PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2020 NOMOR : 468-Int-KLPPM/UNTAR/IV/2020
Pada hari ini Rabu tanggal 22 bulan April tahun 2020 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Alamat : Letjen S. Xxxxxx St Xx.0, Xxxxxx, Xxxxxx petamburan, Jakarta Barat, 11440 selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Suzy S. Xxxxxxxx, XX.,X.Xxxxx Xxxxxxx : Dosen Tetap
Fakultas : Ilmu Komunikasi
Alamat : Letjen S. Xxxxxx St Xx.0, Xxxxxx, Xxxxxx petamburan, Jakarta Barat, 11440
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Penelitian:
a. Nama : Xxxxx Xxxxx, X.X.Xxx.,X.Xx Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor 468-Int-KLPPM/UNTAR/IV/2020 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Penelitian atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara dengan judul “Peran Perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Minahasa di Manado Dalam Menjaga Keberagaman dan Kerukunan di Minahasa”
(2). Biaya pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dibebankan kepada
Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(3). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap I akan diberikan setelah penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian.
(5). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua
melaksanakan Penelitian, mengumpulkan:
a. Hard copy berupa laporan akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar, logbook 2 (dua) eksemplar, laporan pertanggungjawaban keuangan sebanyak 2 (dua) eksemplar, draft artikel ilmiah sebanyak 1 (satu) eksemplar; dan
b. Softcopy laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan draft artikel ilmiah dalam bentuk CD sebanyak 2 (dua) keping.
(6). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana Penggunaan Biaya dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(7). Penggunaan biaya penelitian oleh Pihak Kedua wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melampaui batas biaya tiap pos anggaran yang telah ditetapkan; dan
b. Peralatan yang dibeli dengan anggaran biaya penelitian menjadi milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8). Daftar peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatas wajib diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penelitian selesai.
Pasal 2
(1). Pelaksanaan kegiatan Penelitian akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari-Juni 2020
Pasal 3
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaanmonitoring dan evaluasi, Pihak Keduawajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan penelitian dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Penelitian yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 4
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir,Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Penelitian yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Penelitian.
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Penelitian yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Artikel Jurnal (Juni 2020)
(6). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir,Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sebagaimana disebutkan dalam ayat (5), maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(7). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa proposal penelitian pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 5
(1). Dalam hal tertentu Pihak Kedua dapat meminta kepada Pihak Pertama untuk memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) diatas dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2). Pihak Pertama berwenang memutuskan menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali.
Pasal 6
(1). Pihak Pertama berhak mempublikasikan ringkasan laporan penelitian yang dibuat Pihak Kedua ke dalam salah satu jurnal ilmiah yang terbit di lingkungan Universitas Tarumanagara.
(2). Pihak Kedua memegang Hak Cipta dan mendapatkan Honorarium atas penerbitan ringkasan laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3). Pihak Kedua wajib membuat poster penelitian yang sudah/sedang dilaksanakan, untuk dipamerkan pada saat kegiatan Research Week tahun terkait.
(4) Pihak Kedua wajib membuat artikel penelitian yang sudah dilaksanakan untuk diikutsertakan dalam kegiatan International Multidiciplinary Research Conference on Sustanaible Development (IMRCSD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5). Penggandaan dan publikasi dalam bentuk apapun atas hasil penelitian hanya dapat dilakukan oleh Pihak Kedua setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Penelitian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Penelitian ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jap Tji Beng, Ph.D. Suzy S. Xxxxxxxx, XX.,X.Xxxxx
XXXXXXX PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 3.000.000,- |
Pelaksanaan penelitian | Rp 7.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
No. | Pos Anggaran | Tahap I | Tahap II | Jumlah |
1. | Honorarium | 1.500.000,- | 1.500.000,- | 3.000.000,- |
2. | Pelaksanaan penelitian | 3.500.000,- | 3.500.000,- | 7.000.000.- |
Jumlah | 5.000.000,- | 5.000.000,- | 10.000.000,- |
Jakarta, 22 April 2020
Peneliti,
(Suzy S. Xxxxxxxx, XX.,M.Phill)
LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PERAN PEREMPUAN XXXXXXX XXXXXX MASEHI INJILI MINAHASA DI MANADO DALAM MENJAGA KEBERAGAMAN DAN KERUKUNAN DI INDONESIA
Diusulkan oleh:
Ketua Tim
Suzy S. Xxxxxxxx, XX., M. Phil. (10907003 / 0008115909)
Anggota:
Xxxxx Xxxxx S.I.Kom., X.Xx. (10916001/032210881)
Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta
2020
RINGKASAN
Kondisi masyarakat Indonesia yang masyarakatnya bersifat multikultur atau majemuk ditambah sifat misionaris dari sebagian agama membuat peluang terjadinya benturan dan konflik sangat terbuka lebar. Sulawesi Utara merupakan sebuah Provinsi yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen sekitar 35 % dan Islam menjadi agama nomor dua terbesar yaitu sebesar 30.9 %. Kerukunan tidak mungkin terwujud tanpa adanya sikap toleran dari setiap pemeluk agama. Sudah merupakan sifat dasar manusia bila semakin banyak orang yang datang ke teritorinya maka ia akan merasa terancam. Bila dulu merasa sebagai orang pertama yang datang ke daerah itu dan menguasai sumber daya sepenuhnya maka dengan semakin banyaknya pendatang dari luar daerah yang datang ke Minahasa, kepemilikan atas sumber dayapun semakin mengecil dan berkurang. Sementara doktrin agama mengenalkan jurang perbedaan yang ada dengan penganut agama yang lain. Faktor di atas mulai memicu gesekan di masyarakat. Gereja Masehi Injil Minahasa atau GMIM menganut aliran Calvinis salah satu aliran Kristen tertua di Indonesia. Sementara perempuan cenderung lebih suka bekerja sama daripada mendominasi dan lebih suka menciptakan perdamaian daripada membuat konflik. Perempuan memiliki kesabaran, bahasa yang halus dan bisa diterima di tengah perbedaan yang ada. Penelitian deskriptif dengan metode studi kasus ini akan melihat peran perempuan jemaah di GMIM di Sulawesi Utara perlu dalam menjaga kerukunan sekaligus kendala yang dihadapi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai narasumber secara mendalam melalui telepon langsung. Teori yang dipakai antara lain teori Feminisme, konsep kerukunan, konsep keberagaman dan budaya patriarkhi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perempuan jemaah di GMIM aktif berkiprah di Gerakan Cinta Damai. Gerakan ini merupakan sebuah gerakan lintas iman dan membuka Sekolah Pluralisme yang diikuti generasi muda lintas iman sejak tahun 2014. Tidak ada kegiatan khusus perempuan Xxxxxx GMIM dalam kegiatan kerukunan di masyarakat. Umumnya mereka bergabung dalam organisasi lain seperti PKK. Kendala yang dihadapi adalah sikap pimpinan daerah yang sangat primordial terutama dalam kasus bantuan sosial selama masa pandemik ini, karena cenderung hanya memberikan bantuan pada satu pihak saja. Hal ini memicu rasa ketidak puasan pada masyarakat.
Keywords : GMIM, Sekolah Pluralisme, Gerakan Cinta Damai, Minahasa
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan Penelitian 4
D. Manfaat Penelitian 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 6
A. Feminisme 6
B. Konsep Keberagaman 7
C. Konsep Kerukunan 8
D. Budaya Patriarki 9
BAB III METODE PENELITIAN 10
A. Pendekatan Penelitian 10
B. Metode Penelitian 10
C. Subyek dan Obyek Penelitian 11
D. Metode Pengumpulan Data 11
E. Teknik Pengolahan dan Analisis Data 13
F. Teknik Keabsahan Data 14
BAB IV RINCIAN BIAYA DAN JADWAL 16
DAFTAR PUSTAKA 17
LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam. Keberagaman Indonesia menjadi sebuah keunikan karena terdiri dari berbagai etnis, ras dan budaya yang tersebar lebih dari 17 ribu pulau di seluruh Nusantara. Keberagaman etnis, ras dan budaya tersebut menjadikan bangsa Indonesia sarat dengan kemajemukan. Sehingga masyarakat Indonesia sering disebut sebagai masyarakat plural dan multikultural (Xxxxxxxxxx dan Pelu, 2004).
Di sisi lain Indonesia memiliki enam agama yang resmi dan diakui pemerintah antara lain Islam, Xxxxxxx, Xxxxxxx, Hindu, Budha dan Konghucu serta ratusan kepercayaan tradisional (BPS, 2018). Selain itu terdapat ratusan kepercayaan tradisional yang terus dipertahankan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut oleh masyarakat Desa Cigugur Kuningan atau Kaharingan di kalangan suku Dayak.
Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa telah tercipta sebuah pengakuan dari masyarakat atas martabat manusia lain untuk saling menerima serta hidup bersama dengan manusia lainnya yang memiliki latar belakang budaya berbeda (Baidhawy, 2006).
Dalam kondisi yang serba majemuk dan sifat misionaris dari sebagian agama, peluang terjadinya benturan dan konflik sangat terbuka lebar. Oleh karena itu sikap toleran dari setiap pemeluk agama dibutuhkan untuk menciptakan kondisi rukun kerena ketidakrukunan dan konflik hanya merugikan masyarakat penganut agama itu sendiri.
Sulawesi Utara merupakan sebuah Provinsi yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen dan Islam menjadi agama nomor dua terbesar. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2010 menunjukkan bahwa penduduk yang beragama Kristen ada 63.60 %, Islam 30.9 %, Hindu 0,58 % dan Buddha 0,14 % (BPS, 2010).
Agama Islam, menurut DP Salim, masuk ke daerah ini karena pengaruh Kerajaan Gowa Xxxxx di abad 15-16, agama Budha dibawa masuk dalam aktivitas
perdagangan di zaman Kerajaan Sriwijaya dan Katolik masuk ke daerah ini pada abad 16 dibawa pedagang Portugis. Xxxxxxx Xxxxxxxxx berkembang sekitar tahun 1905 (2018, 56-58).
Masyarakat Sulawesi Utara memegang nilai Torang Samua Basudara atau berarti Kita Semua Bersaudara. Nono Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Simatupang penyanyi Xxxx Xxxxxxx pada tahun 1999 mengeluarkan lagu dengan judul Torang Samua Basudara. Lagu tersebut dirilis untuk memperkuat kerukunan antara kelompok masyarakat BoHuSaMi atau kelompok masyarakat Bolaang Mongondow, Hulunsalo atau Gorontalo, Sangihe dan Minahasa (2013:2). Falsafah yang ada dalam nilai ini menurut Xxxxx dalam Rumondor dan Xxxxxx adalah keterbukaan, sikap saling menghargai, tolong menolong dan saling membantu. Karena umumnya masyarakat Sulawesi Utara banyak yang bekerja di bidang agraris maka nilai ini biasanya diterapkan ketika ada yang sedang mengerjakan ladang pertaniannya (2019:2).
Selain itu dikenal falsafah Sitou Xxxxx Xxxxx Xxx. Menurut Xxxxxxxxx F. Xxxxxxxxx arti Sitou Xxxxx Xxxxx Xxx adalah “Orang Hidup Menghidupkan Orang Lain” (2015:1). Pahlawan Nasional Sulawesi Utara Xxx Xxxxxxxxx yang mengangkat kembali nilai ini. Secara umum arti Sitou Timou Tumou Tou ini adalah manusia hidup untuk memanusiakan manusia yang lain. Sehingga diharapkan etnis Minahasa meningkatkan toleransi, menghargai segala bentuk perbedaan dan menjaga keberagaman budaya yang ada di tanah Minahasa.
1. Mapalus.
Mapalus berarti bekerja sama, saling bergotong royong. Awalnya mapalus berasal dari kata saling tolong mengolah sektor pertanian karena mayoritas pekerjaan di Minahasa adalah di bidang pertanian. Nilai mapalus ini kemudian diangkat oleh Badan Kerjasama Xxxxx Xxxx Beragama dan Badan Musyawarah Antar Umat Beragama. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas untuk membangun atmosfer komunikasi yang kondusif antar umat beragama di Minahasa. Sehingga masyarakat Minahasa yang beragam mampu hidup damai dan saling menghargai perbedaan.
2. Demokrasi
Demokrasi diartikan sebagai seseorang umat beragama yang dapat melakukan kegiatan ibadah keagamaannya secara bebas dan tanpa rasa takut. Sehingga kelompok minoritas merasa dihargai keberadaannya.
3. Anti Diskriminasi
Hampir sama dengan nilai nilai yang telah disebutkan di atas, masyarakat Minahasa diperkenalkan pada nilai kesetaraan. Baik kesetaraan gender, ras, etnis dan budaya. Bahkan salah seorang Pahlawan Nasional dari Minahasa adalah seorang perempuan yaitu Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang mendirikan sekolah rumah tangga yang dikenal sebagai Huishoudschool (Nursaniyah, 2020). Hal tersebut menunjukan perempuan di Minahasa mendapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya sejak dulu.
4. Silaturahmi
Meskipun masyarakat Minahasa heterogen dan didominasi oleh umat Kristen, akan tetapi pola komunikasi yang toleran, setara dan non eksklusif diperkenalkan melalui berbagai nilai tradisional sejak dulu. Contohnya di Tondano Sulawesi Utara, masyarakat Jawa Tondano atau Jaton yang merupakan kelompok minoritas karena berasal dari Jawa dan beragama Islam, setiap kali mereka mengadakan acara agama selalu mengundang kelompok agama lain yang ada di Minahasa (Azeharie, xx.xx, 2019).
Sejauh ini cukup banyak usaha dilakukan pemerintah dalam rangka menciptakan kerukunan antaragama. Salah satunya adalah melalui pendekatan teologis. Pendekatan teologis adalah suatu pendekatan dengan cara mengkaji hubungan antaragama berdasarkan sudut pandang ajaran agamanya masing-masing, yaitu cara doktrin agama menyikapi dan berbicara tentang agamanya dan agama orang lain (Ghazali, 2004:13).
Pemerintah juga intens melakukan dialog-dialog yang telah dirintis sejak tahun 1967, tepatnya 30 November 1967 diadakan Musyawarah antaragama yang pertama di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta, yang juga membidani lahirnya “Wadah Musyawarah Agama-Agama”. Peristiwa tersebut diperakarsai oleh pemerintah melalui Kementrian Agama adalah merupakan bentuk
keseriusan pemerintah dalam usaha menciptakan kerukunan, yang selanjutnya disusul oleh puluhan dialog-dialog yang lain hingga sekarang.
Kerukunan tidak mungkin terwujud tanpa adanya sikap toleran dari setiap pemeluk agama. Oleh karena itu penting bagi setiap pemeluk agama menjadikan sikap toleran ini sebagai bagian dari kepribadiannya. Xxxxxxx Xxxxxxx menulis bahwa perempuan terutama dalam perannya sebagai ibu yang selalu berhubungan dengan anaknya dan selalu bekerja sama, memupuk sikap untuk tidak mementingkan diri sendiri, sabar, rela berkorban dan keibuan. Sikap-sikap tersebut menjadikan perempuan mampu menyesuaikan diri, mempertimbangkan alternatif atau kemungkinan lain serta mampu melihat perbedaan-perbedaan yang ada di lingkungannya (Muntago, 1972: 52).
Pendapat tersebut diperkuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx Grele yang mengatakan bahwa perempuan cenderung lebih suka bekerja sama daripada mendominasi dan lebih suka menciptakan perdamaian daripada membuat konflik (Grele, 1979:9).
Perempuan, menurut Xxxxxxx Xxxxxx dalam Xxxxxx Xxxxxx memiliki potensi yang luar biasa dalam usaha membina budaya kerukunan beragama, karena perempuan memiliki kesabaran, bahasa yang halus dan bisa diterima di tengah perbedaan yang ada. Meskipun menurut Xxxxxxx terdapat persoalan budaya dan realitas politik yang belum memberi dukungan yang maksimal kepada perempuan (Xxxxxx, 2018: 254).
Hal yang hampir sama diutarakan oleh Xxxxxxx, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan perempuan umumnya memiliki karakter yang cenderung lembut, penyayang dan penuh kepedulian sehingga memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan dan memelihara kerukunan (analisadaily, xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxx/0000/00/00/000000/xxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx- besar-pelihara-kerukunan/, akses 13 April 2020).
Peran signifikan perempuan dalam gerakan perdamaian dikatakan Daimah dalam jurnal el-Tarbawaj yang menulis bahwa UNESCO yakin melibatkan perempuan dalam peacebuilding meningkatkan kemungkinan kekerasan akan berakhir 24%. Hal itu menurut UNESCO disebabkan, sifat feminin dan spiritualitas
yang umumnya dimiliki perempuan menjadi salah satu faktor penting dalam mengantisipasi konflik dan kekerasan atas nama apapun. Sifat feminitas merupakan hal yang niscaya dalam menciptakan perdamaian antarsesama (Daimah, 2018).
Untuk kasus konflik di dalam negeri, peran perempuan dalam mengupayakan kerukunan di Ambon diungkap Xxxxxxx Xx Xxxxxxx bahwa pada bulan Agustus tahun 1999, Gerakan Perempuan Peduli didirikan di Ambon. Awalnya perkumpulan ini didirikan oleh perempuan Kristen dan Katolik baru kemudian merekrut perempuan Muslim. Mereka memotori gerakan perdamaian untuk menghentikan konflik yang terjadi di Ambon. Kiprah mereka dalam mewujudkan kerukunan ditulis oleh Xx Xxxxxxx sebagai: “women in Maluku, particularly religious women, have again shown that they are effective, entrepreneurial peace- builders and an inherent conflict transformation asset worthy of support” (2014:51).
Keterlibatan perempuan secara konsisten untuk mendorong menghentikan konflik dan upaya perdamaian (pada masa konflik) maupun tekad mengajarkan orang untuk hidup dalam damai (pada masa paska konflik), menurut Xxxxxx Xxxxxxx-Xxxxxx menunjukkan langkah perempuan melewati suatu ‘batas’ ketidakmungkinan yang pada umumnya dilabeli pada dirinya. Perempuan memasuki ‘wilayah’ yang dikuasai laki laki dengan melakukan peran yang dibutuhkan masyarakat. Dengan langkahnya melewati batas ketidakmungkinan itu, perempuan mengubah cara berpikir masyarakat umumnya (Tiwirey, 2018:16).
Untuk perempuan jemaah di GMIM di Sulawesi Utara perlu diteliti peranannya dalam menjaga kerukunan. Sebab berdasarkan wawancara dengan Deeby Momongan, diketahui bahwa selaku perempuan jemaah di GMIM ia bersama perempuan lain aktif berkiprah di Gerakan Cinta Damai. Gerakan ini merupakan sebuah gerakan lintas iman, lintas generasi yang mempromosikan kerukunan antar umat beragama di Sulawesi Utara (wawancara dengan Deeby Momongan, liwat telepon tanggal 9 Juni 2020).
Gereja Masehi Injili Minahasa atau GMIM dipilih karena merupakan salah satu gereja yang terbesar di Sulawesi Utara. Menurut Deeby Momongan, persentase jemaah GMIM adalah 35% dari populasi umat beragama. Data tahun 2018 mengungkapkan bahwa jemaat GMIM berjumlah 795.809 orang (xxxxxxxxx.xxx
diakses tanggal 18 Juni 2020) sementara populasi Sulawesi Utara dari sumber yang sama tercatat 2,461,028. Selebihnya adalah pengikut agama Islam dan jemaah kristiani dari aliran berbeda. Minahasa dikenal sebagai “daerah 1000 gereja” karena setiap jarak satu kilometer berdiri satu gereja dari aliran yang berbeda.
Gereja Masehi Injil Minahasa atau GMIM menganut aliran Calvinis salah satu aliran Kristen tertua di Indonesia karena berdiri sejak tahun 1934. Aliran Calvinis ini menurut Batlajery, termasuk bagian dari gereja Belanda atau Nederland Hervomd Kerk karena dibawa masuk oleh VOC. Aliran Calvinis ditandai dengan kecenderungan sinodal yaitu dari atas ke bawah. Semua keputusan diatur oleh sinode dan pemimpin jemaat bukanlah sosok yang tunggal tapi penatua yang berkumpul bersama (Batlajery, 2018:128- 130).
Dalam menjaga keberagaman dan kerukunan maka aspek komunikasi memegang peranan penting. Sebab tanpa berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan maka kerukunan tidak akan terwujud. Dengan berkomunikasi maka berbagai persoalan yang ada dapat dicarikan jalan keluarnya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti peran perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili Minahasa di Minahasa Manado dalam
menjaga keberagaman dan kerukunan di Minahasa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan judul penelitian di atas, rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peran perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia?
2. Apa kendala yang dihadapi perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui peran perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia?
Xxxx W Xxxxxxxx dan Xxxxxx X.Xxxx (2018). Qualitative Inquiry and research design:
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Akademis
a. Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan referensi penelitian kualitatif dalam bidang Ilmu Komunikasi, khususnya dalam penelitian yang mengarah pada peran perempuan Xxxxxxx Xxxxxx Masehi Injili di Minahasa Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia.
b. Melalui penelitian ini penulis berharap mampu membuka wawasan bagi mahasiwa maupun peneliti lainnya mengenai peran perempuan Kristen dalam menjaga keberagaman dan kerukunan masyarakat Indonesia.
2. Manfaat Praktis
a. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pembaca mengenai peran perempuan Kristen dalam menjaga keberagaman dan kerukunan masyarakat Indonesia.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori
1. Feminisme
Feminisme Menurut Xxxxx Xxxxxx dalam bukunya yang berjudul "Feminisme Sebuah Kata Hati" mengatakan bahwa istilah "feminis" pertama kali digunakan dalam literatur Barat baru pada tahun 1880 yang secara tegas menuntut kesetaraan hukum dan politik dengan laki-laki. Namun secara umum biasa dipakai untuk menggambarkan ketimpangan jender, subordinasi dan penindasan terhadap perempuan (Arivia, 2006: 10).
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx dan R. Xxxxxxxxx mengatakan bahwa hakikat feminisme adalah perlawanan, anti dan bebas dari penindasan, dominasi, hegemoni, ketidakadilan dan kekerasan. Kekhasan feminisme adalah melawan penindasan. Perlawanan tersebut dimulai dengan berbagai macam cara atau aksi karena
melawan penindasan maka perlawanan ini harus diawali dengan adanya kesadaran kritis dan pengorganisasian diri (Xxxxxxxxxxx, 2004: 5-6).
Masih dalam buku yang sama Xxxxxx Xxxxxxxxxxx dan X. Xxxxxxxxx menjelaskan bahwa feminisme memperjuangkan kebebasan kaum perempuan, memperjuangkan perempuan sebagai manusia merdeka seutuhnya. Secara prinsip feminisme berakar pada posisi perempuan dalam dunia filsafat, politik, ekonomi, budaya, sosial, patriarki dan berorientasi pada perubahan pola hubungan kekuasaan (Xxxxxxxxxxx, 2004:7).
Sementara menurut Xxx Xxxxx menjelaskan bahwa tujuan feminisme adalah menunjukkan bagaimana penilaian tentang suatu kondisi sosial ketika perempuan menempuh kehidupan mereka, membuka kesempatan untuk merekonstruksi dunia mereka dan menawarkan kepada mereka peluang kebebasan di masa depan (Xxxxx, 2010: 125).
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa feminisme merupakan gerakan yang menuntut keadilan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Feminisme sebagai suatu pandangan yang menginginkan perempuan memiliki kebebasan untuk memilih dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan yang diinginkan tanpa ada pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.
2. Konsep Keberagaman
Keragaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat terdapat perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku, bangsa, ras, agama, ideologi, budaya (masyarakat yang majemuk). Keragaman dalam masyarakat adalah sebuah keadaaan yang menunjukkan perbedaan dalam masyarakat.
Adapun tiga istilah yang digunakan untuk menggambarkan masyarakat majemuk yang terdiri dari ras, agama, bahasa dan budaya yang berbeda yaitu masyarakat plural, masyarakat heterogen dan masyarakat multikultural.
a. Masyarakat pluralitas : mengandaikan adanya hal-hal yang lebih dari satu.
b. Masyarakat heterogen : menunjukan bahwa keberadaan yang lebih dari satu itu berbeda-beda, bermacam-macam dan bahkan tidak dapat disamakan.
c. Masyarakat multikultural : kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa maupun agama. Multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di ruang publik, menekankan pengakuan dan penghargaan pada perbedaan.
Dalam pembahasan ini keragaman memiliki makna sebagai suatu kondisi dalam masyarakat terdapat perbedaan dalam berbagai bidang, terutama suku bangsa dan ras, agama dan keyakinan, ideologi, adat kesopanan, serta situasi ekonomi. Semua unsur tersebut merupakan hal yang harus dipelajari agar keragaman tidak membawa dampak yang buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Agama adalah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya, menurut Jalaludin, fungsi agama dalam masyarakat adalah sebagai sesuatu yang edukatif yaitu agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Agama juga berfungsi sebagai penyelamat, perdamaian, sosial kontrol, pemupuk rasa solidaritas, transformatif (membawa perubahan), kreatif dan agama berfungsi sublimatif atau perubahan ke tingkat yang lebih baik (Jalaludin, 2004).
Dampak buruk dari tidak adanya sikap terbuka, logis dan dewasa atas keragaman masyarakat tersebut antara lain adalah disharmonisasi (tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengan lingkungannya), perilaku diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, eksklusivisme/rasialis (menganggap derajat kelompoknya lebih tinggi dari kelompok lain).
Untuk menghindari dampak buruk di atas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan semangat religius, semangat nasionalisme, semangat pluralisme, semangat humanisme, dialog antar- umat beragama dan membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa, dan harmonisasi dunia.
3. Konsep Kerukunan
Menurut Xxxx Xxxxxxxx dalam jurnal Daimah, kata kerukunan berasal dari bahasa Arab ruknun (rukun) kata jamaknya adalah arkan yang berarti asas, dasar atau pondasi (generiknya). Dalam bahasa Indonesia arti rukun ialah:
1. Rukun (nominal)
Rukun dalam konteks ini berarti sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya pekerjaan. Misalnya tidak sahnya manusia dalam sembahyang bila tidak cukup syarat. Jadi arti rukun di sini adalah azas atau dasar, send, semua terlaksana dengan baik dan tidak menyimpang dari rukunnya agama.
2. Rukun (ajektif)
Dalam konteks ini rukun berarti baik dan damai tidak menentang. Manusia harusnya hidup rukun dengan tetangga, bersatu hati, sepakat. Merukunkan berarti:
(1) mendamaikan, (2) menjadikan bersatu hati. Kerukunan: (1) perihal hidup rukun, (2) rasa rukun; kesepakatan kerukunan hidup bersama (Xxxxxxxx, 2008: 5). Dalam pasal 1 angka (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Đalam No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pembuatan rumuh ibadat dinyatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sementara untuk pemeluk agama Kristen diajarkan untuk hidup rukun antar umat beragama, sebagaimana diucapkan oleh Xxxxxx: “Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan, lakukanlah apa yang baik bagi orang lain” (Roma: 12: 17). Hal senada diucapkan oleh Xxxxx: “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang berbuat kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka” (Matius: 7: 12). Juga dikatakan: Kasihanilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri (Matius: 22: 39).
4. Budaya Patriarki
Patriarki menurut Xxxxxx Xxxxx adalah sebuah sistem struktur sosial dan praktik- praktik yang memosisikan laki-laki sebagai pihak yang mendominasi, menindas dan mengeksploitasi kaum perempuan. Menurutnya, konsep patriarki masih sangat diperlukan untuk memahami ketidaksetaraan gender (Walby, 2014: 28).
Sementara itu Xxxxxx Xxxxxxx menyatakan bahwa patriarki merupakan masalah utama dalam sejarah perempuan. Bahkan merupakan masalah terbesar dalam sejarah manusia (Bannett, 2006: 58). Namun di sisi lain ia berpendapat bahwa patriarki sebagai konstruksi yang dapat diubah. Kata perempuan dan laki-laki tidak bisa diidentifikasikan dari tubuhnya. Mereka merupakan konstruksi yang dapat berubah. Representasi atas identitas dari kata tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan realitas alam, biologis atau objektif.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dirangkum bahwa terjadi kesenjangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dalam budaya patriarki.
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Penelitian
Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui tentang peran perempuan Kristen dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Gereja Masehi Injili di Minahasa Manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif.
Menurut Xxxxxx dan Xxxxxx dalam Lexy J. Xxxxxxx, metodelogi kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari perilaku seseorang yang dapat diamati (Xxxxxxx, 2012:4).
Sedangkan A. Xxxx Xxxxx menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah sebuah metode penelitian untuk mencari makna, pemahaman, pengertian mengenai suatu fenomena, kejadian maupun kehidupan manusia yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian kualitatif mengumpulkan data melalui tahap demi tahap dan makna yang disimpulkan selama proses berlangsung dari awal sampai akhir kegiatan (Xxxxx, 2014: 328).
Xxxxxxxx Xxxxx menjelaskan metode deskriptif sebagai suatu metode dalam meneliti sekelompok manusia, suatu objek, kondisi, sistem pemikiran ataupun peristiwa pada masa sekarang. Tujuannya adalah untuk membuat deskripsi dan gambaran fenomena yang diselidiki secara sistematis, faktual dan akurat (Nazir, 2011:54).
B. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian studi kasus. Studi kasus menurut X. Muri Xxxxx adalah suatu proses pengumpulan data dan informasi secara mendalam, menyeluruh dan sistematis tentang subyek penelitian dengan menggunakan berbagai metode dan teknik serta banyak sumber informasi (Xxxxx, 2015:339).
Sementara di tempat lain Xxxxxx X. Yin mendefinisikan studi kasus secara umum sebagai suatu strategi penelitian yang cocok untuk menjawab pertanyaan penelitian yang berkenaan dengan how atau why jika peneliti hanya sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa yang akan diselidiki serta fokus penelitian pada fenomena masa kini (Yin, 2013:1).
Penelitian ini menggunakan studi kasus karena dianggap paling sesuai untuk menjawab rumusan masalah penelitian dengan pengumpulan data secara mendalam, menyeluruh dan sistematis terkait peran perempuan Xxxxxxx Xxxxxx
Masehi Injili Minahasa di Manado dalam menjaga keberagaman dan kerukunan di Indonesia.
C. Subyek dan Obyek Penelitian
Lexy J. Xxxxxxx mendeskripsikan subyek penelitian sebagai informan yaitu “orang dalam” pada latar penelitian yang memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian (Xxxxxxx, 2009:132). Xxxxxx Xxxxxx menjelaskan bahwa subyek adalah informan penelitian sebagai pelaku maupun orang lain yang memahami obyek penelitian (Bungin, 2011:78). Jadi subyek penelitian ini adalah perempuan Kristen di Gereja Masehi Injili di Minahasa Manado.
Obyek penelitian menurut Xxxxxxxx adalah suatu situasi sosial yang terdiri atas tempat, orang-orang dan aktifitas sosial. Obyek penelitian bervariasi dan ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Xxxxxxxx, 2016:20). Dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian adalah peran perempuan Kristen dalam menjaga keberagaman dan kerukunan.
D. Metode Pengumpulan Data
Langkah strategis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data untuk memperkuat data. Penelitian ini menggunakan beberapa metode pengumpulan data antara lain wawancara, observasi, studi kepustakaan dan penulusuran data online.
1. Data primer menurut Xxxxxx Xxxxxx adalah data yang diperoleh langsung dari obyek penelitian perorangan, kelompok dan organisasi (Ruslan, 2017:29). Adapun cara pengumpulan data primer yang dilakukan penulis dalam penelitian ini sebagai berikut:
a. Observasi
Menurut Xxxxxxxxxxx dalam Xxxx Xxxxxxx, observasi diarahkan pada kegiatan memerhatikan secara akurat, mencatat fenomena yang muncul dan mempertimbangkan hubungan antaraspek dalam fenomena tersebut (Gunawan, 2014:143).
Di tempat lain Xxxxxx Xxxxxx mengemukakan bahwa observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan penginderaan (Bungin, 2010:115).
Berdasarkan pengertian di atas dapat dirangkum bahwa observasi adalah suatu proses melihat, mengamati dan mencermati serta merekam perilaku secara sistematis untuk tujuan tertentu.
Observasi akan dilakukan pada perempuan jemaah GMIM di Manado.
b. Wawancara
Menurut Xxxxxxx dalam Xxxx Xxxxxxx, wawancara adalah suatu percakapan yang diarahkan pada suatu masalah tertentu. Hal tersebut merupakan proses tanya jawab lisan yang melibatkan dua orang atau lebih berhadap-hadapkan secara fisik (Gunawan, 2014:160).
Wawancara menurut Xxxxxxxxx dalam Xxxxxxxx adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab. Sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Bentuk-bentuk wawancara terdiri dari wawancara terstruktur, semi-terstruktur dan tidak terstruktur (Xxxxxxxx, 2011:317-319).
Masih dalam buku yang sama, dikatakan bahwa wawancara semi-terstruktur adalah jenis wawancara yang termasuk dalam kategori wawancara mendalam. Penulis lebih bebas bertanya dibandingkan dengan wawancara terstruktur. Adapun tujuan dari wawancara ini agar menemukan permasalahan secara lebih terbuka karena informan akan diminta pendapat dan tanggapannya. Dalam melakukan wawancara semi-terstruktur, penulis perlu mendengarkan dengan teliti dan mencatat yang dikemukakan oleh informan (Xxxxxxxx, 2011:320).
Dalam penelitian ini ada satu narasumber yang diwawancarai secara semi terstruktur dengan Deeby RS Momongan. Ia merupakn perempuan aktivis dari GMIM dan lahir di Manado tanggal 27 Desember 1969. Sebelumnya direncanakan akan mewawancarai juga aktivis Gerakan Cinta Damai lainnya dan wakil Majelis Kerukunan Umat Beragama di Sulawesi Utara. Tapi situasi tidak memungkinkan.
Pertanyaan yang akan diajukan sudah disusun rapih akan tetapi ketika melakukan wawancara dengan melakukan telepon langsung, pertanyaan berkembang sesuai dengan tujuan penelitian.
2. Data Sekunder
Menurut Xxxxxx Xxxxxx, data sekunder merupakan data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara atau digunakan oleh pihak lain yang bukan pengelolahnya untuk dimanfaatkan dalam suatu penelitian tertentu (Ruslan, 2008:138). Adapun cara yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data sekunder antara lain:
a. Studi Kepustakaan
Menurut Xxxxxxxx Xxxxx, studi kepustakaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ilmu yang berhubungan dengan penelitian sudah berkembang. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya duplikasi yang tidak diinginkan (Nazir, 2011:93).
Sedangkan Xxxxxxxx menjelaskan bahwa studi kepustakaan merupakan hal penting dalam penelitian karena informasi yang relevan dengan masalah penelitian dapat ditemukan dengan cara mengkaji berbagai literatur dan hasil penelitian terkait (Xxxxxxxx, 2017:89).
Berdasarkan pengertian di atas dapat dirangkum bahwa studi kepustakaan adalah sebuah landasan teori yang digunakan untuk mengetahui teori-teori yang telah berkembang dalam bidang ilmu yang berkepentingan. Dalam penelitian ini penulis memanfaatkan buku-buku bacaan yang berkaitan dengan Ilmu Komunikasi dan bahasan yang mendukung penelitian ini.
b. Penelusuran Data Online
Xxxxxx Xxxxxx menjelaskan melalui media online seperti internet atau media jaringan lainnya yang menyediakan fasilitas online untuk melakukan penelusuran data. Data atau informasi online yang dapat dimanfaatkan berupa data maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis (Bungin, 2011: 128).
E. Teknik Pengolahan dan Analisis Data
Untuk melengkapi penelitian ini diperlukan teknik pengolahan dan analisis data yang tepat. Bagong Syanto dan Xxxxxxx menyatakan bahwa pengolahan data dalam penelitian kualitatif dilakukan dengan mengkategorikan data berdasarkan beberapa tema sesuai dengan focus penelitiannya (Xxxxxxx dan Sutinah, 2015:173).
Xxxxx dan Xxxxxxxx dalam Xxxxx (Xxxxx, 2012:129-133) menyatakan ada tiga macam kegiatan dalam analisis data kualitatif, yaitu:
1. Reduksi Data
Reduksi data adalah suatu bentuk analisis yang mempertajam, memilih, memokuskan, membuang dan menyusun data dalam kesimpulan akhir yang dapat digambarkan dan diverifikasi.
2. Model Data
Model data adalah suatu kumpulan informasi yang tersusun sedemikian rupa untuk mendeskripsikan kesimpulan dan pengambilan tindakan atas data. Proses analisis data dalam tahap ini dilakukan dengan merancang kolom dan baris dari suatu matrik untuk data kualitatif dan menentukan penggunaan serta penempatan data yang tepat.
3. Penarikan atau Verifikasi Kesimpulan
Sejak permulaan pengumpulan data, peneliti kualitatif telah menentukan makna- makna dari data yang terkumpul dengan menarik kesipulan-kesimpulan sementara. Seiring dengan pertambahan data yang diperoleh, kesimpulan-kesimpulan sementara itu diverifikasi hingga muncul suatu kesimpulan akhir yang telah diuji validitasnya.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dari Xxxxx dan Xxxxxxxx dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, studi kepustakaan dan penelusuran data online. Pertanyaan dari hasil wawancara beserta data-data dari metode pengumpulan data lainnya dikumpulkan dan diolah berdasarkan beberapa bagian untuk memudahkan analisis. Kemudian beberapa data yang tidak sesuai dengan tujuan atau rumusan masalah penelitian direduksi.
Data-data yang ada akan disajikan dalam berbagai tampilan atau model data yang dapat merepresentasikan data dengan baik. Kemudian akan ditarik kesimpulan dan diuji validitasnya.
F. Teknik Keabsahan Data
Dalam melakukan teknik keabsahan data pada penelitian ini, penulis menggunakan triangulasi. Triangulasi menurut Xxxx X. Xxxxxxx adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain. Dengan triangulasi penulis dapat melakukan pemeriksaan temuannya sebagai pembanding terhadap berbagai sumber, metode dan teori (Xxxxxxx, 2018:330).
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam triangulasi data antara lain dengan mengajukan berbagai pertanyaan, mengeceknya dengan berbagai sumber data dan memanfaatkan berbagai metode agar pengecekan kepercayaan dapat dilakukan. Hal tersebut merupakan proses memantapkan derajat kepercayaan dan konsistensi data serta bermanfaat sebagai alat bantu analisis (Xxxxxxx, 2018:332). Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data dengan membandingkan data hasil observasi non-partisipan dengan hasil wawancara serta menyertakan pendapat para ahli. Sehingga penulis dapat melakukan perbandingan dan pemeriksaan secara
mendalam untuk memperoleh hasil akhir dari data tersebut.
BAB IV DISKUSI
IV. A. Gambaran Unit Observasi
IV.A. 1. Keberagaman dan Kerukunan di Sulawesi Utara Saat Ini
Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx, pada tahun tahun 1679, Gubernur Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx menandatangani perjanjian dengan kepala walak. Walak adalah kesatuan yang terdiri dari beberapa desa. Sebagai unit yang endogamis dan dapat memenuhi kebutuhan sendiri, berbagai walak hidup saling berdampingan dan saling bersaing. Artinya menurut penulis, historis masyarakat Minahasa telah terbiasa berinteraksi dengan bangsa lain dan suku lain sejak lama (Xxxxxxxx, 2014: 60-61). Salah satu bukti adalah dengan diterimanya salah satu Panglima Perang Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx yaitu Xxxx Xxxxx yang dibuang ke daerah Minahasa tahun 1828 dengan 63 orang pengikutnya yang seluruhnya laki laki dan beragama Islam. Mereka kemudian mereka menikah dengan perempuan Xxxxxxxx dan beranak pinak di daerah tersebut sampai sekarang (Azeharie xx.xx, 2019). Dan meskipun belum ada penelitian lebih dalam, akan tetapi Xxxxxx Xxxx Xxxxxx seorang ulama besar yang memimpin Perang Bonjol di Sumatera Barat, dibuang Belanda ke daerah Lotta, Kecamatan Pineleng, sekitar 30 menit dari kota Manado sekarang. Bersamanya ikut dibuang salah seorang pengawalnya yang keturunan Ambon yaitu Xxxxxx Xxxxxx.
Xxxxxx Xxxxxx kemudian menikah dengan xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx yang bernama Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx atau Xxxxx. Xxxxxxxxxx yang kemudian menjadi muslim merubah namanya menjadi Yunansi dan saat ini telah menurunkan tujuh generasi. Saat ini di sekitar komplek pemakaman Xxxxxx Xxxx Xxxxxx terdapat 20 Kepala Keluarga yang memiliki garis keturunan dari Xxxxxx Minggu. Keluarga ini menurut Xxxxx Xxxxxxxx kemudian membentuk komunitas Muslim di Lotta dan menyebar di Kecamatan Pineleng
(xxxxx://xxx.xxxxxxx0.xxx/xxxxxxxx/xxxx/0000000/xxxxx-xxxxxx-xxxx-xxxxxx-xxx- pengawal-setianya-di-minahasa).
Masyarakat Minahasa sejak lama telah belajar menghormati orang lain. Menurut Xxxxx Xxxxxxan, sejak masih Sekolah Dasar ia sudah berteman dengan beragam murid yang berbeda agama. Persaudaraan dengan sesama manusia dipupuk sejak usia dini dan menurutnya hal ini menjadi modal kultural masyarakat Minahasa untuk hidup rukun dan damai (wawancara dengan Deeby Momongan, 9 Juni 2020).
Namun sudah merupakan sifat dasar manusia bila semakin banyak orang yang datang ke teritorinya maka ia akan merasa terancam. Bila dulu merasa sebagai orang pertama yang datang ke daerah itu dan menguasai sumber daya sepenuhnya namun dengan semakin banyaknya pendatang dari luar daerah yang datang ke Minahasa, maka kepemilikan atas sumber dayapun semakin mengecil dan berkurang. Sementara doktrin agama mengenalkan jurang perbedaan yang ada dengan penganut agama yang lain. Faktor di atas mulai memicu gesekan di masyarakat. Gesekan ini menurut Momongan, semakin nyata dalam dua dekade terakhir di Minahasa dipicu juga tumbuhnya kelompok fundamentalis agama yang semakin memperlebar jurang perbedaan. Kelompok Kristen mulai mengambil jarak dan membuat batasan dengan kelompok Islam demikian juga sebaliknya.
Hasil studi Sinode Am Gereja di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo menunjukan jurang tersebut semakin tumbuh dengan cara secara sengaja menggesek gesek perbedaan yang ada sehingga berakibat memperlebar jurang perbedaan. Mulailah timbul bibit bibit konflik yang menurut Momongan dipicu antara lain sikap kelompok Kristen yang cenderung merasa menjadi mayoritas di daerah tersebut. Kelompok Kristen lanjutnya lalu cenderung memperlakukan kelompok agama lain secara relatif tidak adil misalnya dengan tidak mengizinkan pendirian satu rumah ibadah agama lain di satu wilayah.
Menurut studi dari Sinode Am Gereja, gesekan konflik mulai dirasakan dua puluhan tahun terakhir ini. Penyebabnya antara lain dengan perbedaan penampilan di antara umat beragama. Kalau dulu dari sisi penampilan antara umat Islam maupun Kristen tidak terlihat perbedaan, namun dengan munculnya kesadaran
perempuan Muslim untuk mengikuti perintah agama dan menggunakan hijab maka perlahan ada kecenderungan kelompok Muslim mengambil jarak dari pergaulan dengan kelompok Kristen yang dulu sangat akrab.
Sementara dari observasi di lapangan yang dilakukan peneliti ketika masa Paskah di daerah Sulawesi Utara tahun 2018, di depan rumah rumah orang Kristen ditancapkan kayu salib tinggi di depan rumah atau di taman lingkungan yang dihiasi lampu. Dengan menunjukan identitas agama ini menurut peneliti jurang perbedaan di antara kedua kelompok semakin terbentang lebar.
Saat ini menurut Momongan, apabila orang Kristen ingin mengundang orang Islam untuk datang ke hajatan yang ia selenggarakan, sekarang ada rasa takut. Dulu untuk tamu yang beragama Islam disediakan makanan di meja nasional yaitu meja yang menghidangkan makanan halal, tapi sekarang orang Kristen, didorong rasa khawatir, harus meminjam tempat rumah orang lain yang beragama Islam untuk menjamu tamu tamu dari kelompok Islam.
Menurut Momongan, situasi masyarakat Minahasa tampaknya rukun, akan tetapi yang terjadi adalah setiap kelompok, guna memperkecil gesekan antar umat beragama maka mereka menghormati kelompok yang lain. Sehingga masing masing kelompok keagamaan menjaga kelompoknya masing masing agar tidak terjadi gesekan. Potensi konflik ini menurutnya terjadi di kalangan generasi muda yang terpengaruh oleh kelompok radikal Islam maupun Kristen.
IV.A. 2. Peran Perempuan GMIM
Melihat situasi seperti ini maka dalam kurun lima tahun terakhir atas inisiasi Sinode Am Gereja Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, lahirlah sebuah gerakan yaitu Gerakan Cinta Damai yang merupakan sebuah gerakan lintas iman. Gerakan ini kemudian menjadi pelopor untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa masyarakat meskipun beragam tapi merupakan satu kesatuan bangsa. Maka di tahun 2014 dicetuskanlah pendirian Sekolah Pluralisme, sebuah sekolah yang mendidik generasi muda antar iman melalui kelas kelas perjumpaan yang berlangsung selama satu minggu.
Xxxxx Xxxxxxan merupakan salah satu aktivis perempuan GMIM yang mengelola sekolah ini. Menurutnya, sekolah pluralisme ini diadakan setiap tahun dengan membuka tiga kelas basis dan dua kelas lanjutan. Peserta kelas lanjutan merupakan lulusan kelas basis. Setiap kelas diikuti 50 orang peserta dengan komposisi gender yang sama antara laki laki dan perempuan dan diikuti pemuda Xxxxx, Xxxxxxx, Hindu, Xxxx Xx Xxx dan Buddha.
Dalam kelas setiap peserta belajar secara singkat untuk mengenal apa itu ajaran Xxxxx, Xxxxxxx, Buddha, Xxxx Xx Xxx dan Hindu. Konsep yang dikedepankan adalah perdamaian dalam perbedaan dan perbedaan dalam persaudaraan
Untuk menyelenggarakan kegiatan Sekolah Pluralisme ini maka dilakukan kerjasama dengan pihak lain misalnya dengan Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia atau Interfidei yang bermarkas di Yogyakarta, juga dengan Asosiasi Jurnalis Indonesia.
Sayang sekali setelah berjalan lima tahun, atas alas an yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Momongan, Skolah Pluralisme ini mulai tahun 2020 dihentikan. Akan tetapi para alumni dan pengurusnya masih bergabung dalam satu grup WhasApp. Menurut Xxxxxxan sekarang grup WhatsApp itu tidak hanya berisi alumni Sekolah Pluralisme akan tetapi juga jurnalis yang bergabung di AJI dan kelompok transgender.
Grup WhatsApp ini dibuat untuk berkordinasi secara cepat dalam mengatasi masalah masalah yang muncul di tengah masyarakat. Sebuah contoh diberikan oleh Momongan yang menceritakan kejadian yang terjadi di kota Manado tanggal 1 Juni 2020. Saat itu di Rumah Sakit Pancaran Kasih milik GMIM seorang pasien beragama Islam wafat dalam status Pasien Dalam Pengawasan. Sehingga pihak Rumah Sakit akan melakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol kesehatan memakamkan pasien Covid 19. Akan tetapi tanpa diduga sekelompok orang yang mengaku keluarga pasien, mendobrak masuk pintu Rumah Sakit dan mengambil jenazah secara paksa.
Peristiwa tersebut membuat sekelompok massa dari kelompok Kristen melakukan demonstrasi di depan Markas Polisi Daerah Sulawesi Utara, meminta
agar kelompok orang yang mendobrak masuk ke Rumah Sakit sehingga merusak beberapa fasilitas tempat tersebut, ditindak polisi secara hukum. Keadaan yang mulai memanas dan dapat memantik konflik sektarian ini dibahas intens di grup WhatsApp.
IV. B. Kendala kendala yang Dihadapi Perempuan Kristen GMIM dalam Menjaga Kerukunan.
Sinode Am Gereja Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah menaungi 13 gereja lain yaitu antara lain GMIM di Minahasa, Gereja Masehi Sangihe Talaud, Gereja Masehi Bolaang Mongondow, Gereja Masehi Sangir Talaud, Gereja Protestan Indonesia Gorontalo, Gereja Protestan Indonesia Xxxx Toli Toli dll. Akan tetapi menurut Xxxxxxan belum pernah ada program khusus perempuan jemaah Sinode Am untuk menjaga kerukunan.
Umumnya kegiatan perempuan Kristen melebur dalam kegiatan organisasi perempuan seperti PKK atau di lingkungan RT/RW. Namun demikian dalam masa pandemik Covid 19 ada beberapa hal yang menjadi kendala perempuan untuk ikut serta membantu dan melakukan hal yang konkrit.
Salah satu kendala hal itu adalah sikap pemerintah daerah yang relatif masih bersifat primordial. Pemerintah yang seharusnya menaungi semua kelompok dalam masyarakat, dalam masa wabah ini membuat kebijakan yang dinilai berat sebelah dan tidak adil. Misalnya bantuan sosial yang harusnya diberikan pada masyarakat luas, tapi oleh salah satu pemimpin daerah bantuan hanya dipusatkan di GMIM sebab yang bersngakutan merupakan orang GMIM. Akibatnya, elemen lain dalam masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, gereja gereja aliran lain, kelompok transpuan dan lain lain kecewa dan melakukan aksi protes.
Pemerintah daerah yang seharusnya bersifat adil dan mengayomi semua unsur masyarakat adalah penyebab munculnya bibit ketidak sukaan pada kelompok lain. Hal ini menurut peneliti antara lain disebabkan semakin dekatnya Pilkada 2020 yang akan dilangsungkan bulan Desember 2020 dan dengan memanfaatkan GMIM sebagai gereja dengan pengaruh dan pengikut terbesar di Sulawesi Utara
maka masyarakat diharapkan memilih yang bersangkutan kembali. Akan tetapi yang tidak disadari adalah tindakan primordial tersebut menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat karena semakin memperlebar perbedaan dalam masyarakat.
IV. B. ANALISA
Bila merujuk arti feminisme sebuah terminologi untuk menggambarkan ketimpangan jender, subordinasi dan penindasan terhadap perempuan (Arivia, 2006: 10) maka tampaknya perempuan di Minahasa relatif tidak mengalami ketimpangan jender. Sebuah penelitian tentang hal ini perlu dilakukan. Akan tetapi bila melihat sejarah sebelum kemerdekaan seorang perempuan Minahasa, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx telah berhasil mendirikan sekolah rumah tangga yang dikenal sebagai Huishoudschool (Nursaniyah, 2020) maka hal tersebut antara lain menunjukan bahwa perempuan di Minahasa relatif telah mendapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya sejak dulu.
Hal ini dikuatkan oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang menulis bahwa sejak tahun 1908 ada 6,056 murid perempuan Minahasa yang bersekolah di Pulau Jawa. Selain itu dokter pertama Indonesia yang lulus dari STOVIA, sekolah kedokteran yang mendidik dokter pribumi di Jakarta adalah Xxxxx Xxxxxx seorang perempuan Minahasa.
Di bidang akademik tercatat Xxxxx Xxxxxxx yang menjadi Dekan perempuan pertama di Fakultas Hukum Univeristas Sumatera Utara. Lalu ada Xxxx Xxxxxxx yang menjabat sebagai pendiri dan Rektor pertama Universitas Manado. Sementara di bidng politk tercatat Xxxxxxx Xxxxxxxxx Kandow yang menjadi Walikota Manado periode 1950 – 1952.
Di bidang keagamaan tercatat Pendeta Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang menjadi Ketua Sinode Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxx Tengah. Juga ada Pendeta Xxxxx Xxxx yang menjabat sebagai Ketua Sinode Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx (Kaunang, 2014:1).
Meskipun demikian belum didapat literatur yang menyatakan bahwa GMIM mendirikan perkumpulan khusus bagi perempuan. Hal ini bisa dijadikan penelitian lanjut. Sementara organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah misalnya sejak tahun 1914 telah mendirikan Aisyiyah yang dicetuskan istri KH Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx. Sementara NU misalnya mendirikan Muslimat NU dan di penganut Hindu didirikan Wanita Hindu Dharma yang tahun ini berusia 15 tahun.
Oleh karena itu patriarki yang oleh Xxxxxx Xxxxxxx (2006: 58) disebut sebagai masalah utama dalam sejarah perempuan bahkan merupakan masalah terbesar dalam sejarah manusia tampaknya relatif tidak menjadi masalah besar bagi perempuan Kristen di Minahasa. Meskipun hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut. Sebab patriarki sebagai suatu konstruksi dapat diubah dipengaruhi perkembangan zaman.
Sebagai salah satu daerah yang sejak berabad abad mengenal sosok dan budaya dari luar karena pengaruh perdagangan maupun berdirinya suatu kerajaan maka penduduk Minahasa telah memiliki modal kultural untuk menghormati dan hidup rukun dengan orang dengan latar belakang budaya berbeda. Kerajaan Gowa dan Xxxxx memberikan unsur Islam, sementara pedagang Portugis dan VOC Belanda yang awalnya hanya berdagang rempah rempah, akhirnya mewarnai kehidupan masyarakat daerah itu dengan agama Katolik dan Xxxxxxx xxxxxxxxx. Sehingga sejak lama masyarakat Minahasa terbiasa berinteraksi dan bertoleransi dengan budaya yang berbeda.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
1. Sulawesi Utara merupakan sebuah Provinsi yang mayarakatnya sangat beragam. Mayoritas masyarakatnya beragama Kristen sementara Islam menjadi agama nomor dua terbesar.
2. Gereja Masehi Injil Minahasa atau GMIM merupakan gereja Kristen tertua dengan pengikut terbanyak yaitu 35 %. Aliran GMIM ini adalah calvinis yang termasuk bagian dari gereja Belanda atau Nederland Hervomd Kerk dan dibawa masuk oleh VOC.
3. Tidak ada kegiatan khusus perempuan Kristen di GMIM dalam melakukan kegiatan nyata untuk menjaga kerukunan. Mereka umumnya bergabung dalam organisasi perempuan lain seperti di PKK.
4. Dua dekade terakhir ini jurang perbedaan antar Islam dan Kristen semakin lebar. Hal ini antara lain disebabkan munculnya kelompok kelompok agama fundamentalis dari kedua belah pihak. Selain itu semakin banyaknya pendatang yang menetap di Sulawesi Utara membuat masyarakat Minahasa yang merasa sebagai “penduduk asli” merasa cenderung terancam karena kue ekonomi harus dibagi dengan banyak pihak. Dan ada golongan yang terus menggesek gesek jurang perbesaan di masyarakat sehingga berpotensi memicu konflik sektarian.
5. Didorong rasa keprihatinan melihat situasi ini, Sinode Am Gereja-Gereja Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang merupakan perkumpulan 13 Gereja Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berada di tiga Provinsi yaitu Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara lima tahun yang lalu mendirikan Sekolah Pluralisme sebuah sekolah untuk mendidik generasi muda antar iman melalui kelas kelas perjumpaan yang berlangsung selama satu minggu.
7. Beberapa perempuan aktivis GMIM diutus untuk menyelenggarakan Sekolah Pluralisme ini. Sekolah ini diselenggarakan setiap tahun dengan membuka tiga
kelas basis dan dua kelas lanjutan. Peserta kelas lanjutan merupakan lulusan kelas basis. Setiap kelas diikuti 50 orang peserta dengan komposisi gender yang sama antara laki laki dan perempuan dan diikuti pemuda Xxxxx, Xxxxxxx, Hindu, Xxxx Xx Xxx dan Buddha. Di setiap kelas peserta belajar secara singkat untuk mengenal ajaran Xxxxx, Xxxxxxx, Buddha, Xxxx Xx Xxx dan Hindu. Konsep yang dikedepankan adalah perdamaian dalam perbedaan dan perbedaan dalam persaudaraan.
8. Alumni dan penyelenggara Sekolah Pluralisme masih intens berkordinasi utnuk membahas berbagai issue dalam masyarakat termasuk kendala yang timbul akibat pembagian bantuan sosial yang bersifat partisan dan cenderung digunakan sebagai kendaraan politik bagi penyelenggara negara dalam masa pandemic Covid 19.
Saran
1. Perempuan Kristen GMIM harus berani menunjukan kiprahnya sebagai pengikut GMIM untuk ikut berpartisipasi nyata dalam mewujudkan kerukunan di Sulawesi Utara. Bisa bertindak selaku “watch dog groups”. Tidak seperti selama ini ikut berkegiatan dalam payung organisasi lain.
2. Kegiatan Sekolah Pluralisme harus terus dijalankan, meraih sebanyak mungkin generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan.
3. Para pemimpin daerah yang bersifat primordial seharusnya menghentikan kegiatan sosial untuk masyarakat sebagai kendaraan politik mereka. Selain tidak etis maka praktek seperti itu seperti menanam bom waktu konflik yang bias pecah kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Xxxxxx, Xxxxx. (2006). Feminisme Sebuah Kata Hati. Jakarta: Buku Kompas. Xxxxxxxx, Xxxx, Xxxxx Xxxxxxxx dan Wulan Purnama Sari. (2019). Studi Budaya
Nonmaterial Warga Jaton. Jurnal, XXXXXX xx. 3, Ed 6.
Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx ML (2018).Tantangan Gereja-gereja Calvinis di Indonesia.
Penghormatan 70 Tahun Xxxx. Xxxxx Xxxxx, Cetakan ke 1. Jakarta. BPK Gunung Mulia.
Xxxxxx, Xxxxxx. (2010). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
. (2011). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Xxxxx. (2012). Analisis Data: Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Xxxxxxx, Xxxx. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx & R. Xxxxxxxxx. (2004). Percakapan Tentang Feminisme VS Neoliberalisme. Jakarta: debtWATCH.
Jalaludin. (2004). Psikologi Agama. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Xxxxx, Xxx. (2010). Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Xxxxxxx, Xxxx J. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Xxxxx, Xxx. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) No 8 dan 9 tahun 2006 pasal 1.
Xxxxxx, Xxxxxx. (2008). Metodologi Penelitian: Public Relations dan Komunikasi.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
. (2017). Metodologi Penelitian: Public Relations dan Komunikasi.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxxx, Xxx. (2017). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi dan Tesis.
Yogyakarta: Suaka Media.
Xxxxxxxx. (2011). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Xxxxxxx, Bagong dan Sutinah. (2015). Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Penelitian (Ed. 3). Jakarta: Prenadamedia Group.
Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx. (2018), Keterlibatan dan Xxxxx Xxxxxxxan
Dalam Dialog Antar Umat Beragama Paska Konflik di Ambon, dalam Buku Ketika Perempuan Berteologi, Jakarta, Taman Pustaka Kristen.
Xxxxx, Xxxxxx. (2014). Teorisasi Patriarki. (Mustika K. Prasela, Penerjemah.).
Yogyakarta: Jalasutra.
Xxx, Xxxxxx X. (2013). Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: Rajawali Pers. Xxxxx, Xxxx. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian
Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
. (2015). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. (2014). Identitas Minahasa: Sebuah Praktik Kuliner. Jurnal.
Anthropologi Indonesia, no. 74, Jakarta. Universitas Indonesia.
Sumber Online
Xxxxxxx, Xxxxxx X. (2006). History Matters: Patriarchy and the Challenge of Feminism. Desember 13, 2019. Hal: 58.
xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxxx?xxxXxxxxXX_xXXX&xxxxxxxxxxxxxxxxxxx &hl=id#v=onepage&q&f=false
Catarts. (2012). Manusia, Keraganan dan Kesetaraan. Januari 17, 2020. xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxx-xx-xxxxxxx-xxxxxxxxx-xxx- kesetaraan/
Xxxxxxxx, Xxxxx (2016). xxxxx://xxx.xxxxxxx0.xxx/xxxxxxxx/xxxx/0000000/xxxxx-
tuanku-imam-bonjol-dan-pengawal-setianya-di-minahasa).
Xxxxxxx, Xxxxxxxx. A. (2014). Peran Perempuan Minahasa. xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx
Xxxxxxxxxx, Xxxxx (2020). Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Kartini dari Minahasa yang Dirikan Sekolah untuk kaum Perempuan, xxxxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx.
xxxxxxxxx.xxx
Sumber Jurnal
Daimah. (2018). Peran Perempuan Dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia. Januari 17, 2019. Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 11, No. 2. Terasip di: xxxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/00000
Xxxxxx, X. (2018). Peran Wanita Dalam Membina Budaya Kerukunan Umat Beragama, Jurnal HIKMAH, Vol 12. No. 2, Padangsidempuan.
Al Xxxxxxx, Xxxxxxx (2014). Religious Women For Peace and Reconciliation dalam jurnal Contemporary Indonesian International Journal on World Peace, VOL. XXXI No. 1.
Xxxxxxx, Xxxxxxx xx.xx (2019) Metode Anjangsana Pada Komunitas Pemeluk
Agama Memupuk Sikap Toleransi Beragama Bagi Kader Perempuan, Jurnal Karinov Vol. 2 No. 3, September.