LAMPIRAN
LAMPIRAN
Lampiran 1 Surat Perjanjian Kerjasama Investasi
Pada hari ini Jumat tanggal 4 Februari 2022 , yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxxxx NIK 0000000000000000
Pekerjaan : Mahasiswa
Umur : 21 Tahun
Alamat : Xxxxxxxxxxxxx, XX 000 XX 000, Xxx. Kedungbanteng, Kec.
Tanggulangin, Kab. Sidoarjo. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx NIK 0000000000000000
Pekerjaan : Mahasiswa
Umur : 22 Tahun
Alamat : Jati Selatan I, RT 002 RW 001, Kel. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab.
Sidoarjo.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp 30.000.000 untuk selanjutnya disebut sebagai modal investasi untuk pengembangan coffee shop Shelby.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang coffee shop Shelby yang berlokasi di Jl. Xxxxx Xxxx No 40, Sidoarjo, Jawa Timur yang menerima dana investasi dari Pihak Pertama.
3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di coffee shop Shelby yang berlokasi di Jl. Xxxxx Xxxx No 40, Sidoarjo, Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi dana investasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
30.000.000 dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan dana investasi tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan dana investasi tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi dana investasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 30.000.000 dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan dana investasi tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan dana investasi.
2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran dana investasi pada Usaha Peningkatan Modal Investasi di bidang coffee shop Shelby yang berlokasi di Jl. Xxxxx Xxxx Xx 00, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar 70% untuk Pihak Kedua dan 30% untuk Pihak Pertama dari keuntungan perbulan.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 2 tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan dana investasi tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut
:
1. Memberikan dana investasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 30.000.000.
2. Berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua sesuai dengan Pasal III Ayat 2.
3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan dana investasi.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
1. Menerima dana investasi dari Pihak Pertama sebesar Rp. 30.000.000.
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di coffee shop Shelby yang berlokasi di Jl. Xxxxx Xxxx Xx 00, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melakukan musyawarah dalam penyelesaian masalah tersebut.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jumat , 4 Februari 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Permana Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx 2 Bukti Wawancara
Wawancara Bersama pihak pertama selaku investor Xxxxxxx Xxxxx
Wawancara Bersama pihak kedua selaku owner coffee shop xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx