SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………
TTL : …………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………….
No. KTP/ NIK : ………………………………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
Nama : ……………………………………………
TTL : …………………………………………….
Pekerjaan : ……………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………….
No. KTP/ NIK : …………………………………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada Hari ini, ……...Tanggal …………. Bulan ……….Tahun ………….Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam Nomor Sppt Tanah : ………………………… yang berlokasi di Desa Tanjungbarng Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dengan Luas Tanah 590.M2 (Limaratus Sembilanpuluh meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat : Berbatasan dengan ……………
Sebelah Timur : Berbatasan dengan ……………..
Sebelah Utara : Berbatasan dengan ……………
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan ……………...
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut dibawah ini :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. ……………………..,- (……………………..)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak Kedua telah memberikan sebagian atau seluruh uang pembayaran Jual beli tanah sebesar Rp …………………….,-(……………………….) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal ………………………
Sisa pembayaran sebesar Rp.……………………………- (…………………………………………………) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal …………………………………………;
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan Pihak Pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan uang pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan Pihak Pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : …………………………………………………………………………………
Umur : …………………………………………………………………………………
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat : …………………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I
Nama : …………………………….
Umur : ……………………………
Pekerjaan : …………………………….
Alamat : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa SPPT/ Leter C/ Sertifikat tanah kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Kedua Belah Pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : ……………………..
Tanggal : ……………………..
PIHAK PERTAMA; |
|
PIHAK KEDUA, |
Materai 10.000
…………… Penjual |
|
Materai 10.000
………………… Pembeli |
SAKSI-SAKSI :
Saksi (I) : …………… : ( ……………………… )
Saksi (II) : …………… : ( ……………………… )
K W I T A N S I
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
Nomor : ……………………..……………………..
Tanggal : ……………………..……………………..
Sudah Terima dari : ……………………..……………………..
Banyaknya . : Rp ……………………..…………………
Terbilang : ……………………..……………………..
Untuk Pembayaran : ……………………..……………………..
Xxxx Memberikan / Pembeli PIHAK KEDUA
( ……………………..) |
|
……….., ……………………………… Yang Menerima / Penjual PIHAK KESATU
Materai 10.000
( ……………………..) |