PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
Tanggal Efektif: 30 November 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Desember 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR (selanjutnya disebut <XXXXXXXX LANCAR=) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXXX LANCAR bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan tingkat risiko yang konservatif serta mempunyai likuiditas yang tinggi melalui penempatan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
XXXXXXXX LANCAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum XXXXXXXX LANCAR secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun demikan dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR. Uraian lengkap mengenai biaya- biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Xxxxxx 0 Xxxxxx 00, XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan,
Jakarta Utara 14440
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(<UNDANG-UNDANG OJK=)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI XXXXXXXX LANCAR....................... | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ................................................... | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ...................................................... | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN............................................. | 16 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXXX LANCAR........................................ | 21 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................................................ | 23 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................................ | 25 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................. | 26 |
BAB X. | HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ | 30 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ........................................ | 32 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ................. | 36 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …......................................................... | 37 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN .................................. | 42 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI........ | 46 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .................. | 49 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN INVESTASI XXXXXXXX LANCAR...................................... | 50 |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …. | 52 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA ……………………………………………………….. | 53 |
BAB XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 54 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (<BAPEPAM & LK=)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (<POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif=), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal
29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang
diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah POJK Nomor 56/POJK.04/2020 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (<Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana=) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXXXXXXX LANCAR untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (<SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu=) beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi XXXXXXXX LANCAR.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxxx Investama Indonesia.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (=Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.=) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (<OJK=)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (<Undang-Undang OJK=).
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXXX LANCAR.
1.33. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.34. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application);
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXXXXXXX LANCAR untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi XXXXXXXX LANCAR.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.38. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXXXXXXX LANCAR
2.1. PEMBENTUKAN XXXXXXXX LANCAR
XXXXXXXX LANCAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASCEND DANA LANCAR Nomor 30 tanggal 14 November 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASCEND DANA LANCAR Nomor 31 tanggal 4 juli
2019, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
<Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR=), antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX LANCAR memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-931/PM.21/2017 tertanggal 30 November 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara terus menerus sampai dengan sejumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA XXXXXXXX LANCAR
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Xxxxx sebagai Bachelor of Science dari California State University, USA tahun 1988. Telah berpengalaman di Industri Keuangan dan Pasar Modal selama lebih dari 20 tahun dengan beberapa jabatan diantaranya sebagai Wakil Direktur Utama di PT Ascend Bangun Persada (2013-sekarang), Direktur di PT Sigma Mutiara (2016-sekarang), Komisaris Utama di PT Trans Power Marine Tbk. (2012-sekarang), Komisaris di PT OSK Xxxxxxxx Securities Indonesia (2008-2012), Direktur Utama di PT Xxxxxxxx
Capital Indonesia (2005-2008), Direktur di PT Xxxxxxxx Capital Indonesia (2003-2005) dan VP Investment di Xxxxxxx Xxxxx Barney Inc (2000-2003).
Anggota:
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sekaligus sebagai Ketua Komite Audit. Beliau lulusan Master of Business Administrations (M.B.A) Finance dari University of New Orleans pada tahun 1996 di Louisiana, USA dan Bachelor of Sciences (B.S) dari University California State pada 1994 di California, USA. Telah berpengalaman di Industri Keuangan dan Pasar Modal selama lebih dari 24 tahun dengan beberapa jabatan diantaranya sebagai sebagai Director di PT Sovereign Capital International (2015 – Present), Director di PT Empora Kapital Jakarta (2014 – Present). Director di Sucorinvest Asset Management (2012-2014). Senior Advisor-Corporate Finance Project Transpacific Group (2011-2012), Director PT Credit Suisse Investment Management Indonesia (2005- 2011).
Xxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Investama Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Lampung pada tahun 1990. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Head of Retail Equity di PT RHB Securities Indonesia (2005-2017). Beliau juga memiliki banyak pengalaman di berbagai perusahaan sekuritas dan aset manajemen diantaranya sebagai Direktur utama di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya (2004-2005) serta PT Aldiracita Corporatama sebagai Direktur (1999- 2004). Telah memiliki izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 23/PM-PI/1995 tanggal 24 Mei 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-353/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 135/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 21 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Auckland University pada tahun 2009, Memulai karir sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 sebagai Associate di PT Deloitte Konsultan Indonesia, menjabat sebagai Fund Manager di PT Syailendra Capital sampai tahun 2016 dan Equator Investment sampai tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer
Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Nomor: OJK No. KEP-351/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 September 2020.
Anggota:
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Manajemen dari ABFI Perbanas Tahun 2013 dan telah mendapat gelar Magister Ekonomi dari Universitas Trisakti di tahun 2020, Memulai karir sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 sebagai Account Executive di Danareksa Sekuritas, menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Valbury Capital Management sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 58/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 392/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Pada tahun 2019, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- 0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 14 tanggal 11 November 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000. Tanggal 11 November 2021.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017.
Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx. MBA
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didirikan dengan tujuan menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang profesional, berintegritas dan terpercaya, sehingga dapat menjawab setiap kebutuhan pasar dan para pemangku kepentingannya. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia didukung oleh tim manajemen yang telah berpengalaman di industri keuangan dan pasar modal Indonesia. Aset dana kelolaan
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia secara keseluruhan per akhir Februari 2023 adalah sebesar kurang lebih Rp. 886,8 miliar rupiah.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah dengan PT Infiniti Investama, PT Ascend Bangun Persada, PT Sigma Mutiara, PT Paramita Bangun Sarana, Tbk. (PBSA), PT Trans Power Marine, Tbk. (TPMA).
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama <PT Bank Central Asia Tbk= yang pada saat didirikan bernama <N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory= berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal
27 September 2021 Nomor 218, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi XXXXXXXX LANCAR.
Pihak-pihak yang yang merupakaan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk selaku Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan XXXXXXXX LANCAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXXXX LANCAR bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan tingkat risiko yang konservatif serta mempunyai likuiditas yang tinggi melalui penempatan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXXXX LANCAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXXX LANCAR dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit
Penyertaan dan biaya-biaya XXXXXXXX LANCAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas XXXXXXXX LANCAR.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX LANCAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXXX LANCAR:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
(xxii) mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
(xxiii) terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
(xiv) melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
(xv) terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(xvi) melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan XXXXXXXX LANCAR atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian XXXXXXXX LANCAR; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXXXXXXX LANCAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXXX LANCAR dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX LANCAR, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXXX LANCAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXXX LANCAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan obyek PPh* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
− Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (<Undang-Undang PPh=), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
− Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (<PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak=), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
− Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013=) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui XXXXXXXX LANCAR, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui XXXXXXXX LANCAR dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXXXX LANCAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat
berharga atau pihak dimana XXXXXXXX LANCAR melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXXXXXXX LANCAR.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana XXXXXXXX LANCAR berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXXXX LANCAR dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX LANCAR.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio XXXXXXXX LANCAR dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX LANCAR.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXXX LANCAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXXX LANCAR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXXX LANCAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXXXX LANCAR;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX LANCAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXXX LANCAR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari XXXXXXXX LANCAR;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran XXXXXXXX LANCAR dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Xxxxxxx Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal biaya pemindahbukuan/transfer bank tersebut di atas dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
b. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX LANCAR dinyatakan efektif oleh OJK dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara tercetak (jika ada);
c. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) (jika ada);
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun demikan dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR.
Biaya di atas akan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXXX LANCAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada XXXXXXXX LANCAR | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Tidak Ada | |
x. Xxxxx pengalihan investasi (Switching Fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada | |
x. Xxxxx bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan melalui media elektronik yaitu melalui S-Invest paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam XXXXXXXX LANCAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja XXXXXXXX LANCAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXXXXXXX LANCAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh Laporan Bulanan melalui:
- Media elektronik yaitu melalui S-Invest, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
- Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXXXX LANCAR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXXXXXXX LANCAR WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXXXXXXX LANCAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut;
d. XXXXXXXX LANCAR dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX LANCAR.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXXXXXX LANCAR
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan XXXXXXXX LANCAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX LANCAR dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXXXXXXX LANCAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX LANCAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX LANCAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal XXXXXXXX LANCAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX LANCAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXXXX LANCAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX LANCAR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX LANCAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXXXXXXX LANCAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXXXXXXX LANCAR;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX LANCAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXXXX LANCAR yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX LANCAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran XXXXXXXX LANCAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXXXXXXX LANCAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX LANCAR.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Auditor dapat dilihat pada lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX LANCAR beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXXX LANCAR dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia/Paspor untuk Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon
Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala berikutnya.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX LANCAR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening : RD XXXXXXXX LANCAR
Nomor : 206-3525154
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX LANCAR pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, dapat menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX LANCAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan
baik oleh Bank Kustodian (in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada ayat 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, dapat merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan disampaikan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX
LANCAR dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX LANCAR diperdagangkan ditutup; atau
(i) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXXX LANCAR di Bursa Efek dihentikan; atau
(ii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
XXXXXXXX LANCAR dapat menerima pengalihan investasi dari Reksa Dana-Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif masing-masing Reksa Dana yang mengalihkan, Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXXXX LANCAR.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX LANCAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan
atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR berlaku terhadap pengalihan investasi dari XXXXXXXX LANCAR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LANCAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan disampaikan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXXXX LANCAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX LANCAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN INVESTASI XXXXXXXX LANCAR
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.3. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.4. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.5. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.6. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX LANCAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan XXXXXXXX LANCAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Investama Indonesia
Office 8 Lantai 32
SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000 Email : xxxx@xxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk.
Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(dahulu Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)/
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)
Laporan Keuangan/Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022/As of December 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut/
and For the Period Then Ended Beserta Laporan Auditor Independen/ With Independent Auditors' Report
(M ata Uang Rupiah Indonesia)/(Indonesian Rupiah Currency)
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
(dahulu Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx) (formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx)
Laporan Keuangan Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 dan As of December 31, 2022 and
dan Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut and For the Year then Ended
Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditors' Report
(Mata Uang Rupiah Indonesia) (Indonesian Rupiah Currency)
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager's Statement
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank's Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan 1 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain 2 and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Statement of Changes in Net Assets
Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3 Attributable to Unitholders
Laporan Arus Ka s 4 Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan
5 - 38 Notes to the Financial Statements
*************************
Laporan Auditor Independen
Laporan No. 00021/3.0315/AU.1/09/1270-1/1/III/2023
Independent Auditors’ Report
Report No. 00021/3.0315/AU.1/09/1270-1/1/III/2023
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar tanggal
31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
The Unitholders, Investment Manager, and Custodian Bank
REKSA DANA XXXXXXXX LANCAR
Opinion
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2022, and the statements of profit or loss and other comprehensive income, changes in net assets attributable to unitholders, and cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx as of December 31, 2022, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis for opinion
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditors’ Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Hal lain
Laporan keuangan Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disajikan sebagai angka-angka koresponding terhadap laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 31 Maret 2022.
Tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Other matter
The financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx as of December 31, 2022 and for the year then ended, which are presented as corresponding figures to the financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended, were audited by other independent auditors who expressed unmodified opinion on such financial statements on March 31, 2022.
Responsibility of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of these financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determine is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
In preparing the financial statements, Investment Manager and Custodian Bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless Investment Manager and Custodian Bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Auditors’ Responsibilities for the Audit of the
Financial Statements
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
- Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
- Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
Auditors’ Responsibilities for the Audit of the
Financial Statements (continued)
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
- Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
- Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Mutual Fund’s internal control.
- Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by Investment Manager and Custodian Bank.
- Conclude on the appropriateness of Investment Manager and Custodian Bank’s use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor’s report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor’s report. However, future events or conditions may cause the Mutual Fund to cease to continue as a going concern.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (lanjutan)
- Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Auditors’ Responsibilities for the Audit of the
Financial Statements (continued)
- Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
XXXXX, XXXXX & XXXXX
Xxxxxxx, X.Xx., CA, CPA
Nomor Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1270/ Public Accountant Registration No. AP. 1270
Jakarta, 28 Maret 2023/ March 28, 2023
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Tanggal 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
Aset Portofolio efek | 4,16 | Assets Investment portfolios | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp19.266.450.000 pada tahun 2022 dan Rp15.181.350.000 pada tahun 2021) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments (acquisition cost of Rp19,266,450,000 in 2022 and Rp15,181,350,000 in 2021) | |
Instrumen pasar uang | 6.080.000.000 | 33.080.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 7.157.401.949 | 5,16 | 10.082.732.426 | Cash in bank |
Piutang bunga | 135.755.033 | 6,00 | 000.000.000 | Interest receivables |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total assets | |
Liabilitas Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 2.050.000 | 7,16 | 00.000.000.000 | Liabilities Advance payment for investment unit |
Utang pajak | 1.314.078 | 8 | 873.565 | Taxes payable |
Beban akrual | 58.026.510 | 9,00 | 00.000.000 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas | 61.390.588 | 00.000.000.000 | Total liabilities | |
Aset neto yang dapat diatribusikan kepada | Net assets attributable to | |||
pemegang unit | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | unitholders | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar | 26.621.590,2274 | 10 | 40.471.554,5169 | Outstanding investment units |
Xxxxx aset neto per unit penyertaan | 1.226,7427 | 1.197,1702 | Net assets value per investment unit |
Laporan Laba Rugi Statement of Profit or Loss
dan Penghasilan Komprehensif Lain and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 | Notes | 2021 | ||
Pendapatan | Revenues | |||
Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 2.490.372.567 | 11 | 1.072.467.522 | Investment revenues Interest income |
Kerugian investasi yang telah terealisasi | (213.950.000) | (120.750.000) | Realized losses on investments | |
Keuntungan investasi | Unrealized gains | |||
yang belum terealisasi | 60.625.000 | 16.600.000 | on investments | |
Pendapatan lainnya | 13.453.265 | 6.454.179 | Other revenues | |
Pendapatan, neto | 2.350.500.832 | 974.771.701 | Revenues, net | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Investment management | ||||
Beban pengelolaan investasi | 339.090.700 | 00 | 000.000.000 | expense |
Beban kustodian | 102.088.552 | 00 | 00.000.000 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 428.051.027 | 00 | 000.000.000 | Other investment expense |
Beban lainnya | 2.690.653 | 1.290.836 | Other expenses | |
Jumlah beban | 871.920.932 | 364.791.336 | Total expenses | |
Laba sebelum beban pajak penghasilan dan pajak final | 1.478.579.900 | 609.980.365 | Income before income and final tax expense | |
Beban pajak penghasilan dan pajak final Beban pajak penghasilan | - | - | Income and final tax expense Income tax expense | |
Beban pajak final | 873.300 | 8 | - | final tax expense |
Laba tahun berjalan | 1.477.706.600 | 609.980.365 | Income for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | Other comprehensive income | |
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan | 1.477.706.600 | 609.980.365 | Total comprehensive income for the year |
Diatribusikan kepada Pemegang Unit Attributable to Unitholders
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi | Penghasilan | |||||||
dengan | Komprehensif | |||||||
Pemegang Unit/ | Kenaikan Nilai | Lain/ | Jumlah Nilai | |||||
Transactions | Xxxx Xxxx/ | Other | Xxxx Xxxx/ | |||||
with | Increase in | Comprehensive | Total Net Assets | |||||
Unitholders | Net Asset Value | Income | Value | |||||
Saldo | Balance as of | |||||||
31 Desember 2020 3.177.606.928 Perubahan aset neto | 7.235.208.140 | - | 10.412.815.068 December 31, 2020 Changes in net assets | |||||
Xxxxhasilan komprehensif tahun berjalan - | 609.980.365 | - | Comprehensive income 609.980.365 for the year | |||||
Transaksi dengan pemegang unit | Transactions with unitholders | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Subscription | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | Redemption | |||
Saldo | Balance as of | |||||||
31 Desember 2021 | 40.606.152.240 | 7.845.188.505 | - | 48.451.340.745 | December 31, 2021 | |||
Perubahan aset neto | Changes in net assets | |||||||
pada tahun 2022 | in 2022 | |||||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 1.477.706.600 | - | 1.477.706.600 | Comprehensive income for the period | |||
Transaksi dengan pemegang unit | Transactions with unitholders | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 124.835.553.714 | - | - | 124.835.553.714 | Subscription | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (142.106.759.665) | - | - | (142.106.759.665) | Redemption | |||
Saldo | Balance as of | |||||||
31 Desember 2022 | 23.334.946.289 | 9.322.895.105 | - | 32.657.841.394 | December 31, 2022 |
pada tahun 2021 in 2021
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk Tahun yang Berakhir For the Year Ended
pada Tanggal 31 Desember 2022 December 31, 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
Arus kas dari aktivitas Cash flows from operating
operasi activities
Pembelian dan penjualan Purchases and sales of
portofolio efek, neto
00.000.000.000 (38.025.100.000)
investment portfolios, net
Pendapatan bunga, setelah Interest income, net of
dikurangi pajak final | 2.105.564.001 | 814.158.836 | final tax | |
Pembayaran untuk beban investasi dan beban lainnya (461.238.527) | (191.794.860) | Payments for investment and other expenses | ||
Cash generated from | ||||
Kas dihasilkan dari operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | operations | |
Pembayaran pajak penghasilan | - | 8 | - | Payments of income tax |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untk) aktivitas operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Net cash provided by (used in) operating activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 114.836.153.714 | 00.000.000.000 | Cash flows from financing activities Proceeds from sales of investment units | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (142.106.759.665) | (00.000.000.000) | Redemption | |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Net cash provided by (used in) financing activities | |
Kenaikan (penurunan) bersih kas di bank | (2.925.330.477) | 00.000.000.000 | Net increase (decrease) in cash in bank | |
Kas di bank pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000 | Cash in bank at beginning of year | |
Kas di bank pada akhir tahun | 7.157.401.949 | 5 | 10.082.732.426 | Cash in bank at end of year |
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar (dahulu Reksa Dana Ascend Dana Lancar) ("Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang "Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang "Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016".
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx (formerly Reksa Dana Ascend Xxxx Xxxxxx) ("the Mutual Fund") is a mutual fund in the form of Collective Investment Contract ("CIC") established under Capital Market Law No. 8 Year 1995 regarding Capital Market, and the Regulation of Financial Services Authority ("OJK") No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016
concerning "Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract" as amended by OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "The Changes on OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016".
KIK Reksa Dana dibentuk berdasarkan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., No. 30 tanggal 14 November 2017 yang dibuat antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif berdasarkan Surat Keputusan OJK No. S- 931/PM.21/2017 tanggal 30 November 2017.
Berdasarkan addendum KIK Reksa Dana yang dituangkan dalam Akta Notaris Yulia S.H., No. 31 tanggal 4 Juli 2019, Manajer Investasi berkeinginan untuk menyesuaikan nama Xxxxx Xxxx menjadi Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar.
The Mutual Fund's CIC was established by Notarial Deed No. 30 dated November 14, 2017 of Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., which was entered by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as the Investment Manager, and PT Bank Central Asia Tbk as the Custodian Bank. The Mutual Fund obtained the Effective Statement from OJK based on its Decision Letter No. S-931/PM.21/2017 dated November 30, 2017.
In accordance with the addendum of the Mutual Fund's CIC as covered by Notarial Deed No. 31 dated July 4, 2019 of Yulia S.H., the Investment Manager intends to adjust the name of the Mutual Fund to become Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 30 November 2017 dengan Masa Penawaran Umum Maksimum 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak Tanggal Efektif. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
The effective date of the Mutual Fund is November 30, 2017 with the public offering period of maximum 90 (ninety) exchange day since the effective date. In accordance with the CIC, the Mutual Fund's financial year covers the period from January 1 to December 31.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa dari Bursa Efek Indonesia untuk bulan Desember 2022 dan 2021 jatuh pada tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 ini disiapkan untuk menyajikan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Investment unit transactions and net assets value attributable to unitholders per investment unit are published only during the trading days, in which the last trading day of Indonesia Stock Exchange in December 2022 and 2021 was on December 30,
2022 and December 30, 2021. The Mutual Fund's financial statements for the period ended December 31, 2022 and 2021 were prepared to report the Mutual Fund’s net assets value attributable to unitholders as of December 31, 2022 and 2021.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan KIK, penawaran umum atas unit penyertaan adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan.
Pursuant to the CIC, the public offering on the investment units shall be 2,000,000,000 (two billion) investment units.
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan dengan komposisi portofolio investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pursuant to the CIC, the Mutual Fund's assets will be invested at 100% (one hundred percent) of Net Asset Value in money market instruments in the country that are have the maturity time less than 1 (one) years and/or for debt securities that are have the maturity time less than 1 (one) years and/or a remaining maturity of less than 1 (one) years and traded in Indonesia and/or time deposit; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Xxxxxxxx Lancar, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on March 28 , 2023 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of the Mutual Fund’s financial statements in accordance with their respective duties and responsibilities as the Investment Manager and the Custodian Bank, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a.
Basis for preparation of the financial statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang "Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang "Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which consist of the Statements of Financial Accounting Standards (“PSAK”) and Interpretations to Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants, and OJK regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning "Preparation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No.14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract".
Laporan keuangan disusun berdasarkan basis akrual, kecuali untuk laporan arus kas, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur dengan dasar lain seperti yang diuraikan dalam Catatan yang relevan.
The financial statements have been prepared on the accrual basis, except for the statement of cash flows, using historical cost concept, except for certain accounts which are measured on the bases as described in the relevant Notes herein.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung yang mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statement of cash flows are prepared using the direct method and classify cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan adalah Rupiah (“Rp”), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is the Indonesian Rupiah (“Rp”), which is also the Mutual Fund’s functional currency.
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting principles
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022 Effective on January 1, 2022
Amendemen dan penyesuaian tahunan terhadap standar akuntansi berikut ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022, namun tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
The following amendments and annual improvements to the accounting standards are effective on January 1, 2022, but have no significant impact to the financial statements of the Mutual Fund:
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
b. Changes in accounting principles (continued)
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022 (lanjutan) Effective on January 1, 2022 (continued)
Amandemen/
Judul Amendment Title
- Kombinasi Bisnis: Referensi terhadap Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
- Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi: Kontrak yang Merugi - Biaya Memenuhi Kontrak
PSAK 22 -
PSAK 57 -
Business Combination: Reference to Conceptual Framework for Financial Reporting
Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets: Onerous Contracts - Cost of Fulfilling the Contracts
Penyesuaian/
Judul Improvement Title
- Instrumen Keuangan
- Sewa
PSAK 71 -
PSAK 73 -
Financial Instruments Leases
Standar akuntansi yang telah disahkan namun Accounting standards issued but not yet
belum berlaku efektif effective
Berikut ini adalah standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Presented below are the accounting standards that have been issued, but not yet effective for the financial year beginning or after January 1, 2022.
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 Effective on January 1, 2023
Amandemen/
Judul Amendment Title
- Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
- Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi
- Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan
- Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitias yang Timbul dari Transaksi Tunggal
PSAK 1 -
PSAK 1 -
PSAK 25 -
PSAK 16 -
PSAK 46 -
Presentation of Financial Statements regarding Classification of Liabilities as Current or Non-current
Presentation of Financial Statements regarding Accounting Policy Disclosures Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors regarding Definition of Accounting
Fixed Assets regarding Proceeds Before Intended Use
Income Taxes regarding Deferred Tax Related to Assets and Liabilities arising from a Single Transaction
Berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 Effective on January 1, 2025
Pernyataan/
Judul Statement Title
- Kontrak Asuransi PSAK 74 - Insurance Contract
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan)
b. Changes in accounting principles (continued)
Standar akuntansi yang telah disahkan namun Accounting standards issued but not yet
belum berlaku efektif (lanjutan) effective (continued)
Reksa Dana masih mengevaluasi dan belum menentukan dampak perubahan standar akuntansi tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
The Mutual Fund is currently evaluating and has not yet determined the impact of change in the accounting standards to the financial statements of the Mutual Fund.
c. Portofolio efek c. Investment portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang yang disajikan pada biaya perolehan diamortisasi, dan efek utang yang disajikan pada nilai wajarnya pada tanggal pelaporan.
Investment portfolios consist of money market instrument which are presented at amortized cost, and debt instruments, which are presented at their fair values as of the reporting date.
d. Instrumen keuangan d. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menghasilkan aset keuangan bagi suatu entitas, dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lain. Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui pada laporan posisi keuangan ketika Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.
A financial instrument is any contract that give rise to a financial asset of one entity, and a financial liability or equity instrument of another entity. Financial assets and financial liabilities are recognized on the statement of financial position when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Aset keuangan Financial assets
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Aset keuangan diklasifikasikan pada saat pengakuan awal, yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), atau nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”).
Financial assets are classified at initial recognition, as subsequently measured at amortized cost, or fair value through other comprehensive income (“FVTOCI”), or fair value through profit or loss (“FVTPL”).
Aset keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar ditambah, untuk aset keuangan yang tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset keuangan. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen pendanaan signifikan diukur sebesar harga transaksi.
Financial assets are initially measured at their fair value plus, in the case of financial assets not at FVTPL, transaction costs that are directly attributable to the acquisition of the financial assets. Trade receivables that do not contain a significant financing component are measured at their transaction price.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengakuan dan pengukuran awal (lanjutan) Initial recognition and measurement (continued)
Aset keuangan Reksa Dana meliputi portofolio efek, kas di bank, dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets include investment portfolios, cash in bank, and interest receivables.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan tergantung pada klasifikasinya seperti diuraikan berikut ini.
Subsequent measurement of financial assets depends on their classification as described below.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi ini terpenuhi:
A financial asset is measured at amortized cost if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, dan
persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows, and
the contractual terms of the financial
asset give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
Aset keuangan Reksa Dana yang diakui pada biaya perolehan diamortisasi meliputi kas di bank dan piutang bunga.
The Mutual Fund's financial assets measured at amortized cost include cash in bank and interest receivables.
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
A financial asset is measured at FVTOCI if both of the following conditions are met:
(1)
(2)
aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan, persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang memenuhi SPPI dari jumlah pokok terutang.
(1)
(2)
the financial asset is held within a business model whose objective is achieved by both collecting contractual cash flows and selling financial assets, the contractual terms of the financial asset give rise on specified dates to cash flows that are SPPI on the principal amount outstanding.
Seluruh aset keuangan lainnya selanjutnya diukur pada FVTPL.
All other financial assets are subsequently measured at FVTPL.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen utang)
Financial assets at amortized cost (debt instruments)
Aset keuangan (instrumen utang) pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif dari perbedaan antara jumlah pengakuan awal dan jumlah pada saat jatuh tempo, dikurangi cadangan penurunan nilai (jika ada). Penghasilan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif (“EIR”) dan diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian diakui pada laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau diturunkan nilainya.
Financial assets (debt instruments) at amortized cost are measured at the amount recognized at initial recognition minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between that initial amount and the maturity amount, and loss allowance (if any). Interest income is calculated using the effective interest (“EIR”) method and is recognized in profit or loss. Gains or losses are recognized in profit or loss when the assets are derecognized, modified or impaired.
Aset keuangan pada FVTOCI (instrumen utang)
Financial assets at FVTOCI (debt instruments)
Perubahan selanjutnya dalan jumlah tercatat aset keuangan (instrumen utang) pada FVTOCI yang berasal dari penghasilan bunga, keuntungan dan kerugian selisih kurs, serta keuntungan dan kerugian penurunan nilai diakui pada laba rugi menggunakan basis yang sama dengan aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi. Perubahan nilai wajar diakui mula-mula pada penghasilan komprehensif lain (“OCI”).
Subsequent changes in the carrying amount of financial assets (debt instruments) at FVTOCI arising from interest income, foreign exchange gains and losses, and impairment gains and losses are recognized in profit or loss on the same basis as for financial assets at amortized costs. Changes in fair value are recognized initially in other comprehensive income (“OCI”).
Ketika aset dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, perubahaan nilai wajar yang sebelumnya diakui pada OCI dan terakumulasi pada bagian ekuitas direklasifikasi ke laba rugi, dengan dasar bahwa aset yang diukur pada FVTOCI memiliki dampak terhadap laba rugi yang sama besarnya jika seandainya aset tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
When the asset is derecognized or reclassified, changes in fair value previously recognized in OCI and accumulated in equity are reclassified to profit or loss on a basis that always results in an asset measured at FVTOCI having the same effect on profit or loss as if it were measured at amortized cost.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada FVTOCI (instrumen ekuitas)
Financial assets at FVTOCI (equity instruments)
Pada pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak terbatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi dalam instrumen ekuitas diukur pada FVTOCI. Penetapan untuk mengukur instrumen ekuitas pada FVTOCI tidak diizinkan jika investasi dalam instrumen ekuitas dimiliki untuk diperdagangkan atau jika merupakan imbalan kontinjen yang diakui oleh pihak pengakusisi dalam suatu kombinasi bisnis.
On initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable election (on an instrument- by-instrument basis) to designate investments in equity instruments as at FVTOCI. Designation at FVTOCI is not permitted if the equity investment is held for trading or if it is a contingent consideration recognized by an acquirer in a business combination.
Dividen diakui pada laba rugi kecuali dividen tersebut secara jelas merupakan pemulihan sebagian biaya investasi, yang dalam hal tersebut diakui pada OCI. Perubahan nilai wajar diakui pada OCI dan tidak pernah dibukukan ke laba rugi, bahkan jika aset tersebut dijual atau mengalami penurunan nilai.
Dividends are recognized in profit or loss unless they clearly represent recovery of a part of the cost of the investment, in which case they are included in OCI. Changes in fair value are recognized in OCI and are never recycled to profit and loss, even if the asset is sold or impaired.
Aset keuangan pada FVTPL Financial assets at FVTPL
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar, di mana perubahan nilai wajar diakui pada laba rugi pada saat terjadinya.
Financial asset at FVTPL is measured at fair value, whereby changes in fair value are recognized in profit or loss as they arise.
Instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL, kecuali Reksa Dana menetapkan suatu instrumen ekuitas, yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan dan bukan merupakan imbalan kontinjen dalam kombinasi bisnis, sebagai aset keuangan pada FVTOCI pada saat pengakuan awal. Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI, diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada FVTPL.
Equity instruments are classified as financial assets at FVTPL, unless the Mutual Fund designate an equity instrument, that is neither held for trading nor a contingent consideration arising from a business combination, as a financial asset at FVTOCI on initial recognition. Debt instruments that do not meet the amortized cost criteria or the FVTOCI criteria are classified as at FVTPL.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan pada FVTPL (lanjutan) Financial assets at FVTPL (continued)
Sebagai tambahan, aset keuangan yang memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan FVTOCI dapat ditetapkan sebagai aset keuangan pada FVTPL pada saat pengakuan awal, jika penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (atau biasa disebut “accounting mismatch”) yang timbul akibat pengukuran aset dan liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian yang timbul atas aset dan liabilitas tersebut dengan menggunakan basis yang berbeda.
In addition, financial assets that meet either the amortized cost criteria or the FVTOCI criteria may be designated as at FVTPL upon initial recognition if such designation eliminates or significantly reduces a measurement or recognition inconsistency (so called "accounting mismatch") that would arise from measuring assets and liabilities or recognizing the gains and losses on them on different bases.
Aset keuangan Reksa Dana yang diukur pada FVTPL terdiri atas portofolio efek.
The Mutual Fund's financial assets measured at FVTPL consist of investment portfolios.
Penghentian pengakuan Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir, atau Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain.
The Mutual Fund derecognizes a financial asset only when, and only when, the contractual rights to the cash flows from the asset expire, or it transfers the financial asset and substantially all the risks and rewards of ownership of the asset to another entity.
Jika Reksa Dana tidak mengalihkan dan tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset serta masih mengendalikan aset yang dialihkan, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas yang terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat awal aset dan jumlah maksimum yang harus dibayarkan kembali oleh Reksa Dana.
If the Mutual Fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of ownership and continues to control the transferred asset, it recognizes its retained interest in the asset and an associated liability for amounts it may have to pay. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui suatu pinjaman yang terjamin sebesar jumlah yang diterima.
If the Mutual Fund retains substantially all the risks and rewards of ownership of a transferred financial asset, it continues to recognize the financial asset and also recognizes a collateralized borrowing for the proceeds received.
Penurunan nilai Impairment
Xxxxx Xxxx mengakui cadangan kerugian kredit ekspektasian ("ECL") untuk semua instrumen utang yang tidak diukur pada FVTPL dan kontrak jaminan keuangan. ECL dihitung sebesar selisih antara arus kas kontraktual yang sesuai dengan perjanjian dan semua arus kas yang diharapkan akan diterima Reksa Dana, yang didiskontokan menggunakan EIR awal. Arus kas yang diharapkan untuk diterima mencakup setiap arus kas dari penjualan agunan yang diperoleh atau jaminan kredit lainnya yang merupakan bagian dari persyaratan kontrak.
The Mutual Fund recognizes an allowance for expected credit losses ("ECL") for all debt instruments not held at FVTPL and financial guarantee contracts. ECLs are based on the difference between the contractual cash flows due in accordance with the contract and all the cash flows that the Mutual Fund expects to receive, discounted at an approximation of the original EIR. The expected cash flows include any cash flows from the sale of collateral held or other credit enhancements that are integral to the contractual terms.
ECL diakui dalam dua tahap. Untuk eksposur kredit yang belum mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, ECL dibentuk untuk kerugian kredit akibat peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan (ECL 12 bulan).
ECLs are recognized in two stages. For credit exposures for which there has not been a significant increase in credit risk since initial recognition, ECLs are provided for credit losses that result from default events that are possible within the next 12-months (a 12-month ECL).
Untuk eksposur kredit yang telah mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, cadangan kerugian harus dibentuk untuk kerugian kredit yang diperkirakan timbul selama sisa umur eksposur, tanpa memandang kapan terjadinya peristiwa gagal bayar (ECL sepanjang umur).
For those credit exposures for which there has been a significant increase in credit risk since initial recognition, a loss allowance is required for credit losses expected over the remaining life of the exposure, irrespective of the timing of the default (a lifetime ECL).
Karena piutang usaha dan piutang lain-lain tidak memiliki komponen pembiayaan signifikan, Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam
Because trade and other receivables do not contain significant financing component, the Mutual Fund applies a simplified approach in calculating ECL.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Oleh karena itu, Xxxxx Xxxx tidak melacak perubahan dalam risiko kredit, namun justru mengakui cadangan kerugian berdasarkan ECL sepanjang umurnya pada setiap tanggal pelaporan. Reksa Dana menyiapkan suatu matriks penyisihan yang didasarkan pada kerugian kredit historis yang pernah dialaminya, dan disesuaikan dengan menggunakan faktor-faktor berorientasi masa depan yang cocok untuk debitur dan
Therefore, the Mutual Fund does not track changes in credit risk, but instead recognizes a loss allowance based on lifetime ECL at each reporting date. The Mutual Fund established a provision matrix that is based on its historical credit loss experience, adjusted for forward- looking factors specific to the debtors and the economic environment.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Suatu instrumen keuangan merupakan liabilitas keuangan ketika instrumen itu mengandung suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali. Liabilitas keuangan kemudian diklasifikasikan dan dicatat sebagai FVTPL atau pada biaya perolehan diamortisasi. Kecenderungannya adalah, dan ini berlaku untuk sebagian besar liabilitas keuangan, liabilitas keuangan diklasifikasikan dan dicatat pada biaya perolehan diamortisasi.
A financial instrument will be a financial liability where it contains an obligation to repay. Financial liabilities are then classified and accounted for as either FVTPL or at amortized cost. The default position is, and the majority of financial liabilities are, classified and accounted for at amortized cost.
Liabilitas keuangan mula-mula diukur pada nilai wajar dikurangi, untuk liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan liabilitas
Financial liabilities are initially measured at their fair value minus, in the case of financial liabilities at amortized cost, transactions costs that are directly attributable to the issuance of the financial liabilities.
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi beban akrual yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund's financial liabilities include accrued expenses which is classified as financial liabilities at amortized cost.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Pengukuran selanjutnya dari liabilitas keuangan tergantung pada klasifikasinya seperti diuraikan berikut ini.
Subsequent measurement of financial liabilities depends on their classification as described below.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Financial liabilities at amortized cost
Setelah pengakuan awal, utang dan pinjaman yang dikenakan bunga selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode EIR. Keuntungan dan kerugian diakui pada laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya dan melalui proses amortisasi EIR.
After initial recognition, interest-bearing loans and borrowings are subsequently measured at amortized costs using the EIR method. Gains and losses are recognized in the profit or loss when the liabilities are derecognized as well as through the EIR amortization process.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan mempertimbangkan setiap diskonto atau premium atas perolehan dan komisi atau biaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari EIR. Amortisasi EIR dicatat sebagai beban keuangan pada laba rugi.
Amortized cost is calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fee or costs that are an integral part of the EIR. The EIR amortization is included in finance costs in the profit or loss.
Utang usaha dan utang lain-lain jangka pendek, beban akrual, dan liabilitas jangka pendek lainnya disajikan sebesar jumlah tercatatnya (jumlah nosional), yang lebih kurang sebesar nilai wajarnya.
Current trade and other payables, accrued expenses, and other short-term liabilities are stated at carrying amounts (notional amounts), which approximate their fair values.
Liabilitas keuangan pada FVTPL Financial liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan pada FVTPL merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan, atau ditetapkan untuk diukur pada FVTPL.
Financial liability at FVTPL is a financial liability that held for trading, or it is designated by the as at FVTPL.
Liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
Financial liability is held for trading if:
- liabilitas keuangan diperoleh atau terjadi terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti pola pengambilan keuntungan jangka pendek baru-baru ini; atau
- it is acquired or incurred principally for the purpose of repurchasing it in the near term; or
- on initial recognition, it is part of a
portfolio of identified financial instruments that are managed together and for which there is evidence of a recent actual pattern of short-term profit-taking; or
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Liabilitas keuangan pada FVTPL (lanjutan) Financial liabilities at FVTPL (continued)
- liabilitas keuangan merupakan derivatif, kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan, atau derivatif yang ditetapkan dan efektif sebagai intstrumen lindung nilai.
- it is a derivative, except for a derivative that is a financial guarantee contract, or a designated and effective hedging instrument.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada saat pengakuan awal jika:
A financial liability other than a financial liability held for trading may be designated as at FVTPL upon initial recognition if:
- penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang mungkin terjadi; atau
- liabilitas keuangan membentuk bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang terdokumentasikan, dan informasi tentang pengelompokan tersebut tersedia secara internal; atau
- merupakan bagian kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan dapat ditetapkan sebagai FVTPL.
- such designation eliminates or significantly reduces a measurement or recognition inconsistency that would otherwise arise; or
- the financial liability forms part of a group
of financial assets or financial liabilities or both which is managed and its performance is evaluated on a fair value basis in accordance with a documented risk management or investment strategy, and information about the grouping is provided internally on that basis; or
- it forms part of a contract containing one or more embedded derivatives, and can be designated as at FVTPL.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar. Perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.
After initial recognition, financial liability at FVTPL is measured at fair value. Changes in fair value are recognized in profit and loss as they arise.
Penghentian pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dihentikan pengakuannya jika, dan hanya jika, kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
A financial liability (or a part of a financial liability) is derecognized when, and only when, the obligation specified in the contract is discharged or cancelled or expires.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Pertukaran instrumen utang dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada atau bagian dari liabilitas keuangan tersebut (terlepas ada atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan debitur), dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui dalam laba rugi.
An exchange of debt instruments with substantially different terms, or a substantial modification of the terms of an existing financial liability or a part of it (whether or not attributable to the financial difficulty of the debtor), is accounted for as an extinguishment of the original financial liability and the recognition of a new financial liability.
The difference between the carrying amount of a financial liability (or part of a financial liability) extinguished or transferred to another party and the consideration paid, including any non- cash assets transferred or liabilities assumed, is recognized in profit or loss.
Saling hapus instrumen keuangan Offseting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus, dan jumlah netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melaksanakan saling hapus jumlah-jumlah yang diakui dan terdapat niat untuk menyelesaikannya atas basis neto, atau merealisasikan aset dan melunasi liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset, and the net amount reported in the statement of financial position when, and only when, there is a currently enforceable legal right to offset the recongized amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
e. Pengakuan pendapatan dan beban e. Revenue and expense recognition
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Xxxxx Xxxx dan jumlahnya dapat diukur secara andal.
Revenue is recognized to the extent that it is probable that the economic benefits will flow to the Mutual Fund and the revenue can be reliably measured.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan dari jasa giro dan instrumen pasar uang.
Interest revenue is recognized on a time proportionate basis in the statement of profit or loss and other comprehensive income, which includes income from current accounts and money market instruments.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
e. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
e. Revenue and expense recognition (continued)
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus dan hak lainnya yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex date .
Income from distribution of rights (dividend, bonus shares and other distributable rights) by the issuer company is recognized at ex date.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Investment expenses including final income tax are accrued on a daily basis.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investment portfolio are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income. The net realized gain or loss from the sale of investment portfolios is calculated based on the costs of investment determined using the weighted average method.
f. Transaksi dengan pihak berelasi f. Transaction with related parties
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak- pihak berelasi sesuai dengan definisi yang diuraikan pada PSAK 7, “Pengungkapan Pihak- pihak Berelasi”. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, yang mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak- pihakyang tidak berelasi.
The Mutual Fund has transactions with related parties as defined in PSAK 7, “Related-party Disclosures”. The transactions are made based on terms agreed by the parties, which may not be the same as those made with unrelated parties.
Kecuali diungkapkan khusus sebagai pihak berelasi, maka pihak-pihak lain yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan merupakan pihak tidak berelasi.
Unless specifically identified as related parties, the other parties disclosed in the notes to the financial statements are unrelated parties.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
All significant transactions and balances with related parties are disclosed in the relevant note to the financial statements.
g. Perpajakan g. Taxation
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta peraturan perpajakan yang berlaku.
Income tax for the Mutual Fund is regulated in the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding “Income Tax on Mutual Fund’s Operations” and other prevailing tax
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN 2.
(lanjutan)
SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES (continued)
g. Perpajakan (lanjutan) g. Taxation (continued)
Objek Pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and income distributed to its unitholders are not taxable.
Pajak final Final tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak final tidak boleh dikurangkan.
Income already subjected to final itax is not to be reported as taxable income and all expenses related to income already subjected to final tax are not deductible.
Pajak kini Current tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is calculated based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the year using prevailing tax rate.
h. Peristiwa setelah periode laporan keuangan h. Events after the financial reporting period
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Reksa Dana pada periode laporan keuangan (“adjusting events”) dicerminkan pada laporan keuangan. Peristiwa setelah periode laporan keuangan yang bukan adjusting events diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika material.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund position at reporting period (“adjusting events”) are reflected in the financial statements. Events after the financial reporting period that not represent adjusting events are disclosed in the notes to the financial statements when material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mensyaratkan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, serta pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian material atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang berdampak pada masa mendatang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires management to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting period. However, uncertainty about these estimates and assumptions could result in outcomes that require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3.
(lanjutan)
JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
(continued)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by management in the process of applying the Mutual Fund accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The functional currency of the Mutual Fund is the currency from the primary economic environment where the Mutual Fund operate. Those currencies are the currencies that influence the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial liabilities
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSAK 71.
The classification of financial assets and financial liabilities was made based on the provisions set forth in PSAK 71.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun/periode berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan yang digunakan saat ini, mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang berada di luar kendali Reksa Dana tersebut. Perubahan-perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
The key assumptions concerning the future and other main sources of uncertainty of estimation at the reporting date that have a significant risk of causing material adjustments to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year/period are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing assumptions and circumstances about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan Fair value of financial assets and financial liabilities
Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat atau disajikan di dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diambil dari pasar yang aktif, maka nilai wajarnya ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow .
When the fair value of financial assets and financial liabilities recorded or presented in the statement of financial position cannot be derived from active markets, their fair value is determined using valuation techniques including the discounted cash flow model.
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
3. | PERTIMBANGAN, | ESTIMASI | DAN | ASUMSI | 3. | JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
(lanjutan) | (continued) |
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan Fair value of financial assets and financial liabilities
(lanjutan) (continued)
Masukan untuk model tersebut dapat diambil dari pasar yang dapat diobservasi, tetapi apabila hal ini tidak dimungkinkan, sebuah tingkat pertimbangan disyaratkan dalam menetapkan nilai wajar.
The inputs to these models are taken from observable markets where possible, but where this is not feasible, a degree of judgment is required in establishing fair value.
Pertimbangan tersebut mencakup penggunaan masukan seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko pasar. Perubahan dalam asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar dari instrumen keuangan yang dilaporkan. Jumlah tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal pelaporan telah diungkapkan dalam Catatan 16.
The judgment includes consideration of inputs such as liquidity risk, credit risk and market risk. Changes in assumptions about these factors could affect the reported fair value of financial instruments. The carrying amounts and fair values of the Mutual Fund’s financial assets and financial liabilities as at the reporting date are disclosed in Note 16.
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Significant judgment is involved in determining the provision for corporate income tax. There are certain transactions and computation for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business. The Mutual Fund recognizes liabilities for corporate income tax based on estimates of whether additional corporate income tax will be due.
Ketidakpastian liabilitas perpajakan Uncertain tax exposure
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan oleh, atau negosiasi dengan, otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
In certain circumstances, the Mutual Fund may not be able to determine the exact amount of its current or future tax liabilities due to ongoing investigations by, or negotiations with, the taxation authority. Uncertainties exist with respect to the interpretation of complex tax regulations and the amount and timing of future taxable income.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Reksa Dana menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”. Reksa Dana membuat analisis terhadap semua posisi pajak penghasilan untuk menentukan apakah tambahan liabilitas pajak harus diakui.
In determining the amount to be recognized in respect of an uncertain tax liability, the Mutual Fund applied similar considerations as it would use in determining the amount of a provision to be recognized in accordance with PSAK 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets”. The Mutual Fund makes an analysis of all tax positions related to income taxes to determine if additional tax liability should be recognized.
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2022 | As of Desember 31, 2022 | |
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut | and For the Year Then Ended | |
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) | (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated) | |
4. PORTOFOLIO EFEK Efek utang | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS Debt instruments |
Jenis Efek/
2022
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Nilai Nominal/ Xxxxx Xxxxx/ Interest Maturity Investment
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022
Nominal Value Fair Value Rate Date
Portfolios
Seri A 2.000.000.000 Obligasi Berkelanjutan IV | 2.020.000.000 | 6,75% | 6-Sep-23 | 7,94% | |
Indomobil Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A 2.000.000.000 Obligasi Berkelanjutan III | 2.010.600.000 | 4,90% | 5-Apr-23 | 7,91% | |
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B 2.011.000.000 Obligasi Berkelanjutan IV | 2.008.200.000 | 8,25% | 16-Jun-23 | 7,90% | |
WOM Finance Tahap II Tahun 2022 Seri A 2.000.000.000 | 2.007.200.000 | 4,25% | 18-Apr-23 | 7,89% | |
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A | 1.500.300.000 | 1.501.500.000 | 7,00% | 26-Dec-23 | 5,91% |
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022
Obligasi III Oki Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi I KB Finansia Multifinance Tahun 2022 Seri A
1.000.000.000 1.013.800.000 6,00% 21-Oct-23 3,99%
1.000.000.000 | 1.008.200.000 | 5,25% | 31-Oct-23 | 3,97% |
1.000.000.000 | 1.007.100.000 | 6,75% | 14-Nov-23 | 3,96% |
1.000.000.000 | 1.005.300.000 | 6,00% | 2-May-23 | 3,95% |
1.000.000.000 | 1.003.700.000 | 6,50% | 11-Sep-23 | 3,95% |
1.000.000.000 | 1.003.000.000 | 4,70% | 2-Aug-23 | 3,94% |
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2022 | As of Desember 31, 2022 | |
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut | and For the Year Then Ended | |
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) | (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated) | |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Efek utang (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Debt instruments (continued) |
2022 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Jenis Efek/ | Nilai Nominal/ | Nilai Wajar/ | Tingkat Bunga/ Interest | Jatuh Tempo/ Maturity | Percentage to Total Investment |
Type of Investments Obligasi/Bonds Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri A | Nominal Value 1.000.000.000 | Fair Value 1.000.000.000 | Rate 6,25% | Date 6-Feb-23 | Portfolios 3,93% |
Obligasi II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri A | 750.150.000 | 752.475.000 | 6,75% | 24-Jul-23 | 2,96% |
Sukuk/Sukuk Sukuk Negara Ritel Seri SR-013 | 2.005.000.000 | 2.005.000.000 | 6,05% | 10-Sep-23 | 7,89% |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 76,09% |
2021
Tingkat | Jatuh | Percentage | |||
Bunga/ | Tempo/ | to Total | |||
Jenis Efek/ | Nilai Nominal/ | Xxxxx Xxxxx/ | Interest | Maturity | Investment |
Type of Investments | Nominal Value | Fair Value | Rate | Date | Portfolios |
Obligasi/Bonds | |||||
Obligasi Indofood Sukses | |||||
Makmur VIII Tahun 2017 | 2.047.000.000 | 2.057.400.000 | 8,70% | 26-May-22 | 4,26% |
Obligasi Berkelanjutan I | |||||
Bank BTN Tahap I | |||||
Tahun 2012 | 2.046.000.000 | 2.055.000.000 | 7,90% | 5-Jun-22 | 4,26% |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III | |||||
Tahun 2021 Seri A 1.506.150.000 Obligasi Berkelanjutan | 1.505.550.000 | 5,50% | 27-Feb-22 | 3,12% | |
Tahap I Tahun 2019 Seri A 1.531.500.000 | 1.500.000.000 | 9,40% | 8-Jan-22 | 3,11% |
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Mandiri Tunas Finance
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2022 | As of Desember 31, 2022 | |
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut | and For the Year Then Ended | |
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) | (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated) | |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Efek utang (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Debt instruments (continued) |
Jenis Efek/
Type of Investments
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Smart Tahap I
Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Smart Tahap II
Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk/Sukuk Sukuk Negara Ritel
2021 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/
Tingkat Jatuh Percentage
Bunga/ Tempo/ to Total
Nilai Nominal/ Xxxxx Xxxxx/ Interest Maturity Investment
Nominal Value Fair Value Rate Date Portfolios
1.000.000.000 1.014.900.000 5,50% 19-Apr-22 2,10%
1.000.000.000 1.012.300.000 7,25% 3-Apr-22 2,10%
1.000.200.000 1.009.900.000 6,75% 20-Jun-22 2,09%
1.000.000.000 1.008.000.000 6,00% 8-Jun-22 2,09%
1.000.500.000 1.004.200.000 6,00% 29-Oct-22 2,08%
500.000.000 505.250.000 6,00% 18-Dec-22 1,05%
500.000.000 503.850.000 6,75% 10-Oct-22 1,04%
Seri SR-011 | 2.050.000.000 | 2.024.000.000 | 8,05% | 10-Mar-22 | 4,19% |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 31,48% |
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2022 | As of Desember 31, 2022 | |
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut | and For the Year Then Ended | |
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) | (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated) | |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Instrumen pasar uang | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Money market instruments |
Deposito berjangka/
Time deposits
PT Bank J Trust Indonesia(IDR) (TD221128-61992)
2022
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Tingkat Bunga/ Jatuh Tempo/ Total Investment
Nominal Value Interest Rate Maturity Date Portfolios
28 Januari 2023/
2.000.000.000 6,25% January 28, 2023 7,87%
PT Bank Neo Commerce Tbk(IDR) (TD221222-63070) | 2.000.000.000 | 6,00% | 22 Januari 2023/ January 22, 2023 | 7,87% |
PT Bank Syariah Bukopin(IDR) | 29 Januari 2023/ | |||
(TD221129-62077) | 1.080.000.000 | 6,25% | January 29, 2023 | 4,25% |
PT Bank Banten (D/H BANK PUNDI) | 6 Januari 2023/ | |||
(TD221206-62373) | 1.000.000.000 | 5,75% | January 6, 2023 | 3,93% |
Jumlah/Total | 6.080.000.000 | 23,91% |
2021
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Nominal Value | Tingkat Bunga/ Interest Rate | Jatuh Tempo/ Maturity Date | Total Investment Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits | ||||
PT Bank Tabungan | 31 Januari 2022/ | |||
Negara Tbk | 4.600.000.000 | 2,75% | January 31, 2022 | 9,53% |
PT Bank Panin Dubai | 15 Januari 2022/ | |||
Syariah | 2.150.000.000 | 3,60% | January 15, 2022 | 4,45% |
PT Bank Neo | 2 Maret 2022/ | |||
Commerce Tbk | 2.000.000.000 | 3,75% | March 2, 2022 | 4,14% |
24 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Mega | 1.900.000.000 | 3,00% | January 24, 2022 | 3,94% |
PT Bank Raya | 17 Januari 2022/ | |||
Indonesia Tbk | 1.700.000.000 | 3,00% | January 17, 2022 | 3,52% |
10 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Mega | 1.600.000.000 | 3,00% | January 10, 2022 | 3,31% |
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. | PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen pasar uang (lanjutan) | Money market instruments (continued) |
2021 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Nominal Value | Tingkat Bunga/ Interest Rate | Jatuh Tempo/ Maturity Date | Total Investment Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits | ||||
PT Bank Maybank | 30 Januari 2022/ | |||
Indonesia | 1.500.000.000 | 3,00% | January 30, 2022 | 3,11% |
30 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.500.000.000 | 3,50% | January 30, 2022 | 3,11% |
PT Bank Panin Dubai | 30 Januari 2022/ | |||
Syariah | 1.400.000.000 | 3,50% | January 30, 2022 | 2,90% |
PT Bank Rakyat Indonesia | 17 Januari 2022/ | |||
Agroniaga Tbk | 1.200.000.000 | 3,00% | January 17, 2022 | 2,49% |
PT Bank Danamon | 10 Januari 2022/ | |||
Indonesia Tbk | 1.030.000.000 | 2,50% | January 10, 2022 | 2,13% |
PT Bank Neo | 31 Januari 2022/ | |||
Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 3,50% | January 31, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank | 22 Januari 2022/ | |||
Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | January 22, 2022 | 2,07% |
PT Bank Neo | 8 April 2022/ | |||
Commerce Tbk | 1.000.000.000 | 4,00% | April 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank | 8 Januari 2022/ | |||
Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | January 8, 2022 | 2,07% |
8 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 4,00% | January 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Panin Dubai | 8 Januari 2022/ | |||
Syariah | 1.000.000.000 | 3,50% | January 8, 2022 | 2,07% |
PT Bank Maybank | 2 Januari 2022/ | |||
Indonesia | 1.000.000.000 | 3,00% | January 2, 2022 | 2,07% |
24 Maret 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 4,25% | March 24, 2022 | 2,07% |
PT Bank Raya | 31 Januari 2022/ | |||
Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 3,00% | January 31, 2022 | 2,07% |
31 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Mega | 1.000.000.000 | 3,00% | January 31, 2022 | 2,07% |
PT Bank Raya | 24 Januari 2022/ | |||
Indonesia Tbk | 600.000.000 | 3,00% | January 24, 2022 | 1,24% |
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2022 | As of Desember 31, 2022 | |
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut | and For the Year Then Ended | |
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) | (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated) | |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Instrumen pasar uang (lanjutan) | 4. | INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) Money market instruments (continued) |
2021 (lanjutan/continued )
Persentase terhadap Jumlah Portofolio Efek/ Percentage to
Nilai Nominal/ Nominal Value | Tingkat Bunga/ Interest Rate | Jatuh Tempo/ Maturity Date | Total Investment Portfolios | |
Deposito berjangka/ Time deposits | ||||
PT Bank Neo | 22 Maret 2022/ | |||
Commerce Tbk | 500.000.000 | 3,75% | March 22, 2022 | 1,04% |
2 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 500.000.000 | 3,50% | January 2, 2022 | 1,04% |
10 Januari 2022/ | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 450.000.000 | 4,00% | January 10, 2022 29 Januari 2022/ | 0,93% |
PT Bank Xxx Xxxxxxx | 250.000.000 | 3,75% | January 29, 2022 | 0,52% |
PT Bank Panin Dubai | 2 Januari 2022/ | |||
Syariah | 200.000.000 | 3,50% | January 2, 2022 | 0,41% |
Jumlah/Total | 33.080.000.000 | 68,52% |
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana memiliki jangka waktu sampai dengan 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan OJK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Estimasi nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 tersebut di atas dapat berbeda secara signifikan dengan nilai realisasinya.
The bonds in the Mutual Fund’s investment portfolios have terms up to 1 year. Whenever the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined based on the best judgment of the Investment Manager by refering to the Decision Letter of the Chairman of OJK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated fair values of the bonds as of December 31, 2022 and 2021 may differ significantly from their respective values upon realization.
5. KAS DI BANK 5. CASH IN BANK
Akun ini merupakan rekening giro pada PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) sejumlah Rp7.157.401.949 pada tanggal 31 Desember 2022
(2021: Rp10.082.732.426).
This account represents current account with PT Bank Central Asia Tbk (Custodian Bank) amounting to Rp7,157,401,949 as of December 31, 2022 (2021: Rp10,082,732,426).
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang pendapatan bunga atas:
This account represents interest income receivables on:
2022 | 2021 | |||
Efek utang | 122.775.417 | 97.155.000 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 6.635.616 | 28.077.446 | Money market instruments | |
Efek syariah | 6.344.000 | 8.179.200 | Shariah securities | |
Total | 135.755.033 | 133.411.646 | Total | |
Reksa Dana berpendapat | bahwa piutang tersebut | Mutual Fund is | of the opinion that the above |
dapat tertagih seluruhnya dan, oleh karena itu, tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit ekspektasian atas piutang bunga.
receivables are fully collectible and, therefore, no allowance for expected credit losses is deemed necessary.
7. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT 7. ADVANCE PAYMENT FOR INVESTMENT UNITS
Akun ini merupakan piutang atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents receivables from unresolved purchase of investment unit at the statement of financial position date.
8. PERPAJAKAN 8. TAXATION
Utang pajak Taxes payable
2022 | 2021 | ||
Pajak penghasilan | Income tax | ||
Pasal 4 ayat (2) | 380.000 | 175.000 | Article 4 (2) |
Pasal 23 | 934.078 | 698.565 | Article 23 |
Total | 1.314.078 | 873.565 | Total |
Pajak final Final tax
Beban pajak final merupakan pajak atas pendapatan bunga dari obligasi, deposito berjangka dan rekening giro.
Final tax expense represents tax imposed on interest income from bonds, time deposits and current accounts.
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
Reconciliation between income before income tax expense, as shown in the statement of profit or loss and other comprehensive income, and the taxable income are as follows:
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum beban pajak | Income before income tax | ||
penghasilan menurut laporan | expense per statement of | ||
laba rugi dan penghasilan | profit or loss and other | ||
komprehensif lain | 1.478.579.900 | 609.980.365 | comprehensive income |
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
Pajak kini (lanjutan) Current tax (continued)
2022 2021
Beda tetap: Permanent differences:
Beban investasi dan lainnya
871.920.932 364.791.336
Investment and other expenses
Penghasilan yang telah Income already subjected
dikenakan pajak final
Penghasilan kena pajak
(2.350.500.832) (974.771.701)
- -
to final tax
Taxable income
Tidak terdapat beban pajak penghasilan (pajak kini) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, karena seluruh pendapatan Reksa Dana telah dikenakan pajak final.
There is no income tax expense (current tax) for the year ended Desember 31, 2022 and 2021, as all revenues of the Mutual Fund are subject to final tax.
Penghasilan kena pajak untuk tahun 2022 akan dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2022 sesuai dengan jumlah yang disajikan di atas.
The taxable income for 2022 will be reported by the Mutual Fund in its 2022 corporate income tax return in accordance with the amounts stated above.
Penghasilan kena pajak untuk tahun 2021 telah dilaporkan oleh Xxxxx Xxxx dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2021 sesuai dengan jumlah-jumlah yang disajikan di atas.
The taxable income for 2021 has been reported by the Mutual Fund in its 2021 corporate income tax return in acordance with the amounts stated above.
Pajak tangguhan Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2022 and 2021, there were no temporary differences that required the recognition of deferred tax asset or liability.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi | 28.129.842 | 17.569.723 | Investment management services |
Honorarium tenaga ahli | 19.620.000 | 18.360.000 | Professional fees |
Jasa kustodian | 6.903.293 | 5.916.335 | Custodian services |
Lain-lain | 3.373.375 | 983.704 | Others |
Jumlah | 58.026.510 | 42.829.762 | Total |
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
2022 2021
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Units Percentage Units
Pemodal
82,15% 21.870.962,3896 83,01% 33.593.824,3913
Investors
Manajer investasi Investment manager
(pihak berelasi)
17,85% 4.750.627,8378 16,99% 6.877.730,1256
(related party)
Jumlah
100,00% 26.621.590,2274 100,00% 40.471.554,5169
Total
Pengelolaan dana pemegang unit Unitholders' fund management
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, Reksa Dana memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sejumlah Rp32.657.841.394 dan Rp48.451.340.745.
As of December 31, 2022 and Desember 31, 2021, the Mutual Fund has net assets attributable to unitholders amounting to Rp32,657,841,394 and Rp48,451,340,745, respectively.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 20% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
The Mutual Fund’s objectives in managing net assets attributable to unitholders are to ensure a stable and strong base to maximize returns to all unitholders and to manage liquidity risk arising from redemptions of investment unit. In the management of redemptions of investment unit, the Mutual Fund regularly monitors the daily rate of redemptions and limits the amount of investment unit redemption in one bourse day up to 20% of net assets attributable to unitholders on the redemption date.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama periode berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
There were no changes in the policies and procedures during the period with respect to the Mutual Fund’s approach to its net assets attributable to unitholders.
11. PENDAPATAN BUNGA 11. INTEREST INCOME
Instrumen pasar uang Efek utang
Efek syariah
Jumlah
2022 2021
1.483.001.330 522.255.459
971.331.237 487.811.416
36.040.000 62.400.647
2.490.372.567 1.072.467.522
Money market instruments
Debt instruments Shariah securities
Total
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 6).
The above income includes unrealized interest income (Note 6).
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2022 As of Desember 31, 2022
dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut and For the Year Then Ended
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Rupiah, Unless Otherwise Stated)
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (dahulu PT Ascend Investama Indonesia) sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar disajikan sebagai bagian akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the services provided by PT Xxxxxxxx Investama Indonesia (formerly PT Ascend Investama Indonesia) as Investment Manager, a related party, at a maxium of 1% per annum of net assets attributable to unitholders, which is computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 berjumlah Rp339.090.700 (2021: Rp136.901.417). Beban
pengelolaan investasi yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
Investment management expense for the year ended December 31, 2022 amounted to Rp339,090,700 (2021: Rp136,901,417). The accrual
for investment management expense is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).
13. BEBAN KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSES
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai bank kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan 9).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders provided by PT Bank Central Asia Tbk, as the Custodian Bank at a maximum of 0.25% per annum of net assets attributable to unitholders, which is computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodian expenses is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).
Beban kustodian untuk untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 berjumlah Rp102.088.552 (2021: Rp45.177.468). Sedangkan,
beban kustodian yang masih harus dibayar disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” (Catatan
Custodian expense for the year ended December 31, 2022 amounted to Rp102,088,552 (2021: Rp45,177,468). While, the accrual for custodian expenses is presented as part of “Accrued Expenses” (Note 9).