban bunga utang diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Meskipun demikian beban bunga seharusnya dapat dihitung berdasarkan akumulasi seiring dengan berjalannya waktu, misalnya untuk keperluan pelaporan. Saat beban bunga jatuh tempo untuk dibayarkan biasanya dinyatakan dalam perjanjian atau suatu dokumen tertentu yang menjadi dasar pengenaan bunga.
21. Beban subsidi adalah beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang timbul karena memberikan subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu dengan tujuan agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
22. Beban subsidi diakui pada saat kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memberikan subsidi telah timbul.
23. Beban hibah adalah beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
24. Beban hibah diakui pada saat timbulnya kewajiban artinya kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli timbul karena adanya perikatan. Secara teknis kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk menyerahkan uang/barang atau jasa dalam rangka hibah timbul setelah ditandatanganinya nota perjanjian hibah.
25. Beban bantuan sosial adalah beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam bentuk uang/barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
26. Beban bantuan sosial diakui pada saat timbulnya kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
27. Beban lain-lain adalah beban Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka melakukan kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang.
28. Beban lain-lain diakui pada saat timbulnya kewajiban Pemerintah Kabupaten Tolitoli karena Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah mendapatkan hak dan kemanfaatan atas barang dan jasa yang disediakan oleh pihak ketiga.
29. Beban Penyusutan/amortisasi dihitung dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menjadi:
a. Metode garis lurus (straight line method);
b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method);
c. Metode unit produksi (unit of production method).
30. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan.
31. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
3.8. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
1. Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
2. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
3. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
3.9. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
1. Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
2. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
3.10. POS LUAR BIASA
1. Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
2. Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;
b. tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan
c. kejadian diluar kendali entitas Pemerintah Daerah.
3. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.11. SURPLUS/DEFISIT-LO
1. Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
2. Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke
Laporan Perubahan Ekuitas.
3.12. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
1. Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
b. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3.13. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN DALAM BENTUK BARANG/JASA
1. Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/jasa dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
2. Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
3. Dikarenakan banyak ketidakpastian yang ada disekitar jasa, termasuk kemampuan untuk menjalankan pengendalian atas jasa tersebut dan mengukur nilai wajar atas jasa tersebut, kebijakan akuntansi ini tidak mengharuskan pengakuan pendapatan dalam bentuk jasa. Namun demikian, informasi mengenai pendapatan dalam bentuk jasa disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Contoh Format Laporan Operasional Pemerintah Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI LAPORAN OPERASIONAL
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(Dalam rupiah)
N o. | URAIAN | Sal do 20X 1 | Sal do 20X 0 | Kenaika n/ Penuru nan | (%) |
KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN ( 2 + 8 + 14 ) PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 3 S/D 6 ) Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah PENDAPATAN TRANSFER ( 9 s/d 12 ) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH ( 15 s/d 18 ) Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bum BEBAN (27 s/d 41 ) Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Beban Transfer Dana Otonomi Khusus SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI ( 1 - 21 ) KEGIATAN NON OPERASIONAL | |||||
1 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
2 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
3 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
4 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
7 | |||||
8 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
13 | |||||
14 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
19 | |||||
20 | |||||
21 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
22 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
25 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
27 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
34 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
35 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
37 | |||||
38 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
39 | |||||
40 | XXX | XXX | XXX | XXX |
41 | Surplus Penjualan Aset Non Lancar | XXX | XXX | XXX | XXX |
42 | Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL (41 s/d 46) SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (38+47) POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Beban Luar Biasa SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA (51 - 52) SURPLUS/DEFISIT-LO ( 48 + 53) | XXX | XXX | XXX | XXX |
43 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
44 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
45 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
46 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
47 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
48 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
49 | |||||
50 | |||||
51 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
52 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
53 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
54 | |||||
55 | XXX | XXX | XXX | XXX |
Contoh Format Laporan Operasional Satuan Kerja Pemerintah Daerah
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI LAPORAN OPERASIONAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(Dalam rupiah)
N o. | URAIAN | Sal do 20X 1 | Sal do 20X 0 | Kenaika n/ Penuru nan | (%) |
KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN ( 2 + 8 + 14 ) PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 3 S/D 6 ) Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah PENDAPATAN TRANSFER ( 9 s/d 12 ) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH ( 15 s/d 18 ) Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bum | |||||
1 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
2 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
3 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
4 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
7 | |||||
8 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
13 | |||||
14 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
19 |
20 | BEBAN (27 s/d 41 ) Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Beban Transfer Dana Otonomi Khusus SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI ( 1 - 21 ) KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar | ||||
21 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
22 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
25 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
27 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
34 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
35 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
37 | |||||
38 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
39 | |||||
40 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
41 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
42 | Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL (41 s/d 46) SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (38+47) POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Beban Luar Biasa SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA (51 - 52) SURPLUS/DEFISIT-LO ( 48 + 53) | XXX | XXX | XXX | XXX |
43 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
44 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
45 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
46 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
47 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
48 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
49 | |||||
50 | |||||
51 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
52 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
53 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
54 | |||||
55 | XXX | XXX | XXX | XXX |
Contoh Format Laporan Operasional Pemerintah Daerah
BENDAHARA UMUM DAERAH/SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
PEMERINTAHDAERAH
LAPORANOPERASIONAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
LAPORAN OPERASIONAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(Dalam rupiah)
Sal | Sal | Kenaika | |||
N o. | URAIAN | do 20X | do 20X | n/ Penuru | (%) |
1 | 0 | nan |
KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN ( 2 + 8 + 14 ) PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 3 S/D 6 ) Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah PENDAPATAN TRANSFER ( 9 s/d 12 ) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH ( 15 s/d 18 ) Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bum BEBAN (27 s/d 41 ) Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Beban Transfer Dana Otonomi Khusus SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI ( 1 - 21 ) | |||||
1 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
2 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
3 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
4 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
7 | |||||
8 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
13 | |||||
14 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
19 | |||||
20 | |||||
21 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
22 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
23 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
25 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
27 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
34 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
35 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
37 | |||||
38 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
39 | |||||
40 | KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL (41 s/d 46) | XXX | XXX | XXX | XXX |
41 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
42 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
43 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
44 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
45 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
46 | (XX X) | (XX X) | (XXX) | (XX X) | |
47 | XXX | XXX | XXX | XXX |
48 | SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (38+47) | XXX | XXX | XXX | XXX |
49 | |||||
50 | POS LUAR BIASA | ||||
51 | Pendapatan Luar Biasa | XXX | XXX | XXX | XXX |
52 | Beban Luar Biasa | XXX | XXX | XXX | XXX |
53 | SURPLUS/DEFISIT DARI POS LUAR BIASA (51 - 52) | XXX | XXX | XXX | XXX |
54 | |||||
55 | SURPLUS/DEFISIT-LO ( 48 + 53) | XXX | XXX | XXX | XXX |
BUPATI TOLITOLI
XXXXX XX. XXXXX
D. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
D.LAPORAN REALISASI ANGGARAN
4.1. PENDAHULUAN
4.1.1. Tujuan
1. Tujuan kebijakan Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi realisasi dan anggaran entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.1.2. Ruang Lingkup
1. Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas.
2. Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
4.2. MANFAAT INFORMASI REALISASI ANGGARAN
1. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi dan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
2. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
3. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
4. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
a. telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;
b. telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan
c. telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.3. DEFINISI
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
1. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur
2. dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kabupaten Tolitoli yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
5. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
6. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
7. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
8. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
9. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
10. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
11. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
12. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
13. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
14. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
16. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
17. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
18. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
4.4. STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
2. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a. nama entitas akuntansi/entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b. cakupan entitas akuntansi/entitas pelaporan;
c. periode yang dicakup;
d. mata uang pelaporan; dan
e. satuan angka yang digunakan.
4.5. PERIODE PELAPORAN
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a. alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b. fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
4.6. TEPAT WAKTU
1. Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas akuntnsi dan entitas
pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
2. Sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
4.7. ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1. Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dengan anggarannya.
2. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab- sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
3. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA;
x. Xxxxxxx;
c. Transfer;
d. Surplus/defisit-LRA;
e. Penerimaan pembiayaan;
f. Pengeluaran pembiayaan;
g. Pembiayaan neto; dan
x. Xxxx lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA).
3. Pos, judul, dan sub jumlah lainnya disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila diwajibkan oleh kebijakan akuntansi ini, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Realisasi Anggaran secara wajar.
4. Contoh format Laporan Realisasi Aggaran disajikan dalam kebijakan ini yang merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
4.8. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORANREALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan-LRA dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran atau di Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4.9. AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT-LRA
1. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.
2. Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
3. Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
4.10. AKUNTANSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
4.11. AKUNTANSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN
1. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
2. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
3. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
4. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
4.12. AKUNTANSI PENGELUARAN PEMBIAYAAN
1. Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
2. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
3. Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
4. Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang akan
dipungut/ditarik kembai oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir. Rencana pemberian bantuan untuk kelompok masyarakat di atas dicantumkan di APBD dan dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan yaitu pengeluaran investasi jangka panjang. Terhadap realisasi penerimaan kembali pembiayaan juga dicatat dan disajikan sebagai Penerimaan Pembiayaan Investasi Jangka Panjang.
4.13. AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETO
1. Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
2. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
4.14. AKUNTANSI SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA/SIKPA)
1. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
2. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
3. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
4.15. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
1. Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
2. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
b. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(dalam rupiah)
NO | URAIAN | ANGGA RAN 20X1 | REALI SASI 20X1 | % | REAL ISASI 20X0 |
1 | PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 4 s/d 7) Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah PENDAPATAN TRANSFER ( 9 + 15 + 17 + 19 ) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (11 s/d 15) Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil bukan Pajak/Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokas Khusus DAK Non Fisik Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya (16) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bantuan Keuangan ( 18 ) Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH ( 20 s/d 21) Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya BELANJA ( 24 + 29 + 35) ) BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial BELANJA MODAL ( 30 s/d 34) Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BELANJA TAK TERDUGA ( 36 ) Belanja Tak Terduga | XXX | XXX | XXX | XXX |
2 | |||||
3 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
4 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
7 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
8 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
13 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
14 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
19 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
20 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
21 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
22 | |||||
23 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
25 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
27 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
34 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
35 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
36 | XXX | XXX | XXX | XXX |
37 | TRANSFER ( 38 + 40 ) | XXX | XXX | XXX | XXX |
38 | TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN (39) | XXX | XXX | XXX | XXX |
39 | Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah | XXX | XXX | XXX | XXX |
40 | TRANSFER BANTUAN KEUANGAN (41 s/d 42) | XXX | XXX | XXX | XXX |
41 | Transfer Bantuan Keuangan ke Desa | XXX | XXX | XXX | XXX |
42 | Transfer Bantuan Keuangan Lainnya | XXX | XXX | XXX | XXX |
43 | SURPLUS / DEFISIT ( 1 - 23 - 37 ) | XXX | XXX | XXX | XXX |
44 | |||||
45 | PEMBIAYAAN | ||||
46 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN (38) | XXX | XXX | XXX | XXX |
47 | Penggunaan SiLPA | XXX | XXX | XXX | XXX |
48 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH | XXX | XXX | XXX | XXX |
49 | Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah | XXX | XXX | XXX | XXX |
Daerah | |||||
50 | PEMBIAYAAN NETTO ( 46 - 48) | XXX | XXX | XXX | XXX |
51 | |||||
52 | SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN TAHUN | XXX | XXX | XXX | XXX |
BERKENAAN (43 + 50) |
Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(dalam rupiah)
Urusan : Pemerintahan Bidang : Pemerintahan Unit Organisasi : Sub Unit : Organisasi | |||||
NO | URAIAN | ANGGARAN 20X1 | REALISASI 20X1 | % | REALISASI 20X0 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | PENDAPATAN (3) PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 4 s/d 5) Pendapatan Pajak Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah BELANJA ( 8 + 11 ) BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa BELANJA MODAL ( 30 s/d 34) Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Surplus / (Defisit) (1 - 7) SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN TAHUN BERKENAAN (16) | XXX | XXX | XXX | XXX |
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
XXX XXX | XXX XXX | XXX XXX | XXX XXX | ||
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
XXX XXX | XXX XXX | XXX XXX | XXX XXX | ||
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
XXX XXX XXX XXX | XXX XXX XXX XXX | XXX XXX XXX XXX | XXX XXX XXX XXX | ||
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
XXX | XXX | XXX | XXX |
Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI BENDAHARA UMUM DAERAH
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
(dalam rupiah)
NO | URAIAN | ANGGARAN 20X1 | REALISASI 20X1 | % | REALISASI 20X0 |
1 | PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( 4 s/d 7) Pendapatan Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah PENDAPATAN TRANSFER ( 9 + 15 + 17 + 19 ) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (11 s/d 15) Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil bukan Pajak/Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokas Khusus DAK Non Fisik Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya (16) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bantuan Keuangan ( 18 ) Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH ( 20 s/d 21) Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya BELANJA ( 24 + 29 + 35) ) BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial BELANJA MODAL ( 30 s/d 34) Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan | XXX | XXX | XXX | XXX |
2 | |||||
3 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
4 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
5 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
6 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
7 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
8 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
9 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
10 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
11 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
12 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
13 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
14 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
15 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
16 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
17 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
18 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
19 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
20 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
21 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
22 | |||||
23 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
24 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
25 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
26 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
27 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
28 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
29 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
30 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
31 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
32 | XXX | XXX | XXX | XXX | |
33 | XXX | XXX | XXX | XXX |
34 35 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BELANJA TAK TERDUGA ( 36 ) | XXX | XXX | XXX | XXX |
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
36 37 | Belanja Tak Terduga TRANSFER ( 38 + 40 ) | XXX | XXX | XXX | XXX |
XXX | XXX | XXX | XXX | ||
38 | TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN (39) | XXX | XXX | XXX | XXX |
39 | Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah | XXX | XXX | XXX | XXX |
40 | TRANSFER BANTUAN KEUANGAN | XXX | XXX | XXX | XXX |
(41 s/d 42) | |||||
41 | Transfer Bantuan Keuangan ke | XXX | XXX | XXX | XXX |
Desa | |||||
42 | Transfer Bantuan Keuangan | XXX | XXX | XXX | XXX |
Lainnya | |||||
43 | SURPLUS / DEFISIT ( 1 - 23 - 37 ) | XXX | XXX | XXX | XXX |
44 | |||||
45 | PEMBIAYAAN | ||||
46 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN (38) | XXX | XXX | XXX | XXX |
47 | Penggunaan SiLPA | XXX | XXX | XXX | XXX |
48 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | XXX | XXX | XXX | XXX |
DAERAH | |||||
49 | Penyertaan Modal (Investasi) | XXX | XXX | XXX | XXX |
Pemerintah Daerah | |||||
50 | PEMBIAYAAN NETTO ( 46 - 48) | XXX | XXX | XXX | XXX |
51 | |||||
52 | SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN TAHUN BERKENAAN (43 + 50) | XXX | XXX | XXX | XXX |
BUPATI TOLITOLI
XXXXX XX. XXXXX
E. LAPORAN ARUS KAS
E.LAPORAN ARUS KAS
5.1. PENDAHULUAN
5.1.1. Tujuan
Tujuan kebijakan Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
5.1.2. Ruang Lingkup
1. Pemerintah Kabupaten Tolitoli wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok.
2. Kebijakan ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Kabupaten Tolitoli, satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli jika menurut peraturan perundang-undangan atau menurut kebijakan akuntansi, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan daerah.
5.1.3 Manfaat Informasi Arus Kas
1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas dimasa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
2. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas entitas pelaporan dan struktur keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
5.1.4. Definisi
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan
yang diperlukan untukpenyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
2. Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
3. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Tolitoli selama satu periode akuntansi.
4. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
5. Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
6. Aktivitas nonanggaran adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
7. Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
8. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
9. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
10. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
12. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
13. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
14. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
15. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
16. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas.
17. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan