PROSPEKTUS
Tanggal Efektif : 17 Juni 2005 Tanggal Mulai Penawaran : 21 Juni 2005
PROSPEKTUS
REKSA DANA AAA AMANAH SYARIAH FUND (PEMBAHARUAN)
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund (selanjutnya disebut “AAA Amanah Syariah Fund”) bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal untuk jangka menengah dan panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, obligasi dan Efek bersifat utang lainnya dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman AAA Amanah Syariah Fund mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Keputusan Dewan Pengawas Syariah AAA Amanah Syariah Fund. AAA Amanah Syariah Fund melakukan investasi dengan komposisi minimum 30% dan maksimum 98% pada Obligasi dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang sesuai dengan Syariah Islam, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam dengan ketentuan investasi pada instrumen pasar uang tidak akan melebihi 95%, serta minimum 5% dan maksimum 80% pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Syariah Islam, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (selanjutnya disebut “PT AAA Sekuritas”) sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1% dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun dan sebesar 0% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun. Uraian lengkap menegenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas Gedung Xxxxx Xxxxx Lt. 26
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Tel. 00-00 000 0000
Fax . 0000 000 0000
PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Tel. 00-00 000 0000/5252/5353
Fax. 00-00 000 0000/ 000 0000
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AAA Amanah Syariah Fund. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari AAA Amanah Syariah Fund hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Yang Utama
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI AAA AMANAH SYARIAH FUND BAB III. MANAJER INVESTASI
BAB IV BANK KUSTODIAN
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AAA AMANAH SYARIAH FUND
BAB VII PERPAJAKAN
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
BAB XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yag mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, dan atau
(iv) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan AAA Amanah Syariah Fund
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK No. Kep-24/PM/2004, tanggal 19 Agustus 2004 dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.9. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.10. BAPEPAM DAN LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK Nomor : Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM DAN LK.
1.12. FORMULIR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemodal atau pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemodal atau pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal AAA Amanah Syariah Fund sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund.
1.15. FORMULIR REGISTRASI
Formulir Registrasi adalah formulir asli yang wajib diisi dan ditandatangi oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang pertama kali yang memuat data-data mengenai pemodal.
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.17. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.20. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007.
1.21. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.22. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam AAA Amanah Syariah Fund. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (in complete application).
1.23. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI AAA AMANAH SYARIAH FUND
2.1. PEMBENTUKAN AAA AMANAH SYARIAH FUND
AAA Amanah Syariah Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund No. 1 tanggal 1 Juni 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, dan Addendun Nomor: 41 tanggal 29 Agustus 2006 yang dibuat di hadapan XX. X. Xxxxx Xxxxx, SH.SpN, notaris di Jakarta serta Addendum KIK No. 6 tanggal 25 Pebruari 2008 yang dibuat di hadapan Ny. Xxx Xxxxxxi, SH, Notaris di Jakarta antara PT AAA Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT AAA Sekuritas sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA AAA AMANAH SYARIAH FUND
PT AAA Sekuritas sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi AAA Amanah Syariah Fund bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi AAA Amanah Syariah Fund saat ini terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxx, Komisaris dan Pendiri PT AAA Sekuritas
Xxxxxxx menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma City University dengan gelar Bachelor of Business Administration. Sebelum turut mendirikan PT AAA Sekuritas, Xxxxxxx menjabat sebagai Manager di PT Sigma Batara.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Direktur PT AAA Sekuritas
Xxxxx Xxxxxxxxxx menyelesaikan Sarjana Ekonominya di Universitas Atmajaya Jogjakarta pada tahun 1992.
Memulai karier sebagai Senior Dealer di PT Putra Swareka Perdana, PSP Group di Spot Market Currency tahun 1992-1994. Kemudian sebagai Chief Dealer PT Total Dana Pacific masih di bidang yang sama tahun 1995. Mengawali kariernya di pasar modal yaitu saat bekerja di PT Harumdana Sekuritas sebagai dealer tahun 1996-1997, lalu Assistant Manager di PT Jardine Xxxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 1997-1998, kemudian di PT Vickers Ballas Xxxxxx Xxxxxxxxxx tahun 1998 – 2000. Sempat pula bekerja di PT Dharma Samudra Fishing Industri
Tbk sebagai Manager Treasury. Sebelum bergabung di AAA Sekuritas sebagai Senior Manager mulai tahun 2003 sampai dengan sekarang, Xxxxx sudah banyak menangani nasabah institusi untuk transaksi jual beli saham saat menjabat Senior Manager di Institutional Sales PT Kuo Kapital Raharja pada tahun 2001 – 2003.
Xxxxx telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-21/PM/WMI/2004 tanggal 15 April 2004.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen pemilihan investasi. Tim Pengelola Investasi AAA Amanah Syariah Fund terdiri dari:
Th. Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Th. Xxxxx Xxxxxxxx menyelesaikan Sarjana Ekonominya di Universitas Parahyangan.
Ia mengawali kariernya di pasar modal dengan bekerja di PT Bakrie Securities sebagai dealer saham dan obligasi. Selanjutnya ia bekerja selama 2 tahun di PT Amsteel Securities. Pada tahun 1998, Xxxxx dipercaya oleh pemegang saham PT AAA Sekuritas untuk membentuk fixed income departement untuk investasi dan jual beli instrumen pendapatan tetap di pasar primer maupun sekunder.
Xxxxx telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-95/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juli 2001.
Xxxx X. Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Irza menyelesaikan pendidikan di Syracus University dan Master of Business Administration dari University of San Francisco.
Sebelum bergabung dengan PT AAA Sekuritas Irza telah berkarir di pasar modal sejak tahun 1996, di PT Danareksa Investment Management dan PT Niaga Asset Management dengan berbagai jabatan antara lain Investment Analyst, Fund Manager dan terakhir sebagai Associate Director untuk Institutional Marketing.
Xxxx telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-37/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dalam bidang Finance & Investment dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2006.
Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Equity Analyst PT Paramitra Alfa Sekuritas pada tahun 2005. Memiliki pengalaman kerja sebagai Data Analyst Xxxxxxx Xxxxx & Co. di New York, AS selama 4 tahun setelah mendapatkan gelar Bachelor of Economics dari University of Pittsburgh, PA.
Xxxxx telah memperoleh ijin dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-96/BL/WMI/2007 tanggal 15 Agustus 2007.
Tunggul Hotmangatur Xxxxxx Xxxxxxx
Tunggul menyelesaikan pendidikan sarjana teknik di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2002 dan pada tahun 2004 memperoleh gelar Magister Management dari Prasetiya Mulya Business School Jakarta.
Memulai karirnya di Pasar Modal sebagai Research Analyst di Jakarta Stock Exchange (JSX) pada tahun 2004 dan sebagai Managing client’s portfolio di PT Momentum Synergy Asset Management (MSAM).
Tunggul telah memiliki ijin dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepan dan LK Nomor KEP-39/PM/WMI/2006 tanggal 25 April 2006 dan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepan dan LK Nomor KEP-26/BL/WPEE/2007 tanggal 29 Juni 2007.
.
2.4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola AAA Amanah Syariah Fund, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund.
Dewan Pengawas Syariah Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-138/DSN-MUI/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : H Xxx Xxxxx Xxxxxxx, SH, MM, APU
Anggota : Xxxxx Xxxxxx, SE
X Xxx Xxxxx Xxxxxxx, SH, MM, lahir di Brebes, 27 Juli 1945. Memperoleh Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya Malang tahun 1972 dan mengikuti program Islamic Studies di University Leiden Belanda tahun 1987. Menjadi Dosen di IAIN Walisongo Semarang (1973-1986). Saat ini menjabat sebagai Ahli Peneliti Utama Departemen Agama RI dan juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Tercatat sebagai anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) sejak tahun 1997.
Xxxxx Xxxxxx, SE, lahir di Jakarta, 8 Juni 1966. Memperoleh Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan mengikuti program Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) dari Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI. Pengalaman dan karir di pasar modal diperoleh saat bekerja di Danareksa Investment Management sejak tahun 1994 sampai 2001, termasuk diantaranya mengelola reksa dana syariah. Menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) sejak tahun 2000 dan saat ini aktif juga sebagai anggota Task Force Pengembangan Pasar Modal Syariah BAPEPAM dan LK.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Andalan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx (selanjutnya disebut “PT AAA Sekuritas”) berkedudukan di Jakarta, pertama kali didirikan dengan nama PT Danaduta Indonesia dengan akta pendirian No. 187 tanggal 9 Agustus 1989, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, SH, pengganti Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. dengan Keputusannya No. C2-7898.HT.01.01-TH.89 tanggal 25 Agustus 1989.
Pada tahun 1998 nama PT Danaduta Indonesia telah diubah menjadi PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 45 tanggal 9 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C2-26.630 HT.01.04.Th.1998 tanggal 27 Nopember 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2002, Tambahan Nomor : 8777/2002.
Anggaran Dasar PT AAA Sekuritas telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor : 272 tanggal 16 Desember 2009, dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxxxx S, SH, Notaris di Jakarta, akta mana pelaporannya telah diterima dan dicatatkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 04 Pebruari 2010, nomor : AHU-AH.01.10-02875 Tahun 2010
PT AAA Sekuritas telah aktif di pasar modal sejak tahun 1999. PT AAA Sekuritas memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-04/PM/MI/1999 tanggal 23 Agustus 1999.
Susunan Direksi dan Komisaris PT AAA Sekuritas pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT AAA Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang didirikan pada tahun 1989 di Jakarta dengan kegiatan usaha yang meliputi Investment Banking, Corporate Finance, Fixed Income Trading, Fund Management, Stockbroking dan Research. Sebagai anggota Bursa Efek Indonesia, PT AAA Sekuritas memegang lisensi dari BAPEPAM dan LK dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi dan Manajer Investasi.
Pengalaman dalam pengelolaan dana, PT AAA Sekuritas telah melakukan pengelolaan dana dalam bentuk discretionary account dan Reksa Dana baik Konvensional, Reksa Dana Terproteksi, serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas yakni : AAA Money Market Fund, AAA Balanced Fund, AAA Amanah Syariah Fund , Investasi Reksa Premium, AAA Blue Chip Value Fund , AAA Bond Fund 2, Terproteksi Reksa Premium Proteksi II, Terproteksi Reksa Premium Proteksi III, Terproteksi Reksa Premium Proteksi IV, Penyertaan Terbatas AAA Souvereign Fixed Income, dan Penyertaan Terbatas AAA State-Owned Enterprises Infrastructure Fund.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pihak lain yang bergerak dalam jasa keuangan atau Pasar Modal.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari Bapepam dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-71/PM/1991, tanggal 22 Agustus 1991, sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu bank kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dan telah mengadministrasikan lebih dari 130 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan aset senilai lebih dari Rp. 87 triliun. Kustodian Bank Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 395 nasabah baik luar maupun dalam negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia . Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Untuk pengadministrasian jasa kustodian, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan beberapa terobosan mutakhir yaitu memberikan fasilitas on-line information services yang memungkinkan nasabah untuk akses ke custodial administration system dan unit registry system dan fasilitas layanan transaksi Reksa Dana melalui SST (Self Service Terminal atau ATM Non Tunai) secara ‘paperless’ di seluruh jaringan SST Bank CIMB Niaga.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang ter-Afiliasi dengan Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. KITA Finance, PT. Saseka Gelora Finance, PT CIMB Sunlife, PT CIMB Principal Asset Management dan PT CIMB GK Securities Indonesia.
.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
AAA Amanah Syariah Fund bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal untuk jangka menengah dan panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, obligasi dan Efek bersifat utang lainnya serta instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam.
Syariah Islam yang dijadikan pedoman AAA Amanah Syariah Fund mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Keputusan Dewan Pengawas Syariah AAA Amanah Syariah Fund.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
AAA Amanah Syariah Fund melakukan investasi dengan komposisi minimum 30% (tiga puluh per seratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan per seratus) pada obligasi dan atau Efek bersifat utang lainnya yang sesuai dengan Syariah Islam, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam dengan ketentuan investasi pada instrumen pasar uang tidak akan melebihi 95% (sembilan puluh lima per seratus), serta minimum 5% (lima per seratus) dan maksimum 80% (delapan puluh per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Syariah Islam, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
Portofolio investasi akan dikelola secara aktif. Pergeseran investasi ke arah maksimum maupun minimum bukan merupakan suatu jaminan bahwa hasil investasi akan memberikan hasil yang lebih baik atau buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Dalam menentukan alokasi aset, Manajer Investasi melakukan pendekatan top-down yaitu dengan melakukan analisis yang dimulai dari analisis makro sampai dengan analisis mikro hingga ke emiten. Komposisi sektoral akan ditetapkan berdasarkan analisis Manajer Investasi terhadap kondisi dan prospek perkembangan makro ekonomi termasuk dampaknya terhadap sektor-sektor ekonomi.
Manajer Investasi akan senantiasa memonitor perkembangan faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi harga dari Efek yaitu antara lain tingkat inflasi, kebijakan moneter, dan sebagainya. Kehati-hatian dan konservatisme investasi diwujudkan dengan melakukan diversifikasi investasi baik menurut emiten, Efek maupun sektor atau industri, serta menempatkan kualitas likuiditas Efek bersifat utang dan obligasi sebagai pertimbangan utama dalam investasi.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, dalam melaksanakan pengelolaan AAA Amanah Syariah Fund, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. pembelian Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada setiap saat;
d. pembelian Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. pembelian Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund;
h. pembelian Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. pembelian Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. pembelian Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio AAA Amanah Syariah Fund pada saat pembelian;
p. pembelian Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. pembelian Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi Xxxxx Xxxx;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. pembelian Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan Investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku pada saat Prospektus ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK termasuk surat persetujuan BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan Investasi dan Jenis Transaksi Yang Dilarang Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Keputusan Dewan Pengawas AAA Amanah Syariah Fund
Pengelolaan investasi yang sesuai dengan Syariah Islam, mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional dan keputusan Dewan Pengawas Syariah AAA Amanah Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah (selanjutnya disebut “Fatwa DSN”), investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syariah. Adapun jenis kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan Syariah Islam adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Sesuai dengan Fatwa DSN, dalam melakukan pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar yaitu:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
c. Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Efek dalam portofolio AAA Amanah Syariah Fund akan selalu berpedoman pada Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh AAA Amanah Syariah Fund dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam AAA Amanah Syariah Fund sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan keuntungan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Keuntungan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AAA AMANAH SYARIAH FUND
Nilai pasar wajar Efek dalam portofolio AAA Amanah Syariah Fund ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengacu pada Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM DAN LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM DAN LK Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi juga akan memenuhi ketentuan Bapepam dan LK yang tertuang dalam surat edaran nomor SE- 02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang ”Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan” dan surat edaran nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang ”batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara” ; dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan Bapepam dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Nilai transaksi saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
Objek PPh**) | PP No. 16/2009 Pasal 3 huruf d UU PPh Baru | ||
Objek PPh**) | PP No. 16/2009 Pasal 3 huruf d UU PPh Baru | ||
PPh final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
**) Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 (“UU PPh Baru”) antara lain menyebutkan bahwa, ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf J UU PPh lama dinyatakan dihapus. Dengan demikian atas penghasilan Reksa Dana dari bunga obligasi dan Capital Gain/Diskonto Obligasi akan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
a.) 0% (nol perseratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b.) 5% (lima perseratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan c.) 15% (lima belas perseratus) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak
yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
AAA Amanah Syariah Fund dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya prinsip-prinsip syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
3. Diversifikasi Investasi
Investasi AAA Amanah Syariah Fund didiversifikasikan dalam portfolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
4. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari Bursa di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
5. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam AAA Amanah Syariah Fund dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana AAA Amanah Syariah Fund melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi AAA Amanah Syariah Fund .
2. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi AAA Amanah Syariah Fund.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio AAA Amanah Syariah Fund dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan AAA Amanah Syariah Fund terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh AAA Amanah Syariah Fund, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN AAA AMANAH SYARIAH FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
AAA Amanah Syariah Fund menanggung biaya imbalan jasa Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 1,0% (satu koma nol per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
AAA Amanah Syariah Fund menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
AAA Amanah Syariah Fund menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan proses investasi yang dilakukan oleh Manager Investasi.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah pernyataan pendaftaran AAA Amanah Syariah Fund menjadi efektif
e. Biaya Pencetakan dan Distribusi Pembaharuan Prospektus
AAA Amanah Syariah Fund menanggung biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan AAA Amanah Syariah Fund dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) setelah AAA Amanah Syariah Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
f. Biaya Pencetakan dan Distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
AAA Amanah Syariah Fund menanggung biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan laporan bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AAA Amanah Syariah Fund dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
g. Biaya Pajak
AAA Amanah Syariah Fund menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya Persiapan
Manajer Investasi menanggung semua biaya persiapan pembentukan AAA Amanah Syariah Fund yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris.
b. Biaya Administrasi Pengelolaan Portofolio
Manajer Investasi menanggung semua biaya administrasi pengelolaan portofolio AAA Amanah Syariah Fund yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya Pemasaran
Manajer Investasi menanggung biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, promosi dan iklan AAA Amanah Syariah Fund.
d. Biaya Pencetakan dan Distribusi Formulir-Formulir
Manajer Investasi menanggung biaya pencetakan dan distribusi Formulir Registrasi AAA Amanah Syariah Fund, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan formulir pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya Likuidasi dan Pembubaran
Manajer Investasi menanggung biaya likuidasi dan pembubaran AAA Amanah Syariah Fund saat Reksa Dana dibubar kan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari nilai penjualan kembali untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol per seratus) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun.
c. Biaya Pengalihan (Switching Fee)
Pemegang Unit Penyertaan yang akan mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx-Xxxxx Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama tidak dikenakan biaya pengalihan (switching fee).
d. Biaya Bank atas Pemindahbukuan atau Transfer
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian keuntungan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Biaya Pajak
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund menanggung pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (jika ada).
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada Reksa Dana | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,0 % Maks. 0,25% | |
Dibebankan kepada pemegang Unit Penyertaan | Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun Lihat ketentuan pada 9.3.c | |
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 1% | |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Maks. 0,5% | |
0% | ||
0% | ||
c. Biaya Pengalihan (switching fee) |
9.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah AAA Amanah Syariah Fund menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau AAA Amanah Syariah Fund sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai Kebijakan Pembagian Keuntungan.
b. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund kepada Manajer Investasi serta mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama kecuali Reksa Dana pasar uang.
c. Mendapatkan Bukti Penyertaan dalam AAA Amanah Syariah Fund yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund akan mendapatkan bukti penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli dan dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja AAA Amanah Syariah Fund
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dari AAA Amanah Syariah Fund yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
X.D.1
f. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal AAA Amanah Syariah Fund Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: 427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (peraturan IV.B.1) yaitu :
11.1. AAA Amanah Syariah Fund berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, AAA Amanah Syariah Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan AAA Amanah Syariah Fund.
11.2. Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1.huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan AAA Amanah Syariah Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran AAA Amanah Syariah Fund kepada Bapepam dan LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak AAA Amanah Syariah Fund dibubarkan.
11.3. Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Bapepam dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran AAA Amanah Syariah Fund oleh BAPEPAM dan LK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran AAA Amanah Syariah Fund oleh Bapepam dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi AAA Amanah Syariah Fund dari Notaris.
11.4. Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir AAA Amanah Syariah Fund dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi AAA Amanah Syariah Fund dari Notaris.
11.5. Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AAA Amanah Syariah Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi AAA Amanah Syariah Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi AAA Amanah Syariah Fund kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi AAA Amanah Syariah Fund dari Notaris.
11.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
11.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.8. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.9. Dalam hal AAA Amanah Syariah Fund dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi AAA Amanah Syariah Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT AAA Sekuritas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Reksa Dana AAA Amanah Syariah Fund
Laporan Aktiva dan Kewajiban dan Laporan Auditor Independen
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus AAA Amanah Syariah Fund beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Registrasi dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund. Formulir Registrasi, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund harus mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal serta Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10. Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Registrasi AAA Amanah Syariah Fund, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai Rekening Reksa Dana di PT AAA Sekuritas, dapat mengirimkan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung ataupun melalui faksimili.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10, Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menolak pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Registrasi AAA Amanah Syariah Fund dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi
13.3. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Xxxxxxx
Investasi serta pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
13.30 WIB pada Hari Bursa yang sama
Formulir Pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lannya telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
13.30 WIB pada Hari Bursa berikutnya.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan seperti dijelaskan dalam BAB 9, butir 9.4. mengenai Alokasi Biaya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening AAA Amanah Syariah Fund bawah ini :
Nama Rekening : AAA AMANAH SYARIAH FUND
No. Rekening : 079.01.00143.00.2
Nama Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
13.7 PERSETUJUAN PERMOHONAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa memperoleh bagian dari bagi hasil) atas nama pemesan Unit Penyertaan dengan cara diambil sendiri.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application);
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund kepada Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Unit Penyertaan telah diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam AAA Amanah Syariah Fund dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Registrasi AAA Amanah Syariah Fund.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki, jumlah Unit Penyertaan yang dijual dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund telah diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang telah diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 13.30 WIB pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang telah diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 13.30 WIB pada Hari Bursa berikutnya
14.6. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang harus dipertahankan oleh setiap pemodal adalah sebesar 250 (dua ratus lima puluh) Unit Penyertaan atau Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mana yang lebih dahulu tercapai.
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa Ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
14.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dalam satu Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih AAA Amanah Syariah Fund yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan dengan metode FIFO (first in first out).
14.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol per seratus) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun.
14.9. TATA CARA PENGALIHAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana-Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, kecuali Reksa Dana Pasar Uang. Pengalihan investasi tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari satu Reksa Dana ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Proses ini juga berlaku untuk pengalihan dari Reksa Dana lainnya ke AAA Amanah Syariah Fund.
Pengalihan investasi antara Xxxxx Xxxx-Xxxxx Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada Bank Kustodian yang sama tidak dikenakan biaya pengalihan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 13.30 WIB pada Hari Bursa yang sama
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihanUnit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 13.30 WIB pada Hari Bursa berikutnya
14.10. BATASAN MINIMUM PENGALIHAN
Batas minimum pengalihan investasi tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan mengenai batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) AAA AMANAH SYARIAH FUND
Pembelian (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Nasabah
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Dana
Penjualan Kembali (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Bank
Investasi Kustodian
Nasabah
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Dana
Pembelian (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
PT Bank Niaga
Tbk
Bank
Kustodian
Manajer
Investasi
Dana
Formulir
& Dana
Formulir
Formulir
Surat
Konfirmasi
Bank Kustodian
Agen Penjual
Nasabah
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
PT Niaga
Bank
Kustodian
Manajer
Investasi
Dana
Formulir
Formulir
Formulir
Dana & Surat
Konfirmasi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual
Nasabah
Surat Konfirmasi
BAB XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
17.1 Informasi, prospektus, Formulir Registrasi dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk :
Manajer Investasi PT AAA Sekuritas
Gedung Artha Graha Lantai 26 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 0000000
Faksimili (00-00) 0000000, 5152644, 5152266
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
Graha Niaga Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, 12190
Telepon : (00-00) 0000000
Faksimili (00-00) 0000000/2505207
Agen Penjual Efek Reksa Dana