BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN
PT. RNT UTAMA INDONESIA
NOMOR : 54/BPPSDM/KKP/PKS/IX/2023 NOMOR : 001/RUI/MOU/IX/2023
TENTANG
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KEPELAUTAN BAGI CALON AWAK KAPAL PERIKANAN
Pada hari ini Rabu, tanggal 20 bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga (20-09-2023), bertempat di Tegal, yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Nama Jabatan Alamat | : : : | XXXXXX XXXXXXXXX Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; | |||
2. | Nama Jabatan Alamat | : : : | XXXX XXXXXXX XXXXXX Direktur Jl. Kapt. Xxxxxxx Xx. Rava No. 3 RT 004 RW 003 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. RNT UTAMA INDONESIA, berkedudukan di Kec. Tegal Barat Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang memfasilitasi dalam pengiriman calon awak kapal yang berkompeten dibidangnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi; dan
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. pelatihan bidang kepelautan yang diselenggarakan bagi calon awak kapal perikanan;
b. sertifikasi dan uji kompetensi bidang kepelautan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh awak kapal perikanan;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya biaya dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai tarif dan layanan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) mempersiapkan program pelatihan bagi peserta pelatihan bidang kelautan dan perikanan;
b) mempersiapkan program kegiatan uji kompetensi/sertifikasi bidang kelautan dan perikanan;
c) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi;
d) menerima pembayaran 50% dari biaya diklat dan pemanfaatan sarpras pada saat kegiatan selesai, dan pelunasan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya;
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b) mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan uji kompetensi/sertifikasi serta biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan Perjanjian Kerja Sama;
c) melakukan pembayaran 50% biaya diklat dan pemanfaatan sarpras pada saat kegiatan selesai, dan pelunasan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya;
d) ketentuan sebagaimana pada huruf c tidak berlaku pada pelaksanaan diklat di bulan Desember, pembayaran biaya diklat dan pendukung diklat dilakukan pada hari terakhir pelaksanaan diklat.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(1) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK. Pasal 9
PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx XX.Xxx 00 Xxxxx Telp : 0000-000000
Fax : 0000-000000
PIHAK KEDUA
PT. RNT Utama Indonesia
Alamat : Jl. Kapt. Xxxxxxx Xx. Rava No. 3 RT 004 RW 003 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal
Telp : 0283-4533003
Email : xxx.xxxxxxxxxx0000@xxxxx.xxx
Rencana Kerja Aksi (Work Plan) BPPP Tegal - PT. RNT Utama Indonesia
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi
No . | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
0000 | 0000 | 0000 | BPPP Tegal | PT. RNT Utama Indonesia | ||||||
1 | Pelatihan dan Sertifikasi BST/BSTF | v | v | v | Pelatihan dan sertifikasi BST/BSTF sejumlah 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. RNT Utama Indonesia per tahun | 500 orang awak kapal yang terlatih | BPPP Tegal dan PT. RNT Utama Indones ia | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian dan menerbitkan sertifikat | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan | |
2 | Pelatihan dan Sertifikasi Rating Kapal Perikanan | v | v | v | Pelatihan dan sertifikasi Rating Kapal Perikanan sejumlah 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. RNT Utama Indonesia per tahun | 500 orang awak kapal perikanan yang tersertifikasi | BPPP Tegal dan PT. RNT Utama Indones ia | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian dan menerbitkan sertifikat | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
Ruang Lingkup 2: Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
No . | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | Masukan MITRA | |||
0000 | 0000 | 0000 | BPPP Tegal | PT. RNT Utama Indonesia | ||||||
1 | Sewa asrama | v | v | v | Termanfaatka nnya prasarana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Menyiapkan asrama yang akan disewa | Menyewa asrama jika diperlukan | ||
2 | Penggunaan sarana/prasa rana pendukung kegiatan pelatihan | v | v | v | Termanfaatka nnya sarana/prasar ana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifi kasi | Menggunakan dengan sebaik- baiknya dan menjaga sarana dan prasarana yang disediakan oleh BPPP Tegal |