POKOK PERJANJIAN
POKOK PERJANJIAN
untuk melaksanakan Swakelola Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan
Nomor: <<nomor_perjanjian_kontrak>>
Kontrak Swakelola ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada Sabtu tanggal enam belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua antara:
1. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Program dan Evaluasi, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, yang berkedudukan Jakarta Pusat, D.K.I Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1222/D2/KU.04.00/2022 Tanggal 23 Mei 2022 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 0062/D2/KU.04.00/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Sekolah Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000, xxxxxxxxxxx disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”; dan
2. Prof. Dr. AH. Xxxx’xxxxx, M.Pd, selaku Rektor Universitas Negeri Malang yang berkedudukan di Malang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 696/M/XXX.XX/0000 tanggal 26 Oktober 2018, selanjutnya disebut “Pelaksana Swakelola”.
MENGINGAT BAHWA
(a). Pejabat Penandatangan Kontrak telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang/jasa sebagaimana diterangkan dalam KAK yang terlampir dalam Kontrak ini;
(b).Pelaksana Swakelola sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c). Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d).Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga atau Nilai Kontrak termasuk biaya lain yang sah adalah sebesar Rp 316.900.000 (Tiga ratus enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
2. peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Pokok Perjanjian;
c. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);
d. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
e. KAK;
f. RAB;
g. Proposal; dan
h. dokumen lain yang terkait.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Swakelola;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana Swakelola;
3) menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Pelaksana Swakelola.
b. Pelaksana Swakelola mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
3) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
5) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
6) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Swakelola;
6. Pembayaran dilakukan sesuai dengan SSKK;
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Xx. Xxxxxx
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Pejabat Penandatangan Kontrak Meterai Rp10.000 Damarjati, M.T. Pejabat Pembuat Komitmen | Pelaksana Swakelola Prof. Dr. AH. Xxxx’xxxxx, M.Pd Rektor Universitas Negeri Malang |
Pejabat Penandatangan Kontrak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, M.T. Pejabat Pembuat Komitmen | Pelaksana Swakelola Meterai Prof. Rp10.000 fi’uddin, M.Pd Rektor Universitas Negeri Malang |
Dr. AH. Ro
Pejabat Penandatangan Kontrak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, M.T. Pejabat Pembuat Komitmen | Pelaksana Swakelola Prof. Dr. AH. Xxxx’xxxxx, M.Pd Rektor Universitas Negeri Malang |