PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 10 Juni 2024
Waktu : Pukul 14.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok.
Jakarta Utara
Mata Acara Rapat:
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (8), Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT). Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 harus mendapatkan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir Tanggal 31 Desember 2023, harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir Tanggal 31 Desember 2024 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (17) dan Pasal 18 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT penetuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun 2024 ditetapkan dalam persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota Direksi Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi perubahan nomenklatur Direksi sesuai Surat PT PELINDO MULTI TERMINAL Nomor: HM.03.03/15/1/1/PPSD/PMLT024 perihal Perubahan Nama Jabatan Direktur sebagai Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Grups Bisnis Perusahaan.
6. Persetujuan Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk aksi korporasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, pembelian kembali saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dimana Perseroan akan memaparkan Laporan sebagai berikut:
a. Laporan selisih Dana Net Proceed IPO;
b. Laporan Relokasi dana sisa hasil penawaran umum;
c. Laporan dana proceed habis.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 16 Mei 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 ("POJK-16/2020");
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT XXX Xxxxxxxxx melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
6. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxxx-xxxxxxxxxx) yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS IPCC” melalui email xxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan PT XXX Xxxxxxxxx yang beralamat di Wisma SMR 10th & 3rd Floor, Jl. Xxx Xxxxxxx Kav. 00, XX.00/XX.00, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350 paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
7. Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting") melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Individual Representative, xxx Xxxxx Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
- wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
9. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran;
10. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
11. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya;
12. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox;
13. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini, sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham atau dapat diakses di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx).
14. Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
a. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta dengan hormat agar berada di Setiap Pemegang Saham atau kuasanya serta tamu undangan dihimbau hadir 45 (empat puluh lima) menit lebih awal sebelum Rapat dimulai;
b. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan, dan minuman.
15. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia di situs web Perseroan. Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx). Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk;
16. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih lanjut pada situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx).
17. Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran Pemegang Xxxxx dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 17 Mei 2024
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Direksi
INVITATION OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
The Board of Directors of PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, domiciled in North Jakarta (hereinafter referred to as “Company”) hereby invite the Company’s Shareholders to attend Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as “Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Xxxxxx, Xxxx 10th, 2024
Time : 02 to 04 pm (Indonesia Western Time / WIB)
Venue : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Agenda of Meeting:
The Company's Directors propose the following matters to be discussed and obtained approval from the Company's Shareholders:
1. Approval of the Company's Annual Report including the Supervisory Duties Report of the Company's Board of Commissioners and Ratification of the Company's Financial Report for the 2023 Financial Year;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply with the provisions of Article 11 paragraph (8), Article 21 paragraph (3) of the Company's Articles of Association, Article 69 paragraph 1 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies as amended by Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation (“UUPT”). Approval of the Annual Report, Financial Report containing the Company's Balance Sheet and Profit and Loss Calculation for the Financial Year ending December 31st, 2023 must be ratified by the General Meeting of Shareholders.
2. Determination of the use of the Company's Net Profit for the 2023 Financial Year;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply with the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Company's Articles of Association and Article 71 of the Company Law, the use of the Company's Net Profit for the Financial Year ending December 31st, 2023, must obtain approval from the General Meeting of Shareholders.
3. Appointment of the Company's Public Accounting Firm for the 2024 Financial Year;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply with the provisions of Article 11 paragraph (9) letter c of the Company's Articles of Association and Article 3 of the Financial Services Authority Regulation No. 9 of 2023 concerning the Use of Public Accounting Services and Public Accounting Firms in Financial Services activities to carry out audits of the Company's Financial Reports. for the
Financial Year ending December 31st, 2024, shall be determined at the General Meeting of Shareholders.
4. Determination of salary/honorarium and other allowances as well as bonuses for members of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply with the provisions of Article 15 paragraph (17) and Article 18 paragraph (19) of the Company's Articles of Association as well as Article 96 paragraph 1 and Article 113 of the Company Law. Determining remuneration for members of the Company's Board of Commissioners and Directors for 2024 is determined in the approval of the General Meeting of Shareholders.
5. Changes in the Nomenclature of Positions of Members of the Company's Board of Directors;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply changes in the nomenclature of the Board of Directors according to Entry Letter Number: HM.03.03/15/1/1/PPSD/PMLT024 regarding Change of Name of Director Position as Risk Management Organ within the Company's Business Group.
6. Approval of the Buyback of Company Shares;
Explanation:
This agenda item is implemented for corporate actions in accordance with Article 2 paragraph (1) and paragraph (3) of Financial Services Authority Regulation No. 29 of 2023 concerning the Buyback of Shares Issued by Public Companies, the buyback of Company shares must first obtain approval from the General Meeting of Shareholders.
7. Report on the Use of Proceeds from the Public Offering of the Company's Shares;
Explanation:
This agenda item is implemented to comply with Financial Services Authority Regulation No.30/POJK.04/2015 concerning Realization Reports on the Use of Public Offering Proceeds where the Company will present the following Report:
a. Report on the difference in IPO Net Proceed Funds;
b. Relocation Report of remaining funds from the public offering;
c. Proceed funds report has run out.
Notes:
1. The Company shall not send specific invitations to each shareholder and this announcement constitutes an official invitation for shareholders to attend the Meeting;
2. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are those whose names are registered in the Registrar of Company or Shareholders whose shares are held in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on the closing time of stock trading at Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) on Mei 16th, 2023 at 04.00 pm (Indonesia Western Time / WIB) (“Entitled Shareholders”);
3. Meeting will be held electronically using Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI application) which provided by KSEI in accordance with Financial Services Authority Regulation Number (POJK) Number 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”);
4. In connection with the implementation of the Meeting through the eASY.KSEI Application as referred above, the participation of the Shareholders in the Meeting may be carried out by the following mechanism:
a. Attending the Meeting electronically through the eASY.KSEI Apprlication;
b. Physically present at the meeting; or
x. Xxxxxding the Meeting through by using the power of attorney form provided on the Company’s
website.
5. The Company urges Entitled Shareholders to give the Power of Attorney to the PT XXX Xxxxxxxxx as the Company’s Securities Administration Bureau (BAE) through Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) via xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ facilitated by KSEI as a mechanism for granting power of attorney electronically in the process of holding the Meeting;
6. In terms of the Shareholders who are keen to attend the Meeting without the mechanism of eASY.KSEI, the Shareholders may download the Power of Attorney from the Company’s website (xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxxx-xxxxxxxxxx) and may fill and send under the subject of “Surat Kuasa RUPS IPCC” through email xxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx. The original version of the Power of Attorney is required to be delivered to the Company’s Securities Administration Bureau, PT XXX Xxxxxxxxx located in Wisma SMR 10th & 3rd Floor, Jl. Xxx Xxxxxxx Kav. 00, XX.00/XX.00, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, at the latest 3 (three) days before the Meeting;
7. The local individual Shareholders that are allowed to attend the Meeting are those with shares registered in the collective custody of KSEI, attending and casting the voting rights electronically (“E- Voting”) through the eASY.KSEI system managed by KSEI;
8. The Shareholders or their Proxies who will attend the meeting electronically through eASY.KSEI application, shall heed to the following:
a. The Shareholders may declare their attendance electronically until March 7th, 2024 at 12 pm (“The Attendance Declaration”), and cast their vote through eASY.KSEI application from the date of invitation to The Attendance Declaration Deadline;
b. To:
- The Shareholders who have not declared the attendance electronically until The Attendance Declaration Deadline;
- The Shareholders who have declared attendance electronically however have not cast any vote in 1 (one) Meeting Agenda until The Attendance Declaration Deadline;
- Individual Representative and Independence Party which has been appointed by the Companies who has received the proxies from the Shareholders however the related Shareholders have not cast any vote in 1 (one) meeting Agenda until The Attendance Declaration Deadline;
- KSEI Participant / Intermediary (Custody Bank or Securities Company) who has received the power of attorney from the Shareholders who have cast the vote in the eASY.KSEI Application;
- Should do the registration through eASY.KSEI Application on the date of the Meeting no later than 8 am;
c. The lateness Delay and or failure in the process of electronic registration with any reasons will result in the Shareholders and their proxies being unable to attend the Meeting electronically and their share ownership not taken into account in the attendance quorum;
9. If the Shareholders or their proxies will attend the Meeting, they must submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other identification to the Meeting Officer before entering the Meeting room. Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to submit a photocopy of the latest deed of Articles of Association (along with the Decree of the Endorsement of the Minister of Law and Human Rights) as well as the notarial deed regarding the appointment of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners or the latest management (along with the Decree on Receipt of Notification from the Minister of Law and Rights Human Rights) to the registration officer. And specifically for Shareholders whose shares are in KSEI Collective Custody are required to provide a Written Confirmation for the Meeting (KTUR) to the registration officer.
10. The Notary, assisted by XXX, will check and count the votes on the agenda of the Meeting in every decision-making of the Meeting’s agenda, including the votes that have been submitted by the Shareholders through eASY.KSEI ;
11. One share entitles the holder to cast 1 (one) vote. If the Shareholder owns more than 1 (one) share, the votes cast are valid for all the shares owned;
12. The Shareholders or their Proxies may witness the implementation of the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the Meeting Impressions submenu located on the KSEI AKSes website, provided that:
a. Shareholders or their Proxies have been registered in the eASY.KSEI Application;
b. The Meeting broadcast has a capacity of up to 500 participants and the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their Proxies who do not have the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the Meeting Impressions, are still considered valid to be present electronically and share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI Application;
c. Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the Meeting through the Meeting Impressions, but are not registered and are present electronically on the eASY.KSEI Application, then the presence of the Shareholders or their Proxies is considered invalid and will not be included in the calculation of the quorum for the attendance of the Meeting;
d. To get the best experience in using the eASY.KSEI Application and/or Meeting Impressions, Shareholders or their Proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
13. Meeting Materials are available at the Company’s office as of the date of this invitation until the day of the Meeting itself and can be obtained by written request from the Shareholders or can be accessed on the Company’s website (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx);
14. Shareholders who have attended the Meeting but are prohibited from attending or are unable to enter the Meeting room for the reasons stated in this summons can still exercise their rights by granting power of attorney (to attend and cast their vote on each agenda item of the Meeting) to an independent party appointed by the Company (BAE Representative), by filling in and signing the Power of Attorney form provided by the Company at the Meeting location:
a. By paying attention to safety and health protocols and to facilitate the registration of the presence of shareholders, Eligible Shareholders or their legal proxies who will be physically present are respectfully requested to be present. Each Shareholder or their proxies and invited guests are encouraged to attend 45 (forty five ) minutes before the start of the meeting;
b. Company will not provide souvenir, food and beverages.
15. holders or their authorized proxies are advised to study the material relating to the explanation of the Meeting agenda and Meeting Rules which are available on the Company's website. The Power of Attorney and other supporting documents can be downloaded via the Company's website (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx). The Company does not provide Meeting materials in hardcopy or softcopy in flashdisk.
16. The Company may make changes and/or additions to information related to the procedures for holding the Meeting which will be announced further on the Company's website (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx).
17. If there is an emergency condition that makes it impossible for the Company to hold a physical Meeting, the Company will hold an electronic Meeting without the presence of the Shareholders by providing prior notification to the Company's Shareholders.
Jakarta, March 27th. 2023
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Directors