PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) XXXXX XXXXX LAMPUNG
DENGAN
UMKM XXXXX XXXXXXXX XXX XXXXXXXXX
Nomor : B- /Un.06/PP.00.9/09/2022 Nomor :
TENTANG
PENGEMBANGAN AKADEMIK, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Rabu, tanggal Empatbelas, bulan September, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14-9-2022) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UniversitasIslam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAKPERTAMA.
2. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. T.T., Ketua/Pengelola UMKM Xxxxx Xxxxxxxx Art berkedudukan di Mojosongo Jebres Surakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAKKEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
1. Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam melaksanakan penerbitan/ peblishing;
2. Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang sebagai mana berikut.
1. Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Penelitian;
2. Bidang Pelatihan, Pembinaan mahasiswa;
3. Bidang Pengabdian Masyarakat;
4. Bidang pengembangan SDM;
5. Bidang Pengembangan Kurikulum;
6. Penyelenggaraan seminar/workshop regional, nasional, dan internasional;
7. Bidang lain yang disepakati para pihak.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri.
2. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasamaselanjutnya.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akandiatur lebih lanjut berdasarkankesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELIHAN
1. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2. Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani dan bermeterai cukup secara silang yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta berkekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung
PIHAK KEDUA
Pengelola UMKM Xxxxx Xxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. T.T.,
Pengelola
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Direktur
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) XXXXX XXXXX LAMPUNG
DENGAN
UMKM XXXXX XXXXXXXX XXX XXXXXXXXX
Nomor : B- /Un.06/PP.00.9/09/2022 Nomor :
TENTANG
PENGEMBANGAN AKADEMIK, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Rabu, tanggal Empatbelas, bulan September, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14-9-2022) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UniversitasIslam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung, yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAKPERTAMA.
2. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. T.T., Ketua/Pengelola UMKM Xxxxx Xxxxxxxx Art berkedudukan di Mojosongo Jebres Surakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAKKEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
1. Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam melaksanakan penerbitan/ peblishing;
2. Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang sebagai mana berikut.
1. Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Penelitian;
2. Bidang Pelatihan, Pembinaan mahasiswa;
3. Bidang Pengabdian Masyarakat;
4. Bidang pengembangan SDM;
5. Bidang Pengembangan Kurikulum;
6. Penyelenggaraan seminar/workshop regional, nasional, dan internasional;
7. Bidang lain yang disepakati para pihak.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri.
2. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasamaselanjutnya.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akandiatur lebih lanjut berdasarkankesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELIHAN
1. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2. Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani dan bermeterai cukup secara silang yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta berkekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Lampung
PIHAK KEDUA
Pengelola UMKM Xxxxx Xxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxxx
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Direktur