PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
Tanggal Efektif : 23 Juni 2009 Tanggal Mulai Penawaran : 16 Juli 2009
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dituangkan dalam Akta Nomor 09 tertanggal 3 Juni 2009 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF Nomor 23 tanggal 18 November 2015, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (selanjutnya disebut “Bank CIMB Niaga”) sebagai Bank Kustodian.
REKSA XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY PROGRESIF (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA EQUITY
PROGRESIF”) adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek pasar uang dan/atau kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF akan berinvestasi dengan alokasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Ekuitas; serta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap pengelolaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF risiko tersebut antara lain adalah Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal, Risiko Likuiditas, Risiko Wanprestasi, Risiko Pembubaran dan Likuidasi dan Risiko Nilai Tukar Mata Uang. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali dan/atau formulir pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XII, Bab XIII dan Bab XIV Prospektus.
Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebesar maksimum 3.0% (tiga persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya atas penjualan kembali unit penyertaan oleh pemegang unit penyertaan (redemption fee) sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Lautandhana Investment Management | PT. Bank CIMB Niaga, Tbk | |
The City Tower Lt. 7 | Graha Niaga Lt. 7 | |
Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx | Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 | |
Xxxxxxx 00000 | Xxxxxxx 00000 | |
Telp. (00 00) 0000 0000 | Telp. (00 00) 000 0000 | |
Fax. (00 00) 0000 0000 | Fax. (00 00) 000 0000 | |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI | UNIT PENYERTAAN INI | ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU |
MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB X) |
Prospektus pembaharuan ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila di anggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF 12
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 18
BAB VI METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DAN EFEK DALAM PORTOFOLIO
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF 21
BAB VII TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF… 24
BAB VIII IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 26
BAB X MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA 29
BAB XI HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 33
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 37
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILAK UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF 45
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 47
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 51
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 52
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 53
I
Afiliasi : (i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; dan
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal
30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelengggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Reksa Dana ini Bank Kustodian adalah PT. Bank CIMB Niaga, Xxx.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
menghimpun xxxx dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Pernyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli
yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan: Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan
untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik
menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Calon Pemegang : Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep- 20/PM/2004 tertanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.
Hari Kerja : Hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Ketentuan Kerahasiaan Dan : Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan Informasi Pribadi Konsumen mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan Dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1"). Penyampaian Laporan Bulanan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
(i). media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
(ii). jasa pengiriman.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) : Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek Peraturan BAPEPAM & LK Nomor :
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam Reksa Dana ini Manajer Investasi adalah PT. Lautandhana Investment Management.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai Pasar Wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Nasabah : Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal : Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek : POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 22/POJK.04/2017 tanggal
21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Program Anti Pencucian Uang Dan : Program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Pencegahan Pendanaan Terorisme tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Tentang Lembaga Alternatif : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 Penyelesaian Sengketa di Sektor tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Jasa Keuangan Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Layanan Pengaduan : POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk : POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kontrak Investasi Kolektif Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa
Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
POJK Tentang Penerapan Program Anti : POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Pencucian Uang Dan Pencegahan Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Nomor : 12/POJK.01/2017, xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Konfirmasi Transaksi
Unit Penyertaan : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti.
Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
b. jasa pengiriman
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian : SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Reksa Dana Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian
Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Sub Rekening EfeK : Rekening efek LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Transaksi Unit Penyertaan : Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka
penjualan, pembelian kembali unit penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama.
Unit Penyertaan : Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam Portofolio Investasi Kolektif.
Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Undang-Undang Pasar Modal : Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pasar
Modal.
II
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
1. Keterangan Singkat
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta yang termaktub dalam akta Nomor 09 tertanggal 3 Juni 2009 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF Nomor 23 tanggal 18 November 2015, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF memperoleh pernyataan Efektif dari Bapepam & LK sesuai dengan Surat Keputusan Departemen Keuangan RI Bapepam & LK Nomor : S-5442/BL/2009 tanggal 23 Juni 2009.
2. Penawaran Umum dan Penempatan Dana Awal
Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 Unit Penyertaan. LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelola Reksa Dana
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi saat ini terdiri dari :
1. Ketua Komite : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Lulusan S2 University of Houston, USA tahun 1995, dengan gelar Master Business of Administration, Accounting dan X0 Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxx, XXX tahun 1993 dengan gelar Bachelor of Business of Administration, Accounting. Berpengalaman lebih dari 00 xxxxx xx Xxxxx Xxxxx, xxxxxxx karir di PT. Xxxxxxx Xxxxxxx Securities tahun 1995 sebagai Manager of Corporate Finance, di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai Associate of Investment Banking dan di PT. Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Vice President of Corporate Finance. Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana
Securindo) sejak Agustus 2003 dengan jabatan sebagai Direktur Utama. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (BAPEPAM-LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999). Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan X0 Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx, XX tahun 1977 dengan gelar MSc, Systems Engineering dan X0 Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, XX tahun 1975 dengan gelar Bachelor of Science Electronics. Berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidang keuangan dengan memulai karir di Standard Chartered Bank Jakarta sebagai Senior Manager Retail & Operation, di PT. Bank Sejahtera Utama sebagai General Manager dan pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Lautandhana Securindo. Bergabung dengan PT. Lautandhana Investment Management sebagai Komisaris Utama sejak tahun 2005.
Xxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Lulusan S2 Telkom University, Bandung dengan gelar MBA tahun 1992 dan S1 Elektro dari Institut Teknologi Surabaya tahun 1983. Berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang telekomunikasi dan manajemen, diantaranya sebagai GM Bidang Operasional, Pengembangan Bisnis dan Pengembangan SDM PT. Telkom, Direktur PT. Indonusa Telemedia, Direktur Dana Pensiun Telkom, Komisaris Utama PT. Mustika Sangkuriang Wisata dan PT. Telekomindo Primakarya. Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, dan Dosen Luar Biasa Telkom University. Bergabung dengan PT. Lautandhana Investment Management sejak Desember 2014 sebagai Komisaris dan jabatan terakhir sebagai Komisaris Independen sejak Juni 2019.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi. Tim Pengelola Investasi saat ini terdiri dari :
1. Ketua Tim : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx
3. Anggota : Xxxxxxx Xxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Lulusan S2 Portland State University tahun 1988 dengan gelar MBA dan S1 Oregon State University 1986 dengan gelar BSC. Pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan dan pasar modal, berawal karir di Bank Danamon, Danamon Sekuritas, dan Direksi Manajer Investasi PT. Danamon GT Management, sebagai Direktur dan Komisaris di Hold Co Bentala/Danamon Group, serta PT. Sucorinvest Asset Management sebagai Komisaris Utama. Bergabung dengan PT. Lautandhana Investment Management sejak Mei 2013 sebagai Komisaris Utama, dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama sejak Januari 2015. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (Bapepam-LK Nomor : Kep-30/PM-PI/93). Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-27/PM.211/PJ-WMI/2019.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Lulus S1 Macquarie University, Australia tahun 2012 dengan gelar Bachelor of Applied Finance dan Diploma of Commerce Xxxxxx Xxxxxxxxx of Business and Technology tahun 2011. Memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT. Independen Research & Advisory Indonesia tahun 2013 sebagai Junior Analyst, di PT. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Investment Analyst, di PT. AXA Asset Management Indonesia sebagai Investment Analyst/Fund Manager Assistant tahun 2015, dan bergabung di PT. Lautandhana Investment Management sejak September 2018 sebagai Fund
Manager. Bertanggung jawab mengelola beberapa equity funds. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi (Surat keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-126/PM.211/WMI/2014). Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-528/PM.211/PJ-WMI/2018.
Xxxxxxx Xxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Lulus S1 Universitas Xxxxxxxx Xxxxx School of Business Economics tahun 2017 dengan gelar SE jurusan Business Management. Bergabung di PT Lautandhana Investment Management sejak Desember 2017 sebagai Investment Analyst dan Anggota Tim Pengelola Investasi. Bertanggung jawab atas riset ekuitas dan menyediakan analisis riset replikasi indeks. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor : KEP- 10/PM.211/WMI/2019.
4. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan Lautandhana Equity Progresif periode 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxx Xxxxx & Rekan.
ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 :
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xxxxxxx Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No : C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 66 tanggal 19 Juni 2020, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juni 2020.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan Nomor : KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebgai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai hasil investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana terproteksi, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif,
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Income Fund,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
5. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Indo Syariah I
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income,
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Syariah,
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Prima,
9. Reksa Dana Lautandhana Saham Xxxxxxx,
00. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
11. Reksa Dana Syariah Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Syariah I,
12. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
13. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Optima,
14. Reksa Dana Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx,
00. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund,
16. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Syariah, dan
17. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Optima.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking. PT. Lotus Andalan Sekuritas juga menyediakan jasa corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Pada saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas memiliki 7 kantor cabang yang terletak di Jakarta (Sudirman, Pluit, Puri, dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, dan Medan.
5. Total Dana Kelolaan
Total Dana Kelolaan PT. Lautandhana Investment Management per tanggal 30 Desember 2019 adalah Rp1,3 triliun.
BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor : KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
2. Pengalaman Bank Kustodian
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 308 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 190 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak pihak yang terafiliasi dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk di Indonesia adalah : PT. CIMB Niaga Sekuritas;
PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;
PT. Principal Asset Management Indonesia; dan PT. CIMB Niaga Auto Finance.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek pasar uang dan/atau kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana dengan rincian sebagai berikut:
Instrumen | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas | 80% | 100% |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 20% |
Penjelasan:
a. Investasi pada Efek Ekuitas dilakukan pada Saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui penawaran umum tercatat pada Bursa Efek Jakarta.
b. Investasi pada Instrumen Pasar Uang dilakukan pada Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito yang dapat diperdagangkan (Negotiable Certficates of Deposit), Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah disetujui oleh OJK.
Pergeseran investasi kearah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa hasil investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Seluruh kebijakan investasi tersebut di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya.
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari OJK.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif :
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Nomor : 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika :
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d di atas tidak berlaku bagi :
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Xxxxxxxxxx Xxxxxx.
0. Xxxxxxxx xxxx XXXXXXXXXXX EQUITY PROGRESIF untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
a. Keuntungan yang diperoleh LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan besarnya hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c di atas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan :
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib :
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan :
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF. Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 Tanggal : 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx :
Dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur :
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF wajib :
(i) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan
(ii) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dalam laporan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana, paling lambat pukul
24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib :
(i) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang telah direvisi; dan
(ii) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
VIII
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
1. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
d. biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga; dan
e. biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, formulir pengalihan Unit penyertaan dan Prospektus pertama kali.
2. Biaya yang menjadi beban Reksa Dana
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung biaya imbalan Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 3,045 % (tiga koma nol empat lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung seluruh imbalan jasa Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK.
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Prospektus
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung biaya distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK.
f. Biaya Pajak
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan
dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
g. Biaya Asuransi (jika ada)
3. Biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan
Biaya yang menjadi tanggungan pemegang Unit Penyertaan adalah :
No. | Keterangan | Biaya |
1. 2. 3. 4. 5. | Biaya Pembelian (Subscription Fee) Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) Biaya Pengalihan (Switching Fee) Biaya bank termasuk pemindahbukuan/transfer dan lain-lain Pajak | Maksimum 3,0 % 1,0% 1,0% Jika ada Jika ada |
Biaya Pembelian dan Biaya Pengalihan akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi, sedangkan biaya Penjualan Kembali akan dibukukan kembali ke rekening LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 (“PP No. 55/2019”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut :
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA
1. Manfaat LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
a. Diversifikasi Investasi
Investasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan resiko investasi yang lebih tersebar.
b. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
c. Dikelola Secara Profesional
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dikelola oleh Xxxxxxx investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
2. Faktor-Faktor Risiko Utama Investasi
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF antara lain adalah :
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
c. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya
penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 26 Ayat 26.1 huruf b dan c dari Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
e. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Peraturan OJK.
f. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Risiko yang timbul karena fluktuasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing. LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF tidak menginvestasikan dananya pada Efek dalam mata uang asing.
XI
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak :
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor X.D.1
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK Nomor X.D.1.antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dikreditkan ke rekening atas nama LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF di Bank Kustodian.
2. Prosedur Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer
Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF hanya dapat berasal dari :
a. calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp1.000.000.000,- dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebesar Rp1.000.000.000,- untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF ditetapkan berdasarkan nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan
kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai
dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) setelah pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab VIII mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening LAUTANDHANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX EQUITY PROGRESIF
Bank : PT. Bank Cimb Niaga, Tbk No. Rekening : 079.01.00902.00.8
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit
Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 3,0 % (tiga persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti identitas diri yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
b. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan
LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dalam satu Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Batas Minimum dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF adalah sebesar Rp10.000.000,- setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menjadi kurang dari 500 Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF (redemption fee) Sebesar 1.0% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang telah memiliki Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebelum dilakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa
Dana LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF Nomor 23 tanggal 18 November 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka tidak akan dikenakan biaya penjualan kembali. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF tersebut akan dibukukan ke dalam rekening LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
9. Penundaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menunda penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) dalam hal (i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana yang diperdagangkan ditutup; (ii) Perdagangan Efek atau sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; (iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Formulir Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 500 Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY XXXXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas diterima rekening Reksa Dana yang dituju pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan ke dalam LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. Bukti Konfirmasi Atas Perintah Pengalihan Unit Penyertaan Dari Pemegang Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka :
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
1. Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir S-INVEST
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Formulir
S-INVEST
NASABAH
APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan) LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Formulir
S-INVEST
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Formulir
MANAJER INVESTASI
S-INVEST
Uang
BANK KUSTODIAN
APERD
NASABAH
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Investasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi
S-INVEST
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir S-INVEST
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi
S-INVEST
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
S-INVEST
Uang
Surat Konfirmasi
XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,-;
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
2. Dalam hal LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dibubarkan yang disertai dengan :
i. akta pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF telah memiliki dana kelolaan.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan
dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
e. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan
dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF disertai dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup :
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang disertai dengan dokumen sebagai berikut :
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah
mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan bab XVIII butir 1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
f. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut dipengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak;
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut;
j. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
k. Selama putusan Arbitrase belum diumumkan, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase;
l. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya;
m. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir; dan
n. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jucto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Pemesanan Pembelian LAUTANDHANA EQUITY PROGRESIF dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
MANAJER INVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management
The City Tower Lt. 7
Xx. X.X. Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 0000 0000
Facsimile : (00 00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 000 0000
Facsimile : (00 00) 000 0000