PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024 Waktu : 10:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lt. 39 Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang Direksi Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang Dewan Komisaris Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan yang lain terkait penunjukkannya;
6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan; dan
8. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
• Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-6, ke-7, dan ke-8 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
• Untuk mata acara ke-6 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
• Selanjutnya untuk mata acara Rapat ke-7 wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
• Merujuk kepada Pasal 21 ayat 8.4 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 102 UUPT, untuk mata acara ke-8 Direksi wajib meminta persetujuan kepada RUPS dalam hal pengalihan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan Rapat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini juga diumumkan pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (xxx.xxxx.xx.xx), aplikasi eASY.KSEI (xxxx.xxxx.xx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia (xxx.xxx.xx.xx), dan situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxx.xxx).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan (atau kuasanya) yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam kolektif wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham Perseroan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang lengkap.
4. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxx.
5. Pemegang saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan alternatif mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
a. Kuasa secara konvensional dengan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 atau dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx- xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx/. Surat kuasa yang telah diisi lengkap dan sah beserta dokumen pendukungnya harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor pusat Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul
16.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
b. Kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Pemberian kuasa ini dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak tanggal pemanggilan Rapat ini. Materi tersebut dapat diunduh pada situs web Perseroan: xxxxx://xxx.xxxxx- xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx/. Pada saat pelaksanaan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi terkait mata acara Rapat dalam bentuk cetak atau hardcopy, namun Perseroan menyediakan QR Code untuk mengakses materi tersebut dalam bentuk softcopy.
7. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai dan senantiasa mematuhi tata tertib Rapat.
Jakarta, 14 Mei 2024
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
D i r e k s i