PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT GLOBE KITA TERANG TBK
(“Perseroan”)
Direksi PT Globe Kita Terang Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Mei 2023
Waktu : 08.30 WIB - selesai
Tempat : Jl. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 63, Jakarta Pusat 10340
Rapat akan diselenggarakan dengan Xxxx Xxxxx sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan pasal mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Mata acara Rapat ke-1, ke-2 dan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
b. Mata acara Rapat ke-3 merupakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
c. Mata acara Rapat ke-5 dimaksudkan agar Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (”BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, pada tanggal 2 Mei 2023 selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham rekening atau kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada tanggal 2 Mei 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham, yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda- tangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx. Surat Kuasa asli wajib dikirimkan kepada BAE Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra dan diterima oleh BAE selambat-lambatnya pada hari Senin, 22 Mei 2023 pukul 16.00 WIB dengan alamat Gedung Plaza Sentral, Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 – 48, Jakarta 12930, Indonesia.
b. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs web xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx (“eASY.KSEI”), suatu sistem pemberian kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada hari Rabu, 24 Mei 2023 pada pukul
12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI, dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx).
4. Anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Xxxxx dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
5. Perseroan menyarankan kepada Pemegang Xxxxx untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk suara serta penyampaian pertanyaan dengan menggunakan e-Proxy.
6. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib telah berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dilaksanakan untuk melakukan Registrasi.
7. Pemegang Saham dan kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum memasuki ruangan Rapat untuk mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan menyerahkan fotokopi:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;
ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) (yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian).
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap dan akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
9. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan.
Catatan Tambahan:
1. Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik adalah maksimal 10 (sepuluh) orang berdasarkan urutan kehadiran (first come first served).
2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan menetapkan protokol yang wajib diikuti di tempat Rapat diselenggarakan, antara lain sebagai berikut:
a. Apabila menunjukkan gejala flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas maka tidak diperkenankan untuk memasuki ruang Rapat;
b. Wajib menggunakan masker selama berada di area Rapat sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
3. Apabila dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat memenuhi ketentuan poin 2 di atas, maka Perseroan berhak untuk:
a. Melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
b. Meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
c. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan.
4. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan dalam butir 3 di atas atau karena keterbatasan kapasitas ruangan sehubungan dengan pembatasan kehadiran fisik, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
5. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir/goodie bag.
Jakarta, 3 Mei 2023 Direksi Perseroan
INVITATION
OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDER PT GLOBE KITA TERANG TBK
(the “Company”)
Board of Directors of PT Globe Kita Terang Tbk (the “Company”), domiciled in Central Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company to attend the 2023 Annual General Meeting of Shareholders of the Company (hereinafter refer to as “Meeting”), which will be conducted on:
Day/Date : Thursday, May 25, 2023
Time : 08.30 AM (Western Indonesian Time) - Finish
Place : Jl. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 63, Jakarta Pusat 10340
The meeting will be conducted with the following agenda:
1. Approval of the Company's Annual Report including the Supervisory Report of the Board of Commissioners as well as ratification of the Company's Financial Statements for the Financial Year ended on December 31, 2022 as well as providing full settlement and release of responsibilities (acquit et de charge) to members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for the management and supervision actions of the Company that have been carried out during the 2022 Financial Year, as long as it is reflected in the Annual Report and recorded in the Company's Financial Statements.
2. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for the financial year ended December 31, 2023 and granting authority to the Company's Board of Directors with the approval of the Company's Board of Commissioners to determine the honorarium and other requirements of the appointment.
3. Approval of changes in the composition of the members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company.
4. Determination of salaries and allowances for members of the Board of Directors and determination of honorarium and/or allowances for members of the Company's Board of Commissioners.
5. Approval to rearrange the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association related to the article regarding the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company to conform to the Indonesian Standard Classification of Business Fields as stipulated in the Regulation of the Central Bureau of Statistics No. 2 of 2020 concerning the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI) 2020) and Government Regulation No. 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing.
With the following explanation:
a. The 1st, 2nd and 4th agenda of the Meeting are the agenda which routinely conducted at Company's Annual GMS. This is accordance with the provisions stipulated in Company's Articles of Association, Law No.40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“UUPT”) and Financial Services Authority Regulations (“POJK”).
b. The 3rd agenda of the Meeting is a change in the composition of the members of the Board of Commissioners and members of the Board of Directors of the Company.
c. The 5th agenda of the Meeting is intended so that Article 3 of the Company's Articles of Association concerning the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company is in accordance with the Indonesian Standard Classification of Business Fields as stipulated in the Central Bureau of Statistics Regulation No. 2 of 2020 concerning the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020) and
Government Regulation No. 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing.
Notes:
1. The Company does not send the separate invitations to Shareholders. This Invitation Notice pursuant to Article 12 Section 16 of the Company's Articles of Association, is an official invitation for the Shareholders of the Company and could be accessed through the Company's website: xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx, Indonesia Stock Exchange website, and eASY.KSEI website.
2. Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are:
a. For Company's shares that have not been placed in Collective Custody, Shareholders or authorized representative and/or their proxies, and whose names are recorded in the Register of Shareholders issued by the Company's Securities Administration Bureau ("BAE"), PT Raya Saham Registra, on May 2, 2023 no later than 04:00 PM (Western Indonesian Time).
b. For the Company's shares that are in Collective Custody, Shareholders or authorized representative and/or their proxies and whose names are registered with the account holder or custodian bank at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") on May 2, 2023 no later than 04:00 PM (Western Indonesian Time).
3. The Company provides 2 (two) alternative ways for shareholders to submit Powers of Attorney, such as:
a. Conventional Power of Attorney, which can be downloaded through Company's website: xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx. The completed and signed Power of Attorney along with supporting documents in form of scanned documents must be submit via email to xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx. The original document of Power of Attorney must be sent to the Company's BAE Address at Plaza Sentral Building, Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 – 48, Jakarta 12930, Indonesia, PT. Raya Saham Registra and received by BAE no later than Monday, May 22, 2023 at 04.00 PM (Western Indonesian Time).
4. Members of the Company's Board of Directors, members of the Company's Board of Commissioners or employees of the Company may act as proxies of the Company's shareholders at the Meeting, but the votes they cast as proxies on behalf of Shareholders, are not taken into account in the voting.
5. The Company hereby advises the Shareholders to authorize their presence by granting power of attorney including voting and submitting questions using e-Proxy.
6. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting must be at the location of the Meeting at the latest 30 (thirty) minutes prior Meeting’s registrations time.
7. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are required before entering the Meeting room to register themselves with the registration officer by submitting a copy of:
i. Identity Card (KTP) or other identification;
ii. Collective Shares Certificate or Shareholders in Collective Custody are required to bring a Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”) (which can be obtained through Exchange Members or Custodian Banks).
8. Shareholders who are legal entities such as limited liability companies, cooperatives, foundations or pension funds are required to bring and submit a complete photocopy of their Articles of Association, the Deed of Appointment of the Board of Directors and Board of Commissioners or the latest management.
9. Materials related to the agenda of the Meeting are available on the Company's website.
.
Additional Notes:
1. The Company limits the number of Shareholders or their proxies who will be physically present to a maximum of 10 (ten) people based on the order of attendance (first come first served).
2. For Shareholders or their proxies who will remain physically present at the Meeting, the Company establishes a protocol that must be followed at the place where the Meeting is conducted, as follows:
a. If you show symptoms of flu/cough/fever/throat pain/shortness of breath then you are not allowed to enter the Meeting room;
b. Mandatory to use masks while in the Meeting area in accordance with the direction of the Company and the management of the building where the Meeting is being held.
3. If the Shareholders or their proxies are unable to fulfill the provisions as stipulated in point 2 above, the Company has the right to:
a. Prohibit the Shareholders or their proxies from attending the Meeting;
b. Request the Shareholders or their proxies to immediately leave the Meeting room and/or the building where the Meeting is being held; or
c. Take other necessary actions in accordance with health protocols.
4. Shareholders who have come to the location but are prohibited from attending and entering the Meeting room due to reasons as stipulated in point 3 above or due to limited room capacity in connection with physical attendance restrictions, still able to exercise their rights by granting Power of Attorney (to attend and cast their votes at agenda of the Meeting) to an independent party appointed by the Company (Representative of BAE), by filling out and signing the Power of Attorney form provided by the Company at the location of the Meeting.
5. The Company does not provide food, drinks and souvenirs/goodie bags.