KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BARANG
NAMA PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM
LINGKUNGAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLORA
TAHUN 2020
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN KEGIATAN : PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN (DAK)
1. LATAR BELAKANG
Laboratorium lingkungan memiliki peran sebagai penyedia jasa pengujian parameter kualitas lingkungan yang berkompeten dan selayaknya mendapatkan akreditasi dan teregistrasi. Oleh karena itu perlu adanya upaya peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan secara optimal yaitu dengan ketersediaan sumber daya yang memadai (manusia, sarana dan prasarana, kapasitas, pendanaan dan lainnya) yang saling mendukung untuk merealisasikan pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan. Upaya untuk mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan di daerah perlu diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu terpenuhinya peralatan, perlengkapan, dan sarana prasarana pendukung untuk menghasilkan pengujian yang berkualitas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan adalah mencari penyedia alat- alat laboratorium yang diperlukan dalam kegiatan pengujian di laboratorium lingkungan.
b. Tujuan dari pengadaan pekerjaan yaitu untuk mendapatkan alat-alat laboratorium yang diperlukan dalam mendukung kegiatan pengujian di laboratorium lingkungan yang berkualitas.
3. TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan tersebut yaitu penyedia barang berupa alat-alat laboratorium dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxx, S.T., M.T. Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
5. ANGGARAN / SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pengadaan alat-alat laboratorium lingkungan DAK Tahun 2020 dengan DPA Nomor 2.05.2.05.01.15.024.5.2 Tahun Anggaran 2020.
Biaya Pagu :
Besarnya biaya pekerjaan pengadaan alat-alat laboratorium lingkungan adalah Rp. 375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
6. LOKASI KEGIATAN
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Jl. Gunung Wilis No. 24 Blora
7. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan alat-alat laboratorium lingkungan.
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium lingkungan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dikeluarkan SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan).
9. PEMBAYARAN KONTRAK
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tahapan pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah dana pusat masuk pada kas daerah.
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang yaitu mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas, mempunyai alat-alat laboratorium lingkungan yang dibutuhkan, memiliki sumber daya manusia yang profesional, serta memiliki modal kerja sesuai nilai pekerjaan yang diperlukan.
No | Nama Barang | Satuan | Volume |
1. | Spektrofotometer UV-VIS | unit | 1 |
2. | pH meter | unit | 1 |
3. | Konduktivitimeter | unit | 1 |
4. | Pompa hisap dan filter set | set | 1 |
5. | COD reaktor | unit | 1 |
6. | Perlengkapan titrasi | set | 1 |
11. PEKERJAAN PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN
12. KEBUTUHAN TENAGA AHLI / TERAMPIL
Tenaga ahli yang bersifat teknis harus disediakan oleh penyedia barang untuk melaksanakan instalasi, uji kinerja, dan pelatihan alat-alat laboratorium lingkungan sebagaimana tercantum pada poin 11.
13. PERSYARATAN PENYEDIA BARANG
Penyedia barang juga diwajibkan memiliki:
1. Kualifikasi Perusahaan Kecil.
2. Klasifikasi Penyedia:
a. Memiliki SIUP, Ijin Usaha :
- KBLI G47726 β Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
- KBLI G4772 β Perdagangan Eceran Khusus Bahan Kimia, Barang Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik di Toko
b. Memiliki TDP, NPWP, PKP, Akta Pendirian, SPT Tahun terakhir.
3. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir 2019 bagi yang sudah menyampaikan laporan.
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan tahun 2019 sampai dengan 2020 baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, subkontrak dengan nilai pekerjaan minimal Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).
14. KESANGGUPAN PENYEDIA
Kesanggupan oleh pihak distributor berupa pelatihan dengan uraian sebagai berikut:
a. Melakukan uji fungsi alat-alat laboratorium
b. Jenis pelatihan yang meliputi cara pengoperasian/menggunakan/ peralatan, cara/teknik memperbaiki awal jika terjadi kerusakan kecil terhadap alat-alat laboratorium lingkungan sebagaimana tercantum pada poin 11;
c. Pelatihan diberikan kepada personel UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora yang khusus menangani/menggunakan secara teknis peralatan tersebut (analis) disertai dengan sertifikat pelatihan;
d. Maksud dan tujuan diadakannya pelatihan untuk memudahkan personel pengguna dalam mengoperasikan peralatan termasuk dalam hal ini cara/ teknik pemeliharaan dan tindakan awal perbaikan peralatan;
e. Pengguna/pemakai peralatan akan menyediakan fasilitas ruangan pelatihan;
f. Pengguna/pemakai peralatan tidak menanggung biaya transportasi (baik lokal maupun antar daerah), akomodasi, serta honorarium tenaga ahli/teknis.